
Hari Kedua dan Ketiga Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu 2024 Masih Sepi Pendaftar
Hari ini, Rabu, tanggal 3 Mei 2023, merupakan hari ketiga pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 masih sepi pendaftar. Hal tersebut dikatakan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin mengatakan bahwa belum ada pendaftar pada hari kedua dan ketiga pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya, saat ini tentunya partai politik tengah menyiapkan seluruh berkas pencalonan yang meliputi surat pengajuan, Daftar Calon, persetujuan pimpinan pusat parpol, dan juga syarat-syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa saat ini, parpol mengajukan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang akan diusung dalam Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Berkas tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
“Masih sepi pendaftar, hari kedua dan ketiga ini masih belum ada yang mengajukan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024. Saat ini tentunya partai politik tengah menyiapkan seluruh berkas pencalonan yang meliputi surat pengajuan, Daftar Calon, persetujuan pimpinan pusat parpol, dan juga syarat-syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Parpol sedang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pemilih untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang akan diusung dalam Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Berkas tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengajak partai politik untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih benar-benar mampu menyalurkan aspirasi masyarakat dan tidak korupsi. Nurani menambahkan bahwa tantangan ke depan yang harus dihadapi dalam memajukan Kabupaten Trenggalek harus mampu diatasi oleh para wakil rakyat sebagai representasi rakyat dalam pembuatan regulasi-regulasi termasuk Peraturan Daerah.
“Para wakil rakyat harus mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Partai politik harus menyiapkan dan mengajukan kader-kader terbaiknya untuk berkontestasi dalam Pemilu Tahun 2024. Kader terbaik yang mampu mengerti dan memahami hakikat pembangunan yang sesungguhnya, sehingga yang terpilih nanti tidak korupsi dan tidak hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Rakyat memilih kader-kader partai terbaik yang diajukan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek pada Pemilu Tahun 2024 yang pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024”, jelas Nurani, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini dimulai pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. (Wro)