.png)
Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu 2024 Dimulai
Hari ini, Senin, tanggal 24 April 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengumumkan dimulainya pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 255/Pl.01.4-Pu/3503/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dimulai pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023. Mengenai waktu penyerahan berkas pada tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Lebih lanjut dijelaskannya, tempat pengajuan berkas bertempat di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo Km.3, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Mengenai tata cara, dan persyaratannya dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Istatiin menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek membuka Help Desk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Help Desk tersebut bertugas memberi bantuan penyampaian informasi tata cara pengajuan berkas pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 termasuk dalam penggunaan aplikasi SILON. Istatiin berharap agar partai politik memperhatikan semua persyaratan dan tata cara pengajuan serta tidak mengajukan melebihi masa pendaftaran. Istatiin menegaskan bahwa menjadi komitmen KPU Kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dengan penuh integritas, jujur, dan adil. (Wro)