.png)
KPU Trenggalek Siap Menerima Berkas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024
Hari ini, Kamis, 11 Mei 2023 merupakan hari kesebelas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Menurut Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek bahwa mulai hari ini parpol-parpol berdatangan untuk menyerahkan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Terkait hal tersebut, Gembong menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 1 Mei 2023 siap menerima pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Mengenai pelaksanaan kegiatan, KPU Kabupaten Trenggalek sudah melakukan serangkaian koordinasi dengan pihak terkait dan juga susunan acara (round down) serta pengoptimalan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Dijelaskannya, bahwa KPU Kabupaten Trenggalek juga telah melakukan simulasi pelaksanaan dan juga briefing setiap hari sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai.
Senada dengan hal tersebut, Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat yang menjadi Koordinator Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 menjabarkan bahwa persiapan sudah seratus persen (100%) yang berarti bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikannya dalam briefing kegiatan.
Lebih lanjut, dijelaskannya tata urutan acara penyerahan dan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Nanang berharap agar semua pihak menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar.
“Persiapan sudah seratus persen yang berarti bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan dalam briefing kegiatan. Tata urutan dan petugas acara penyerahan dan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Saya berharap agar semua pihak menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan lancar”, jelas Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
Selanjutnya, penjelasan dari Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dirinya berharap agar seluruh petugas menerapkan 3 S yaitu Senyum, Salam dan Sapa serta memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024 termasuk dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini. Istatiin juga mengingatkan agar petugas cermat, teliti dan hati-hati dalam melaksanakan kegiatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak menimbulkan pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut Istatiin mengatakan bahwa mengenai keterwakilan perempuan perempuan dari Daftar Caleg se-Dapil harus memenuhi persyaratan minimal 30%. Seluruh tahapan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istatiin berpesan agar para petugas juga menjaga kesehatan dan keselamatan diri. (Wro)