Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Telah Dibuka

Hari ini, Senin, tanggal 1 Mei 2023 merupakan hari pertama pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendaftaran calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Mengenai waktu pendaftaran tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB sedangkan pada hari terakhir, Minggu, tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Dijelaskannya tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Untuk  KPU Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sedangkan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan di KPU Provinsi Jawa Timur dan  calon anggota DPR RI di KPU RI. Istatiin berpesan agar partai politik dan calon anggota legislatifnya memahami dengan menyeluruh dan tepat terhadap tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPR dan DPRD termasuk juga dalam penggunaan aplikasi SILON sebagai alat bantu pendaftaran berkas pencalonan dan syarat calon secara digital. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa berkas fisik surat pencalonan, Daftar Calon, dan syarat calon tetap harus diserahkan kepada KPU sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. 
“Pendaftaran calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Mengenai waktu pendaftaran tanggal 1 s.d. 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB sedangkan pada hari terakhir, Minggu, tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB. Dijelaskannya tata cara pendaftaran dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Untuk  KPU Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek sedangkan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan di KPU Provinsi Jawa Timur dan  calon anggota DPR RI di KPU RI. Saya berpesan agar partai politik dan calon anggota legislatifnya memahami dengan menyeluruh dan tepat terhadap tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPR dan DPRD termasuk juga dalam penggunaan aplikasi SILON sebagai alat bantu pendaftaran berkas pencalonan dan syarat calon secara digital. Terkait berkas fisik surat pencalonan, Daftar Calon, dan syarat calon tetap harus diserahkan kepada KPU sebelum batas waktu pendaftaran berakhir, selain itu saya mohon agar parpol sebaiknya mendaftar tidak pada last minute pendaftaran ditutup agar semua proses berjalan lancar mengingat penggunaan sistem aplikasi SILON”, tegas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Hari pertama ini belum ada partai politik yang mengajukan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ke KPU Kabupaten Trenggalek. (Wro)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 57 Kali.