KPU Trenggalek Selenggarakan Simulasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 4 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Simulasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Doa. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.30 WIB oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. 
Dalam sambutannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar seluruh proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. Dijelaskannya bahwa metode simulasi yang digunakan adalah bermain peran (role  playing) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memerankan sebagaimana peristiwa yang sesungguhnya. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pihak yang terlibat  tentang proses yang sebenarnya sehingga seluruh proses berjalan lancar. Gembong berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dan mengikuti semua proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Gembong mengajak seluruh hadirin untuk memahami dengan utuh dan benar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berintegritas.
“Kegiatan tersebut sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar seluruh proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tertib. Metode simulasi yang digunakan adalah bermain peran (role  playing) yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memerankan sebagaimana peristiwa yang sesungguhnya. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pihak yang terlibat  tentang proses yang sebenarnya sehingga seluruh proses berjalan lancar. Saya berpesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 ini untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dan mengikuti semua proses tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Saya mengajak seluruh hadirin untuk memahami dengan utuh dan benar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berintegritas”, tegas Gembong dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan pada pelaksanaan simulasi pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 yang dipandu oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Seluruh peserta diminta untuk memeragakan tata cara pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Di akhir acara, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan  bahwa partai politik  melakukan pendaftaran baik melalui SILON maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum masa pendaftaran berakhir. Ditegaskannya bahwa berkas syarat pencalonan dan berkas calon  yang diserahkan harus lengkap dan diunggah ke dalam SILON sebelum diserahkan berkas fisiknya kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas mengecek kelengkapan (ada/tidak adanya) berkas. Istatiin mengatakan bahwa kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. 
“Partai politik  melakukan pendaftaran baik melalui SILON maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum masa pendaftaran berakhir. Untuk berkas syarat pencalonan dan berkas calon  yang diserahkan harus lengkap dan diunggah ke dalam SILON sebelum diserahkan berkas fisiknya kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Petugas mengecek kelengkapan (ada/tidak adanya) berkas. Kegiatan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023”, tegas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wro)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.