Berita Terkini

195

Hari Kesatu, KPU Trenggalek Selenggarakan Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 9 Juli 2024, merupakan hari pertama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Staf Ahli DKPP, Bakesbangpol Trenggalek, seluruh Ketua dan Anggota PPK beserta Sekretariat PPK se-Kabupaten Trenggalek, Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC dan diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dilanjutkan dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam laporannya, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa kegiatan dibiayai dari anggaran hibah Daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dalam DIPA KPU Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024. Nanang berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga terwujud pemahaman yang benar terhadap tugas, kewajiban dan wewenang PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut agar penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar, sukses dan berintegritas. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberi pembekalan dan pemahaman yang benar kepada PPK tentang tugas, kewajiban dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, tugas, kewajiban dan wewenang yang diemban harus dilaksanakan dengan cermat, teliti dan hati-hati serta tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “PPK harus mampu mengkoordinasikan seluruh badan adhoc mulai dari PPS di tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan KPPS di tingkat TPS serta Pantarlih dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tingkatannya. Peran strategis tersebut harus dibarengi dengan penegakan integritas sehingga harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek tersebut. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan secara ringkas tentang progres tahapan pencalonan perseorangan yang saat ini telah menyelesaikan Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menegaskan bahwa tahapan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 352 serta Nomor 952 Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang bertindak sebagai narasumber. Sebagai pengantar, Kang Nuha, panggilan akrabnya, memperkenalkan narasumber yaitu Teten Jamaludin, Tenaga Ahli DKPP, dan Widarsono, Kepala Bakesbangpol Trenggalek. Selanjutnya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, mempersilakan Teten Jamaludin dan Widarsono memaparkan materinya. Pemaparan pertama disampaikan oleh Teten Jamaluddin, Tenaga Ahli DKPP, menyampaikan materi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam pemaparannya, Teten menyampaikan bahwa DKPP memiliki kedudukan satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu. “Dalam menyelenggarakan sidang dan memutus perkara harus dilaksanakan dengan seadil-adilnya dan menjaga imparsialitas serta menegakkan kode etik terhadap penyelenggara Pemilu”, jelas Teten dalam pemaparannya. Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa Putusan DKPP bersifat mengikat terhadap pihak-pihak yang diputus dalam Putusan DKPP. Teten menyampaikan bahwa setiap penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas dengan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka dan proporsional, profesional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum. “Pelanggaran terhadap prinsip maka berujung pada sidang DKPP karena berkenaan dengan pelanggaran kode etik”, tegas Teten. Teten juga menjelaskan siapa saja yang bisa mengadu atau melapor yaitu penyelenggara , peserta, Tim kampanye, masyarakat pemilih dan/atau rekomendasi DPR. Sedangkan siapa saja yang bisa diadukan yaitu individu penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP yang diduga melanggar kode etik berupa penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dimiliki. Terkait dengan alur pengaduan, Teten menjelaskan bahwa pengaduan dapat dilaporkan secara langsung maupun melalui surat pengaduan. “Dugaan pelanggaran yang ditangani oleh DKPP adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP sedangkan untuk pelanggaran etik dan perilaku badan adhocnya ditangani oleh atasannya yaitu KPU Kabupaten/Kota untuk pelanggaran etik PPK, PPS, dan KPPS serta untuk Bawaslu Kabupaten/Kita berwenang mengadili pelanggaran kode etik dan perilaku Panwascam, PKD, dan PTPS”, jelas Tenaga Ahli DKPP. Dalam persidangan, DKPP mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli sebelum dilakukan putusan. Putusan bersifat final dan mengikat. Setiap hasil pemeriksaan diputus yaitu diterima apabila dalil aduan terbukti atau ditolak apabila dalil aduan tidak terbukti. “Data menunjukkan sampai bulan Juni 2024 terdapat 382 pengaduan. Jawa Timur mengalami penurunan pengaduan. Hal tersebut menunjukkan ada peningkatan kualitas etik dan perilaku penyelenggara Pemilu. Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran kode etik”, ucap Teten,  Tenaga Ahli DKPP tersebut. Pemaparan kedua disampaikan oleh Widarsono, Kepala Bakesbangpol Trenggalek. Dalam pemaparannya, Widarsono menyampaikan materi tentang Wawasan Kebangsaan. Widarsono menyampaikan bahwa wawasan kebangsaan diperlukan untuk menumbuhkan rasa, paham dan semangat berbangsa dan bernegara bagi seluruh lapisan sosial dan membentuk kesadaran berbangsa dan bernegara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut, Widarsono menjelaskan bahwa setiap penyelenggara Pemilu juga harus mewaspadai potensi ancaman baik dari internal maupun dari eksternal. Ia meminta agar bijak dalam menggunakan media. Hal tersebut karena pengaruh media baik media cetak, elektronik, online maupun media sosial terhadap cara berpikir dan berperilaku penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Widarsono menegaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat 4 (empat) pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar tersebut harus berdiri kokoh menopang kehidupan bangsa dan negara Indonesia. “Setiap warga negara dan bangsa Indonesia harus menegakkan dan mengamalkan empat pilar untuk kokoh dan tegaknya NKRI”, tegas Widarsono dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam diskusi terdapat pertanyaan tentang tindak lanjut Putusan DKPP. Menjawab pertanyaan tersebut, Teten, Staf Ahli DKPP, menyampaikan bahwa Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Dalam putusan disebutkan bahwa Putusan harus dilaksanakan selambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan dibacakan dan Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Putusan DKPP. Perkara etik baru dapat disidang setelah adanya aduan. Setelah ISHOMA, acara dilanjutkan sesi kedua yaitu pengarahan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan pertama disampaikan oleh Imam Nurhadi, Kupas Tuntas Tata Kerja Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjelaskan secara detail tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS. “Badan Adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan memiliki peran strategis untuk membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan tingkatannya”, jelas Kang Nuha dalam pemaparannya. Pengarahan kedua disampaikan oleh Tri Andoko. Tri menyampaikan materi tentang Kode Etik dan Perilaku Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. Dalam pemaparannya, Tri menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc penyelengara diserahkan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menanganinya. Kode etik diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018 sedangkan Kode Perilaku diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Untuk Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/Kpt/VII/2020. Tri menegaskan bahwa sifat kerja penyelenggara adalah Collective Collegial dan diputuskan dalam Rapat Pleno. Terkait rekomendasi dari Panwascam dan PKD harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi pelanggaran etik. Selain itu juga seluruh penyelenggara harus mampu menciptakan situasi aman, kondusif dan proses-proses demokrasi serta berintegritas. Dalam kesempatan tersebut, Tri juga menjelaskan alur penanganan pelanggaran serta alur pengambilan keputusan badan adhoc penyelengara Pemilu/Pemilihan. "Pelanggaran yang dilakukan oleh badan adhoc akan diproses dan dilakukan pemanggilan oleh KPU Kabupaten Trenggalek Terkait jenis-jenis pelanggaran, Tri menyebutkan ada 3 (tiga) jenis pelanggaran yaitu pelanggaran etik, adminstratif, dan pidana. Tri berpesan agar permasalahan internal jangan sampai mengganggu/menghambat pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang badan penyelenggara adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam pengarahan ketiga, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan materi tentang progres tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa saat ini tahapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di tingkat Kecamatan telah dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024. “Saya mengapresiasi kawan-kawan verifikator, PPS dan PPK yang dengan penuh semangat, ketelitian dan integritas, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 352 serta 959 Tahun 2024 menuntaskan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan sehingga rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan dapat diselesaikan tepat waktu dan akurat”, tegas Ali Sadad, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pemaparan keempat disampaikan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan materi tentang progres pencocokan dan penelitian data pemilih dalam tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Mahbub, panggilan akrabnya, menjelaskan peran dan fungsi data pemilih yang sangat mempengaruhi tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dijelaskannya, data pemilih berperan untuk memastikan Pemilu yang adil dan transparan. “KPU beserta badan adhoc harus menjamin keamanan data dan mewujudkan data yang valid dan akurat. Data yang akurat memilki peran penting untuk mewujudkan akuntabilitas, transparan dan kepercayaan publik”, jelas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ditegaskannya bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terkait kekurangan stiker, ia menjelaskan bahwa dari hasil rapat pleno internal KPU Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk mencetak kekurangan stiker dengan desain dari KPU Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut bertujuan untuk segera mencukupi kebutuhan stiker pada wilayah yang mengalami kekurangan. Mahbub menegaskan pencoklitan berbasis KK sehingga 1 (satu)KK berarti 1 (satu) stiker, dan stiker harus dipasang/ditempelkan di rumah-rumah sebagai bukti bahwa KK tersebut telah dicoklit. Acara hari pertama berakhir pada pukul 17.15 WIB.(Wro)            


Selengkapnya
142

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit Kedua dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Senin, tanggal 8 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit Kedua dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Kedai Makan Salesa Munjungan tersebut dihadiri oleh 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Camat beserta Forkopimda Munjungan, dan PPK Divisi Data dan Informasi serta Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen, Iis Setyaningsih, Anggota PPK Munjungan Divisi Hukum dan Pengawasan. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zainal Fuad, Anggota PPK Kampak Divisi Data dan Informasi. Acara dilanjutkan sambutan Camat Munjungan, Yusuf Widharto. Dalam sambutannya, Yusuf, Camat Munjungan menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kecamatan Munjungan dipilih sebagai tempat kegiatan. Yusuf menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Trenggalek siap mendukung sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berpesan agar penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut ia meminta agar KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjamin hak pilih sebagai hak yang dijamin konstitusi. “KPU harus menjamin hak pilih dan jangan sampai data pribadi pemilih disalahgunakan oleh pihak manapun. Juga memberikan kebebasan pemilih dalam suasana demokrasi. Niatkan dan laksanakan dengan sebaiknya. Kerjakan segala sesuatu dengan sepenuh hati”, kata Yusuf Widharto, Camat Munjungan.  Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.40 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Coklit dari hasil pemantauan kedua. Ia menjelaskan bahwa validitas dan akurasi data pemilih dalam Daftar Pemilih berpengaruh terhadap kualitas pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk itu, peran Pantarlih sangat besar dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa tahapan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pakta integritas tidak hanya ditandatangani tetapi juga dilaksanakan dengan sepenuh hati. Penegakan integritas dan profesionalitas menjadi prasyarat mutlak untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Serentak yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bekerjalah dengan hati-hati, terukur dan akuntabel”, tegas Kang Nuha, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM . Acara dilanjutkan dengan koordinasi terkait pertanggungjawaban kegiatan Pantarlih dalam kegiatan Coklit Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam sesi tersebut Yuyun Dwi Puspita Sari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan mekanisme pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran Coklit. Ia mengingatkan agar disusun laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran. Dijelaskannya, laporan disusun secara sistematis dan menyajikan data-data empiris serta disertai foto dokumentasi sebagai bukti dukung kegiatan. Untuk realisasi anggaran disusun menurut kaidah pelaporan keuangan dan dapat dipertanggungjawabkan. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam diskusi dibahas tentang permasalahan yang terjadi dari pemantauan kedua yang dilakukan terhadap kinerja Pantarlih dalam melakukan coklit. Terkait adanya kekurangan stiker Coklit, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan hal tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut karena KPU Provinsi merupakan pihak yang mengadakan stiker Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Mahbub menyatakan bahwa stiker tersebut merupakan bukti bahwa pemilih telah dicoklit. Acara diskors untuk ISHOMA. Acara dilanjutkan sesi kedua yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Dari hasil pemantauan, kecamatan yang sudah selesai Coklit 100% adalah kecamatan Suruh, Kampak, dan Bendungan. Sedangkan progres terendah diduduki Kecamatan Durenan, Watulimo, dan Gandusari. Rudi menanyakan kendala apa yang dialami Pantarlih di 3 (tiga) kecamatan dengan progres terendah. Kendalanya sebagian besar karena Pantarlih kesulitan menggunakan aplikasi e-Coklit. Pemilih baru terbanyak ada di Kecamatan Panggul, Gandusari, dan Kampak. Pemilih ubah data terbanyak adalah Kecamatan Panggul dan Trenggalek. Ubah data pada umumnya terjadi pada status perkawinan dari Sudah menjadi Pernah Kawin atau dari Belum menjadi Sudah Kawin serta perubahan alamat dari yang tidak menampilkan dusun menjadi menampilkan dusun juga penulisan alamat yang sebelumnya tidak menampilkan nama jalan menjadi menampilkan nama jalan. Pemilih TMS terbanyak ada di Kecamatan Gandusari. Belum ada bukti dukung atau bukti dukung belum diunggah di e-Coklit terbanyak ada di Kecamatan Panggul. Lebih lanjut, Rudi mempersilakan masing-masing Pantarlih yang hadir menyampaikan permasalahan secara langsung yang dihadapinya. Ruli, Pantarlih dari Desa Tawing Kecamatan Munjungan menyampaikan bahwa e-Coklit mengalami blank saat digunakan dan Pantarlih kesulitan untuk memperbaikinya. Terkait hal tersebut, Rudi meminta agar Pantarlih mengecek apakah data yang diunggah sudah masuk dalam e-Coklit atau belum dan apabila sudah maka tidak perlu diunggah ulang, namun apabila belum diunggah maka dapat diunggah ulang ketika aplikasi sudah stabil. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Yuyun Dwi Puspita Sari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Yuyun menyampaikan tata cara mengisi Buku Kerja Pantarlih. Ia mengingatkan agar seluruh Pantarlih mengisi Buku kerja secara lengkap dan riil. “Apabila tidak paham maka Pantarlih dapat menghubungi PPS atau ke PPK. Dan apabila PPK belum dapat menjawab maka PPK segera berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat", ucap Yuyun dalam penjelasannya  Lebih lanjut, Yuyun mengingatkan bahwa penempelan stiker berbasis KK sehingga apabila dalam satu rumah terdapat 2-3 KK maka stiker yang diisi dan ditempelkan juga sebanyak 2-3 stiker. Stiker yang sisa segera dikembalikan ke PPS untuk didistribusikan ke wilayah yang mengalami kekurangan stiker. PPK mengkoordinir pengumpulan sisa stiker dan mengkomunikasikan kepada wilayah yang mengalami kekurangan stiker. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam. Dalam pengarahannya, Mahbub mengingatkan agar dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih para penyelenggara tetap berpegang teguh pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 dan apabila terdapat kendala harus segera dicari solusinya dengan tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pukul 15.30 WIB.(Wro)                  


Selengkapnya
122

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit untuk Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat, tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit untuk Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Caricano Cafe tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta Anggota PPK Divisi Data dan Informasi se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai oleh MC pukul 09.00 WIB diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zainul Fuad, Anggota PPK Kampak Divisi Data dan Informasi. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa acara bertujuan untuk melakukan evaluasi tahapan pencocokan dan penelitian yang didapat dari pemantauan yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan coklit. Tri berharap agar hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Hal tersebut agar kegiatan pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan lancar. “Hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi”, jelas Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang Pantarlih Award. Dijelaskannya, penghargaan tersebut diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur sebagai apresiasi terhadap kinerja Pantarlih dalam pencoklitan. Ada 9 (sembilan) kategori yaitu (1) geografis tersulit, (2) sosiografis tersulit, (3) Pantarlih aktif publikasi medsos, (4) Pantarlih mencoklit pemilih unik, (5) sosialisasi Pantarlih terbaik, (6) pelayanan disabilitas terbaik, (7) PPS terbaik dalam mengkoordinasikan Coklit, (8) PPK terbaik dalam mengkoordinasikan Coklit, dan (9) KPU Kabupaten/Kita terbaik dalam mengkoordinasikan Coklit. “Video dibuat dengan durasi 1-2 menit dan dibutuhkan kreativitas, kualitas gambar dan originalitas sehingga tayangan tersebut menjadi menarik. Video dikirimkan ke link Google Drive KPU Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya akan dipilih satu video terbaik untuk dikirimkan dalam Pantarlih Award ke KPU Provinsi Jawa Timur”, jelas Imam Nurhadi dalam pemaparannya. Pemaparan kedua disampaikan oleh Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam pemaparannya, Imam Maskur menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Maskur menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan Bawaslu secara berjenjang. “Pelanggaran yang terjadi karena kelalaian yaitu lupa tanda tangan, lupa menempel stiker, dan Pantarlih lupa membawa ID Card, serta tidak memakai atribut lengkap”, ungkap Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek Lebih lanjut, Imam Maskur berpesan agar KPU beserta jajarannya termasuk Pantarlih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik yang bersifat administratif, proses dan pidana Pemilu/Pemilihan. Ia berharap agar ada pemahaman yang benar terhadap regulasi yang mengatur pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan apabila ada kendala segera berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek agar mendapatkan solusi. “Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang, dan dari pengawasan tersebut apabila terdapat temuan pelanggaran maka disusun rekomendasi dan rekomendasi disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Apabila tidak ditindaklanjuti maka berimplikasi pada pelanggaran etik. Harus berpegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan keluar dari rel yang diatur peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, belum ada pelanggaran yang berat”, tegas Imam Maskur. Acara diskors untuk ISHOMA. Acara dilanjutkan pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pada sesi kedua, Mahbubil Umam menyampaikan materi tentang Hasil Evaluasi Coklit pada Minggu I Tahapan Coklit. Disampaikannya, dari analisis pemilih tersaring secara berkala didapatkan hasil bahwa permasalahan yang terjadi meliputi: pemilih meninggal (TMS 1), Pemilih Ganda Tidak Identik (TMS 2), Pemilih di bawah umur (TMS 3), Pemilih pindah domisili (TMS 4), Warga Negara Asing (TMS 5), TNI/Polri (TMS 6 dan 7), TPS tidak sesuai (TMS 8). Lebih lanjut, ia menjelaskan pemilih yang tidak dikenal Pantarlih tidak perlu memberi kode TMS dan dibiarkan saja sebagai pemilih sesuai karena dasar penyusunan daftar pemilih adalah data kependudukan dalam DP4. Terkait pemilih baru yang belum bisa menunjukkan data kependudukan sebagai warga setempat diarahkan untuk mengurus berkas kependudukan terlebih dahulu. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam diskusi, terdapat pertanyaan terkait kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Coklit. Kendala-kendala tersebut dicarikan solusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahbub, panggilan akrab Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, mengingatkan agar penyikapan terhadap permasalahan yang terjadi tidak melampaui batasan-batasan yang diatur dalam regulasi yang berlaku. “Pelaksanaan Coklit berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan apabila terdapat kendala yang belum dapat diselesaikan maka segera dikonsultasikan dengan KPU Kabupaten Trenggalek. Tetap jaga integritas dan profesionalitas”, pesan Mahbub. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi Susanto menyampaikan data update per hari ini (Jumat/5/6/2024) meliputi rekap pemilih baru, ubah data, unggah data dan hapus. Selain itu juga memaparkan rekap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih sesuai, dan kode 8 belum masuk/terakomodir per hari ini. Lebih lanjut, Rudi juga menyampaikan progres kegiatan coklit yang dilaksanakan dalam seminggu ini. Progres coklit terendah ada di Kecamatan Durenan. Terkait hal tersebut, ia meminta agar Durenan lebih memacu kinerja dalam pencoklitan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian progres Coklit di masing-masing kecamatan. Dari penyampaian masing-masing kecamatan tersebut didapatkan hasil bahwa kegiatan Coklit berjalan lancar. Ditemukan beberapa Pantarlih mengaku kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi E-Coklit seperti di beberapa TPS di Kecamatan Durenan, Suruh, Dongko dan Panggul. Faktor penyebab adalah sulitnya mendapatkan sinyal internet/seluler. Hal tersebut karena wilayah terhalang gunung-gunung dan tidak ada tiang pemancar Broadband Tower System (BTS). Terkait hal tersebut diambil langkah strategis dengan memfoto terlebih dahulu dan Pantarlih mengunggah setelah mendapatkan sinyal jaringan internet/seluler. Kendala lainnya yang muncul adalah pencoklitan terhadap pemilih yang mengalami gangguan jiwa. Menurut Dini, Anggota PPK Panggul Divisi Rendatin, pemilih yang termasuk ODGJ tidak dapat berkomunikasi dan keluarga cenderung untuk menutupinya sehingga menyulitkan pendataan pemilih. Terkait hal tersebut diambil langkah strategis dengan menjalin komunikasi dengan keluarganya, tetangganya, atau dengan RT/RW. Permasalahan lainnya adalah data dalam Kartu Keluarga (KK) berbeda dengan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Terkait permasalahan tersebut diambil langkah strategis dengan melihat tanggal penerbitan antara KK dan KTP-el. Mahbub, panggilan akrab Komisioner Divisi Rendatin tersebut, yang dijadikan pedoman adalah tanggal penerbitan yang lebih akhir. Terkait hal tersebut, Mahbub juga meminta agar Pantarlih mengajak pemilih untuk segera melakukan pembenahan pada data kependudukan di KTP elektronik dan KK agar data yang ada sinkron. Lebih lanjut, ia meminta agar PPK dan PPS untuk selalu mengingatkan Pantarlih agar berhati-hati, cermat dan teliti serta selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan Coklit. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Acara berakhir pada pukul 16.15 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
111

KPU Trenggalek Selenggarakan Finalisasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Finalisasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan PPK dan 2 (dua) orang PPS masing-masing desa se-Kecamatan Bendungan serta PPK dan 2 (dua) orang PPS masing-masing desa se-Kecamatan Dongko. Acara dimulai pukul 19.00 WIB dengan diawali pengarahan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Tri Andoko menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan finalisasi input hasil verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke dalam aplikasi Silonkada. Tri menjelaskan bahwa operator harus cermat dan hati-hati dalam menginput hasil ke dalam aplikasi Silonkada. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. Tri menegaskan bahwa hasil verifikasi faktual didapat dari hasil verifikator turun langsung ke rumah-rumah pendukung (door to door) sehingga mencerminkan hasil riil (faktual) keabsahan dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tri menegaskan bahwa kegiatan verifikasi faktual dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 352 dan 959 Tahun 2024. Ia berpesan agar verifikator dan operator Silonkada selalu menegakkan integritas dan profesionalitas. Acara dilanjutkan dengan input data hasil verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ke dalam aplikasi Silonkada. Acara berakhir pada pukul 02.00 WIB Jumat dini hari (5/6/2024). Selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil di tingkat PPS, dan PPK. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten Trenggalek dijadwalkan akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024. (Wro)      


Selengkapnya
94

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja dan Evaluasi Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja dan Evaluasi Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Ketua serta Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi pukul 10.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Imam Nurhadi menyampaikan bahwa sinergitas dan akuntabilitas melalui optimalisasi dan mewujudkan profesionalisme. “Banyak tahapan yang saling beririsan dan jadwal padat, maka perlu adanya optimalisasi dan manajemen yang benar. Penegakan integritas, optimalisasi kinerja dan profesionalitas sebagai wujud akuntabilitas kinerja”, tegas Kang Nuha, panggilan akrab Komisioner asal Munjungan tersebut. Lebih lanjut, Kang Nuha mengatakan bahwa hari ini adalah hari akhir verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, jumlah pendukung yang TMS banyak dan kurang dari batas minimal dukungan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya adalah bapaslon diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan perbaikan kedua dimulai dari penyerahan dokumen dukungan perbaikan kedua, dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan apabila memenuhi syarat maka mengikuti verifikasi faktual kedua. Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh verifikator pada tahapan verifikasi faktual ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kang Nuha, panggilan akrabnya berpesan agar verifikator berhati-hati dengan kerahasiaan data pribadi seperti NIK, dan alamat yang ada dalam lembar kerja Verifikasi Faktual. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Prayogi. Dalam pengarahannya, Prayogi menyampaikan bahwa Bawaslu mengawasi secara berjenjang pelaksanaan kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pengawasan, Yogi menyampaikan bahwa kinerja verifikasi faktual sudah baik dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Yogi menyampaikan verifikator seringkali dihadapkan pada permasalahan yaitu pendukung tidak berada di tempat atau tidak bersedia menemui. Terkait hal tersebut, verifikator diminta untuk melakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Tri menyampaikan bahwa verifikator melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tri menyebutkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Nomor 959 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. “Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Nomor 959 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual”, tegas Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut. Tri menegaskan bahwa verifikator mempedomani peraturan dan keputusan tersebut sehingga hasil yang didapatkan benar-benar hasil berdasarkan fakta di lapangan. Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa apabila pasangan calon perseorangan yang dukungannya tidak mencapai atau kurang dari 44.075 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sehingga tidak lolos ke tahapan selanjutnya. Namun apabila jumlah dukungannya mencapai atau lebih dari 44.075 orang maka dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahapan penetapan calon. Acara dihentikan sementara untuk ISHOMA. Acara dilanjutkan sesi kedua tepat pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Ali Sadad, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyebutkan bahwa Rabu malam (3/6/2024) terdapat Surat Tanggapan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Surat Tanggapan yang berisi keberatan tersebut dilayangkan Bapaslon yang menilai kinerja verifikator dalam verifikasi faktual kurang optimal dan kurang profesional. Menyikapi surat tersebut, Ali Sadad meyakini bahwa verifikator sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya namun ia meminta agar verifikator menjadikan hal tersebut sebagai cambuk untuk semakin memacu kinerja masing-masing individu. Selain itu juga harus dilakukan komunikasi, koordinasi dan manajemen diri yang baik dan efektif. Acara dilanjutkan sesi diskusi. Dalam diskusi terdapat pertanyaan tentang langkah-langkah terkait pendukung yang tidak dapat ditemui oleh verifikator. Terkait hal tersebut, Ali Sadad menjelaskan bahwa pendukung yang tidak dapat ditemui selanjutnya direkap dan LO dihubungi untuk menghadirkan pendukung tersebut. Apabila tidak dapat dikumpulkan maka dihubungi melalui Video Call yang menampakkan wajah dan e-KTP serta pernyataan pendukung secara jelas. Selain itu apabila tidak juga dapat dipenuhi melalui video call dapat digunakan metode video recorded yang menampakkan wajah dan e-KTP serta pernyataan yang jelas. Apabila batas waktu telah habis dan belum ada kejelasan maka pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di akhir acara, Ali Sadad berpesan agar seluruh verifikator menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada dalam Lembar Kerja Verifikasi Faktual. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya
98

Undangan Market Sounding

Dalam rangka penyelenggaraan pengadaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum mengundang para pelaku usaha untuk hadir dalam acara Market Sounding yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin/8 Julin2024 Pukul.             : 09.00 WIB Tempat.         : Hotel Ritz-Carlton Jakarta  Konfirmasi kehadiran selambatnya Minggu, 7 Juli 2024 pada link https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding     


Selengkapnya