Berita Terkini

490

KPU Trenggalek Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, 27 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda, Bakesbangpol Trenggalek, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Trenggalek, pengurus organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perempuan dan kemahasiswaan serta akademisi. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Hal tersebut agar masyarakat mengetahui dan terbentuk pemahaman yang benar terhadap tata cara pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. “Untuk wilayah Kabupaten Trenggalek, pencalonan yang dilaksanakan adalah pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Sedangkan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur”, jelas Istatiin. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan progres pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta pencalonan perseorangan. Dijelaskannya, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih telah selesai 100% pada tanggal 24 Juli 2024 dan sudah dilakukan pembubaran Pantarlih oleh PPS pada tanggal 25 Juli 2024. Sedangkan untuk tahapan pencalonan perseorangan, Istatiin menjelaskan tahapan saat ini adalah verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Ia menjelaskan apabila hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat sama atau lebih dari syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan lolos dan dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan. Sedangkan apabila dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat dan gagal dalam pencalonan perseorangan. Istatiin menjelaskan bahwa pencalonan perseorangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU nomor 959 Tahun 2024 untuk verifikasi tahap perbaikan kesatu sedangkan untuk tahapan perbaikan kedua menggunakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Terkait Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan akan berakhir dan direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek pada tanggal 28 Juli 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Khairul Anam, akademisi dari Universitas Tulungagung dan Sekretaris Peradi Cabang Tulungagung. Dalam pemaparannya, Tri Andoko menyampaikan bahwa tahapan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa Peraturan KPU tidak hanya mengatur ke dalam (internal) KPU tetapi juga mengikat ke luar termasuk juga peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut, Tri menyampaikan KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan tahapan pencalonan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sedangkan untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur menjadi wewenang dari KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa Tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota meliputi: (a) pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; (b) pendaftaran Pasangan Calon, (c) penelitian persyaratan administrasi calon, dan (d) penetapan Pasangan Calon. Ditambahkannya, tahapan pencalonan jalur perseorangan sudah berjalan sehingga masyarakat yang ingin maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini dapat melalui pengusulan partai politik. Tri berharap masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari partai politik ini memahami dengan benar dan utuh peraturan perundang-undangan yang mengatur pencalonan. Dalam tahapan pencalonan tersebut terdapat dua jenis dokumen yang harus disiapkan calon yaitu dokumen pencalonan dan syarat-syarat calon. Tri menjelaskan ragam dokumen pencalonan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu dokumen persyaratan pencalonan yang terdiri atas (a) salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, (b) salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, (c) salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, (d) surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah hasil penetapan kursi dan suara partai politik hasil Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan: (1) sepakat mendaftarkan Pasangan Calon, (2) tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon; (3) sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan (4) naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan dokumen (e) keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK. Ia menjelaskan bahwa surat pengusulan dari partai politik yang ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik atau gabungan partai politik pengusul. Dokumen pencalonan tersebut harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek baik secara fisik maupun unggah ke Silonkada. Apabila dokumen pencalonan tersebut lengkap dan benar maka pendaftaran diterima. Namun apabila dokumen pencalonan tersebut tidak lengkap atau tidak benar maka pendaftaran tidak diterima dan dikembalikan. Untuk itu, Tri berharap agar bakal pasangan calon tidak mendaftar di batas akhir masa pendaftaran agar apabila terdapat kekurangan dan berkas pendaftaran dikembalikan masih dapat memperbaikinya dan mendaftar kembali sesuai batas waktu yang ditentukan. Sedangkan untuk syarat-syarat calon meliputi ijazah, KTP elektronik, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, SKCK, surat bebas dari tindak pidana, surat pemberhentian/pengunduran diri untuk calon dari TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, pegawai BUMN/BUMD, penyelenggara Pemilu, pejabat kehakiman, dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menjabat di daerah lainnya. Lebih lanjut, Tri Andoko menyampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap bakal pasangan calon sebelum tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon. Terkait adanya tanggapan masyarakat, KPU melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari sejumlah lembaga terkait, misalnya pada aduan ijazah palsu. KPU meminta keterangan dari sekolah/dinas pendidikan/dirjen Dikti/universitas/perguruan tinggi dari bakal calon yang diadukan. Mengenai syarat usia, Tri menyebutkan bahwa usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun sedangkan usia minimal calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun yang dihitung dari tanggal pelantikan. Mengenai syarat kesehatan, dalam tahapan pencalonan terdapat tahapan pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh KPU bekerjasama dengan Rumah Sakit Pemerintah dan BNN untuk mengetahui secara pasti kondisi kesehatan jasmani dan rohani dari bakal calon yang mendaftar. Terkait pencalonan perseorangan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku maka tahap perbaikan kedua adalah tahap final yang menentukan lolos atau tidaknya bakal pasangan calon perseorangan untuk ditetapkan sebagai calon. Tri mengingatkan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan diselenggarakan pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. “Pendaftaran calon tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 ini tidak hanya untuk jalur pengusulan partai politik tetapi juga untuk jalur perseorangan yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua, dokumen pencalonan lengkap maka pendaftaran diterima namun apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan”, jelas Tri Andoko dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber Khoirul Anam. Narasumber yang berlatar belakang sebagai akademisi dan praktisi hukum tersebut menyampaikan materi tentang sosialisasi dan persamaan persepsi terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Khoirul Anam mengupas tuntas pasal demi pasal dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan agar tidak ada penafsiran ganda atau penafsiran yang bertentangan karena peraturan telah disusun dan melalui telaah akademik serta dibahas bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI. KPU Kabupaten Trenggalek berkedudukan sebagai pelaksana dari peraturan dan keputusan KPU sehingga apapun yang diatur dalam Peraturan dan Keputusan KPU harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan terkait pembatalan calon. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjawab bahwa pembatalan calon yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara atau PTUN. Apabila putusan PTUN tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Apabila masih belum sesuai lagi maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut karena Pengadilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. “Ketika sudah diputus oleh Mahkamah Agung maka bersifat final dan mengikat karena MA memiliki kekuasaan kehakiman tertinggi”, jelas Khoirul Anam, narasumber kedua dalam sesi diskusi. Pertanyaan lainnya adalah terkait penggantian calon yang telah ditetapkan. Anam, narasumber kedua, menyampaikan bahwa Calon yang telah ditetapkan dapat dibatalkan demi hukum apabila berhalangan tetap yaitu meninggal dunia dijatuhi vonis pidana dan memiliki keterbatasan jasmani dan rohani yang bersifat berat misalnya gangguan kejiwaan berat, keterbelakangan mental, Stroke yang mengakibatkan kelumpuhan seluruh tubuh. Selain itu juga terkait ijazah palsu apabila terbukti pada sidang pengadilan maka calon dapat dibatalkan. Pertanyaan selanjutnya adalah pembatalan hasil Pemilu/Pemilihan. Terkait hal tersebut, Anam, narasumber kedua, menyampaikan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum/pemilihan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. “Sengketa hasil Pemilu) Pemilihan disidangkan di Mahkamah Konstitusi”, jelas Anam. Anam mengingatkan bahwa Putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat. Demikian pula dengan putusan mahkamah agung sebagai lembaga tertinggi peradilan. Apabila sudah diputus di tingkat kasasi maka putusan itu bersifat final dan mengikat. Perdebatan dan perselisihan pasca putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diajukan kembali pada pokok perkara yang sama. Selain itu juga terdapat pertanyaan mengenai politik mahar dalam tahapan pencalonan dan juga politik jual beli dukungan pada tahapan pencalonan perseorangan dan pemungutan suara. Terkait hal tersebut, narasumber menanggapi dengan menyampaikan bahwa terdapat sentra Gakkumdu. Yang menjadi leading sector sentra Gakkumdu adalah Bawaslu. Segala bentuk pelanggaran dilaporkan kepada Bawaslu dengan disertai identitas dan bukti serta saksi yang jelas. Saksi dan pelapor mendapat perlindungan dari Bawaslu dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu. Terkait politik mahar narasumber menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi ranah partai politik. Penyimpangan-penyimpangan penggunaan kekuasaan (abuse of power) baik di pemerintahan maupun di dalam partai politik memang mungkin terjadi karena partai politik tidak melakukan kaderisasi, rekruitmen dan pendidikan politik yang benar dalam melahirkan pemimpin-pemimpin politik. Jalan pintas yang sering kali dilakukan menjadikan ladang empuk bagi para oknum politik untuk bermain politik mahar dan politik uang. Untuk itu, narasumber berpesan agar masyarakat tidak antipati terhadap politik dan terus berpartisipasi dalam politik kepemiluan baik dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Acara ditutup oleh ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara berakhir pada pukul 12.15 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
439

KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Persiapan Kirab Maskot Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat, tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dimulai oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menjadi leading sector pelaksanaan Kirab Maskot tersebut. Acara dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah menyampaikan agar KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan PPK serta PPS untuk mempersiapkan Kirab Maskot yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2024 agar kegiatan berjalan lancar. Dalam kesempatan tersebut Istatiin juga menyampaikan bahwa masa kerja Pantarlih telah usai dan terkait honorarium Pantarlih akan diproses dan secepatnya dicairkan. Mengenai verifikasi berkas dukungan pencalonan perseorangan, Istatiin menyampaikan bahwa saat ini verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan sudah hampir mencapai seratus persen dan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua di tingkat Kabupaten Trenggalek dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2024. Lebih lanjut, Istatiin mengingatkan agar PPK dapat memanajemen seluruh kegiatan dan menjalin komunikasi yang baik antara Ketua dengan Anggota PPK dan antar anggota PPK. Acara dibuka secara resmi pukul 14 30 WIB oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan pengarahan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menyampaikan bahwa kirab maskot merupakan agenda untuk mengenalkan kepada masyarakat maskot dan menambah semarak Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia juga menjelaskan tentang progres verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pemantauan, beberapa kecamatan telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan kedua. Untuk kecamatan yang belum menyelesaikan harus meningkatkan kinerja dan mempercepat proses verifikasi administrasi perbaikan kedua. Hal tersebut agar verifikasi administrasi perbaikan kedua dapat selesai tepat waktu. Pengarahan kedua disampaikan Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan serah-terima Kirab Maskot dari KPU Kabupaten Ponorogo kepada KPU Kabupaten Trenggalek bersamaan dengan agenda rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS (Desa/Kelurahan). Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal tahapan rekapitulasi dan penetapan DPHP di tingkat PPS (Desa/Kelurahan) pada tanggal 1-3 Agustus 2024 dan pelaksanaan serah-terima Kirab Maskot dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024. Untuk itu, ia meminta agar rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat PPS (Desa/Kelurahan) dilaksanakan pada tanggal 2-3 Agustus 2024 sehingga seluruh PPS dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan serah-terima Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 pada tanggal 1 Agustus 2024. Terkait pelaksanaan Kirab selama di Kabupaten Trenggalek, Mahbub menyarankan agar PPS menyesuaikan antara jadwal rekapitulasi dan penetapan DPS dengan jadwal Kirab selama di Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agenda Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada tanggal pelaksanaan Kirab juga sangat padat sehingga tidak dapat membantu secara maksimal pelaksanaan Kirab Maskot Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Tanggal 30-31 Juli 2024 Divisi Rendatin ada Rakor di Tuban dan dilanjutkan 1-2 Agustus 2024 ke Pamekasan. Untuk rekap dan penetapan DPS di tingkat PPS (Desa/Kelurahan) tanggal 1-3 Agustus 2024”, jelas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan tentang perlunya para penyelenggara untuk membangun kerjasama, koordinasi, dan komunikasi yang efektif. Menegakkan integritas, profesionalitas, imparsialitas dan kapabilitas dalam rangka menjaga marwah KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan diperlukan. Tri berpesan agar seluruh penyelenggara untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, dan menjalankan tugas dengan senang hati dan tetap optimis. Hal tersebut sesuai dengan slogan Pilgub Jatim seneng bareng dan juga Pilbup Trenggalek yaitu Trenggalek Memilih-Trenggalek Luhur. “Bekerjalah dengan senang hati, tetap optimis, sehingga kesehatan terjaga. Bekerja dengan selamat, dan bangun komunikasi dan koordinasi yang baik”, jelas Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Pengarahan keempat disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS harus siap untuk memberi support kegiatan. Untuk itu diperlukan peningkatan profesionalisme dan tegakkan integritas. Terkait anggaran Kirab Maskot bersumber pada DIPA KPU Kabupaten Trenggalek yang berasal dari Hibah Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Nanang mengingatkan agar pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran harus diselesaikan dengan baik dan tepat waktu serta sasaran sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas kinerja dan anggaran. “Harus siap support, sekretariat itu fasilitator kegiatan kepemiluan sehingga juga harus profesional dan berintegritas. Akuntabilitas kinerja dan anggaran harus diwujudkan”, tegas Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Acara dilanjutkan pengarahan materi inti oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Kirab Maskot dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2204 ini diharapkan dapat menyemarakkan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut agar terjadi peningkatan partisipasi masyarakat di seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu juga dibutuhkan kolaborasi multi pihak. Kang Nuha, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa maskot penting karena sebagai simbol yang bermakna filosofis. Sebagai sarana integrasi keberagaman budaya di Jawa Timur. Di Kabupaten Trenggalek, pelaksanaan Kirab Maskot dimulai tanggal 1 sampai dengan 4 Agustus 2024. Titik awal penerimaan di Kecamatan Tugu yang diselenggarakan pada 1 Agustus 2024, di Lapangan Nglongsor. Pelaksanaan Kirab Maskot di Kabupaten Trenggalek terdapat 3 (tiga) titik kecamatan penyerahan maskot yaitu di (1) Suruh yang diikuti oleh PPK dan PPS dari Kecamatan Tugu, Karangan, Suruh, Dongko, dan Pule, (2) Munjungan yang diikuti oleh PPK dan PPS dari kecamatan Panggul, Munjungan, Kampak dan Watulimo, (3) Pogalan yang diikuti PPK dan PPS dari kecamatan Gandusari, Bendungan, Trenggalek, Pogalan dan Durenan. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan bahwa seremoni serah terima maskot kirab dipimpin oleh KPU Kabupaten Trenggalek diikuti oleh PPK dan PPS sesuai kewilayahan didampingi aparat keamanan setempat. “Pelaksanaan teknis penerimaan maskot Kirab sesuai dengan juknis Kirab dari KPU Provinsi Jawa Timur. Terkait susunan acara menyesuaikan juknis kirab dari KPU Kabupaten Trenggalek, melibatkan EO, mendatangkan artis regional sebagai daya tarik partisipasi masyarakat. Masing-masing PPK membuat video publikasi.”, jelas Kang Nuha panggilan akrab Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan bahwa serah-terima dari Ponorogo ke Kabupaten Trenggalek dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024.Rute Kirab Maskot selama di Kabupaten Trenggalek sebagai berikut: dimulai dari Trenggalek yang dipusatkan di Nglongsor Tugu pada tanggal 1 Agustus 2024. Ada tiga titik kecamatan yang menjadi lokasi penyerahan maskot dalam Kirab yaitu Kecamatan Suruh pada tanggal 2 Agustus 2024. Dari Suruh bergeser ke Kecamatan Munjungan pada tanggal 3 Agustus 2024 dan bergeser ke Kecamatan Pogalan pada tanggal 4 Agustus 2024. Setelah itu diserah-terimakan dengan KPU Kabupaten Tulungagung pada tanggal 5 Agustus 2024. Lebih lanjut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan susunan pawai Kirab Maskot yaitu mobil terdepan adalah mobil patwal lalu di belakangnya adalah mobil KPU Kabupaten Trenggalek. Pada posisi ketiga yaitu mobil pembawa maskot Pilgub Jatim 2024 (Si Jalih), disusul mobil keempat yaitu mobil pembawa maskot Pilbup Trenggalek 2024 (Galih-Galuh), disusul belakangnya yaitu mobil jagat Saksana dan di belakangnya arak-arakan dari PPK dan PPS dari wilayah sesuai dengan pembagian jadwalnya. Kang Nuha juga menjelaskan tugas PPK dalam kirab yaitu melakukan konsolidasi antar PPK dalam satu kewilayahan untuk mempersiapkan pelaksanaan Kirab Pemilihan sekaligus penanggung jawab kirab dalam satu kewilayahan, melibatkan sekretariat PPK, dan melakukan publikasi di media sosial. Dijelaskannya bahwa kegiatan Kirab Maskot ini menggunakan pelaksana dari pihak ketiga (EO) namun tetap dibutuhkan koordinasi antara PPK dengan Kecamatan dan aparat keamanan di tingkat Kabupaten dan Kecamatan agar kegiatan berjalan lancar dan aman. Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil koordinasi awal PPK dengan Polsek dan Camat terkait persiapan Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Masing-masing PPK memaparkan hasil koordinasi awalnya dan potensi kendala-kendala yang dihadapi. Dari penyampaian hasil koordinasi tersebut diambil langkah strategis agar pelaksanaan Kirab Maskot di Kabupaten Trenggalek berjalan aman dan lancar. Acara berakhir pada pukul 16.45 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
488

KPU Trenggalek Selenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Hari ini, Jumat, tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.35 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan untuk mengupas tuntas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan menyamakan persepsi terhadap regulasi yang mengatur pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar. Dalam kesempatan tersebut Istatiin juga menyampaikan progres tahapan pencalonan perseorangan yang saat ini mencapai tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. “Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024. Apabila bakal calon perseorangan memenuhi syarat minimal maka lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Apabila tidak memenuhi syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut gagal dalam tahapan pencalonan perseorangan, telah terbit Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang telah mencapai 100% dan masa kerja Pantarlih sudah selesai per tanggal 24 Juli 2024 dan telah dilakukan pembubaran Pantarlih pada tanggal 25 Juli 2024. “Tahapan Coklit sudah selesai, dan tanggal 25 Juli 2024 kemarin Pantarlih sudah dibubarkan. Tahapan selanjutnya adalah Penyusunan DPS. Penyusunan DPS dengan menggunakan aplikasi Sidalih”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Ditambahkannya, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat Kabupaten Trenggalek akan diselenggarakan pada tanggal 11 Agustus 2024. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM sebagai moderator. Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi tentang Mekanisme Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 baik Perseorangan maupun dari Partai Politik sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pendapat pertama disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan progres tahapan pencalonan perseorangan. Dijelaskannya bahwa harus ada pemahaman yang benar terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. “Model B1-KWK Perseorangan terdapat data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya sehingga verifikator harus berhati-hati dalam melaksanakan verifikasi”, kata Ali Sadad dalam kesempatan diskusi. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa tahapan pencalonan perseorangan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahapan pencalonan perseorangan dan pencalonan perseorangan tahap perbaikan kesatu dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU Nomor 959 Tahun 2024. Sedangkan untuk tahapan verifikasi administrasi dan faktual perbaikan kedua telah terbit Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. “Yang tahap kesatu menggunakan dasar Keputusan 532 dan Surat Dinas KPU Nomor 959, Peraturan KPU-nya nomor 8 Tahun 2024, sedangkan untuk tahap perbaikan kedua menggunakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan telah terbit Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024”, kata Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan tersebut. Pendapat kedua disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa perlu adanya pemahaman yang selaras antara KPU dengan Bawaslu dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kerangka berpikir yang sinergis dalam mengambil langkah strategis diperlukan dalam penyelesaian kendala yang dihadapi”, kata Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Pendapat ketiga disampaikan oleh Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pencermatan perlu dilakukan namun mengingat tahapan sudah berjalan maka yang perlu ditegaskan adalah kita harus mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran. “Di sini tidak sedang melakukan uji materiil peraturan KPU sehingga yang diperlukan adalah kemampuan memahami peraturan secara utuh dan tepat. Juga dilaksanakan dengan konsisten patuh pada peraturan yang berlaku”, tegas Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pendapat keempat disampaikan oleh Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa penyikapan terhadap peraturan dalam rangka mencari solusi jangan sampai keluar dari batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga dalam Keputusan KPU yang mengatur pedoman teknis pencalonan yang saat ini sudah terbit yaitu yang mengatur tentang pencalonan perseorangan telah terbit. Semua pihak harus melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Peraturan dan Keputusan KPU sudah jelas dan mengatur mekanisme pencalonan sehingga tidak perlu diperdebatkan, semua harus melaksanakan dengan penuh tanggung jawab”, kata Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pendapat kelima disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Istatiin menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan keputusan serta surat dinas KPU yang mengaturnya. Ia meminta agar tidak ada keraguan dari para penyelenggara maupun verifikator dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya. “Apabila ada saran perbaikan dari Bawaslu akan kami tindaklanjuti dengan melakukan check dan recheck untuk mengetahui secara pasti penyebab kesalahannya dan tentunya diambil solusi yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Di akhir sesi, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan simpulan bahwa segala produk hukum harus dipahami dengan benar dan dilaksanakan dengan penuh integritas. Acara dilanjutkan dengan penutupan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara berakhir pada pukul 11.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
450

Hari Kedua Raker Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Serentak 2024 bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juli 2024 merupakan hari kedua pelaksanaan Rapat Kerja Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Serentak 2024 bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Mahbubil Umam, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Acara hari kedua dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa agenda kegiatan hari ini (Rabu, 24/07/2024) adalah menuntaskan penyusunan daftar pemilih yang didasarkan pada hasil Coklit dengan melakukan sinkronisasi antara e-Coklit dengan manual dan Sidalih. Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 bahwa jadwal kegiatan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dari hasil Coklit akan berakhir hari ini, Rabu, tanggal 24 Juli 2024. Hal tersebut bersamaan dengan berakhirnya masa kerja Pantarlih. Selanjutnya penyusunan DPS dimulai pada tanggal 25 Juli sampai dengan 11 Agustus 2024. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024. Mahbub mengingatkan kepada seluruh penyelenggara untuk senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan serta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambahkannya, para penyelenggara juga harus mampu memanajemen diri dengan berpikir positif dan berpikiran jernih agar beban pekerjaan seberat apapun yang harus dijalani tidak mengganggu kesehatan. “Mampu berpikiran positif, fokus dengan meniatkan kerja kita sebagai ibadah, berpikiran jernih dan menjalaninya dengan penuh keikhlasan sebagai upaya manajemen diri agar kesehatan tetap terjaga”, pesan Mahbub, dalam pengarahannya. Lebih lanjut, Mahbub berpesan agar sinkronisasi data pemilih tersebut dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, cermat dan teliti sehingga dapat terwujud data pemilih yang akurat, valid dan akuntabel. Pemaparan selanjutnya dari Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pemaparannya, Rudi menyampaikan langkah-langkah sinkronisasi data pemilih dari hasil e-Coklit dengan manual dan Sidalih. Acara dilanjutkan dengan sinkronisasi antara hasil e-Coklit dengan manual dan Sidalih. Peserta Raker tampak sesekali bertanya apabila terjadi kendala atau permasalahan dalam sinkronisasi tersebut. Sinkronisasi data pemilih antara hasil e-Coklit dengan manual dan Sidalih mencapai 100%. Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan penyusunan daftar pemilih menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara Raker dilanjutkan foto bersama. Acara Raker berakhir dan ditutup pada pukul 21.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
436

Libatkan PPK se-Kabupaten Trenggalek, KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan

Hari ini, Selasa, tanggal 23 Juli 2024, merupakan hari keenam Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum dan Pengawasan., Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan empat orang PPK yaitu Ketua PPK, Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dan Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan kedua tersebut melibatkan seluruh PPK se-Kabupaten Trenggalek sebagai operator sekaligus verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan verifikasi pencalonan perseorangan menyampaikan bahwa verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus tuntas diselesaikan pada tanggal 28 Juli 2024 termasuk Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan di tingkat Kecamatan. Untuk itu, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa seluruh operator dan verifikator harus mengoptimalkan kerjanya dan bahu-membahu untuk menuntaskan verifikasi administrasi perbaikan kedua. Lebih lanjut, Kang Sadad menyampaikan bahwa berkas dukungan perbaikan kedua yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan Cahyo-Suripto sebesar 156.099 orang dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. “Jumlah ini lebih banyak dari berkas dukungan yang diserahkan saat perbaikan kesatu dengan persebaran yang juga besar, jangan ada ego kewilayahan, jangan ada ego sektoral, semua harus bahu-membahu kerja sama, sepenuh waktu, dan kerja dengan hati-hati namun juga harus tuntas tepat waktu”, tegas Kang Sadad pada saat memberikan pengarahan sebelum memulai verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan hari keenam ini (Selasa, 23/07/2024) di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Verifikasi administrasi perbaikan kedua di hari keenam ini dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Kang Sadad menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek melibatkan seluruh PPK se-Kabupaten Trenggalek sebagai operator sekaligus verifikator administrasi dalam perbaikan kedua ini agar verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dapat selesai tepat waktu. “Pekerjaaan yang berat sekalipun akan terasa ringan apabila dikerjakan secara bersama-sama”, tegas Kang Sadad. Lebih lanjut, Kang Sadad berpesan kepada operator dan verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 untuk bekerja dengan teliti, cermat, hati-hati dan profesional dan menegakkan integritas. Dijelaskannya, integritas menunjukkan konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Lebih lanjut, Kang Sadad menegaskan bahwa setiap individu yang berakhlak mulia harus memiliki nilai integritas sikap yang meliputi berani, peduli, dan adil. Keberanian memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, dan kesulitan. Kepedulian memiliki arti mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain. Ia menegaskan yang terpenting adalah patuh terhadap peraturan perundang-undangan. “Artinya individu yang berakhlak mulia harus memiliki integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil. Berani memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, dan kesulitan. Sementara itu, peduli berarti mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain, juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan”, jelas Kang Sadad dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Target penyelesaian hari ini mencapai 50-60%. Untuk mempercepat proses, maka Ali Sadad menyampaikan agar PPK melibatkan PPS sebagai verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sehingga dapat selesai tepat waktu dan meminimalisir terjadinya kesalahan akibat kelelahan. “Untuk mempercepat proses, agar PPK melibatkan PPS sebagai verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sehingga dapat selesai tepat waktu dan meminimalisir terjadinya kesalahan akibat kelelahan”, tegas Kang Sadad dalam pengarahannya sebelum penutupan kegiatan hari keenam verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan. Kegiatan pada hari tersebut ditutup pada pukul 22.30 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
480

Hari Pertama KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan DPS Pemilihan Serentak 2024 Bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Selasa, tanggal 23 Juli 2024 merupakan hari pertama penyelenggaraan Rapat Kerja Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2024 bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Rutan Kelas II B Trenggalek, serta Anggota PPK Divisi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak Divisi Data dan Informasi. Acara dibuka secara resmi pada pukul 09.30 WIB oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk membahas hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan sejak Pantarlih dilantik pada 24 Juni 2024 sampai dengan hari ini (Selasa, 23/07/2024). Dari hasil pemantauan tersebut dibahas sehingga dapat dirumuskan langkah strategis untuk menyelesaikan kendala yang terjadi selama pelaksanaan Coklit. Hal tersebut dilakukan untuk menyiapkan penyusunan daftar pemilih sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang valid, akurat dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan tahapan makin padat dan saling beririsan serta dilaksanakan bersamaan sehingga diperlukan kemampuan dari para penyelenggara untuk mengatur kerja dan menjaga kesehatan serta keselamatan. Hal tersebut agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar. Lebih lanjut, Istatiin berpesan agar para penyelenggara selalu menegakkan integritas dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya. “Tahapan makin padat dan saling beririsan serta dilaksanakan bersamaan sehingga diperlukan kemampuan dari para penyelenggara untuk mengatur kerja dan menjaga kesehatan serta keselamatan. Hal tersebut agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar. Saya berpesan para penyelenggara selalu menegakkan integritas dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya”, tegas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kesempatan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Tri Andoko menyampaikan tentang perlunya pola koordinasi dan komunikasi yang efektif dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pola Koordinasi merupakan rangkaian kegiatan untuk mengetahui atau mendeskripsikan suatu gejala atau masalah yang dilakukan oleh pihak yang sederajat atau bidang-bidang fungsional dalam suatu organisasi agar pencapaian tujuannya terarah. Untuk itu perlu dilakukan penyelarasan kinerja antar divisi, antar sub bagian, dan juga melakukan kolaborasi/kerjasama dengan berbagai pihak. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa komunikasi efektif merupakan pertukaran informasi, ide, perasaan yang menghasilkan perubahan sikap sehingga terjalin sebuah hubungan baik antara pemberi pesan (komunikator) dan penerima pesan (komunikan). Pengukuran efektivitas dari suatu proses komunikasi dapat dilihat dari tercapainya tujuan si pengirim pesan. Ada beberapa hal yang menjadi hambatan dalam berkomunikasi yaitu (1) perbedaan status sosial, (2) Problem semantik, yaitu menyangkut penggunaan bahasa, (3) Perbedaan Budaya, (4) Gangguan lingkungan dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, (5) Keterbatasan saluran komunikasi, (6) kurangnya/tdak ada umpan balik/tanggapan dari pihak yang diajak berkomunikasi. Apabila hambatan itu tidak ditangani dengan baik maka komunikasi tidak berjalan dengan efektif dan efisien. “Terdapat enam hambatan dalam mewujudkan komunikasi yang baik meliputi perbedaan status sosial, problem semantik yang menyangkut penggunaan bahasa, Perbedaan Budaya, gangguan lingkungan dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, keterbatasan saluran komunikasi, kurang/tidak ada umpan balik/tanggapan dari pihak yang diajak berkomunikasi. Apabila hambatan itu tidak ditangani dengan baik maka komunikasi tidak berjalan dengan efektif dan efisien”, jelas Tri dalam pengarahannya. Lebih lanjut Tri berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk tertib administrasi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengarahan kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa setiap penyelenggara wajib untuk menjaga integritas. Dijelaskannya, integritas menunjukkan konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Lebih lanjut, Kang Sadad menegaskan bahwa setiap individu yang berakhlak mulia harus memiliki nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku “Akhlak mulia berarti memiliki nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil. Berani memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, dan kesulitan. Sementara peduli artinya mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain. Selain itu juga patuh aturan”, jelas Kang Sadad dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Dispendukcapil Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Dhandy Setiawan. Dhandy menyampaikan materi tentang problematika perekaman KTP elektronik dan penyelesaiannya. Dalam sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang terjadinya NIK yang sama pada penduduk dengan nama yang berbeda. Terkait hal tersebut, Dhandy menjawab bahwa terjadinya hal tersebut karena kesalahan sistem pada aplikasi yang digunakan untuk melakukan perekaman/pencatatan data penduduk. Kemungkinan lainnya adalah kesalahan pada sistem yang menyebabkan munculnya angka 00 pada nomor akhir NIK. Dhandy menjelaskan bahwa pada prinsipnya 1 NIK diterbitkan untuk 1 orang. Pertanyaan lain tentang adanya penduduk yang sudah meninggal tetapi pada DP4 dicatat hidup lagi. Terkait hal tersebut, Dhandy menjawab bahwa penduduk yang meninggal dunia tetap dicatat dalam adminduk apabila belum terbit Akta Kematian. Akta kematian harus diurus oleh keluarga dari penduduk yang meninggal dunia. Setelah Akta Kematian terbit maka NIK dibekukan dan nama penduduk yang meninggal dunia tersebut dihapus dari Kartu Keluarga (KK). Penduduk yang sudah terbit Akta Kematiannya juga dihapus dari DP4. Selain itu juga terdapat pertanyaan tentang penduduk yang meninggal dunia tetapi surat kematiannya hanya dari Desa/Kelurahan. Terkait hal tersebut, Dhandy menjelaskan bahwa Surat Kematian dari Desa/Kelurahan belum memilki kekuatan hukum yang tetap sehingga keluarga dari penduduk yang meninggal dunia tetap harus mengurus Akta Kematian ke Dispendukcapil. Hal tersebut karena akta kematian merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa penduduk tersebut meninggal dunia. Dijelaskannya, akta kematian memiliki banyak manfaat di antaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk yang telah meninggal. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Zaenal, Kabag Tata Usaha Rutan Kelas II B Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Zaenal menyampaikan progres jumlah tahanan di Rutan II B Trenggalek yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Zaenal berharap agar terjalin terus sinergitas dan koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan Rutan II B Trenggalek dan Dispendukcapil agar tahanan yang ada di Rutan II B Trenggalek tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Serentak Tahun 2023. Hal tersebut mengingat jumlah tahanan yang sangat dinamis. Acara dilanjutkan dengan penyampaian progres tahapan pencocokan dan penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi menyampaikan bahwa kegiatan Coklit dipantau KPU Provinsi Jawa Timur dari hasil penyandingan antara hasil Coklit dengan Sidalih bahwa terdapat beberapa kecamatan yang belum sinkron antara hasil e-Coklit dengan manual. Terkait hal tersebut, Rudi menyampaikan bahwa ketidaksinkronan dapat terjadi karena terjadi error/gangguan pada saat e-Coklit digunakan. Untuk itu, ia meminta agar PPK mengingatkan PPS dan Pantarlih untuk segera melakukan sinkronisasi data di e-Coklit dengan berkas manualnya sebelum berakhir masa kerja Pantarlih pada tanggal 24 Juli 2024. Lebih lanjut, Rudi menyampaikan agar operator Sidalih dari PPK berhati-hati dalam mengunggah data pemilih dari Rutan. Hal tersebut karena data dari Rutan sangat dinamis dan Rutan merupakan TPS lokasi khusus. Terkait data ganda maka Pantarlih dan Operator Sidalih harus berhati-hati saat melakukan pencoretan. Untuk itu harus dilakukan pengecekan dengan cermat dan teliti. “Perlu dilihat bukti dukungnya yaitu KK dan KTP elektroniknya, apakah benar ganda atau karena memang ada dua orangnya, kalau langsung dihapus khawatirnya orangnya memang beda”, jelas Rudi dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan dengan pemantauan sinkronisasi data dari e-Coklit. Masing-masing Anggota PPK Divisi Data dan Informasi diminta untuk memantau progres sinkronisasi data pada e-Coklit. Dari hasil pemantauan tersebut didapatkan hasil bahwa progres sinkronisasi data pemilih pada e-Coklit berjalan lancar. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Mahbub, panggilan akrabnya menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara, yaitu: kesesuaian data yang meliputi nama, NIK, NKK, dan alamat. Data tersebut harus dipastikan tidak ganda, NIK dan NKK tidak invalid yang artinya angka terakhir NIK dan NKK tidak 00, nama dan alamat jelas sesuai KTP elektronik, dan tidak ada pemilih fiktif. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait pemilih pemula tidak hanya pemilih yang berusia 17 tahun tetapi juga pemilih yang telah purna tugas dari TNI/Polri dan kembali menjadi warga sipil maka dikategorikan sebagai pemilih. “Kesesuaian data yang meliputi nama, NIK, NKK, dan alamat. Data tersebut harus dipastikan tidak ganda, NIK dan NKK tidak invalid yang artinya angka terakhir NIK dan NKK tidak 00, nama dan alamat jelas sesuai KTP elektronik, dan tidak ada pemilih fiktif. Pemilih pemula adalah mereka yang belum pernah menggunakan hak suaranya di Pemilu/Pemilihan, termasuk juga purnawirawan TNI dan Polri yang baru punya hak suara setelah pensiun”, jelas Mahbub dalam pengarahannya di akhir acara. Lebih lanjut, Mahbub berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Ia berharap agar seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil. Acara hari pertama tersebut berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)        


Selengkapnya