Berita Terkini

174

KPU Kabupaten Trenggalek Selenggarakan Tes Tertulis Berbasis Komputer (CAT) Seleksi PPK Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Selasa, 7 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Tes Tertulis Berbasis Computer (CAT) Seleksi PPK Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung SMK Islam Durenan tersebut dibagi dalam 3 (tiga) gelombang yang dimulai pukul 08.00 WIB. Tes diikuti sebanyak 249 orang peserta yang berasal dari 14 kecamatan se-kabupaten Trenggalek dan dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi. Jumlah soal tes tertulis berbasis komputer ini sebanyak 75 nomor dengan waktu mengerjakan selama 90 menit. Sebelum pelaksanaan tes dimulai, para peserta mengikuti apel dan pembacaan tata tertib. Adapun bertindak sebagai pembina apel adalah Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan pemimpin apel, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pelaksanaan ini, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa tes tertulis Calon Anggota PPK Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dilaksanakan hanya 1 (satu) hari (Selasa, 7 Mei 2024) dan menggunakan metode CAT (Computer Assissted Test). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kebocoran soal dan kecurangan lainnya. Dijelaskannya, soal tertulis berbasis komputer disusun oleh KPU sehingga KPU Kabupaten/Kita hanya memfasilitasi pelaksanaan tes. Lebih lanjut, Nurani menjelaskan bahwa hasil dari tes tertulis berbasis komputer (CAT) tersebut dapat langsung diketahui setelah pelaksanaan tes. Hal tersebut sebagai wujud transparansi KPU dalam pelaksanaan seleksi pembentukan badan adhoc. Setelah tes tertulis berbasis komputer, tahapan selanjutnya yaitu Tes Wawancara.(Wro)  


Selengkapnya
1006

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 Segera Dibuka

Perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 atau yang disebut Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan segera dimulai. Karena itu, hari ini (Minggu, 21/04/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat pleno mingguan. Rapat sengaja diadakan hari Minggu karena pada hari Senin besok (22 April 2024) tiga komisioner mengikuti tes wawancara seleksi KPU Kabupaten/Kota. Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menyampaikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 juga dilaksanakan berbarengan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal tersebut sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lanjut, Nurani menjelaskan bahwa tahapan Pemilihan Serentak sudah berjalan, untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilakukan dan KPU telah melaunching tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai penanda dimulainya tahapan. Nurani menegaskan bahwa KPU siap menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 meskipun tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau yang disebut Pemilu Tahun 2024 masih berjalan. Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Nurani menyampaikan bahwa diperlukan badan adhoc penyelenggara di tingkat Kecamatan (PPK) dan tingkat desa/kelurahan (PPS). Pembentukan badan adhoc tersebut dilakukan melalui Seleksi Terbuka. Ini artinya bahwa masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria dapat mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pelaksanaan rekruitmen tersebut mempedomani Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Nurani mengajak agar masyarakat berpartisipasi sebagai penyelenggara adhoc PPK dan PPS dalam rangka mengawal demokrasi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Pendaftaran PPK dimulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 sedangkan untuk pendaftaran PPS dimulai tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 8 Mei 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id dan berkas hardcopy diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek.(Wro)                


Selengkapnya
129

KPU Trenggalek Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten

Hari ini, Rabu sampai dengan Jumat, tanggal 28 Februari sampai dengan 1 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Prigi Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Forkopimda Trenggalek, OPD Kabupaten Trenggalek terkait, seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, saksi peserta Pemilu Tahun 2024, dan PPK se-Kabupaten Trenggalek serta awak media. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC dan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan Laporan Ketua Panitia oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam laporannya, Nanang, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan forum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten. Kegiatan tersebut merupakan jenjang selanjutnya dari tahapan rekapitulasi yang diselenggarakan dari tingkat kecamatan. Rapat pleno ini bersifat terbuka sehingga dapat dihadiri oleh masyarakat. Acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Trenggalek merupakan kelanjutan dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kecamatan. Gembong menjelaskan bahwa semua permasalahan di tingkat bawah telah diselesaikan oleh penyelenggara adhoc. Untuk permasalahan di tingkat TPS sudah diselesaikan oleh KPPS, seperti rekomendasi dari Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS yaitu 1 TPS di Kelurahan Sumbergedong, 1 TPS di Kelurahan Sukosari, dan 1 TPS di Kelurahan Kelutan. Juga rekomendasi penghitungan ulang di Kecamatan Gandusari juga sudah ditindaklanjuti oleh PPK Gandusari. Lebih lanjut, Gembong menyampaikan bahwa rangkaian tugas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran adhoc tidak sempurna namun sebagai bentuk tanggung jawab tentunya KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran adhoc berusaha untuk menjalankan seluruh tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Gembong berharap agar setelah penyelenggaraan Pemilu seluruh elemen masyarakat bersatu kembali dan bergotong royong memajukan Kabupaten Trenggalek dan bangsa negara Indonesia tercinta ini. Gembong menegaskan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi ini merupakan Rapat Pleno Terbuka sehingga semua pihak boleh mengikuti dan menyaksikan Rapat Pleno Rekapitulasi ini. Acara dilanjutkan dengan Sambutan Bupati Trenggalek yang disampaikan oleh Edy Soepriyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Edy menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada seluruh penyelenggara Pemilu bahwa Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar, aman, tertib dan demokratis. Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Forkopimda selalu siap mendukung terselenggaranya Pemilu dan Pilkada sebagai wujud komitmen terhadap penyelenggaraan hajat negara dalam pembangunan politik demokrasi. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dihentikan sementara (break) sampai dengan pukul 13.00 WIB. Peserta disuguhi hiburan dan ramah-tamah sambil menunggu kotak-kotak suara dari PPK siap untuk direkapitulasi. Sesi Rekapitulasi dimulai pukul 12.57 WIB dipandu oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Acara dimulai dengan menanyakan apakah saksi, PPK dan Bawaslu telah hadir serta Petugas Sirekap telah siap. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Tata Tertib. Pembacaan rekap tingkat kecamatan Terdapat usulan dari Bambang Eko Sutarjo, saksi Paslon Pilpres Nomor 2, yang meminta agar rekap diselesaikan per dapil sehingga dapat segera klir terlihat partai dan caleg siapa saja yang terpilih per dapil. Istatiin selaku pemimpin rapat menyatakan bahwa pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di hari pertama dilakukan oleh PPK dari Dapil I yaitu Bendungan, Trenggalek dan Tugu serta Dapil II yaitu Pogalan dan Durenan. Pada hari Kedua dibacakan oleh PPK dari Dapil III yaitu Karangan, Gandusari dan Suruh serta Dapil IV yaitu Kampak dan Watulimo. Pada hari ketiga dibacakan oleh PPK dari Dapil V yaitu Munjungan dan Dongko serta Dapil VI yaitu Panggul dan Pule. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil akhir dilakukan setelah seluruh kecamatan selesai melakukan pembacaan hasil. Hal tersebut agar kegiatan rekapitulasi berjalan tertib. Saksi Paslon Pilpres Nomor Urut 2 tersebut dan seluruh peserta menyetujui jawaban dari Istatiin selaku pimpinan rapat. Selanjutnya Istatiin mempersilakan PPK secara bergiliran untuk menyampaikan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sebagaimana yang tercantum dalam formulir D-Hasil Kecamatan. Acara berakhir pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024, pukul 19.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
98

KPU Trenggalek Selenggarakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, menjelaskan bahwa tahapan pemungutan suara di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan secara serentak pada hari ini, Rabu, tanggal 14 Februari 2024 yang dimulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Ditegaskannya bahwa terdapat tiga kategori pemilih yaitu pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, pemilih yang melakukan pindah memilih DPTb, dan pemilih yang menggunakan KTP elektronik masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih yang datang ke TPS harus membawa KTP elektronik yang ditunjukkan kepada KPPS saat hendak memberikan suara di TPS. KPPS lantas mencocokkan NIK KTP tersebut dengan DPT dan DPTb. Apabila tidak ada di DPT dan DPTb maka dicatat di DPK.Terkait pemilih DPK, Gembong menjelaskan bahwa pemilih yang dapat menggunakan KTP elektronik tersebut harus menggunakan hak pilihnya pada alamat sesuai dengan KTP elektroniknya. Lebih lanjut dijelaskannya, pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektroniknya. Pemilih DPK dapat mencoblos pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB. Hal tersebut harus dipahami dengan benar oleh KPPS sebagai penyelenggara pemungutan suara. Setelah selesai tahapan Pemungutan Suara dilanjutkan tahapan Penghitungan Suara. Dijelaskannya, terdapat Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi penghitungan suara. Dalam Pemilu Tahun 2024 ini terdapat 5 (lima) jenis surat suara yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , Pemilu Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.  Gembong berpesan agar masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilu Tahun 2024 karena suara/pilihan pemilih menentukan masa depan bangsa dan negara.(Wro)  


Selengkapnya
74

Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Dibersihkan

Hari ini, Minggu, tanggal 11 Februari 2024 merupakan hari pertama masa tenang Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dimulainya masa tenang, maka masa kampanye Pemilu Tahun 2024 selama 75 hari resmi berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, pukul 23.59 WIB. Pembersihan APK dilakukan mulai tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 13 Februari 2023 pukul 23.59 WIB.  Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melakukan segala bentuk kampanye. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari menjelang Hari Pemungutan Suara yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, dalam sambutannya pada Rakor dan Apel Pembersihan Alat Peraga Kampanye yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Koordinasi dan Apel Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 dihadiri KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Satpol PP, Bakesbangpol Trenggalek, Polres Trenggalek, dan KODIM 0806 Trenggalek, serta perwakilan (LO) partai politik dan Tim Kampanye/Pemenangan Paslon Pilpres Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek. Apel dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.  Menurut Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa Alat Peraga Kampanye wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa berdasarkan Ketentuan Bab IV Huruf a angka 3 Keputusan KPU Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye bahwa pada saat memasuki masa tenang, KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah setempat, dan berdasarkan surat dari KPU Jawa Timur bahwa Pembersihan APK dilakukan mulai tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB yang terlebih dahulu dilakukan koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek, peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam melakukan pembersihan APK. Pembersihan APK harus terus dilakukan sampai seluruh APK bersih sehingga pada hari pemungutan suara tidak ada lagi APK terpasang di tempat mana pun. Setelah Rakor dan Apel dilanjutkan pembersihan APK yang berada di jalan-jalan sekitar alun-alun, di sepanjang jalan kawasan perkotaan Trenggalek, dan jalan nasional. Acara hari ini berakhir pada pukul 03.30 WIB.(Wro)


Selengkapnya