Berita Terkini

132

KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Trenggalek Hasil Pemilu 2024

Hari ini, Jumat, 12 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat, LO dan Admin parpol peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta Bakesbangpol Trenggalek. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 13.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa rakor bertujuan untuk membahas dan mengoordinasikan apa saja yang dibutuhkan dalam persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dilakukan dengan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 45 ayat (1) bahwa pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kita dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Untuk Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek maka ditetapkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Dijelaskannya dalam pasal 45 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut bahwa pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan. Mengenai adanya calon terpilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, Istatiin menjelaskan maka berdasarkan pasal 48 ayat (4) dan (5) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Keputusan Penetapan terhadap calon terpilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat tersebut Batal Demi Hukum dan diganti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang diambil dari DCT parpol dan Dapil yang sama. Terkait adanya kemungkinan calon terpilih yang mengajukan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, Istatiin menjelaskan bahwa terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mengatur boleh atau tidaknya calon terpilih untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penyampaian materi selanjutnya oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Disampaikannya, bahwa seluruh berkas pencalonan dan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 akan dikirim kepada DPRD Kabupaten Trenggalek untuk diproses lebih lanjut kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur. Berkas yang dibutuhkan dalam Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek meliputi (1) Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada Gubernur Jawa Timur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa surat asli, (2) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepada Ketua DPRD Kabupaten perihal Nama-nama calon Anggota DPRD Hasil Pemilu berupa surat asli dilampiri dengan Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten berupa surat asli, Berita Acara tentang Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten, ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten berupa surat asli, Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang dilegalisir KPU Kabupaten), (3) Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Anggota DPRD berupa surat asli, (4) Fotokopi SK Peresmian Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten periode sebelumnya yang dilegalisir oleh Sekkretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, (5) Berkas kelengkapan calon Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain Surat Pernyataan Model BB, Surat Pernyataan Model BB-3, Surat Pernyataan Model BB-4, Surat Pernyataan Model BB-8, Surat Pernyataan Model BB-9, Surat Pernyataan Model BB-10, Surat Pernyataan Model BB-11, Surat Keterangan tempat tinggal calon Anggota DPRD berupa surat asli dan ditandatangani di atas materai cukup serta mengetahui Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri berupa surat asli, meliputi :Tidak sedang/tidak pernah dihukum atau dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, atau Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku berupa surat asli, Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani yang dilampiri hasil rekap medik dari Rumah Sakit Pemerintah, surat keterangan tidak menggunakan narkoba yang ditandatangani Dokter Pemeriksa Rumah Sakit Pemerintah berupa surat asli, Fotokopi Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar sebagai Pemilih yang dilegalisir oleh KPU Kabupaten, Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik yang dilegalisir oleh Parpol, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah/Camat, Fotokopi ijazah SMU dan/atau Ijazah terakhir yang dilegalisir instansi yang berwenang, Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Untuk itu, Nanang berharap agar partai politik peraih kursi DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu 2024 terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek agar proses pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar. Menanggapi hal tersebut, Bakesbangpol Trenggalek siap memberikan dukungan dengan menjembatani koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek, partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek peraih kursi hasil Pemilu 2024 dengan DPRD Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Bawaslu meminta agar LO atau admin partai politik untuk memastikan kesesuaian dokumen pencalonan yang ada di KPU Kabupaten Trenggalek dengan DCT dan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Seluruh proses diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara berakhir pada pukul 15.30 WIB.(Wro)      


Selengkapnya
146

KPU Trenggalek Selenggarakan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024 Tingkat Kabupaten

Hari ini, Kamis, tanggal 11 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta 2 (orang) PPK yaitu Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan. Rapat Pleno tersebut tidak dihadiri LO dan Bapaslon Perseorangan,Acara dimulai pukul 14.00 oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan pembacaan doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini ada 1 (satu) Bapaslon dari jalur perseorangan yaitu bapaslon Cahyo-Suripto Bapaslon tersebut telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Verifikasi faktual dilaksanakan setelah hasil verifikasi administrasi berkas dukungan yang memenuhi syarat jumlahnya sama atau lebih dari syarat minimal dukungan. Adapun syarat minimal dukungan adalah 44.075 orang. “Verifikasi faktual perbaikan kesatu dilaksanakan tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024. Hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu diinput dalam Silonkada dan dilakukan rekapitulasi. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu di tingkat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2024, dan pada hari ini, Jumat, 12 Juli 2024 hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu tersebut direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek melalui Rapat Pleno Terbuka”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan apabila hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan Bapaslon tidak memenuhi syarat minimal dengan jumlah kurang dari syarat minimal dukungan, maka Bapaslon diperkenankan untuk mengikuti tahapan penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua. Ditegaskannya, bahwa proses dalam perbaikan kedua juga terdapat verifikasi administrasi. Berkas dukungan bakal pasangan calon setelah diserahkan oleh Bapaslon dan diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek maka selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan apabila lolos verifikasi perbaikan kedua maka dapat mengikuti verifikasi faktual perbaikan kedua. Hasil verifikasi faktual perbaikan kedua menentukan apakah Bapaslon Perseorangan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 atau tidak dapat menjadi pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan bahwa seluruh tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2024 dan Surat Dinas Nomor 959 Tahun 2024”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Acara rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad. Acara dilanjutkan dengan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu dari masing-masing Kecamatan. Secara bergiliran masing-masing PPK menyampaikan hasil tingkat kecamatan. Diawali dari kecamatan Panggul bergiliran sampai seluruh kecamatan di Trenggalek menyampaikan hasilnya. Dari penyampaian tersebut terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu melalui jajaran Panwascam dan PKD bahwa di kecamatan Munjungan dan Kampak terdapat perbedaan antara hasil pada Berita Acara dengan yang ada dalam Silonkada. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menanggapi bahwa saran perbaikan tersebut telah diperbaiki dalam Rapat Pleno tingkat kecamatan dan dituangkan dalam Berita Acara sehingga hasil yang ada dalam Berita Acara telah sesuai dengan hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu. Bawaslu Kabupaten Trenggalek berpesan bahwa ke depan, seluruh verifikator dan operator harus lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan verifikasi dan input data ke dalam aplikasi serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diperoleh hasil bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 8.323 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat tersebut kurang dari syarat minimal yaitu 44.075 dan terkait jumlah sebarannya lebih dari sebaran minimal. Dengan demikian, maka Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pleno menyatakan bahwa Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto diperkenankan mengikuti tahapan perbaikan kedua yang dimulai dari tahapan Penyerahan Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Perbaikan Kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Berdasarkan jadwal penyerahan berkas perbaikan kedua dimulai tanggal 13 sampai dengan 17 Juli 2024. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara hasil Rapat Pleno Terbuka kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek secara langsung dan untuk Bapaslon akan dikirimkan ke alamat kantor Bapaslon. Hal tersebut karena LO/Bapaslon Perseorangan tidak hadir pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan foto bersama dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
95

KPU Trenggalek Bekali PPK Perlunya Logistik dalam Pemilu/Pemilihan

Hari Kedua Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu, tanggal 10 Juni 2024, pada sesi kedua, dimulai pukul 11.00 WIB, peserta orientasi tugas dan pembekalan (PPK) mendapat materi tentang perlunya logistik dalam Pemilu/Pemilihan. Materi tersebut disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjabat sebagai Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Istatiin menyampaikan bahwa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek terdapat 2 (dua) jenis Pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PPK yaitu: (1) Rapat pleno rutin, (2) Sharing Knowledge, (3) Pembentukan Korwil, (4) Divisi sebagai leading sector kegiatan sesuai dengan tugasnya, (5) Tertib administrasi dan hukum, (6) Fasilitasi Dukungan Teknis dan Administrasi, (7) Pelaporan dan Akuntabilitas, (8) Aplikasi Sistem Informasi sebagai alat bantu, (9) netralitas, dan imparsialitas. Istatiin juga menjelaskan prinsip pengadaan yaitu tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, sasaran dan biaya. Selain itu juga dijelaskan ragam logistik yang diperlukan dalam Pemilihan, yaitu logistik non pasangan calon yaitu kotak suara, bilik suara, alat dan bantalan coblos, segel dan kabel ties. Sedangkan logistik terkait pasangan calon yaitu surat suara, alat bantu tuna netra, formulir, sampul, Daftar Calon Tetap, dan Daftar Pasangan Calon. Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara cepat tanggap dalam menyikapi perubahan peraturan perundang-undangan. “Harus mampu memahami dan cepat tanggap terhadap perubahan peraturan perundang-undangan. Jangan tergagap-gagap dan mempunyai langkah strategis untuk menyikapi perubahan regulasi/peraturan perundang-undangan. Pendokumentasian, pelaksanaan kegiatan, dan pengadministrasian yang tertib dan baik menjadi kunci sukses menjadi penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, tegas Istatiin dalam pemaparannya. Dijelaskannya, logistik harus dikelola dengan baik dimulai dari perencanaan, pengadaan, penyiapan gudang logistik, pengiriman dari tempat produksi ke gudang KPU Kabupaten Trenggalek, penerimaan logistik, setting-packing, distribusi dari KPU Kabupaten Trenggalek menuju PPK dan dari PPK menuju ke PPS hingga sampai di TPS serta penarikan kembali logistik ke KPU Kabupaten Trenggalek Untuk itu, logistik juga memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjamin keamanan dan kelancaran selama proses yaitu dari Kepolisian, TNI, Bawaslu, dan dukungan sarana prasarana penunjang seperti gudang dan tempat setting-packing dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Di akhir pemaparannya, Istatiin berharap kerjasama yang baik juga diwujudkan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik dari jajaran badan adhoc penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat Kecamatan (PPK) dengan Kecamatan, dan PPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan. Sesi ini berakhir pada pukul 12.30 WIB.(Wro)          


Selengkapnya
126

KPU Trenggalek Gandeng Kejaksaan Bekali Pemahaman Hukum Kepada PPK

Hari ini, Rabu, tanggal 10 Juni 2024, merupakan hari kedua Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bertempat di Hall Hotel Bukit Jaas Permai, seluruh Ketua dan Anggota serta Sekretariat PPK se-Kabupaten Trenggalek masih antusias mengikuti Orientasi Tugas dan Pembekalan tersebut. Pada hari kedua ini, acara dimulai pada pukul 09.00 WIB. KPU Kabupaten Trenggalek menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yaitu Okky Prastyo Ajie, Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Trenggalek. Bertindak sebagai moderator adalah Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Sebagai pembuka, Tri mengenalkan narasumber dengan menyampaikan curricullum vitae (CV) dari narasumber, Okky Prastyo Ajie. Dalam pemaparannya, Okky Prastyo Ajie menyampaikan bahwa peran dan posisi Kejaksaan terkait dengan pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Hal tersebut karena adanya peraturan perundang-undangan yang mengikat dan mengatur tata kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dan melakukan pendampingan. Penyelenggara jangan gegabah dalam mengambil keputusan. Ia mengingatkan untuk selalu melandaskan keputusan yang diambil pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keteledoran dan kesalahan menjadi celah bagi pihak-pihak yang kalah untuk menggugat KPU”, kata Okky Prastyo Ajie, narasumber dari Kejari Trenggalek, mengingatkan. Lebih lanjut, Okky menjelaskan tugas dan kewajiban jaksa untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis atau langsung kepada Sentra Gakkumdu. Di bidang pidana, jaksa melakukan penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang. Hasil putusan harus ditindaklanjuti dengan eksekusi. Setelah eksekusi, Kejaksaan melaporkan eksekusi yang telah dilaksanakan kepada KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu. Selain dalam penuntutan, Okky juga menjelaskan peran jaksa sebagai pengacara negara dan memberi bantuan hukum. Kejaksaan dapat menjadi pendampingan hukum melalui pemberian kuasa dari KPU dalam sidang sengketa Pemilu/Pemilihan. Sengketa Pemilu/Pemilihan membutuhkan waktu yang cukup lama dan menguras tenaga serta pikiran. Kecenderungan pihak teradu ketika diimpit permasalahan untuk melepas tanggung jawab yang sering disampaikan dalam persidangan. Hal tersebut tentunya dapat menjadi bumerang bagi penyelenggara Pemilu/Pemilihan karena tindakan melepas tanggung jawab dinilai sebagai menunjukkan bahwa penyelenggara tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, dapat menjadikan putusan hakim mengabulkan gugatan pemohon. Dalam kesempatan tersebut, Okky menjelaskan arah kebijakan kejaksaan dalam Pemilu yaitu mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, mengoptimalkan pemberian 534 Posko Pemilu Kejaksaan, berperan sebagai supporting Sentra Gakkumdu, menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, dan melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu Tahun 2034 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum. Proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu/Pemilihan maka ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu/Pemilihan. Hal tersebut untuk menghindari proses hukum dijadikan komoditas politik. Acara dilanjutkan sesi diskusi dipandu moderator, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Terdapat pertanyaan tentang alur pengaduan dan tindak lanjut aduan di Sentra Gakkumdu. Menjawab pertanyaan tersebut, Okky mengatakan bahwa pelapor/pengaduan dapat melalui tulisan atau langsung kepada Bawaslu. Setelah dari Bawaslu, pengaduan diteruskan ke Gakkumdu berdasarkan telaah dari Bawaslu. Bawaslu sebagai leading sector Sentra Gakkumdu. Alat bukti berupa surat (tulis), rekaman suara asli yang direkam langsung oleh pelapor/pengadu, foto yang diambil langsung oleh pelapor/pengadu, video yang diambil langsung oleh pelapor/pengadu, dan keterangan saksi. Terkait bukti, Okky menegaskan bahwa harus bukti yang asli dan autentik. “Bukti tidak boleh berupa potongan, atau editan. Sentra Gakkumdu menjamin keamanan pelapor/pengadu, korban dan saksi. Hal tersebut untuk menjaga keselamatan dari pelapor/pengadu, korban dan saksi”, tegas Okky. Selain itu terdapat pertanyaan terkait penuntutan yang disebabkan karena kesalahan berjamaah, Okky menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan secara berjamaah seperti kesengajaan tidak memberikan surat suara yang sesuai dengan hak pemilih berpotensi besar terjadi. Contohnya pada kesalahan yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penghilangan hak pilih yang dibiarkan berlarut-larut juga termasuk dalam kesalahan berjamaah yang berujung pada pelanggaran pidana. Selain itu, Okky juga menjelaskan mengenai pelanggaran pidana yang meliputi politik uang, praktik penggelembungan suara, penghilangan hak pilih, penggunaan hak pilih oleh orang lain, pemalsuan dokumen, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan. Terkait tindak pidana korupsi, Okky menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, Okky menjelaskan kedudukan saksi dalam persidangan. Dalam persidangan, saksi harus memberikan keterangan dengan sejujurnya agar terjadi fakta persidangan sehingga hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya. “Hakim merupakan wakil Tuhan dalam memutuskan perkara, sehingga kesaksian dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar autentik dan jujur”, jelas Okky narasumber kegiatan. Sebagai penutup diskusi, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak sebagai moderator meminta agar PPK senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wro)                    


Selengkapnya
168

Hari Kesatu, KPU Trenggalek Selenggarakan Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 9 Juli 2024, merupakan hari pertama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Staf Ahli DKPP, Bakesbangpol Trenggalek, seluruh Ketua dan Anggota PPK beserta Sekretariat PPK se-Kabupaten Trenggalek, Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC dan diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dilanjutkan dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam laporannya, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa kegiatan dibiayai dari anggaran hibah Daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dalam DIPA KPU Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024. Nanang berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga terwujud pemahaman yang benar terhadap tugas, kewajiban dan wewenang PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut agar penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar, sukses dan berintegritas. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberi pembekalan dan pemahaman yang benar kepada PPK tentang tugas, kewajiban dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, tugas, kewajiban dan wewenang yang diemban harus dilaksanakan dengan cermat, teliti dan hati-hati serta tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “PPK harus mampu mengkoordinasikan seluruh badan adhoc mulai dari PPS di tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan KPPS di tingkat TPS serta Pantarlih dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tingkatannya. Peran strategis tersebut harus dibarengi dengan penegakan integritas sehingga harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek tersebut. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan secara ringkas tentang progres tahapan pencalonan perseorangan yang saat ini telah menyelesaikan Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menegaskan bahwa tahapan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 352 serta Nomor 952 Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang bertindak sebagai narasumber. Sebagai pengantar, Kang Nuha, panggilan akrabnya, memperkenalkan narasumber yaitu Teten Jamaludin, Tenaga Ahli DKPP, dan Widarsono, Kepala Bakesbangpol Trenggalek. Selanjutnya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, mempersilakan Teten Jamaludin dan Widarsono memaparkan materinya. Pemaparan pertama disampaikan oleh Teten Jamaluddin, Tenaga Ahli DKPP, menyampaikan materi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam pemaparannya, Teten menyampaikan bahwa DKPP memiliki kedudukan satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu. “Dalam menyelenggarakan sidang dan memutus perkara harus dilaksanakan dengan seadil-adilnya dan menjaga imparsialitas serta menegakkan kode etik terhadap penyelenggara Pemilu”, jelas Teten dalam pemaparannya. Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa Putusan DKPP bersifat mengikat terhadap pihak-pihak yang diputus dalam Putusan DKPP. Teten menyampaikan bahwa setiap penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas dengan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka dan proporsional, profesional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum. “Pelanggaran terhadap prinsip maka berujung pada sidang DKPP karena berkenaan dengan pelanggaran kode etik”, tegas Teten. Teten juga menjelaskan siapa saja yang bisa mengadu atau melapor yaitu penyelenggara , peserta, Tim kampanye, masyarakat pemilih dan/atau rekomendasi DPR. Sedangkan siapa saja yang bisa diadukan yaitu individu penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP yang diduga melanggar kode etik berupa penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dimiliki. Terkait dengan alur pengaduan, Teten menjelaskan bahwa pengaduan dapat dilaporkan secara langsung maupun melalui surat pengaduan. “Dugaan pelanggaran yang ditangani oleh DKPP adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP sedangkan untuk pelanggaran etik dan perilaku badan adhocnya ditangani oleh atasannya yaitu KPU Kabupaten/Kota untuk pelanggaran etik PPK, PPS, dan KPPS serta untuk Bawaslu Kabupaten/Kita berwenang mengadili pelanggaran kode etik dan perilaku Panwascam, PKD, dan PTPS”, jelas Tenaga Ahli DKPP. Dalam persidangan, DKPP mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli sebelum dilakukan putusan. Putusan bersifat final dan mengikat. Setiap hasil pemeriksaan diputus yaitu diterima apabila dalil aduan terbukti atau ditolak apabila dalil aduan tidak terbukti. “Data menunjukkan sampai bulan Juni 2024 terdapat 382 pengaduan. Jawa Timur mengalami penurunan pengaduan. Hal tersebut menunjukkan ada peningkatan kualitas etik dan perilaku penyelenggara Pemilu. Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran kode etik”, ucap Teten,  Tenaga Ahli DKPP tersebut. Pemaparan kedua disampaikan oleh Widarsono, Kepala Bakesbangpol Trenggalek. Dalam pemaparannya, Widarsono menyampaikan materi tentang Wawasan Kebangsaan. Widarsono menyampaikan bahwa wawasan kebangsaan diperlukan untuk menumbuhkan rasa, paham dan semangat berbangsa dan bernegara bagi seluruh lapisan sosial dan membentuk kesadaran berbangsa dan bernegara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut, Widarsono menjelaskan bahwa setiap penyelenggara Pemilu juga harus mewaspadai potensi ancaman baik dari internal maupun dari eksternal. Ia meminta agar bijak dalam menggunakan media. Hal tersebut karena pengaruh media baik media cetak, elektronik, online maupun media sosial terhadap cara berpikir dan berperilaku penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Widarsono menegaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat 4 (empat) pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar tersebut harus berdiri kokoh menopang kehidupan bangsa dan negara Indonesia. “Setiap warga negara dan bangsa Indonesia harus menegakkan dan mengamalkan empat pilar untuk kokoh dan tegaknya NKRI”, tegas Widarsono dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam diskusi terdapat pertanyaan tentang tindak lanjut Putusan DKPP. Menjawab pertanyaan tersebut, Teten, Staf Ahli DKPP, menyampaikan bahwa Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Dalam putusan disebutkan bahwa Putusan harus dilaksanakan selambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan dibacakan dan Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Putusan DKPP. Perkara etik baru dapat disidang setelah adanya aduan. Setelah ISHOMA, acara dilanjutkan sesi kedua yaitu pengarahan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan pertama disampaikan oleh Imam Nurhadi, Kupas Tuntas Tata Kerja Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjelaskan secara detail tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS. “Badan Adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan memiliki peran strategis untuk membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan tingkatannya”, jelas Kang Nuha dalam pemaparannya. Pengarahan kedua disampaikan oleh Tri Andoko. Tri menyampaikan materi tentang Kode Etik dan Perilaku Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. Dalam pemaparannya, Tri menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc penyelengara diserahkan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menanganinya. Kode etik diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018 sedangkan Kode Perilaku diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Untuk Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/Kpt/VII/2020. Tri menegaskan bahwa sifat kerja penyelenggara adalah Collective Collegial dan diputuskan dalam Rapat Pleno. Terkait rekomendasi dari Panwascam dan PKD harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi pelanggaran etik. Selain itu juga seluruh penyelenggara harus mampu menciptakan situasi aman, kondusif dan proses-proses demokrasi serta berintegritas. Dalam kesempatan tersebut, Tri juga menjelaskan alur penanganan pelanggaran serta alur pengambilan keputusan badan adhoc penyelengara Pemilu/Pemilihan. "Pelanggaran yang dilakukan oleh badan adhoc akan diproses dan dilakukan pemanggilan oleh KPU Kabupaten Trenggalek Terkait jenis-jenis pelanggaran, Tri menyebutkan ada 3 (tiga) jenis pelanggaran yaitu pelanggaran etik, adminstratif, dan pidana. Tri berpesan agar permasalahan internal jangan sampai mengganggu/menghambat pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang badan penyelenggara adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam pengarahan ketiga, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan materi tentang progres tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa saat ini tahapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di tingkat Kecamatan telah dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024. “Saya mengapresiasi kawan-kawan verifikator, PPS dan PPK yang dengan penuh semangat, ketelitian dan integritas, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 352 serta 959 Tahun 2024 menuntaskan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan sehingga rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan dapat diselesaikan tepat waktu dan akurat”, tegas Ali Sadad, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pemaparan keempat disampaikan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan materi tentang progres pencocokan dan penelitian data pemilih dalam tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Mahbub, panggilan akrabnya, menjelaskan peran dan fungsi data pemilih yang sangat mempengaruhi tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dijelaskannya, data pemilih berperan untuk memastikan Pemilu yang adil dan transparan. “KPU beserta badan adhoc harus menjamin keamanan data dan mewujudkan data yang valid dan akurat. Data yang akurat memilki peran penting untuk mewujudkan akuntabilitas, transparan dan kepercayaan publik”, jelas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ditegaskannya bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terkait kekurangan stiker, ia menjelaskan bahwa dari hasil rapat pleno internal KPU Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk mencetak kekurangan stiker dengan desain dari KPU Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut bertujuan untuk segera mencukupi kebutuhan stiker pada wilayah yang mengalami kekurangan. Mahbub menegaskan pencoklitan berbasis KK sehingga 1 (satu)KK berarti 1 (satu) stiker, dan stiker harus dipasang/ditempelkan di rumah-rumah sebagai bukti bahwa KK tersebut telah dicoklit. Acara hari pertama berakhir pada pukul 17.15 WIB.(Wro)            


Selengkapnya
127

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit Kedua dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Senin, tanggal 8 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit Kedua dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Kedai Makan Salesa Munjungan tersebut dihadiri oleh 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Camat beserta Forkopimda Munjungan, dan PPK Divisi Data dan Informasi serta Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen, Iis Setyaningsih, Anggota PPK Munjungan Divisi Hukum dan Pengawasan. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zainal Fuad, Anggota PPK Kampak Divisi Data dan Informasi. Acara dilanjutkan sambutan Camat Munjungan, Yusuf Widharto. Dalam sambutannya, Yusuf, Camat Munjungan menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kecamatan Munjungan dipilih sebagai tempat kegiatan. Yusuf menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Trenggalek siap mendukung sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berpesan agar penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut ia meminta agar KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjamin hak pilih sebagai hak yang dijamin konstitusi. “KPU harus menjamin hak pilih dan jangan sampai data pribadi pemilih disalahgunakan oleh pihak manapun. Juga memberikan kebebasan pemilih dalam suasana demokrasi. Niatkan dan laksanakan dengan sebaiknya. Kerjakan segala sesuatu dengan sepenuh hati”, kata Yusuf Widharto, Camat Munjungan.  Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.40 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Coklit dari hasil pemantauan kedua. Ia menjelaskan bahwa validitas dan akurasi data pemilih dalam Daftar Pemilih berpengaruh terhadap kualitas pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk itu, peran Pantarlih sangat besar dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa tahapan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pakta integritas tidak hanya ditandatangani tetapi juga dilaksanakan dengan sepenuh hati. Penegakan integritas dan profesionalitas menjadi prasyarat mutlak untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Serentak yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bekerjalah dengan hati-hati, terukur dan akuntabel”, tegas Kang Nuha, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM . Acara dilanjutkan dengan koordinasi terkait pertanggungjawaban kegiatan Pantarlih dalam kegiatan Coklit Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam sesi tersebut Yuyun Dwi Puspita Sari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan mekanisme pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran Coklit. Ia mengingatkan agar disusun laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran. Dijelaskannya, laporan disusun secara sistematis dan menyajikan data-data empiris serta disertai foto dokumentasi sebagai bukti dukung kegiatan. Untuk realisasi anggaran disusun menurut kaidah pelaporan keuangan dan dapat dipertanggungjawabkan. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam diskusi dibahas tentang permasalahan yang terjadi dari pemantauan kedua yang dilakukan terhadap kinerja Pantarlih dalam melakukan coklit. Terkait adanya kekurangan stiker Coklit, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan hal tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut karena KPU Provinsi merupakan pihak yang mengadakan stiker Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Mahbub menyatakan bahwa stiker tersebut merupakan bukti bahwa pemilih telah dicoklit. Acara diskors untuk ISHOMA. Acara dilanjutkan sesi kedua yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Dari hasil pemantauan, kecamatan yang sudah selesai Coklit 100% adalah kecamatan Suruh, Kampak, dan Bendungan. Sedangkan progres terendah diduduki Kecamatan Durenan, Watulimo, dan Gandusari. Rudi menanyakan kendala apa yang dialami Pantarlih di 3 (tiga) kecamatan dengan progres terendah. Kendalanya sebagian besar karena Pantarlih kesulitan menggunakan aplikasi e-Coklit. Pemilih baru terbanyak ada di Kecamatan Panggul, Gandusari, dan Kampak. Pemilih ubah data terbanyak adalah Kecamatan Panggul dan Trenggalek. Ubah data pada umumnya terjadi pada status perkawinan dari Sudah menjadi Pernah Kawin atau dari Belum menjadi Sudah Kawin serta perubahan alamat dari yang tidak menampilkan dusun menjadi menampilkan dusun juga penulisan alamat yang sebelumnya tidak menampilkan nama jalan menjadi menampilkan nama jalan. Pemilih TMS terbanyak ada di Kecamatan Gandusari. Belum ada bukti dukung atau bukti dukung belum diunggah di e-Coklit terbanyak ada di Kecamatan Panggul. Lebih lanjut, Rudi mempersilakan masing-masing Pantarlih yang hadir menyampaikan permasalahan secara langsung yang dihadapinya. Ruli, Pantarlih dari Desa Tawing Kecamatan Munjungan menyampaikan bahwa e-Coklit mengalami blank saat digunakan dan Pantarlih kesulitan untuk memperbaikinya. Terkait hal tersebut, Rudi meminta agar Pantarlih mengecek apakah data yang diunggah sudah masuk dalam e-Coklit atau belum dan apabila sudah maka tidak perlu diunggah ulang, namun apabila belum diunggah maka dapat diunggah ulang ketika aplikasi sudah stabil. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Yuyun Dwi Puspita Sari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Yuyun menyampaikan tata cara mengisi Buku Kerja Pantarlih. Ia mengingatkan agar seluruh Pantarlih mengisi Buku kerja secara lengkap dan riil. “Apabila tidak paham maka Pantarlih dapat menghubungi PPS atau ke PPK. Dan apabila PPK belum dapat menjawab maka PPK segera berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat", ucap Yuyun dalam penjelasannya  Lebih lanjut, Yuyun mengingatkan bahwa penempelan stiker berbasis KK sehingga apabila dalam satu rumah terdapat 2-3 KK maka stiker yang diisi dan ditempelkan juga sebanyak 2-3 stiker. Stiker yang sisa segera dikembalikan ke PPS untuk didistribusikan ke wilayah yang mengalami kekurangan stiker. PPK mengkoordinir pengumpulan sisa stiker dan mengkomunikasikan kepada wilayah yang mengalami kekurangan stiker. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam. Dalam pengarahannya, Mahbub mengingatkan agar dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih para penyelenggara tetap berpegang teguh pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 dan apabila terdapat kendala harus segera dicari solusinya dengan tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pukul 15.30 WIB.(Wro)                  


Selengkapnya