Berita Terkini

99

Apel Pagi: Tingkatkan Performa Pelayanan KPU Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Senin, tanggal 1 Juli 2024, di halaman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek berbaris rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi yang diselenggarakan setiap hari Senin sebagai wujud kedisiplinan. Apel diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Apel dimulai pukul 08.00 WIB dengan pemimpin apel adalah Chormen Rukmawan, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam amanatnya, Istatiin menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 semakin padat sehingga menguras tenaga dan pikiran. Untuk itu, Istatiin berpesan agar terus dilakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran. Lebih lanjut, Istatiin berharap agar seluruh tahapan berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga seluruh penyelenggara dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek menambah pengetahuan dan keterampilan serta memperluas wawasan dalam rangka meningkatkan performa pelayanan kepemiluan KPU Kabupaten Trenggalek. Apel berakhir pada pukul 08.40 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
117

KPU Trenggalek Selenggarakan Pelantikan Anggota PPS Penggantian Antar Waktu Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek

Hari ini, Jumat, tanggal 28 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Anggota PPS yang dilantik hari ini adalah Anik Faradilla yang menggantikan Riyanto. Pejabat yang melantik adalah Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara dimulai pukul 14.00 WIB Diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan, dan kata-kata pendahuluan. Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan PPS PAW Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh Anik Faradilla, Anggota PPS Penggantian Antar Waktu yang dilantik. Acara dilanjutkan kata-kata pelantikan dan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa Anggota PPS PAW yang baru dilantik harus segera berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota PPS yang lain, dan juga stakeholder yang ada di tingkat desa. Lebih lanjut, Istatiin berpesan agar PPS yang dilantik tersebut selalu menegakkan integritas, teliti dan hati-hati dalam bekerja. Acara berakhir pukul 15.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya
144

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 27 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi pada pukul 13.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa tujuan acara untuk mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. PPK melaporkan progres jalannya tahapan verifikasi faktual. Apabila ada kendala dapat disampaikan dan dicarikan solusi sehingga kegiatan dapat berjalan lancar. Terkait SK Verifikator, SK perlu untuk verifikator di luar penyelenggara, sedangkan untuk verifikator yang berasal dari penyelenggara menggunakan Surat Tugas karena menjadi bagian dari tugasnya. Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini dilaksanakan berdasarkan juknis 532 dan 959. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa setelah verifikasi faktual dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual secara berjenjang. Ia mengingatkan bahwa harus disimulasikan waktu yang diperlukan untuk menginput hasil verifikasi faktual. Tahapan perseorangan sampai akhir Agustus 2024. Apabila hasil verifikasi faktual kurang dari syarat minimal maka dilakukan perbaikan kedua. Penyampaian materi kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyampaikan bahwa target seharusnya 12,5% per hari, sedangkan pencapaian sampai hari ini sekitar 13%. Masih terlalu sedikit pencapaiannya. Ia berharap pada tanggal 1 Juli harus sudah selesai 100%, baik yang dapat ditemui maupun yang tidak dapat ditemui. Kinerja perlu diselaraskan dan kendala yang terjadi dicarikan solusi sehingga verifikasi faktual selesai tepat waktu. Hadir dalam kesempatan tersebut Ahmad Rokhani, Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa waktu Verifikasi Faktual sampai 4 Juli 2024, harus klir status dukungan MS atau TMS sehingga harus ada waktu untuk mengklarifikasi pendukung yang tidak dapat ditemui oleh verifikator saat verifikasi faktual dilaksanakan door to door. Apabila pendukung tidak dapat hadir maka dapat dilakukan klarifikasi melalui video call dengan menampakkan wajah, dan KTP dari pendukung dalam video call tersebut. Namun, Rokhani mengingatkan agar verifikator tidak gegabah menggunakan video call. Hal tersebut baru dilakukan apabila upaya untuk menghadirkan pendukung dalam klarifikasi tidak membuahkan hasil karena pendukung tidak bisa hadir secara fisik. Video call sebagai langkah akhir. Ia mengingatkan keterbatasan waktu yang dimiliki sehingga perlu percepatan verifikasi faktual dengan menambah jumlah verifikator. Jangan sampai ada yang tidak didatangi karena kekurangan tenaga verifikator. Rokhani menyampaikan pula potensi-potensi dugaan pelanggaran Pemilihan. Pemalsuan data dukungan menjadi isu menarik yang berpotensi terjadi permasalahan. Untuk itu, verifikator harus cermat dalam melaksanakan verifikasi faktual. Apabila ada dukungan yang tidak benar maka verifikator faktual harus tegas dalam menyatakan TMS. Acara dilanjutkan dengan pemaparan progres masing-masing PPK yang dipimpin langsung oleh Ali Sadad selaku koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pemaparan masing-masing PPK, yang sudah 100% yaitu Tugu, Karangan, dan Suruh. Sedangkan yang lain masih di bawah 20%. Seperti halnya terjadi di Bendungan dan Dongko yang memiliki jumlah pendukung terbanyak, penyebab lambatnya proses verifikasi faktual adalah verifikator mengalami kebingungan dalam menjalankan proses verifikasi faktual dan kurangnya tenaga verifikator faktual. Kebingungan itu terjadi saat pendukung tidak dapat ditemui dan tidak mau divideo/difoto. Terkait hal tersebut, Ali Sadad memberi solusi dengan menambah jumlah verifikator dan melakukan pemahaman yang benar terhadap regulasi yang mengatur pelaksanaan verifikasi faktual. PPK yang sudah selesai dapat membantu PPK yang masih banyak jumlah pendukung yang belum diverifikasi faktual. Tentunya harus sepengetahuan dan mendapat izin dari KPU Kabupaten Trenggalek. Acara Rakor berakhir pukul 17.30 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
126

Apel Gerakan Coklit Serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Senin, tanggal 24 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Gerakan Coklit Serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Alun-alun Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, PPK Trenggalek, PPS se-Kecamatan Trenggalek serta 184 orang Pantarlih se-Kecamatan Trenggalek tersebut. Bertindak sebagai Pemimpin Apel adalah Abdi Prasetyo, Ketua PPK Trengalek dan sebagai Pembina Apel adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Apel dimulai pukul 10.30 diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan Amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa Pantarlih merupakan ujung tombak tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih. Untuk itu, Istatiin berpesan agar Pantarlih melakukan kerja pencocokan dan penelitian secara cermat, teliti dan hati-hati. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel. Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah melakukan penyematan PIN dan Kartu Tanda Pengenal Pantarlih kepada perwakilan Pantarlih dan diikuti oleh Pantarlih yang hadir dalam apel tersebut. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 11.15 WIB. Selain di Alun-alun Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek juga menggelar Apel Gerakan Coklit Serentak dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di masing-masing desa untuk kecamatan lainnya. (Wro)  


Selengkapnya
87

KPU Kabupaten Trenggalek Monitoring Bimtek Coklit kepada PPS

Hari ini, Minggu, tanggal 23 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan Bimtek Coklit terhadap PPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan PPK se-Kabupaten Trenggalek. Dengan menerjunkan seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, hari ini KPU Kabupaten Trenggalek memastikan pelaksanaan Bimtek Coklit terhadap PPS berjalan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, saat monitoring dan supervisi kegiatan Bimtek Coklit terhadap PPS yang dilaksanakan PPK Karangan di Kantor Kecamatan Karangan (Minggu/23/06/2024). Istatiin mengatakan bahwa PPS harus mampu memahami keseluruhan tata cara pencoklitan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketika menyampaikan materi Bimtek kepada Pantarlih tidak ada lagi keraguan dan tidak menyimpang dari koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, ia berpesan agar PPS selalu melakukan komunikasi dan konsultasi kepada PPK apabila ditemukan kendala saat terjadi permasalahan dalam kegiatan pencoklitan. Untuk itu, PPS harus mengawal proses Coklit sehingga dapat mengetahui secara langsung kendala yang terjadi. Terkait penggunaan e-Coklit, PPS harus selalu mengingatkan Pantarlih untuk mengisi data hasil Coklit dalam e-Coklit dengan benar. Foto yang diambil juga harus jelas. Istatiin mengingatkan agar seluruh penyelenggara berhati-hati dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada dalam data pemilih agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.(Wro)


Selengkapnya
131

KPU Trenggalek Selenggarakan Bimbingan Teknis Coklit dan e-Coklit Lanjutan untuk Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

    Hari ini, Sabtu, 22 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Coklit dan e-Coklit Lanjutan untuk Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Kepala Rutan II B Trenggalek, dan Bakesbangpol Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC, diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini terdapat 2.181 Pantarlih yang akan mencoklit pemilih di seluruh TPS (1.114 TPS) se-kabupaten Trenggalek. Dijelaskannya, Pantarlih harus menggunakan peralatan dan perlengkapan coklit berupa Rompi, Topi, ID Card, Model A-Daftar Pemilih, Form Coklit dan Buku Kerja Pantarlih. Metode coklit menggunakan metode Door to Door yaitu mendatangi langsung pemilih ke alamatnya untuk meneliti kebenaran data dalam Daftar Pemilih dengan kondisi faktanya. Pantarlih dibekali DPT by name by address. Lebih lanjut, Istatiin berpesan terkait dengan adanya data pribadi berupa NIK, NKK, dalam Daftar Pemilih yang harus dijaga kerahasiaannya. Jangan sampai form Model A-Daftar Pemilih yang masih menampilkan data NIK dan NKK secara lengkap disalahgunakan oleh pihak-pihak lain. Untuk itu, Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara melaksanakan tugas dan wewenang dengan cermat, teliti dan hati-hati agar tidak terjadi permasalahan. Selain itu, Istatiin menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus melaksanakan tugas dan wewenang dengan penuh integritas dan apabila ditemukan masalah segera berkonsultasi secara berjenjang kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menjelaskan tentang perkembangan jalannya tahapan pencalonan perseorangan. Saat ini, tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih beririsan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan. Ada 4 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang terdapat bakal calon perseorangan yaitu Trenggalek, Bojonegoro, Kota Malang, dan Jember. Verifikasi faktual meneliti kebenaran data dukungan bakal calon perseorangan dengan kondisi faktanya. Instrumen verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan menggunakan Lembar Kerja. Pendukung yang terbanyak di kecamatan Bendungan dan Dongko. Sedangkan untuk Coklit yaitu kegiatan meneliti kebenaran data pemilih dalam Model A-Daftar Pemilih dengan kondisi faktanya. Untuk itu, Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara harus bekerja dengan hati-hati, teliti dan cermat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Acara dilanjutkan dengan Pengarahan Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pengarahan pertama disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyampaikan bahwa PPK harus mampu mengoordinasi kinerja PPK dan PPS agar saling bersinergi. Hal tersebut karena adanya tahapan yang beririsan. Ketika terjun langsung ke masyarakat harus menyiapkan strategi antisipatif apabila terjadi kendala seperti penolakan masyarakat untuk ditemui, dituduh macam-macam, dan adanya respon negatif dari masyarakat. Pengarahan kedua disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya menyampaikan perkembangan tahapan pembentukan Pantarlih. Kang Nuha berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/ Pemilihan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harus mampu menjalankan tugas dengan benar dan tepat. Ditegaskannya, pencoklitan harus dilakukan oleh Pantarlih dengan mendatangi pemilih secara door to door. Yang bisa melakukan pekerjaan coklit adalah Pantarlih yang mendapat SK. Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih berpengaruh pada keberhasilan tahapan selanjutnya yaitu tahapan logistik, pemungutan, dan penghitungan suara. Coklit menggunakan e-Coklit sehingga Pantarlih harus menguasai Teknologi Informasi, mampu mengoperasikan aplikasi. Keputusan KPU Nomor 638 mengatur tentang pembentukan Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Apabila pada saat Pelantikan tanggal 24 Juni 2024 tidak dapat hadir maka harus dilakukan pelantikan daring atau dilakukan PAW. Pengumuman hanya 1 kali. Seleksi pembentukan Pantarlih hanya ada seleksi administrasi. Penetapan tidak diumumkan tetapi sebagai dasar untuk pelantikan. Pantarlih dilantik oleh PPS. PPS melantik atas nama KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut, Tri Andoko menyampaikan langkah-langkah untuk melaksanakan tugas dan wewenang secara bertanggung jawab. Ditegaskannya bahwa perlu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tepat. Harus ada pijakan yang jelas. Penyelenggaraan harus berpedoman pada Peraturan, Keputusan dan Surat Edaran serta konsultasi, koordinasi dan komunikasi sehingga harus ada sinergitas antar divisi, dan antar lembaga. Pengarahan Kelima disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam kesempatan tersebut, Nanang menyampikan tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran kegiatan coklit. Nanang berpesan agar seluruh penggunaan anggaran harus disertai pertanggungjawaban yang jelas dan tepat. Acara di-break sejenak dan dilanjutkan penyampaian success story dengan narasumber Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Periode 2019-2024. Muhammad Indra Setiawan menyampaikan kilas balik proses penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Dalam kesempatan tersebut Muhindras, panggilan akrabnya, membagikan tips-tips sukses melalui Best Practice yang terdiri dari Apel dan Coklit Serentak, mendahulukan Coklit Tokoh, membangun platform laporan harian by Google Form/Google Spreadsheet, inventarisasi lokasi TPS Potensial, kebijakan titik koordinat, aktivasi help desk, optimalisasi QnA, dan maksimalisasi zoom meeting. Acara dilanjutkan sesi diskusi (tanya-jawab). Terdapat penanya yaitu Ahmad Nur Kholiq, Ketua PPK Watulimo. Kholiq, panggilan akrabnya, menanyakan pembagian tugas Pantarlih karena dalam 1 TPS terdapat 2 Pantarlih. Dalam 1 TPS rata-rata 500 pemilih, jumlah Pantarlih sebanyak 2 per TPS, pembagian tugasnya bagaimana? Pembagian per KK atau per rumah? Terkait pertanyaan tersebut, narasumber menjawab bahwa pembagian beban tugas Pantarlih didasarkan pada koordinasi awal dengan RT/RW, klasifikasi wilayah RT/RW pemilih, dan konsultasikan dengan KPU Kabupaten Trenggalek, Penanya kedua yaitu Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak. Zaenul, panggilan akrabnya, bertanya mekanisme penggantian Pantarlih yang berhalangan atau mengundurkan diri. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pengambil-alihan tugas Pantarlih, penggabungan jumlah RT, dan pemetaan pemilih. Bagaimana apabila terdapat Pantarlih yang berhalangan. Terkait pertanyaan tersebut narasumber menyarankan agar dilakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka menjadi tanggung jawab PPS untuk segera melaporkan kondisi dan perkembangan jalannya tahapan Coklit. Tanggapan/penanya ketiga disampaikan oleh Dwi Sudaryono, Ketua PPK Panggul. Dwi menyatakan bahwa tata cara pemutakhiran data pemilih melalui Coklit telah dijelaskan secara gamblang oleh narasumber. Apabila ada kendala segera konsultasikan secara berjenjang ke KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan foto bersama dan di-break untuk ISHOMA. Pukul 13.30 WIB, acara dilanjutkan sesi kedua yang dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pemaparan pertama disampaikan oleh Dhandy Setiawan, Dispendukcapil Trenggalek. Dhandy menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih wajib memiliki KTP elektronik. Setiap pemilik KTP elektronik dicatat dalam Data Kependudukan. Yang memenuhi kriteria sebagai pemilih dicatat dalam DP4. DP4 diserahkan ke KPU untuk dijadikan dasar penyusunan Daftar Pemilih Selanjutnya KPU menyusun Daftar Pemilih dan disinkronkan/disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir. Langkah selanjutnya adalah pemutakhiran data pemilih atau yang disebut dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Terkait adanya WNA yang mempunyai KTP elektronik adalah pada status kewarganegaraannya. Apabila WNA pada status kewarganegaraannya di KTP ditulis Warga Negara Asing. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin langsung oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Terkait pertanyaan tentang pembagian beban tugas Pantarlih, Abu, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa pembagian beban tugas Pantarlih berdasarkan jumlah KK (per KK). Diharapkannya, agar pembagian tersebut secara berimbang, jangan sampai terlalu membebani salah satu Pantarlih. Selanjutnya, penyampaian materi oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi Susanto menyampaikan materi tentang tata cara penggunaan aplikasi e-Coklit. Dalam kesempatan tersebut, Rudi mengenalkan fitur-fitur yang ada dalam e-Coklit. Rudi mengajak peserta Bimtek mencoba masuk ke aplikasi e-Coklit dengan username ujicoba. Rudi mengatakan bahwa ujicoba dapat dilakukan sampai besok, Minggu, 23 Juni 2023, pukul 12.00 WIB. Kesempatan yang ada itu harus dimanfaatkan oleh PPS dan Pantarlih untuk mencoba menggunakan aplikasi e-Coklit. Peserta Bimtek antusias mencoba menggunakan aplikasi e-Coklit dan sesekali bertanya ketika ditemukan permasalahan atau belum paham. Acara dilanjutkan pengarahan sekaligus penutupan acara dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam. Abu, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa PPK, PPS dan Pantarlih harus selalu berkoordinasi dan berkomunikasi serta apabila ditemukan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan maka segera melapor ke KPU Kabupaten Trenggalek. Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pada pukul 16.53 WIB.(Wro)    


Selengkapnya