Berita Terkini

121

KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari Minggu sampai dengan Selasa, 26-28 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trengalek menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Istatiin menyampaikan bahwa terdapat 1(satu) pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan yaitu Cahyo-Suripto. Istatiin menjelaskan bahwa bakal calon perseorangan tersebut menyerahkan berkas dukungan sebanyak 44.872 orang yang tersebar di 8 kecamatan. Berkas tersebut dilengkapi dengan KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan. Sebaran dukungan tidak merata, ada yang banyak dan ada yang sedikit. Untuk itu, Istatiin meminta agar apabila sudah selesai PPK dan operator Silonkada yang memverifikasi dengan jumlah sedikit dapat membantu kecamatan lain yang jumlahnya banyak. Namun, untuk operator dan PPK yang dibantu itu tetap harus ada di tempat dan terus melakukan verifikasi sampai selesai. Jangan sampai dibantu malah ditinggal. Istatiin menargetkan proses verifikasi administrasi di hari pertama selesai 40-50% sehingga tidak berat di hari esoknya. Istatiin menjelaskan pula elemen-elemen apa saja yang diverifikasi dan statusnya. Status pada verifikasi administrasi kesatu ini ada 2 (dua) yaitu Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Memenuhi Syarat (MS). Berkas dinyatakan BMS apabila pendukung memiliki kegandaan dukungan, ketidaksamaan serta ketidakjelasan nama, NIK, dan alamat. Selain itu juga terkait pekerjaan, ada pekerjaan yang menyebabkan dukungan TNS yaitu ASN (PNS, PPPK), penyelenggara Pemilu/Pemilihan, BUMN/BUMD, Kepala dan Perangkat Desa, TNI/Polri. Untuk pendukung yang memiliki kegandaan NIK dan nama juga masuk dalam BMS. Ganda antar calon tidak ada di Trenggalek karena bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan hanya 1 (satu) pasangan calon. Istatiin berpesan agar para verifikator administrasi cermat, teliti dan hati-hati dalam memverifikasi. Hal tersebut agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Acara dilanjutkan dengan pengarahan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Nanang berpesan agar para peserta tidak gegabah dalam melakukan verifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Acara dilanjutkan dengan verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Verifikasi administrasi hari kesatu berakhir pada pukul 21.00 WIB dan mencapai penyelesaian 40-50% di masing-masing kecamatan. Hari Senin, 27 Mei 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan hari kedua verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto. Para verifikator berkomitmen untuk menyelesaikan verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan sampai tuntas. Namun terjadi sedikit kendala pada server Silonkada sehingga penyelesaian mencapai 70-75%. Kegiatan dilanjutkan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek sampai dini hari. Hari ketiga, Selasa, 28 Mei 2024, verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto, telah selesai dilaksanakan. 44.872 berkas sudah diverifikasi. KPU Kabupaten Trenggalek masih memiliki kesempatan untuk verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 2 Juni 2024 sesuai dengan Surat Edaran dan Keputusan KPU RI. Seluruh kegiatan tersebut berakhir pada pukul 19.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya
160

KPU Trenggalek Selenggarakan Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari Selasa sampai dengan Kamis,tanggal 21-23 Mei 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Calon Anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 tampak antusias mengikuti Tes Wawancara. Para peserta tes wawancara merupakan calon Anggota PPS yang dinyatakan lolos Tes Tertulis (CAT) dari 157 desa/kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan. Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan bahwa tes wawancara dibagi dalam 3 (tiga) gelombang yang diselenggarakan hari Selasa-Kamis, 21-23 Mei 2024. Peserta gelombang 1 terdiri dari calon anggota PPS dari desa di wilayah kecamatan Bendungan, Dongko, Durenan dan Gandusari. Gelombang 2 terdiri dari peserta dari kecamatan Kampak, Pogalan, Munjungan, Panggul, Pule, dan Karangan. Gelombang 3 terdiri dari peserta dari kecamatan Suruh, Tugu, Watulimo, dan Trenggalek. Wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam pengetahuan tentang kepemiluan dan untuk mengetahui aspek kognitif serta afektif yang dimiliki oleh peserta tes wawancara. Selain itu juga dilakukan klarifikasi terhadap adanya tanggapan masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan Anggota PPS yang kompeten dan berintegritas. Tes wawancara dimulai pukul 08.00 dimulai dari calon anggota PPS dari kecamatan Bendungan satu per satu secara bergiliran berganti ke kecamatan lain hingga selesai seluruh peserta. Kegiatan Tes Wawancara berakhir pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024. Dari hasil Tes Wawancara dipilih 3 (tiga) Calon Anggota PPS dengan nilai wawancara terbaik di tiap Desa/Kelurahan.(Wro)  


Selengkapnya
123

KPU Trenggalek Selenggarakan Tes Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Calon Anggota PPS Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Kamis, 16 Mei 2024 sampai dengan Sabtu, 18 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Tes Tulis Berbasis Komputer Seleksi Calon Anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di SMK Islam Durenan dan diikuti oleh peserta yang merupakan calon Anggota PPS yang dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi. Acara dimulai dengan apel pagi pukul 08.00 dan dilanjutkan pelaksanaan tes tertulis berbasis komputer pada pukul 08.30 WIB. Tes dibagi dalam 3 gelombang, 3 sesi dan 5 ruang. Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dalam amanatnya pada Apel Pembukaan menyampaikan bahwa tes tertulis berbasis komputer dilakukan untuk menjaga objektivitas penilaian terhadap calon Anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Trenggalek berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan penuh dedikasi dan integritas. Hal senada disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang menjadi leading sector tahapan Pembentukan Badan Adhoc. Nurani menegaskan bahwa seleksi dilaksanakan dengan jujur, transparan, objektif, dan tidak ada titip-titipan. Hasil dari tes tertulis berbasis komputer (CAT) dapat diketahui langsung setelah tes CAT selesai dan dipasang di papan pengumuman di lokasi tes. Hal tersebut agar peserta dapat mengetahui secara langsung hasil CAT. Tes berlangsung selama 3 (hari) dibagi dalam 3 (tiga) gelombang yaitu tanggal 16-18 Mei 2024. Tes CAT diikuti oleh peserta dari desa/kelurahan di kecamatan se-Kabupaten Trenggalek yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Setelah dinyatakan lolos Tes Tertulis CAT, para peserta akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Tes Wawancara.(Wro)    


Selengkapnya
196

Hari Ketiga, Calon PPK Empat Kecamatan Ikut Tes Wawancara

Hari ini, Senin, tanggal 13 Mei 2024, merupakan hari ketiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Tes Wawancara Calon Anggota PPK untuk wilayah kecamatan Suruh, Watulimo, Tugu dan Trenggalek. Tes wawancara hari ini merupakan gelombang ketiga dari keseluruhan tes wawancara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tes wawancara tersebut diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis berbasis komputer. Peserta mengenakan pakaian bebas rapi dan bersepatu. Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM sebagai leader sector tahapan pembentukan badan adhoc,  menyampaikan bahwa materi tes wawancara terdiri atas pengetahuan tentang kepemiluan, komitmen mencakup integritas, independensi, profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK, serta klarifikasi tanggapan masyarakat. Lebih lanjut, Nurani menjelaskan bahwa tes wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam aspek intelegensi, kognitif, dan afektif para peserta. Tes wawancara dimulai pukul 08.00 WIB untuk peserta dari kecamatan Suruh, pukul 10.30 WIB untuk peserta dari kecamatan Watulimo, pukul 14.00 WIB untuk peserta dari kecamatan Tugu dan pukul 16.30 WIB untuk peserta dari kecamatan Trenggalek. Peserta diharapkan datang 30 menit sebelum pelaksanaan tes wawancara dimulai. Hal tersebut agar tidak terjadi keterlambatan. Peserta yang tidak hadir dalam Tes Wawancara didiskualifikasi.(Wro)    


Selengkapnya
133

KPU Trenggalek : Cahyo-Suripto Serahkan Dukungan Calon Perseorangan Pilbup Trenggalek 2024

Hari ini, Minggu, tanggal 12 Mei 2024, pukul 22.45 WIB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek kedatangan bakal pasangan calon H. Cahyo Handriadi, S.Si, dan Dr. Suripto, S.Ag, M.PdI. Kedatangan bakal pasangan calon tersebut untuk menyerahkan bukti dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut juga dihadiri dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menjelaskan bahwa hari ini merupakan hari terakhir penyerahan dokumen bukti dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yaitu hari Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB. Selanjutnya penjelasan secara teknis disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam penjelasannya, Istatiin menyampaikan bahwa seluruh berkas persyaratan dari bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 harus diunggah melalui aplikasi SILON dan bakal pasangan calon menyerahkan bukti penyerahannya melalui SILON yang sudah diprint kepada KPU Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten memeriksa kelengkapan dokumen yang diunggah dalam SILON dan printout bukti pengiriman melalui unggah SILON. Syarat minimal dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan sebanyak 44.075 orang dukungan yang dibuktikan dengan KTP dan Surat Pernyataan Dukungan dengan persebaran pendukung lebih dari 50% kecamatan. Untuk Kabupaten Trenggalek terdapat 14 kecamatan sehingga syarat minimal persebaran di 8 (delapan) kecamatan. Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cahyo-Suripto maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan dengan menyerahkan semua persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istatiin menjelaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi administrasi berkas dukungan didapatkan hasil kurang lengkap maka berkas dikembalikan kepada bakal pasangan calon untuk diperbaiki. Namun apabila berkas tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat maka dilakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran dukungan tersebut. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual, dan apabila dari verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat maka bakal pasangan calon tersebut akan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan berkas persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 didapatkan hasil bahwa berkas dukungan persyaratan bakal pasangan calon tersebut lengkap dan diterima serta dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi selanjutnya. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 114/PL.02.2-BA/3503/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.(Wro)          


Selengkapnya
153

Hari Kedua Tes Wawancara Calon Anggota PPK Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Minggu, 12 Mei 2024, merupakan hari kedua pelaksanaan tes wawancara Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Hari kedua ini diikuti oleh peserta gelombang 2 yang berasal dari kecamatan Pule, Munjungan, Pogalan, Panggul, dan Karangan. Para peserta tes wawancara merupakan peserta yang dinyatakan lolos tahapan tes tertulis berbasis komputer (CAT). Tes wawancara gelombang 2 dimulai pukul 08.00 untuk kecamatan Pule, pukul 10.30 untuk kecamatan Munjungan, pukul 14.00 untuk kecamatan Panggul, pukul 16.30 untuk kecamatan Pogalan, dan pukul 20.00 untuk kecamatan Karangan. Peserta datang 30 menit sebelum dimulainya tes wawancara dan diharapkan peserta tidak datang terlambat. Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang menjadi leading sector tahapan Pembentukan Badan Adhoc ini mengatakan bahwa peserta yang mengikuti tes wawancara mengenakan pakaian bebas rapi dan bersepatu. Materi tes wawancara terdiri atas pengetahuan tentang kepemiluan, komitmen mencakup integritas, independensi, profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK, serta klarifikasi tanggapan masyarakat. Lebih lanjut, Nurani menjelaskan bahwa tes wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam aspek intelegensi, kognitif, dan afektif para peserta. Kemampuan kognitif dibutuhkan dalam proses berpikir, yaitu kemampuan individu untuk menghubungkan, menilai dan mempertimbangkan suatu kejadian atau peristiwa. Selain itu kemampuan afektif juga dibutuhkan karena ranah afektif mencakup watak, perilaku, perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai. Hal tersebut karena tugas, wewenang dan kewajiban PPK yang akan diemban menuntut para PPK untuk mampu menjalankannya dengan baik dan tepat. Ketua dan Anggota PPK juga diharuskan untuk menjaga etika, netralitas, meningkatkan profesionalisme, dan menegakkan integritas. (Wro)  


Selengkapnya