Berita Terkini

45

KPU Trenggalek Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Hari ini, Jumat, 10 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan. Upacara yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Upacara itu dikomandani Zaenal Afandhi, dan bertindak sebagai inspektur upacara adalah Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Upacara dimulai pukul 08.00 WIB oleh MC, Wulan Styaningsih. Setelah dilakukan laporan dan penghormatan kepada Inspektur Upacara, dilaksanakan penghormatan Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Upacara dilanjutkan Mengheningkan Cipta dan Pembacaan Pancasila dipimpin oleh Inspektur Upacara. Selanjutnya Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Yunike Ayuning dan pesan-pesan pahlawan oleh Agung Tri Laksana. Acara dilanjutkan dengan amanat Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo, membacakan pidato Menteri Sosial Republik Indonesia. Di akhir amanat, Nanang Eko Prasetyo berpesan kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk meneladani patriotisme dan dedikasi para pejuang dan pahlawan dalam pengorbanannya kepada bangsa dan negara Indonesia. Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek tetap menjaga sikap saling menghormati, soliditas dan sinergitas sehingga semua permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dan tercipta suasana kerja yang lebih baik. Upacara dilanjutkan dengan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dilanjutkan dengan laporan dan penghormatan kepada Inspektur Upacara. Setelah itu, Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara dan Komandan Upacara membubarkan barisan. Upacara berakhir pada pukul 08.40 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
57

Jelang Masa Kampanye, KPU Trenggalek Gelar Bimtek PPK tentang Optimalisasi Sosialisasi Lewat Media dan Fasilitasi Kampanye

Hari ini, Selasa, 7 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Sosialisasi Lewat Media Center dan Fasilitasi Kampanye. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, PPK Divisi Parmas dan Hukum, Tenaga Pendukung Sekretariat PPK, Perwakilan PPS, serta praktisi media. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC, Woro Wikan Maheswari. Diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan dirigen Dian Satriana dan dilanjutkan dengan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam sambutannya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu memiliki peran strategis dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu melalui sosialisasi, pendidikan pemilih dan kehumasan. Hal tersebut karena badan adhoc bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Peran strategis tersebut dapat diwujudkan dengan mengembangkan kemampuan komunikasi publik, kehumasan dan juga menggiatkan upaya-upaya penyadaran yang persuasif kepada masyarakat bahwa Pemilu sangat menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Lebih lanjut, Muhindras menyampaikan bahwa badan adhoc perlu mengoptimalkan media termasuk media sosial serta jejaringnya dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih baik secara kuantitatif maupun kualitatif. “Peran dan fungsi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan kemampuan persuasif penyadaran masyarakat tentang pentingnya Pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara harus mampu dijalankan oleh badan adhoc, baik itu PPK maupun PPS. Kemampuan komunikasi publik dan kehumasan harus dioptimalkan termasuk dalam penggunaan media termasuk media sosial. Sebagai corong informasi, badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu diharapkan mampu memberikan informasi kepemiluan yang benar dan ajakan memilih kepada masyarakat”, tegas Muhindras, dalam sambutannya. Acara dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam pengarahannya, Nanang Eko Prasetyo berpesan kepada PPK dan PPS untuk tertib administrasi, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Ditegaskannya, bahwa  setiap  anggaran/keuangan negara harus digunakan secara wajar, riil, efektif, efisien dan akuntabel. Pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan harus dilaksanakan dengan tertib administrasi dan taat aturan. “Anggaran/keuangan negara harus digunakan secara wajar, riil, efektif, efisien, tertib, rasional dan akuntabel. Pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan harus dilaksanakan dengan tertib administrasi dan taat aturan”, tegas Nanang Eko Prasetyo, dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan poin-poin penting dalam optimalisasi sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui media dan fasilitasi kampanye. Dalam kesempatan tersebut juga dibuka sesi tanya-jawab. Pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai tantangan dan strategi dalam menghadapi serangan kampanye hitam, hoaks, politik identitas, dan SARA. Selain itu juga berkembang pertanyaan tentang cara menaikkan jumlah follower dan viewer akun media sosial. Menjawab pertanyaan tersebut, Nurani mengajak diskusi peserta dan mempersilakan peserta yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang hal tersebut untuk memberikan sara/masukan. Nurani juga mengajak seluruh peserta untuk mencermati akun media sosial masing-masing dan isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat secara update. Nurani mengingatkan agar PPK dan PPS bergerak cepat dan strategis menangani apabila terjadi pemberitaan negatif tentang lembaga KPU dengan menyajikan informasi kepemiluan yang benar. Terkait fasilitasi kampanye, Nurani berpesan agar PPK segera berkoordinasi dengan Kecamatan dan PPS berkoordinasi dengan Desa/Kelurahan dalam menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Nurani juga menegaskan agar badan adhoc tidak melakukan dukung-mendukung caleg dan Paslon Pilpres. Hal tersebut sebagai wujud tanggung jawab para penyelenggara Pemilu  dalam menyelenggarakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)          


Selengkapnya
65

Apel Pagi: Perlunya Harmonisasi Kerja

Hari ini, Senin, tanggal 6 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek selenggarakan Apel Pagi Rutin di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Apel tersebut diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek dan pemimpin Apel adalah Zaenal Afandhi, Staf Subbag Hukum dan SDM. Apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh MC, Wulan Styaningsih. Setelah dilakukan Penghormatan dan Laporan kepada Pembina Apel, dilakukan Penghormatan kepada Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel yang diikuti oleh seluruh peserta apel. Selanjutnya, Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Dian Satriana, dan Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh Whanti Purwaningsih. Apel berlanjut amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, selaku Pembina Apel, menyampaikan informasi jadwal kegiatan mingguan KPU Kabupaten Trenggalek. Ia berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek menjaga harmonisasi kerja agar tercipta suasana kerja yang kondusif sehingga seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan baik, tertib, dan lancar. Harmonisiasi kerja dapat terwujud apabila seluruh pegawai memahami tugas dan fungsinya serta mampu berkomunikasi dengan baik. Dirinya juga berharap agar seluruh pegawai menjaga kesehatan dan juga keselamatan. Apel dilanjutkan Doa yang dipimpin oleh Darmaji. Setelah dilakukan laporan dan penghormatan kepada pembina, selanjutnya, maka Pembina Apel diperkenankan meninggalkan tempat Apel, dan Pemimpin Apel membubarkan barisan apel. Apel berakhir tepat pukul 08.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
51

Gelar Rakor, KPU Trenggalek Sampaikan Tahapan Berjalan kepada PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi DPTb bersama Stakeholder Periode Oktober 2023, Rabu (1/11/2023). Acara dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, dan PPK Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Istatiin Nafiah, Divisi Teknis Penyelenggaraan mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan bahwa waktu pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 hanya tinggal 105 hari. Ia menjelaskan pentingnya rapat ini untuk mengoordinasikan dan melakukan evaluasi tahapan pindah memilih dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Lebih lanjut, Istatiin juga menyampaikan kegiatan dalam tahapan pencalonan yang saat ini masuk pada finalisasi rancangan DCT Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 yang harus di-approval oleh pengurus parpol tingkat Kabupaten, sebelum ditetapkan. Ia juga menjelaskan tentang kegiatan logistik yang dimulai dengan fumigasi gudang dan menyiapkan alas/palet tray. “Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan untuk menindaklanjuti pindah memilih ketika hari pemungutan suara agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara”, pinta Istatiin pada PPK. Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Kang Nuha, panggilan akrab Kadiv Hukum menyampaikan akurasi data pemilih berpengaruh terhadap pelaksanaan tahapan logistik, pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga menyampaikan adanya kewajiban bagi PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat sesuai tingkatannya dalam hal lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan. “Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tingkat Desa/Kelurahan maka PPS berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, dan untuk pemasangan APK di tingkat kecamatan maka PPK berkoordinasi dengan Camat dan jajarannya. Selanjutnya penertiban APK bukan ranah KPU tapi kewenangan Bawaslu dan Satpol PP. Pada pelanggaran yang terjadi merupakan ranah Bawaslu dan Satpol PP,” tegas Nuha mewanti-wanti PPK. Kang Nuha menambahkan wacana pembentukan KPPS yang maju pada bulan Desember. Untuk itu, PPK dan PPS harus segera menyiapkan strategi pembentukan KPPS agar tidak kebingungan dalam memenuhi personel KPPS. “Harus diperhatikan imparsialitas dan juga kesehatan dari calon KPPS”, pesan Imam Nurhadi dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo yang menyampaikan dukungan teknis dan administrasi di tingkat adhoc ada di Sekretariat sesuai tingkatannya. Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan perlu mitigasi risiko implikasi dari layanan pindah memilih (DPTb).(Wro/Yy)  


Selengkapnya
53

Gelar Rapat Evaluasi Periode Oktober, KPU Trenggalek Elaborasi Tantangan Pelayanan DPTb

Dalam rangka mengelaborasi tantangan dan meningkatkan kualitas pelayanan pindah memilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi DPTb bersama Stakeholder Periode Oktober 2023, Rabu (1/11/2023). KPU secara khusus mengundang Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, dan PPK Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek yang terkait dengan tahapan ini. Kegiatan yang diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Muhammad Indra Setiawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa rapat evaluasi merupakan agenda bulanan KPU Kabupaten Trenggalek dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Pentingnya evaluasi ini guna membahas permasalahan yang terjadi dalam penyusunan DPTb dan layanan pindah memilih. Dalam rapat evaluasi ini, Indra juga menunjukkan pergerakan angka rekapitulasi DPTb setiap bulan. Data berawal dari PPS lalu direkap di PPS, dilanjutkan di PPK dan terakhir di rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Data harus akurat, valid dan presisi. Setiap bulan PPS dan PPK harus melakukan rekapitulasi DPTb. Rekapitulasi harus diisi sesuai dengan perkembangan riil yang terjadi. Juga harus dicermati surat 1023, data TNI/Polri yang purna atau baru saja menjadi TNI/Polri. Lebih lanjut, Muhindras menyampaikan update isu yang terdiri dari analisis data rutan, masukan Bawaslu, Rekap DPTb berjenjang, pencermatan DPT, potensi pemilih DPK, Hasil pemeriksaan buku Pantarlih, manajemen folder, Eksekusi Sidalih, dan DIM. Dalam sesi tersebut, Zainal, Kasubbag Rutan II B Trenggalek menyampaikan perlunya koordinasi dengan seluruh pihak dalam menyikapi dinamika keluar-masuknya tahanan di Rutan yang cukup dinamis. Lebih lanjut disampaikannya bahwa perlu regulasi untuk menyikapi sulitnya memenuhi kebutuhan dokumen KTP dan KK yang tidak ada bagi Pemilih di TPS Khusus Rutan. Kesempatan berikutnya disampaikan oleh Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Imam Maskur menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Trenggalek terhadap pelaksanaan pindah memilih dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan. Salah satunya adalah perlunya regulasi yang jelas yang mengantur Pemilih Pindahan katergori pindah domisili dan pindah KTP. Hal tersebut karena berdampak pada surat suara yang akan diterima pemilih pada hari pemungutan suara. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terjadi pada tahapan penyusunan DPTb Periode Bulan Oktober dari masing-masing PPK. Dari pemaparan tersebut ditampung dan diberikan solusi agar dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Kegiatan berakhir pada pukul 14.15 WIB.(Wro/Yy)      


Selengkapnya
50

KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Upacara Bendera di SMK Negeri 2 Trenggalek

Hari ini, Senin, tanggal 30 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan SMK Negeri 2 Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Upacara Bendera di SMK Negeri 2 Trenggalek. Kegiatan tersebut merupakan upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Hadir dari KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, bersama Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat beserta Woro Wikan Maheswari, staf subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Upacara dimulai pada pukul 07.00 WIB dan dimulai dengan persiapan barisan, penghormatan, dan laporan kepada Pembina Upacara. Upacara dilanjutkan dengan Pengibaran Bendera Merah-putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta dan Pembacaan Pancasila serta Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya amanat Pembina Upacara. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam amanatnya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMK Negeri 2 Trenggalek yang telah berkenan memberikan izin dan kesempatan kepada KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagai Pembina Upacara. Dijelaskannya pula bahwa para pemilih memiliki peran yang sangat strategis dalam Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut, Muhindras mengajak agar pemilih tidak terjebak pada politik uang dan jual-beli suara. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan mengetahui rekam jejak masing-masing calon yang berkontestasi dalam Pemilu. Ditegaskannya bahwa dengan mengetahui program dan rekam jejak calon maka para pemilih dapat memilih calon yang benar-benar berkualitas dan terhindar dari rantai korupsi. Dirinya juga berpesan kepada para siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP elektronik agar dapat memilih pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Selesai amanat, dilanjutkan pembacaan doa. Upacara berakhir pada pukul 07.40 WIB.(Wro)  


Selengkapnya