Hari ini, Senin tanggal 22 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Gelombang Pertama Rapat Koordinasi dan Training of Trainer Fasilitator Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam Bimtek KPPS untuk Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek dan PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 08.00 oleh MC, Puspa Ayu dan diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pukul 08.30 WIB.
Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada trainer fasilitator kecamatan dan desa/kelurahan dalam melaksanakan Bimbingan Teknis KPPS untuk Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar terwujud pemahaman yang benar terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata kerja KPPS serta tata cara/mekanisme pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024. Gembong mengingatkan agar KPU Kabupaten dan PPK se-Kabupaten Trenggalek dapat menjadi teladan yang baik bagi PPS dan KPPS. Lebih lanjut dirinya berharap agar seluruh peserta fokus mengikuti kegiatan agar dapat melatih PPS dan KPPS dengan benar dan tepat. Ditegaskannya, para penyelenggara Pemilu untuk senantiasa disiplin dan menegakkan integritas, serta menjaga kesehatan dan keselamatan.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Nurani menyampaikan agar seluruh penyelenggara Pemilu untuk memiliki tekad, kemauan dan kemampuan dalam menjalankan inti dari Pemilu yaitu tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dinamika dalam Pemilu termasuk perubahan regulasi harus segera dipahami dan dilaksanakan dengan benar dan tepat. Nurani menyampaikan bahwa terdapat instruksi dari KPU RI bahwa setiap KPPS untuk membawa bibit tanaman keras dan ditanam di wilayah kerjanya. Dijelaskannya bahwa secara filosofis bahwa Pemilu menggunakan banyak kertas dan kertas berasal dari pohon sehingga diharapkan dengan penanaman tanaman keras akan mampu menumbuhkan pohon-pohon baru. Lebih lanjut, Nurani menegaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek dan Badan Adhoc merupakan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Format dan formulir sudah diatur dalam Peraturan KPU. Nurani berpesan agar fasilitator kecamatan harus mampu menjadi motivator dan mentor yang baik kepada PPS dan KPPS sehingga Pemilu dapat berjalan lancar.
Pengarahan selanjutnya oleh Widarsono, Kepala Bakesbangpol Trenggalek. Dalam pengarahannya, Widarsono menyampaikan bahwa Bakesbangpol Trenggalek merupakan mitra strategis KPU Kabupaten Trenggalek dalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024. Widarsono menyampaikan perkembangan pembentukan Petugas Linmas yang ditugaskan di TPS. Dijelaskannya bahwa masyarakat banyak berminat menjadi Petugas Linmas di TPS. Lebih lanjut, Widarsono berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu menjaga netralitas dan kesehatan sehingga Pemilu dapat berjalan lancar, aman, jujur dan adil.
Pengarahan berikutnya oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa badan adhoc harus mampu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku secara cepat dan tepat. Hal tersebut mengingat perubahan regulasi yang sangat dinamis. Terkait jadwal pelantikan KPPS, Kang Nuha menyampaikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara serentak. Untuk itu, Kang Nuha meminta agar PPK dan PPS memetakan kondisi masing-masing KPPS sehingga pelantikan KPPS dapat dilaksanakan secara serentak dan mencari alternatif solusi atas permasalahan yang terjadi. Dirinya berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu untuk terus meningkatkan kapasitas diri, terus melakukan komunikasi dan koordinasi.
Acara dilanjutkan oleh pengarahan dari Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Istatiin menyampaikan bahwa PPK harus mengetahui tugas, kewajiban dan wewenangnya selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan. Terkait pembatalan peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yaitu Partai Garuda.
Pengarahan selanjutnya oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya menegaskan agar trainer menyampaikan kepada KPPS untuk memastikan kelayakan, keamanan, dan ketersediaan layanan internet di TPS. Lebih lanjut, Muhindras, panggilan akrabnya, berpesan agar KPPS dikawal sehingga apabila ada permasalahan dapat segera ditangani.
Acara dilanjutkan dengan pre-test yang dipandu oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Waktu mengerjakan Pre-test selama 10 menit. Menurut Nurani, Pre-test dibutuhkan untuk mengetahui pengetahuan dasar calon trainer terhadap materi yang akan disampaikan. Acara dilanjutkan dengan Ice Breaking Bina Suasana. Tujuannya untuk mencairkan suasana, pertukaran informasi, dan membentuk suasana belajar yang menggembirakan.
Penyampaian materi pengantar, harapan, motivasi, komitmen belajar, dan perkenalan kegiatan untuk Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sesi tersebut dilakukan selama 15 menit.
Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang tugas, kewajiban dan wewenang KPPS yang terdiri dari Ketua sekaligus Anggota KPPS 1, Anggota KPPS 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Ketua KPPS memimpin Sumpah/Janji KPPS, membuka dan menutup tahapan Pemungutan Suara, membuka dan menutup kotak suara, memimpin jalannya tahapan pemungutan suara, dan penghitungan suara, menandatangani surat suara dan Berita Acara, formulir hasil penghitungan suara dan formulir yang digunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Untuk BA, formulir hasil dan formulir C ditandatangani Ketua bersama Anggota KPPS. KPPS bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS. Terkait evaluasi kinerja, Kang Nuha menegaskan bahwa hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanan tahapan dan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh KPPS. Evaluasi KPPS dilakukan oleh PPS dan dilaporkan ke KPU Kabupaten melalui PPK. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, maka apabila KPPS tidak dapat menjalankan tugas yang sampai berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan Pemilu di TPS maka tahapan penyelenggaraan dilakukan oleh PPS. Lebih lanjut, Imam Nurhadi juga menjelaskan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPPS.
Penyampaian materi kedua oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pemaparannya, Nanang menyampaikan materi tentang jadwal TOT Bimtek KPPS dengan rincian yaitu tanggal 26 Januari 2024 di Suruh, Panggul, Dongko, dan Karangan. Tanggal 27 Januari 2024 di Munjungan, Kampak, dan Gandusari. Tanggal 28 Januari 2024 di Watulimo, Durenan, Pogalan dan tanggal 29 Januari 2024 di Pule, Tugu, Trenggalek, dan Bendungan. Nanang berpesan agar laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran harus dibuat dan dilaporkan tepat waktu. Pelaksanaan kegiatan Bimtek menggunakan metode hybrid atau dibuat bergelombang dibagi dalam sesi-sesi. Peserta Bimtek adalah seluruh ketua dan anggota KPPS sesuai wilayah kecamatannya. Terkait tempat, Nanang meminta agar PPK memastikan kejelasan status kepemilikan gedung dan statusnya disewakan atau tidak.
Penyampaian materi ketiga oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM yang menyampaikan jadwal pelantikan serentak KPPS dilaksanakan tanggal 25 Januari 2024 jam 09.00 WIB. Terkait kelengkapan administrasi seperti SK dan Berita Acara sesuai dengan format yang telah ditentukan. Untuk penanaman pohon dilakukan pada hari yang sama dengan waktu setelah pelantikan. Mengenai rohaniawan mendapatkan uang bantuan transportasi. Pelantikan KPPS dilakukan di PPS. Untuk banner backdrop pelantikan didesain dan dicetak oleh KPU Kabupaten Trenggalek.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kegiatan Bimtek dilaksanakan secara bergelombang. PPK menjadi fasilitator harus menyediakan sarana dan prasarana Bimtek yang memadai. Untuk gelombang 1 peserta Bimtek adalah Ketua KPPS dan Anggota KPPS yang menguasai SIREKAP.
Pada sesi siang, pemaparan materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin menjelaskan tata cara/mekanisme persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024. Istatiin mengingatkan bahwa surat suara harus ditandatangani Ketua KPPS. Tanda tangan harus basah dan distempel KPPS. Apabila tidak ditandatangani dan/atau tidak distempel maka tidak sah. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan tugas masing-masing KPPS yang berjumlah 7 (tujuh) orang. Masing-masing KPPS memiliki tugas yang saling terkait dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. KPPS harus memastikan jari tangan pemilih belum ada tanda khusus tinta sebelum membolehkan pemilih masuk ke dalam TPS. Selain itu harus dipastikan pemilih masuk dalam kategori pemilih yang masuk DPT, DPTb, atau DPK. Pemilih yang tidak tercatat di DPT maupun DPTb tetapi memiliki KTP-elektronik di wilayah TPS itu maka pemilih tersebut masuk dalam kategori pemilih DPK. Pemilih DPK dapat memberikan suaranya pukul 12.00. Sedangkan pemilih dalam DPT dapat menggunakan hak pilih pada pukul 07.00-13.00 WIB dan DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 11.00 WIB. Pemilih yang datang di luar waktu yang dicatat di C-Pemberitahuan tetapi masih dalam kurun waktu pukul 07.00-13.00 maka tetap dilayani. Pemilih yang telah datang sebelum pukul 13.00 dan masih terdapat antrian tetap dilayani. Sedangkan pemilih yang datang melebihi jam pemungutan suara (di atas pukul 13.00) tidak dapat dilayani.
Apabila pemilih yang berasal dari tempat yang jauh misalnya Kabupaten/Kota lain sudah didaftar di DPT, membawa KTP-el tetapi tidak mengurus A-Pindah Memilih maka tetap dilayani dengan surat suara sesuai dengan asal wilayah pemilih. Demikian pula apabila pemilih membawa KTP elektronik sesuai wilayah TPS yang dituju tetapi terdaftar di DPT TPS lain maka pemilih tetap dilayani sesuai dengan wilayah yang tertera di KTP elektroniknya. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa pada saat pendistribusian C-Pemberitahuan, pemilih tidak berada di rumah maka dapat dikirimkan melalui surat elektronik (Email/WA). C-Pemberitahuan yang terdistribusi dan tidak terdistribusi harus dicatat di Berita Acara dengan masing-masing kategori. PPS membuat rekap distribusi C-Pemberitahuan dari KPPS. Pemilih disabilitas didampingi keluarga atau KPPS dan mengisi formulir C-Pendamping.
Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menjelaskan isian yang harus diisikan dalam cover surat suara. Istatiin berpesan agar KPPS berhati-hati dalam mengisi isian tersebut juga harus ditandatangani oleh KPPS. Hal tersebut karena berpengaruh pada keabsahan surat sah. Terkait Pilpres, salinan hasil tidak diberikan kepada parpol nonpengusul yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, dan Partai Ummat.
Dalam penghitungan suara, KPPS harus cermat dan teliti dalam menentukan surat suara sah atau tidak sah. Selain itu juga dalam menentukan suara masuk ke calon mana, ke parpol atau tidak sah. Apabila terdapat keberatan dari saksi atau pengawas TPS maka KPPS harus segera menyelesaikan di tingkat TPS.
Istatiin juga menjelaskan tata cara pengisian C-Hasil dan C-Hasil Salinan. Istatiin berharap agar tidak terjadi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang. Untuk itu dirinya berpesan agar penyelenggara adhoc sebagai ujung tombak untuk berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
Acara dilanjutkan dengan simulasi pengisian C-Hasil Salinan yang dipandu oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Peserta diminta untuk mencoba mengisi C-Hasil Salinan. Acara tersebut berakhir pukul 16.00 WIB.(Wro)
Selengkapnya