Berita Terkini

107

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit untuk Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat, tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit untuk Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Caricano Cafe tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta Anggota PPK Divisi Data dan Informasi se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai oleh MC pukul 09.00 WIB diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zainul Fuad, Anggota PPK Kampak Divisi Data dan Informasi. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa acara bertujuan untuk melakukan evaluasi tahapan pencocokan dan penelitian yang didapat dari pemantauan yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan coklit. Tri berharap agar hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Hal tersebut agar kegiatan pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan lancar. “Hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi”, jelas Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang Pantarlih Award. Dijelaskannya, penghargaan tersebut diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur sebagai apresiasi terhadap kinerja Pantarlih dalam pencoklitan. Ada 9 (sembilan) kategori yaitu (1) geografis tersulit, (2) sosiografis tersulit, (3) Pantarlih aktif publikasi medsos, (4) Pantarlih mencoklit pemilih unik, (5) sosialisasi Pantarlih terbaik, (6) pelayanan disabilitas terbaik, (7) PPS terbaik dalam mengkoordinasikan Coklit, (8) PPK terbaik dalam mengkoordinasikan Coklit, dan (9) KPU Kabupaten/Kita terbaik dalam mengkoordinasikan Coklit. “Video dibuat dengan durasi 1-2 menit dan dibutuhkan kreativitas, kualitas gambar dan originalitas sehingga tayangan tersebut menjadi menarik. Video dikirimkan ke link Google Drive KPU Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya akan dipilih satu video terbaik untuk dikirimkan dalam Pantarlih Award ke KPU Provinsi Jawa Timur”, jelas Imam Nurhadi dalam pemaparannya. Pemaparan kedua disampaikan oleh Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam pemaparannya, Imam Maskur menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Maskur menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan Bawaslu secara berjenjang. “Pelanggaran yang terjadi karena kelalaian yaitu lupa tanda tangan, lupa menempel stiker, dan Pantarlih lupa membawa ID Card, serta tidak memakai atribut lengkap”, ungkap Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek Lebih lanjut, Imam Maskur berpesan agar KPU beserta jajarannya termasuk Pantarlih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik yang bersifat administratif, proses dan pidana Pemilu/Pemilihan. Ia berharap agar ada pemahaman yang benar terhadap regulasi yang mengatur pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan apabila ada kendala segera berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek agar mendapatkan solusi. “Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang, dan dari pengawasan tersebut apabila terdapat temuan pelanggaran maka disusun rekomendasi dan rekomendasi disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Apabila tidak ditindaklanjuti maka berimplikasi pada pelanggaran etik. Harus berpegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan keluar dari rel yang diatur peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, belum ada pelanggaran yang berat”, tegas Imam Maskur. Acara diskors untuk ISHOMA. Acara dilanjutkan pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pada sesi kedua, Mahbubil Umam menyampaikan materi tentang Hasil Evaluasi Coklit pada Minggu I Tahapan Coklit. Disampaikannya, dari analisis pemilih tersaring secara berkala didapatkan hasil bahwa permasalahan yang terjadi meliputi: pemilih meninggal (TMS 1), Pemilih Ganda Tidak Identik (TMS 2), Pemilih di bawah umur (TMS 3), Pemilih pindah domisili (TMS 4), Warga Negara Asing (TMS 5), TNI/Polri (TMS 6 dan 7), TPS tidak sesuai (TMS 8). Lebih lanjut, ia menjelaskan pemilih yang tidak dikenal Pantarlih tidak perlu memberi kode TMS dan dibiarkan saja sebagai pemilih sesuai karena dasar penyusunan daftar pemilih adalah data kependudukan dalam DP4. Terkait pemilih baru yang belum bisa menunjukkan data kependudukan sebagai warga setempat diarahkan untuk mengurus berkas kependudukan terlebih dahulu. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam diskusi, terdapat pertanyaan terkait kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Coklit. Kendala-kendala tersebut dicarikan solusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahbub, panggilan akrab Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, mengingatkan agar penyikapan terhadap permasalahan yang terjadi tidak melampaui batasan-batasan yang diatur dalam regulasi yang berlaku. “Pelaksanaan Coklit berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan apabila terdapat kendala yang belum dapat diselesaikan maka segera dikonsultasikan dengan KPU Kabupaten Trenggalek. Tetap jaga integritas dan profesionalitas”, pesan Mahbub. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi Susanto menyampaikan data update per hari ini (Jumat/5/6/2024) meliputi rekap pemilih baru, ubah data, unggah data dan hapus. Selain itu juga memaparkan rekap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih sesuai, dan kode 8 belum masuk/terakomodir per hari ini. Lebih lanjut, Rudi juga menyampaikan progres kegiatan coklit yang dilaksanakan dalam seminggu ini. Progres coklit terendah ada di Kecamatan Durenan. Terkait hal tersebut, ia meminta agar Durenan lebih memacu kinerja dalam pencoklitan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian progres Coklit di masing-masing kecamatan. Dari penyampaian masing-masing kecamatan tersebut didapatkan hasil bahwa kegiatan Coklit berjalan lancar. Ditemukan beberapa Pantarlih mengaku kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi E-Coklit seperti di beberapa TPS di Kecamatan Durenan, Suruh, Dongko dan Panggul. Faktor penyebab adalah sulitnya mendapatkan sinyal internet/seluler. Hal tersebut karena wilayah terhalang gunung-gunung dan tidak ada tiang pemancar Broadband Tower System (BTS). Terkait hal tersebut diambil langkah strategis dengan memfoto terlebih dahulu dan Pantarlih mengunggah setelah mendapatkan sinyal jaringan internet/seluler. Kendala lainnya yang muncul adalah pencoklitan terhadap pemilih yang mengalami gangguan jiwa. Menurut Dini, Anggota PPK Panggul Divisi Rendatin, pemilih yang termasuk ODGJ tidak dapat berkomunikasi dan keluarga cenderung untuk menutupinya sehingga menyulitkan pendataan pemilih. Terkait hal tersebut diambil langkah strategis dengan menjalin komunikasi dengan keluarganya, tetangganya, atau dengan RT/RW. Permasalahan lainnya adalah data dalam Kartu Keluarga (KK) berbeda dengan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Terkait permasalahan tersebut diambil langkah strategis dengan melihat tanggal penerbitan antara KK dan KTP-el. Mahbub, panggilan akrab Komisioner Divisi Rendatin tersebut, yang dijadikan pedoman adalah tanggal penerbitan yang lebih akhir. Terkait hal tersebut, Mahbub juga meminta agar Pantarlih mengajak pemilih untuk segera melakukan pembenahan pada data kependudukan di KTP elektronik dan KK agar data yang ada sinkron. Lebih lanjut, ia meminta agar PPK dan PPS untuk selalu mengingatkan Pantarlih agar berhati-hati, cermat dan teliti serta selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan Coklit. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Acara berakhir pada pukul 16.15 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
101

KPU Trenggalek Selenggarakan Finalisasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Finalisasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan PPK dan 2 (dua) orang PPS masing-masing desa se-Kecamatan Bendungan serta PPK dan 2 (dua) orang PPS masing-masing desa se-Kecamatan Dongko. Acara dimulai pukul 19.00 WIB dengan diawali pengarahan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Tri Andoko menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan finalisasi input hasil verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke dalam aplikasi Silonkada. Tri menjelaskan bahwa operator harus cermat dan hati-hati dalam menginput hasil ke dalam aplikasi Silonkada. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. Tri menegaskan bahwa hasil verifikasi faktual didapat dari hasil verifikator turun langsung ke rumah-rumah pendukung (door to door) sehingga mencerminkan hasil riil (faktual) keabsahan dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tri menegaskan bahwa kegiatan verifikasi faktual dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 352 dan 959 Tahun 2024. Ia berpesan agar verifikator dan operator Silonkada selalu menegakkan integritas dan profesionalitas. Acara dilanjutkan dengan input data hasil verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ke dalam aplikasi Silonkada. Acara berakhir pada pukul 02.00 WIB Jumat dini hari (5/6/2024). Selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil di tingkat PPS, dan PPK. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten Trenggalek dijadwalkan akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024. (Wro)      


Selengkapnya
78

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja dan Evaluasi Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja dan Evaluasi Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Ketua serta Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi pukul 10.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Imam Nurhadi menyampaikan bahwa sinergitas dan akuntabilitas melalui optimalisasi dan mewujudkan profesionalisme. “Banyak tahapan yang saling beririsan dan jadwal padat, maka perlu adanya optimalisasi dan manajemen yang benar. Penegakan integritas, optimalisasi kinerja dan profesionalitas sebagai wujud akuntabilitas kinerja”, tegas Kang Nuha, panggilan akrab Komisioner asal Munjungan tersebut. Lebih lanjut, Kang Nuha mengatakan bahwa hari ini adalah hari akhir verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, jumlah pendukung yang TMS banyak dan kurang dari batas minimal dukungan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya adalah bapaslon diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan perbaikan kedua dimulai dari penyerahan dokumen dukungan perbaikan kedua, dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan apabila memenuhi syarat maka mengikuti verifikasi faktual kedua. Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh verifikator pada tahapan verifikasi faktual ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kang Nuha, panggilan akrabnya berpesan agar verifikator berhati-hati dengan kerahasiaan data pribadi seperti NIK, dan alamat yang ada dalam lembar kerja Verifikasi Faktual. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Prayogi. Dalam pengarahannya, Prayogi menyampaikan bahwa Bawaslu mengawasi secara berjenjang pelaksanaan kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pengawasan, Yogi menyampaikan bahwa kinerja verifikasi faktual sudah baik dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Yogi menyampaikan verifikator seringkali dihadapkan pada permasalahan yaitu pendukung tidak berada di tempat atau tidak bersedia menemui. Terkait hal tersebut, verifikator diminta untuk melakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Tri menyampaikan bahwa verifikator melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tri menyebutkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Nomor 959 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. “Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Nomor 959 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual”, tegas Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut. Tri menegaskan bahwa verifikator mempedomani peraturan dan keputusan tersebut sehingga hasil yang didapatkan benar-benar hasil berdasarkan fakta di lapangan. Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa apabila pasangan calon perseorangan yang dukungannya tidak mencapai atau kurang dari 44.075 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sehingga tidak lolos ke tahapan selanjutnya. Namun apabila jumlah dukungannya mencapai atau lebih dari 44.075 orang maka dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahapan penetapan calon. Acara dihentikan sementara untuk ISHOMA. Acara dilanjutkan sesi kedua tepat pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Ali Sadad, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyebutkan bahwa Rabu malam (3/6/2024) terdapat Surat Tanggapan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Surat Tanggapan yang berisi keberatan tersebut dilayangkan Bapaslon yang menilai kinerja verifikator dalam verifikasi faktual kurang optimal dan kurang profesional. Menyikapi surat tersebut, Ali Sadad meyakini bahwa verifikator sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya namun ia meminta agar verifikator menjadikan hal tersebut sebagai cambuk untuk semakin memacu kinerja masing-masing individu. Selain itu juga harus dilakukan komunikasi, koordinasi dan manajemen diri yang baik dan efektif. Acara dilanjutkan sesi diskusi. Dalam diskusi terdapat pertanyaan tentang langkah-langkah terkait pendukung yang tidak dapat ditemui oleh verifikator. Terkait hal tersebut, Ali Sadad menjelaskan bahwa pendukung yang tidak dapat ditemui selanjutnya direkap dan LO dihubungi untuk menghadirkan pendukung tersebut. Apabila tidak dapat dikumpulkan maka dihubungi melalui Video Call yang menampakkan wajah dan e-KTP serta pernyataan pendukung secara jelas. Selain itu apabila tidak juga dapat dipenuhi melalui video call dapat digunakan metode video recorded yang menampakkan wajah dan e-KTP serta pernyataan yang jelas. Apabila batas waktu telah habis dan belum ada kejelasan maka pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di akhir acara, Ali Sadad berpesan agar seluruh verifikator menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada dalam Lembar Kerja Verifikasi Faktual. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya
80

Undangan Market Sounding

Dalam rangka penyelenggaraan pengadaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum mengundang para pelaku usaha untuk hadir dalam acara Market Sounding yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin/8 Julin2024 Pukul.             : 09.00 WIB Tempat.         : Hotel Ritz-Carlton Jakarta  Konfirmasi kehadiran selambatnya Minggu, 7 Juli 2024 pada link https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding     


Selengkapnya
73

Apel Pagi: Tingkatkan Performa Pelayanan KPU Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Senin, tanggal 1 Juli 2024, di halaman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek berbaris rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi yang diselenggarakan setiap hari Senin sebagai wujud kedisiplinan. Apel diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Apel dimulai pukul 08.00 WIB dengan pemimpin apel adalah Chormen Rukmawan, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam amanatnya, Istatiin menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 semakin padat sehingga menguras tenaga dan pikiran. Untuk itu, Istatiin berpesan agar terus dilakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran. Lebih lanjut, Istatiin berharap agar seluruh tahapan berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga seluruh penyelenggara dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek menambah pengetahuan dan keterampilan serta memperluas wawasan dalam rangka meningkatkan performa pelayanan kepemiluan KPU Kabupaten Trenggalek. Apel berakhir pada pukul 08.40 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
103

KPU Trenggalek Selenggarakan Pelantikan Anggota PPS Penggantian Antar Waktu Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek

Hari ini, Jumat, tanggal 28 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Anggota PPS yang dilantik hari ini adalah Anik Faradilla yang menggantikan Riyanto. Pejabat yang melantik adalah Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara dimulai pukul 14.00 WIB Diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan, dan kata-kata pendahuluan. Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan PPS PAW Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh Anik Faradilla, Anggota PPS Penggantian Antar Waktu yang dilantik. Acara dilanjutkan kata-kata pelantikan dan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa Anggota PPS PAW yang baru dilantik harus segera berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota PPS yang lain, dan juga stakeholder yang ada di tingkat desa. Lebih lanjut, Istatiin berpesan agar PPS yang dilantik tersebut selalu menegakkan integritas, teliti dan hati-hati dalam bekerja. Acara berakhir pukul 15.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya