Berita Terkini

120

KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Pemantauan dan Evaluasi Coklit Minggu Ketiga Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Rabu, tanggal 17 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Raker Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Minggu Ketiga pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, (2) Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, (3) Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Kepala Rutan II B Trenggalek, Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, dan Ketua PPK serta Anggota PPK Divisi Data dan Informasi. Acara dimulai pukul 09.30 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam sambutannya, Ali Sadad menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan Coklit. Dari identifikasi permasalahan tersebut dicarikan solusi sehingga seluruh kendala yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Coklit yang didapat dari hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Coklit Minggu ketiga. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan Coklit di Minggu Keempat. Lebih lanjut, Ali Sadad berpesan agar seluruh penyelenggara mewujudkan sinergitas, soliditas dan juga menegakkan integritas. “Koordinasi, komunikasi dan wujudkan sinergitas, soliditas, dan tentunya tegakkan integritas, kendala yang terjadi dicari solusinya melalui komunikasi, dan koordinasi yang baik” Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Acara dilanjutkan pengarahan dari Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala yang harus segera dikoordinasikan dan dicarikan solusi. Tri menyebutkan permasalahan Coklit di Kecamatan Watulimo seperti Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai prosedur dan juga kendala kekurangan stiker bukti telah dicoklit. Lebih lanjut, Tri berpesan agar seluruh penyelenggara untuk tidak menyepelekan prosedur yang harus dijalankan. “Seluruh penyelenggara harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan menyepelekan prosedur yang ada, agar tidak terjadi permasalahan”, tegas Tri Andoko dalam pengarahannya. Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan harus diselesaikan dengan tepat dan memenuhi prinsip-prinsip pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan. Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pertanggungjawaban keuangan adalah bentuk dokumen laporan keuangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, berpesan agar laporan pertanggungjawaban yang dibuat dapat meyakinkan semua pihak yang berkepentingan, maka setidaknya mengacu pada prinsip-prinsip sistematis, terpadu, sesuai dengan urutan dan tidak boleh ada bagian yang terlewati serta bagian satu dengan bagian yang lain juga harus saling berkaitan disertai bukti dukung yang lengkap. “Laporan pertanggungjawaban yang dibuat dapat meyakinkan semua pihak yang berkepentingan, maka setidaknya mengacu pada prinsip-prinsip sistematis, terpadu, sesuai dengan urutan dan tidak boleh ada bagian yang terlewati serta bagian satu dengan bagian yang lain juga harus saling berkaitan”, tegas Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Dispendukcapil Trenggalek Ririn E. Utoyo, Kepala Dispendukcapil Trenggalek menyampaikan bahwa sistem Adminduk menerbitkan 1 (satu) kali NIK. Meskipun demikian, memungkinkan terjadinya NIK ganda. Kesalahan tersebut terjadi karena kendala sistem yang sering terjadi. Ririn menegaskan NIK yang dipakai adalah NIK yang pertama kali digunakan untuk perekaman KTP elektronik sehingga apabila terjadi kegandaan NIK maka Dispendukcapil akan segera melakukan tindakan untuk menghapus salah satu dari NIK yang ganda. Lebih lanjut, Ririn juga menjelaskan terkait KTP untuk WNA. Ririn menegaskan bahwa KTP yang dipegang WNA berbeda dengan KTP WNI. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam diskusi, terdapat pertanyaan dari peserta kegiatan. Rida, Anggota PPK Munjungan bertanya tentang adanya NIK di KTP yang berbeda dengan di Kartu Keluarga (KK), Nomor Kartu Keluatga belakangnya 00, pemilih hidup tapi dinyatakan meninggal. Menanggapi hal tersebut, Dispendukcapil: kemungkinan kesalahan pada sistem. “Dispendukcapil siap untuk memperbaiki elemen data yang ada dengan pemohon melakukan permohonan perbaikan data”, jelas Ririn E. Utoyo, Kepala Dispendukcapil Trenggalek. Penanya kedua adalah Anas, Ketua PPK Gandusari. Anas menanyakan mengapa terjadi warga tidak masuk A-Daftar Pemilih karena terjadi pecah KK dan KK induknya sebelum pecah KK hilang karena ibunya (Kepala Keluarganya) meninggal dunia. Terkait hal tersebut Dispendukcapil menanggapi bahwa ketika penduduk pecah KK maka data di Adminduk SIAK tetap ada. “Pecah KK maka NKK untuk anaknya itu NKK baru. Apabila kendala seperti itu, silakan menghubungi Dispendukcapil atau hadir di tempat-tempat perekaman data kependudukan atau melaporkan ke Desa/Kelurahan”, jelas Ririn. Pemaparan berikutnya disampaikan Christina, Kepala Dinas Sosial dan PPPA. Ia menyebutkan bahwa dari data yang dihimpun Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek terdapat 6.329 disabilitas. Lebih lanjut, Christina berharap agar dalam Pemilu/Pemilihan selanjutnya terdapat TPS yang ramah disabilitas. Terkait perubahan data disabilitas, ia berharap agar perubahan data disabilitas juga harus dilaporkan ke Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek. Hal tersebut agar data tersebut sesuai dengan kondisi faktualnya. Dalam diskusi, Anas, Ketua PPK Gandusari menyampaikan bahwa seringkali keluarga tidak menerima kalau keluarganya dinyatakan ODGJ. “Sering dijumpai keluarga tidak berkenan dicatat sebagai disabilitas, ini juga menyulitkan persiapan sarana dan prasarana saat pemungutan suara”, ujar Anas dalam diskusi. Penanya lainnya yaitu Mujiyat, Ketua PPK Kampak. Ia menyatakan bahwa data penduduk dan pemilih itu sangat dinamis. Untuk itu ia berharap agar instansi terkait bersama-sama KPU menyediakan data yang valid, akurat, dan mutakhir. Menanggapi hal tersebut, Christina mengatakan bahwa perubahan dimungkinkan dan seyogyanya disampaikan ke Dinas Sosial dan PPPA. “Pemutakhiran data sangat diperlukan dan dapat diwujudkan melalui sinkronisasi data dengan kondisi faktual”, ujar Christina, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek. Penyampaian materi selanjutnya oleh Zaenal, Kepala Tata Usaha Rutan Kelas II B Trenggalek yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek. Ia menjelaskan dinamika jumlah tahanan di Rutan. Hal tersebut mempengaruhi jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS khusus Rutan. Lebih lanjut, Zaenal berharap agar koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan Rutan IB terus dilakukan juga terkait progres/update data pemilih yang ada di TPS Khusus di Rutan II B Trenggalek. Acara dihentikan sejenak untuk ISHOMA. Acara dilanjutkan sesi kedua yaitu update progres pencoklitan per hari ini yang disampaikan oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Dari penyampaiannya, Rudi mengatakan bahwa seluruh kecamatan di Kabupaten Trenggalek sudah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit ) data pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dari data yang ada Rudi menyampaikan bahwa sebanyak 577.734 orang pemilih sesuai, 7.090 orang pemilih baru, 4.829 pemilih ubah data, 10.447 pemilih tidak memenuhi syarat, 3.967 pemilih penyandang disabilitas. Lebih lanjut, Dijelaskannya, data tersebut perlu ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih. Hal tersebut agar menghasilkan data pemilih yang valid dan mutakhir. Sebelum penutupan acara, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan terkait Pantarlih Award bahwa pengiriman video Pantarlih dari tanggal 14 Juli diundur menjadi tanggal 20 Juli 2024. Mahbub, panggilan akrabnya, berharap agar seluruh Pantarlih dapat mengirimkan videonya sehingga dapat dipilih yang terbaik dan berharap dapat dimenangkan Pantarlih dari Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan penutupan dan foto bersama. Acara berakhir pukul 14.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
109

KPU Trenggalek Selenggarakan Santunan Anak Yatim-Piatu dan Doa Bersama

Hari ini, Selasa, tanggal 16 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Santunan Anak Yatim-Piatu dan Doa Bersama. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Pengasuh dan Santri serta Santriwati Yatim-Piatu dari Pondok Pesantren Nurul Hikmah Rejowinangun. Sebelum acara santunan dan doa bersama, dilakukan sholat Maghrib berjamaah. Acara dibuka secara resmi pada pukul 18.05 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa santunan merupakan wujud kepedulian dan rasa sayang pegawai KPU Kabupaten Trenggalek terhadap sesama terutama kepada anak yatim-piatu. Kang Nuha berpesan agar santri dan santriwati terus memacu dan mengembangkan diri sehingga kelak dapat menjadi insan yang berguna untuk agama, bangsa dan negara. “Masa depan yang cemerlang tidak hanya milik anak yang memiliki orang tua namun juga dapat diraih oleh anak-anak yatim-piatu. Kembangkan diri dan jangan putus asa karena banyak tangan yang rela untuk mewujudkan cita-cita dan mimpi asalkan semua itu diikhtiarkan dan dijalani dengan penuh tekad dan kegigihan. Pemberian dari KPU Kabupaten Trenggalek ini jangan dipandang besaran nominalnya tapi bentuk kepeduliannya”, pesan Kang Nuha dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan Doa Bersama yang dipimpin oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Acara dilanjutkan pemberian santunan dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada santriwan dan santriwati yatim-piatu Pondok Pesantren Nurul Hikmah Rejowinangun . Sebelum berpamitan, Pengasuh Ponpes Nurul Hikmah Rejowinangun, Mesi dan Citra, menyampaikan terima kasih atas kepedulian KPU Kabupaten Trenggalek melalui Santunan kepada santri dan santriwati Ponpes Nurul Hikmah yang menjadi Yatim-Piatu. Acara dilanjutkan bersalaman dan sekaligus pamit. Acara berakhir pada pukul 18.35 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
146

KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Trenggalek Hasil Pemilu 2024

Hari ini, Jumat, 12 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat, LO dan Admin parpol peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta Bakesbangpol Trenggalek. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 13.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa rakor bertujuan untuk membahas dan mengoordinasikan apa saja yang dibutuhkan dalam persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dilakukan dengan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 45 ayat (1) bahwa pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kita dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Untuk Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek maka ditetapkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Dijelaskannya dalam pasal 45 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut bahwa pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan. Mengenai adanya calon terpilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, Istatiin menjelaskan maka berdasarkan pasal 48 ayat (4) dan (5) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Keputusan Penetapan terhadap calon terpilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat tersebut Batal Demi Hukum dan diganti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang diambil dari DCT parpol dan Dapil yang sama. Terkait adanya kemungkinan calon terpilih yang mengajukan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, Istatiin menjelaskan bahwa terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mengatur boleh atau tidaknya calon terpilih untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penyampaian materi selanjutnya oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Disampaikannya, bahwa seluruh berkas pencalonan dan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 akan dikirim kepada DPRD Kabupaten Trenggalek untuk diproses lebih lanjut kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur. Berkas yang dibutuhkan dalam Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek meliputi (1) Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada Gubernur Jawa Timur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa surat asli, (2) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepada Ketua DPRD Kabupaten perihal Nama-nama calon Anggota DPRD Hasil Pemilu berupa surat asli dilampiri dengan Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten berupa surat asli, Berita Acara tentang Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten, ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten berupa surat asli, Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang dilegalisir KPU Kabupaten), (3) Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Anggota DPRD berupa surat asli, (4) Fotokopi SK Peresmian Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten periode sebelumnya yang dilegalisir oleh Sekkretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, (5) Berkas kelengkapan calon Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain Surat Pernyataan Model BB, Surat Pernyataan Model BB-3, Surat Pernyataan Model BB-4, Surat Pernyataan Model BB-8, Surat Pernyataan Model BB-9, Surat Pernyataan Model BB-10, Surat Pernyataan Model BB-11, Surat Keterangan tempat tinggal calon Anggota DPRD berupa surat asli dan ditandatangani di atas materai cukup serta mengetahui Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri berupa surat asli, meliputi :Tidak sedang/tidak pernah dihukum atau dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, atau Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku berupa surat asli, Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani yang dilampiri hasil rekap medik dari Rumah Sakit Pemerintah, surat keterangan tidak menggunakan narkoba yang ditandatangani Dokter Pemeriksa Rumah Sakit Pemerintah berupa surat asli, Fotokopi Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar sebagai Pemilih yang dilegalisir oleh KPU Kabupaten, Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik yang dilegalisir oleh Parpol, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah/Camat, Fotokopi ijazah SMU dan/atau Ijazah terakhir yang dilegalisir instansi yang berwenang, Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Untuk itu, Nanang berharap agar partai politik peraih kursi DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu 2024 terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek agar proses pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar. Menanggapi hal tersebut, Bakesbangpol Trenggalek siap memberikan dukungan dengan menjembatani koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek, partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek peraih kursi hasil Pemilu 2024 dengan DPRD Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Bawaslu meminta agar LO atau admin partai politik untuk memastikan kesesuaian dokumen pencalonan yang ada di KPU Kabupaten Trenggalek dengan DCT dan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Seluruh proses diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara berakhir pada pukul 15.30 WIB.(Wro)      


Selengkapnya
158

KPU Trenggalek Selenggarakan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024 Tingkat Kabupaten

Hari ini, Kamis, tanggal 11 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta 2 (orang) PPK yaitu Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan. Rapat Pleno tersebut tidak dihadiri LO dan Bapaslon Perseorangan,Acara dimulai pukul 14.00 oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan pembacaan doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini ada 1 (satu) Bapaslon dari jalur perseorangan yaitu bapaslon Cahyo-Suripto Bapaslon tersebut telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Verifikasi faktual dilaksanakan setelah hasil verifikasi administrasi berkas dukungan yang memenuhi syarat jumlahnya sama atau lebih dari syarat minimal dukungan. Adapun syarat minimal dukungan adalah 44.075 orang. “Verifikasi faktual perbaikan kesatu dilaksanakan tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024. Hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu diinput dalam Silonkada dan dilakukan rekapitulasi. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu di tingkat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2024, dan pada hari ini, Jumat, 12 Juli 2024 hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu tersebut direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek melalui Rapat Pleno Terbuka”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan apabila hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan Bapaslon tidak memenuhi syarat minimal dengan jumlah kurang dari syarat minimal dukungan, maka Bapaslon diperkenankan untuk mengikuti tahapan penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua. Ditegaskannya, bahwa proses dalam perbaikan kedua juga terdapat verifikasi administrasi. Berkas dukungan bakal pasangan calon setelah diserahkan oleh Bapaslon dan diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek maka selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan apabila lolos verifikasi perbaikan kedua maka dapat mengikuti verifikasi faktual perbaikan kedua. Hasil verifikasi faktual perbaikan kedua menentukan apakah Bapaslon Perseorangan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 atau tidak dapat menjadi pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan bahwa seluruh tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2024 dan Surat Dinas Nomor 959 Tahun 2024”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Acara rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad. Acara dilanjutkan dengan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu dari masing-masing Kecamatan. Secara bergiliran masing-masing PPK menyampaikan hasil tingkat kecamatan. Diawali dari kecamatan Panggul bergiliran sampai seluruh kecamatan di Trenggalek menyampaikan hasilnya. Dari penyampaian tersebut terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu melalui jajaran Panwascam dan PKD bahwa di kecamatan Munjungan dan Kampak terdapat perbedaan antara hasil pada Berita Acara dengan yang ada dalam Silonkada. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menanggapi bahwa saran perbaikan tersebut telah diperbaiki dalam Rapat Pleno tingkat kecamatan dan dituangkan dalam Berita Acara sehingga hasil yang ada dalam Berita Acara telah sesuai dengan hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu. Bawaslu Kabupaten Trenggalek berpesan bahwa ke depan, seluruh verifikator dan operator harus lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan verifikasi dan input data ke dalam aplikasi serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diperoleh hasil bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 8.323 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat tersebut kurang dari syarat minimal yaitu 44.075 dan terkait jumlah sebarannya lebih dari sebaran minimal. Dengan demikian, maka Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pleno menyatakan bahwa Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto diperkenankan mengikuti tahapan perbaikan kedua yang dimulai dari tahapan Penyerahan Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Perbaikan Kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Berdasarkan jadwal penyerahan berkas perbaikan kedua dimulai tanggal 13 sampai dengan 17 Juli 2024. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara hasil Rapat Pleno Terbuka kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek secara langsung dan untuk Bapaslon akan dikirimkan ke alamat kantor Bapaslon. Hal tersebut karena LO/Bapaslon Perseorangan tidak hadir pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan foto bersama dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
105

KPU Trenggalek Bekali PPK Perlunya Logistik dalam Pemilu/Pemilihan

Hari Kedua Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu, tanggal 10 Juni 2024, pada sesi kedua, dimulai pukul 11.00 WIB, peserta orientasi tugas dan pembekalan (PPK) mendapat materi tentang perlunya logistik dalam Pemilu/Pemilihan. Materi tersebut disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjabat sebagai Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Istatiin menyampaikan bahwa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek terdapat 2 (dua) jenis Pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PPK yaitu: (1) Rapat pleno rutin, (2) Sharing Knowledge, (3) Pembentukan Korwil, (4) Divisi sebagai leading sector kegiatan sesuai dengan tugasnya, (5) Tertib administrasi dan hukum, (6) Fasilitasi Dukungan Teknis dan Administrasi, (7) Pelaporan dan Akuntabilitas, (8) Aplikasi Sistem Informasi sebagai alat bantu, (9) netralitas, dan imparsialitas. Istatiin juga menjelaskan prinsip pengadaan yaitu tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, sasaran dan biaya. Selain itu juga dijelaskan ragam logistik yang diperlukan dalam Pemilihan, yaitu logistik non pasangan calon yaitu kotak suara, bilik suara, alat dan bantalan coblos, segel dan kabel ties. Sedangkan logistik terkait pasangan calon yaitu surat suara, alat bantu tuna netra, formulir, sampul, Daftar Calon Tetap, dan Daftar Pasangan Calon. Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara cepat tanggap dalam menyikapi perubahan peraturan perundang-undangan. “Harus mampu memahami dan cepat tanggap terhadap perubahan peraturan perundang-undangan. Jangan tergagap-gagap dan mempunyai langkah strategis untuk menyikapi perubahan regulasi/peraturan perundang-undangan. Pendokumentasian, pelaksanaan kegiatan, dan pengadministrasian yang tertib dan baik menjadi kunci sukses menjadi penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, tegas Istatiin dalam pemaparannya. Dijelaskannya, logistik harus dikelola dengan baik dimulai dari perencanaan, pengadaan, penyiapan gudang logistik, pengiriman dari tempat produksi ke gudang KPU Kabupaten Trenggalek, penerimaan logistik, setting-packing, distribusi dari KPU Kabupaten Trenggalek menuju PPK dan dari PPK menuju ke PPS hingga sampai di TPS serta penarikan kembali logistik ke KPU Kabupaten Trenggalek Untuk itu, logistik juga memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjamin keamanan dan kelancaran selama proses yaitu dari Kepolisian, TNI, Bawaslu, dan dukungan sarana prasarana penunjang seperti gudang dan tempat setting-packing dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Di akhir pemaparannya, Istatiin berharap kerjasama yang baik juga diwujudkan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik dari jajaran badan adhoc penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat Kecamatan (PPK) dengan Kecamatan, dan PPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan. Sesi ini berakhir pada pukul 12.30 WIB.(Wro)          


Selengkapnya
139

KPU Trenggalek Gandeng Kejaksaan Bekali Pemahaman Hukum Kepada PPK

Hari ini, Rabu, tanggal 10 Juni 2024, merupakan hari kedua Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bertempat di Hall Hotel Bukit Jaas Permai, seluruh Ketua dan Anggota serta Sekretariat PPK se-Kabupaten Trenggalek masih antusias mengikuti Orientasi Tugas dan Pembekalan tersebut. Pada hari kedua ini, acara dimulai pada pukul 09.00 WIB. KPU Kabupaten Trenggalek menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yaitu Okky Prastyo Ajie, Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Trenggalek. Bertindak sebagai moderator adalah Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Sebagai pembuka, Tri mengenalkan narasumber dengan menyampaikan curricullum vitae (CV) dari narasumber, Okky Prastyo Ajie. Dalam pemaparannya, Okky Prastyo Ajie menyampaikan bahwa peran dan posisi Kejaksaan terkait dengan pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Hal tersebut karena adanya peraturan perundang-undangan yang mengikat dan mengatur tata kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dan melakukan pendampingan. Penyelenggara jangan gegabah dalam mengambil keputusan. Ia mengingatkan untuk selalu melandaskan keputusan yang diambil pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keteledoran dan kesalahan menjadi celah bagi pihak-pihak yang kalah untuk menggugat KPU”, kata Okky Prastyo Ajie, narasumber dari Kejari Trenggalek, mengingatkan. Lebih lanjut, Okky menjelaskan tugas dan kewajiban jaksa untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis atau langsung kepada Sentra Gakkumdu. Di bidang pidana, jaksa melakukan penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang. Hasil putusan harus ditindaklanjuti dengan eksekusi. Setelah eksekusi, Kejaksaan melaporkan eksekusi yang telah dilaksanakan kepada KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu. Selain dalam penuntutan, Okky juga menjelaskan peran jaksa sebagai pengacara negara dan memberi bantuan hukum. Kejaksaan dapat menjadi pendampingan hukum melalui pemberian kuasa dari KPU dalam sidang sengketa Pemilu/Pemilihan. Sengketa Pemilu/Pemilihan membutuhkan waktu yang cukup lama dan menguras tenaga serta pikiran. Kecenderungan pihak teradu ketika diimpit permasalahan untuk melepas tanggung jawab yang sering disampaikan dalam persidangan. Hal tersebut tentunya dapat menjadi bumerang bagi penyelenggara Pemilu/Pemilihan karena tindakan melepas tanggung jawab dinilai sebagai menunjukkan bahwa penyelenggara tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, dapat menjadikan putusan hakim mengabulkan gugatan pemohon. Dalam kesempatan tersebut, Okky menjelaskan arah kebijakan kejaksaan dalam Pemilu yaitu mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, mengoptimalkan pemberian 534 Posko Pemilu Kejaksaan, berperan sebagai supporting Sentra Gakkumdu, menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, dan melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu Tahun 2034 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum. Proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu/Pemilihan maka ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu/Pemilihan. Hal tersebut untuk menghindari proses hukum dijadikan komoditas politik. Acara dilanjutkan sesi diskusi dipandu moderator, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Terdapat pertanyaan tentang alur pengaduan dan tindak lanjut aduan di Sentra Gakkumdu. Menjawab pertanyaan tersebut, Okky mengatakan bahwa pelapor/pengaduan dapat melalui tulisan atau langsung kepada Bawaslu. Setelah dari Bawaslu, pengaduan diteruskan ke Gakkumdu berdasarkan telaah dari Bawaslu. Bawaslu sebagai leading sector Sentra Gakkumdu. Alat bukti berupa surat (tulis), rekaman suara asli yang direkam langsung oleh pelapor/pengadu, foto yang diambil langsung oleh pelapor/pengadu, video yang diambil langsung oleh pelapor/pengadu, dan keterangan saksi. Terkait bukti, Okky menegaskan bahwa harus bukti yang asli dan autentik. “Bukti tidak boleh berupa potongan, atau editan. Sentra Gakkumdu menjamin keamanan pelapor/pengadu, korban dan saksi. Hal tersebut untuk menjaga keselamatan dari pelapor/pengadu, korban dan saksi”, tegas Okky. Selain itu terdapat pertanyaan terkait penuntutan yang disebabkan karena kesalahan berjamaah, Okky menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan secara berjamaah seperti kesengajaan tidak memberikan surat suara yang sesuai dengan hak pemilih berpotensi besar terjadi. Contohnya pada kesalahan yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penghilangan hak pilih yang dibiarkan berlarut-larut juga termasuk dalam kesalahan berjamaah yang berujung pada pelanggaran pidana. Selain itu, Okky juga menjelaskan mengenai pelanggaran pidana yang meliputi politik uang, praktik penggelembungan suara, penghilangan hak pilih, penggunaan hak pilih oleh orang lain, pemalsuan dokumen, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan. Terkait tindak pidana korupsi, Okky menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, Okky menjelaskan kedudukan saksi dalam persidangan. Dalam persidangan, saksi harus memberikan keterangan dengan sejujurnya agar terjadi fakta persidangan sehingga hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya. “Hakim merupakan wakil Tuhan dalam memutuskan perkara, sehingga kesaksian dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar autentik dan jujur”, jelas Okky narasumber kegiatan. Sebagai penutup diskusi, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak sebagai moderator meminta agar PPK senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wro)                    


Selengkapnya