Berita Terkini

73

Ketua KPU Trenggalek: Sortir dan Lipat Surat Suara Dimulai

Hari ini Minggu, 7 Januari 2024, sejumlah orang yang menjadi petugas sortir dan lipat surat suara KPU Kabupaten Trenggalek berkumpul di Gudang Logistik KPU Kabupaten Trenggalek. Mereka mulai melaksanakan kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu Tahun 2024 yang dimulai hari Minggu, 7 Januari 2024 sampai 10 hari ke depan. Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menjelaskan bahwa kegiatan sortir dan lipat surat suara dilakukan setelah surat suara diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Dijelaskannya, bahwa surat suara untuk Pemilu Calon Anggota DPD datang hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, dan DPRD Kabupaten Trenggalek sudah datang sejak hari Jumat, 5 Januari 2024. Surat suara tersebut selanjutnya disortir dan dilipat lalu dihitung. KPU Kabupaten Trenggalek harus segera melaporkan jumlah surat suara yang rusak dan yang baik kepada KPU Provinsi Jawa Timur sehingga kekurangan surat suara dapat segera dipenuhi. Lebih lanjut, Gembong menjelaskan bahwa petugas sortir dan lipat surat suara melibatkan pihak internal dan eksternal KPU Kabupaten Trenggalek sehingga diharapkan pekerjaan sortir dan lipat dapat selesai dengan tepat jumlah, dan waktu. Pengarahan petugas tentang tata tertib, tata cara dan mekanisme sortir dan lipat suara disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Nanang juga berpesan agar petugas sortir cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan sortir, lipat, dan menghitung jumlah surat suara yang baik dan rusak sehingga tidak terjadi kesalahan yang fatal. Nanang menekankan pentingnya kejujuran dan ketelitian. Selanjutnya proses sortir dan lipat surat suara tersebut dikoordinatori Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan pengamanan dari Polres Trenggalek.(Wro)  


Selengkapnya
62

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus parpol tingkat Kabupaten Trenggalek, operator SIKADEKA parpol, dan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Acara tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB oleh MC diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi pada pukul 10.00 WIB. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengoordinasikan penyampaian laporan awal dana kampanye parpol peserta Pemilu Tahun 2024. Ditegaskannya bahwa pelaporan dana kampanye sangat penting sebagai bentuk transparansi partai politik dalam pengelolaan dana kampanye. Gembong berharap agar partai politik memperhatikan dengan cermat dalam menyusun laporan dana kampanye yang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan serta kepatuhan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gembong mengingatkan agar peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Laporan Dana Kampanye memuat informasi pembukuan parpol dan caleg serta harus jelas sumber keuangannya. Gembong menegaskan bahwa setiap parpol harus memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Acara dilanjutkan dengan penyampaian informasi oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Nurani menyampaikan bahwa partai politik peserta Pemilu tingkat nasional dapat menyerahkan LADK tepat waktu. Nurani mengingatkan ada konsekuensi jika parpol tidak mematuhi aturan LADK. Dia menyebut parpol akan didiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK kepada KPU. Untuk itu, Nurani berharap agar parpol segera berkoordinasi dengan KPU apabila ada kendala dalam pelaporannya mengingat seluruh kegiatan dan pembiayaan kampanye harus dilaporkan melalui aplikasi SIKADEKA. Lebih lanjut, Nurani menjelaskan bahwa KPU juga memfasilitasi penentuan titik lokasi Kampanye Rapat Umum. Untuk itu, parpol akan diminta saran/masukan terkait penentuan titik lokasi Rapat Umum. Dalam melaksanakan Rapat Umum, Nurani berpesan agar peserta Pemilu menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemaparan kedua disampaikan oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Muhindras, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa seluruh peserta Pemilu juga harus membekali diri dengan pemahaman peraturan perundang-undangan yang tepat dan penguasaan teknologi informasi. Hal tersebut karena setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Pemaparan ketiga disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan tentang pentingnya tertib administrasi dan hukum dalam pengelolaan dana kampanye. Dijelaskannya, bahwa hal-hal yang dilarang dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diperhatikan dan dipatuhi oleh peserta Pemilu, termasuk batas maksimal jumlah dana kampanye yang boleh diterima dan kejelasan sumber dana/pemberi dana. Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menjelaskan tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye. Istatiin mengingatkan agar seluruh peserta Pemilu patuh dalam melaporkan dana kampanyenya agar tidak terjadi pembatalan sebagai peserta Pemilu. Istatiin mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian laporan awal dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024 adalah tanggal 7 Januari 2024. Acara dilanjutkan dengan input LADK pada aplikasi SIKADEKA oleh operator masing-masing partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Apabila terjadi kendala, operator dari parpol langsung bertanya kepada operator dari KPU Kabupaten Trenggalek. Terdapat pertanyaan dari peserta yaitu tata cara mengirim (submit) LADK melalui SIKADEKA. Terkait hal tersebut, Istatiin menjawab bahwa seluruh persyaratan harus sudah diisi dan diunggah sehingga bisa di-submit. Submit akun caleg dilakukan di masing-masing akun caleg. Setelah di-submit akan muncul tanda terima dari sistem aplikasi. Para peserta tampak antusias untuk melakukan input pelaporan LADK ke dalam aplikasi SIKADEKA. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB.(Wro)                    


Selengkapnya
57

Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Datang di Trenggalek

Hari ini, Jumat, 5 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mulai menerima surat suara Pemilu Tahun 2024. Surat suara tersebut merupakan surat suara Pemilu Calon Anggota DPD dan DPRD Kabupaten Trenggalek. Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menjelaskan bahwa surat suara tersebut dicetak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2% dari jumlah DPT. Pencetakan surat suara dilakukan oleh KPU setelah sebelumnya desain surat suara mendapat approval dari LO Calon Anggota DPD dan LO partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Terkait perusahaan percetakan surat suara dilakukan oleh rekanan KPU Provinsi Jawa Timur. Kedatangan surat suara tersebut langsung dicek oleh KPU Kabupaten Trenggalek melalui cara diambil sampel dan dicocokkan dengan desainnya. Lebih lanjut Gembong menjelaskan bahwa surat suara yang telah datang tersebut disortir dan dilakukan pelipatan. Terkait sortir dan pelipatan dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo, dengan melibatkan pula tenaga sortir dan lipat dari eksternal KPU. Tentunya mendapat pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan pengamanan dari Polres Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek melaporkan kegiatan tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Timur sehingga apabila terdapat kekurangan segera dapat dipenuhi.(Wro)  


Selengkapnya
64

Persiapkan Kinerja Tahun 2024, KPU Trenggalek Adakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 dan Penandatanganan Rencana Aksi Kinerja dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024, Jumat, 5/1/2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Trenggalek ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang terukur dan dapat dicapai oleh organisasi/lembaga/instansi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa kinerja lembaga dapat terwujud dengan baik apabila seluruh komponen dalam lembaga KPU Kabupaten Trenggalek bekerja dengan baik dan optimal. Terkait tahapan berjalan, pengelolaan dan distribusi logistik, Gembong mengajak agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk cermat, teliti dan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan fatal. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Muhammad Indra Setiawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Muhindras, panggilan akrabnya, mengajak agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek meningkatkan kemampuan dan penguasaan teknologi informasi dengan baik dan tepat. Pengarahan kedua disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Istatiin menyampaikan bahwa perlu adanya dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan terselenggaranya tahapan Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan tentang tahapan pelaporan dana kampanye, tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Istatiin meminta kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk memahami peraturan dan menambah pengetahuan kepemiluan. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Imam Nurhadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Imam Nurhadi menyampaikan perlunya koordinasi dan komunikasi. Imam Nurhadi berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek membekali diri dengan kesadaran untuk mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskannya, pemahaman yang tepat terhadap peraturan perundang-undangan yang disertai dengan penegakan integritas dapat mewujudkan kinerja lembaga yang baik. Nurani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada pengarahan keempat menyampaikan bahwa KPU merupakan penyelenggara Pemilu dan juga sebagai pelayan dan lembaga publik. Sebagai lembaga publik, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Lebih lanjut, Nurani berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk hati-hati dan cermat dalam menjalankan tugas. Nurani meminta agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk menjaga sikap dan tidak melakukan dukung-mendukung terhadap salah satu kontestan Pemilu. Juga harus berhati-hati terhadap isu-isu negatif yang berkembang di masyarakat. Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek memandang perlunya harmonisasi dalam melaksanakan tugas agar tercapai kinerja lembaga yang baik. Nanang menyampaikan bahwa harmonisasi dapat dicapai dengan mengatur keseimbangan dan ritme kerja antar individu dalam lembaga KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf ASN serta Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Trenggalek dan penyerahan dokumen kepada Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatangaman pakta integritas oleh Sekretaris, Kasubbag, Staf ASN dan PPNPN d KPU Kabupaten Trenggalek. Pakta integritas yang telah ditandatangani diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan foto bersama.(Wro)              


Selengkapnya
40

KPU Trenggalek Gelar Bimtek Distribusi Logistik Bersama PPK dan Bawaslu

Hari ini, Sabtu, tanggal 23 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menggelar Bimbingan Teknis Distribusi Logistik. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh peserta dari PPK, Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun 2024 serta pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, pada pukul 15.00 WIB. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kemitraan antara KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah harus dilaksanakan dengan baik dan saling bersinergi. Hal tersebut karena kelancaran dan keamanan distribusi logistik tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPU. “Dibutuhkan kemitraan strategis, kerjasama KPU dengan berbagai pihak terkait agar distribusi berjalan lancar dan aman”, tegas Gembong dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin. Dalam pemaparannya, Rusman menyampaikan materi tentang pokok-pokok pengawasan dalam distribusi logistik. Rusman mengingatkan agar seluruh penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu termasuk badan adhoc untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertindak jujur dan adil. Hal tersebut agar tidak terjadi pelanggaran. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Widarsono, Kepala Bakesbangpol Trenggalek. Dalam penyampaian materi, Widarsono menyampaikan tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Widarsono menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendukung penuh sukses terselenggaranya seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024. Widarsono juga meminta seluruh peserta untuk menyosialisasikan dan mengajak seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024, Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang alur distribusi logistik oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Gembong berharap agar distribusi logistik berjalan lancar dan aman serta tepat. “Saya berharap agar distribusi logistik lancar, aman tepat sasaran dan tepat waktu”, tegas Gembong. Acara berakhir pada pukul 16.30 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
45

KPU Kabupaten Trenggalek Ajak Stakeholder Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, 23 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menggelar Sosialisasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Trenggalek (PPDI), Duta Demokrasi dan Literasi, LSM Indek, perwakilan siswa dan guru SMA/SMK, PWI, Asosiasi Media, dan tokoh masyarakat, serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 13.30 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi pada pukul 14.00 WIB. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder yang memiliki kepedulian terhadap Pemilu dan Pemilihan. Gembong mengatakan bahwa pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 semakin dekat. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh pihak dan stakeholder menyosialisasikan Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut, Gembong berharap agar para pemilih untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara, dan menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut karena Pemilu menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Gembong mengingatkan agar masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memenuhi kriteria sebagai pemilih untuk mengurus KTP elektronik agar mendapat hak pilih pada Pemilu Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi. Narasumber pertama adalah Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pemaparannya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pemilih dalam Pemilu yaitu (1) pemilih yang ada dalam DPT, (2) pemilih yang ada dalam DPTb, dan (3) pemilih yang masuk dalam DPK. Terkait hal tersebut, Muhindras menjelaskan bahwa pemilih yang masuk dalam DPT merupakan warga masyarakat Kabupaten Trenggalek yang memenuhi kriteria pemilih dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk pemilih dalam DPTb adalah pemilih yang tercatat di DPT dan melakukan pindah memilih ke TPS lain. Pemilih dalam DPTb mendapat surat suara bergantung pada Dapil asal TPSnya sama atau berbeda dengan TPS tujuannya. Muhindras mencontohkan pemilih berasal dari Kabupaten Ponorogo mendapatkan 4 surat suara karena untuk Ponorogo berada di luar dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Contoh lainnya adalah pemilih pindah pilih dari kecamatan Tugu ke Watulimo mendapatkan 4 jenis surat suara karena kecamatan Tugu berada di luar dapil Watulimo. Terkait layanan pindah memilih, Muhindras menyampaikan bahwa batas akhir permohonan layanan pindah memilih adalah H-7 dari hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024. Pemaparan selanjutnya oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum’ dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengambil peran sebagai KPPS dan Petugas Ketertiban TPS. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Kang Nuha berharap agar tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 dapat meningkat. Untuk itu, Kang Nuha meminta kepada tokoh masyarakat termasuk Perangkat Desa untuk menyosialisasikan Pemilu Tahun 2024 dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024. Pemaparan materi ketiga disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan materi tentang peran strategis perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan. Nurani juga mengajak seluruh peserta untuk memiliki kepedulian terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu dan mencegah terjadinya politik uang jual-beli suara. Hal tersebut karena politik uang mencederai demokrasi dan menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi. Untuk itu, peran perangkat dan tokoh masyarakat desa dalam menegakkan demokrasi melalui Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Dalam kesempatan tersebut juga dibuka sesi tanya-jawab. Terdapat pertanyaan tentang strategi menghadapi maraknya politik uang di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Nurani mengajak para peserta untuk menjadi agen sosialisasi yang mengajak masyarakat untuk menolak politik uang. Selain itu, praktik politik uang dapat dilaporkan kepada Bawaslu agar terdapat efek jera bagi para pelaku politik uang. Acara berakhir pada pukul 16.00.(Wro)  


Selengkapnya