KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja dan Evaluasi Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja dan Evaluasi Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Ketua serta Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi pukul 10.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Dalam sambutannya, Imam Nurhadi menyampaikan bahwa sinergitas dan akuntabilitas melalui optimalisasi dan mewujudkan profesionalisme. “Banyak tahapan yang saling beririsan dan jadwal padat, maka perlu adanya optimalisasi dan manajemen yang benar. Penegakan integritas, optimalisasi kinerja dan profesionalitas sebagai wujud akuntabilitas kinerja”, tegas Kang Nuha, panggilan akrab Komisioner asal Munjungan tersebut.

Lebih lanjut, Kang Nuha mengatakan bahwa hari ini adalah hari akhir verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, jumlah pendukung yang TMS banyak dan kurang dari batas minimal dukungan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya adalah bapaslon diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan perbaikan kedua dimulai dari penyerahan dokumen dukungan perbaikan kedua, dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan apabila memenuhi syarat maka mengikuti verifikasi faktual kedua. Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh verifikator pada tahapan verifikasi faktual ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kang Nuha, panggilan akrabnya berpesan agar verifikator berhati-hati dengan kerahasiaan data pribadi seperti NIK, dan alamat yang ada dalam lembar kerja Verifikasi Faktual.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Prayogi. Dalam pengarahannya, Prayogi menyampaikan bahwa Bawaslu mengawasi secara berjenjang pelaksanaan kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pengawasan, Yogi menyampaikan bahwa kinerja verifikasi faktual sudah baik dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Yogi menyampaikan verifikator seringkali dihadapkan pada permasalahan yaitu pendukung tidak berada di tempat atau tidak bersedia menemui. Terkait hal tersebut, verifikator diminta untuk melakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek.

Pengarahan ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Tri menyampaikan bahwa verifikator melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tri menyebutkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Nomor 959 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. “Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Nomor 959 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual”, tegas Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut.

Tri menegaskan bahwa verifikator mempedomani peraturan dan keputusan tersebut sehingga hasil yang didapatkan benar-benar hasil berdasarkan fakta di lapangan. Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa apabila pasangan calon perseorangan yang dukungannya tidak mencapai atau kurang dari 44.075 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sehingga tidak lolos ke tahapan selanjutnya. Namun apabila jumlah dukungannya mencapai atau lebih dari 44.075 orang maka dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahapan penetapan calon.

Acara dihentikan sementara untuk ISHOMA. Acara dilanjutkan sesi kedua tepat pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Ali Sadad, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Ali Sadad menyebutkan bahwa Rabu malam (3/6/2024) terdapat Surat Tanggapan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Surat Tanggapan yang berisi keberatan tersebut dilayangkan Bapaslon yang menilai kinerja verifikator dalam verifikasi faktual kurang optimal dan kurang profesional. Menyikapi surat tersebut, Ali Sadad meyakini bahwa verifikator sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya namun ia meminta agar verifikator menjadikan hal tersebut sebagai cambuk untuk semakin memacu kinerja masing-masing individu. Selain itu juga harus dilakukan komunikasi, koordinasi dan manajemen diri yang baik dan efektif.

Acara dilanjutkan sesi diskusi. Dalam diskusi terdapat pertanyaan tentang langkah-langkah terkait pendukung yang tidak dapat ditemui oleh verifikator. Terkait hal tersebut, Ali Sadad menjelaskan bahwa pendukung yang tidak dapat ditemui selanjutnya direkap dan LO dihubungi untuk menghadirkan pendukung tersebut. Apabila tidak dapat dikumpulkan maka dihubungi melalui Video Call yang menampakkan wajah dan e-KTP serta pernyataan pendukung secara jelas. Selain itu apabila tidak juga dapat dipenuhi melalui video call dapat digunakan metode video recorded yang menampakkan wajah dan e-KTP serta pernyataan yang jelas. Apabila batas waktu telah habis dan belum ada kejelasan maka pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di akhir acara, Ali Sadad berpesan agar seluruh verifikator menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada dalam Lembar Kerja Verifikasi Faktual. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.