KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit untuk Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat, tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit untuk Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Caricano Cafe tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta Anggota PPK Divisi Data dan Informasi se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai oleh MC pukul 09.00 WIB diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zainul Fuad, Anggota PPK Kampak Divisi Data dan Informasi. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dalam sambutannya, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa acara bertujuan untuk melakukan evaluasi tahapan pencocokan dan penelitian yang didapat dari pemantauan yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan coklit. Tri berharap agar hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Hal tersebut agar kegiatan pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan lancar. “Hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi”, jelas Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan.

Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang Pantarlih Award. Dijelaskannya, penghargaan tersebut diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur sebagai apresiasi terhadap kinerja Pantarlih dalam pencoklitan. Ada 9 (sembilan) kategori yaitu (1) geografis tersulit, (2) sosiografis tersulit, (3) Pantarlih aktif publikasi medsos, (4) Pantarlih mencoklit pemilih unik, (5) sosialisasi Pantarlih terbaik, (6) pelayanan disabilitas terbaik, (7) PPS terbaik dalam mengkoordinasikan Coklit, (8) PPK terbaik dalam mengkoordinasikan Coklit, dan (9) KPU Kabupaten/Kita terbaik dalam mengkoordinasikan Coklit. “Video dibuat dengan durasi 1-2 menit dan dibutuhkan kreativitas, kualitas gambar dan originalitas sehingga tayangan tersebut menjadi menarik. Video dikirimkan ke link Google Drive KPU Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya akan dipilih satu video terbaik untuk dikirimkan dalam Pantarlih Award ke KPU Provinsi Jawa Timur”, jelas Imam Nurhadi dalam pemaparannya.

Pemaparan kedua disampaikan oleh Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam pemaparannya, Imam Maskur menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Maskur menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan Bawaslu secara berjenjang. “Pelanggaran yang terjadi karena kelalaian yaitu lupa tanda tangan, lupa menempel stiker, dan Pantarlih lupa membawa ID Card, serta tidak memakai atribut lengkap”, ungkap Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek

Lebih lanjut, Imam Maskur berpesan agar KPU beserta jajarannya termasuk Pantarlih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik yang bersifat administratif, proses dan pidana Pemilu/Pemilihan. Ia berharap agar ada pemahaman yang benar terhadap regulasi yang mengatur pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan apabila ada kendala segera berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek agar mendapatkan solusi. “Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang, dan dari pengawasan tersebut apabila terdapat temuan pelanggaran maka disusun rekomendasi dan rekomendasi disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Apabila tidak ditindaklanjuti maka berimplikasi pada pelanggaran etik. Harus berpegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan keluar dari rel yang diatur peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, belum ada pelanggaran yang berat”, tegas Imam Maskur. Acara diskors untuk ISHOMA.

Acara dilanjutkan pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pada sesi kedua, Mahbubil Umam menyampaikan materi tentang Hasil Evaluasi Coklit pada Minggu I Tahapan Coklit. Disampaikannya, dari analisis pemilih tersaring secara berkala didapatkan hasil bahwa permasalahan yang terjadi meliputi: pemilih meninggal (TMS 1), Pemilih Ganda Tidak Identik (TMS 2), Pemilih di bawah umur (TMS 3), Pemilih pindah domisili (TMS 4), Warga Negara Asing (TMS 5), TNI/Polri (TMS 6 dan 7), TPS tidak sesuai (TMS 8). Lebih lanjut, ia menjelaskan pemilih yang tidak dikenal Pantarlih tidak perlu memberi kode TMS dan dibiarkan saja sebagai pemilih sesuai karena dasar penyusunan daftar pemilih adalah data kependudukan dalam DP4. Terkait pemilih baru yang belum bisa menunjukkan data kependudukan sebagai warga setempat diarahkan untuk mengurus berkas kependudukan terlebih dahulu.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam diskusi, terdapat pertanyaan terkait kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan Coklit. Kendala-kendala tersebut dicarikan solusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahbub, panggilan akrab Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, mengingatkan agar penyikapan terhadap permasalahan yang terjadi tidak melampaui batasan-batasan yang diatur dalam regulasi yang berlaku. “Pelaksanaan Coklit berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan apabila terdapat kendala yang belum dapat diselesaikan maka segera dikonsultasikan dengan KPU Kabupaten Trenggalek. Tetap jaga integritas dan profesionalitas”, pesan Mahbub.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi Susanto menyampaikan data update per hari ini (Jumat/5/6/2024) meliputi rekap pemilih baru, ubah data, unggah data dan hapus. Selain itu juga memaparkan rekap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih sesuai, dan kode 8 belum masuk/terakomodir per hari ini. Lebih lanjut, Rudi juga menyampaikan progres kegiatan coklit yang dilaksanakan dalam seminggu ini. Progres coklit terendah ada di Kecamatan Durenan. Terkait hal tersebut, ia meminta agar Durenan lebih memacu kinerja dalam pencoklitan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian progres Coklit di masing-masing kecamatan.

Dari penyampaian masing-masing kecamatan tersebut didapatkan hasil bahwa kegiatan Coklit berjalan lancar. Ditemukan beberapa Pantarlih mengaku kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi E-Coklit seperti di beberapa TPS di Kecamatan Durenan, Suruh, Dongko dan Panggul. Faktor penyebab adalah sulitnya mendapatkan sinyal internet/seluler. Hal tersebut karena wilayah terhalang gunung-gunung dan tidak ada tiang pemancar Broadband Tower System (BTS). Terkait hal tersebut diambil langkah strategis dengan memfoto terlebih dahulu dan Pantarlih mengunggah setelah mendapatkan sinyal jaringan internet/seluler.

Kendala lainnya yang muncul adalah pencoklitan terhadap pemilih yang mengalami gangguan jiwa. Menurut Dini, Anggota PPK Panggul Divisi Rendatin, pemilih yang termasuk ODGJ tidak dapat berkomunikasi dan keluarga cenderung untuk menutupinya sehingga menyulitkan pendataan pemilih. Terkait hal tersebut diambil langkah strategis dengan menjalin komunikasi dengan keluarganya, tetangganya, atau dengan RT/RW.

Permasalahan lainnya adalah data dalam Kartu Keluarga (KK) berbeda dengan data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Terkait permasalahan tersebut diambil langkah strategis dengan melihat tanggal penerbitan antara KK dan KTP-el. Mahbub, panggilan akrab Komisioner Divisi Rendatin tersebut, yang dijadikan pedoman adalah tanggal penerbitan yang lebih akhir. Terkait hal tersebut, Mahbub juga meminta agar Pantarlih mengajak pemilih untuk segera melakukan pembenahan pada data kependudukan di KTP elektronik dan KK agar data yang ada sinkron. Lebih lanjut, ia meminta agar PPK dan PPS untuk selalu mengingatkan Pantarlih agar berhati-hati, cermat dan teliti serta selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan Coklit. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Acara berakhir pada pukul 16.15 WIB.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.