Hari Kesatu, KPU Trenggalek Selenggarakan Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 9 Juli 2024, merupakan hari pertama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Staf Ahli DKPP, Bakesbangpol Trenggalek, seluruh Ketua dan Anggota PPK beserta Sekretariat PPK se-Kabupaten Trenggalek, Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC dan diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dilanjutkan dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo.

Dalam laporannya, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan Orientasi Tugas dan Pembekalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa kegiatan dibiayai dari anggaran hibah Daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dalam DIPA KPU Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024. Nanang berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga terwujud pemahaman yang benar terhadap tugas, kewajiban dan wewenang PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut agar penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar, sukses dan berintegritas.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberi pembekalan dan pemahaman yang benar kepada PPK tentang tugas, kewajiban dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, tugas, kewajiban dan wewenang yang diemban harus dilaksanakan dengan cermat, teliti dan hati-hati serta tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “PPK harus mampu mengkoordinasikan seluruh badan adhoc mulai dari PPS di tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan KPPS di tingkat TPS serta Pantarlih dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tingkatannya. Peran strategis tersebut harus dibarengi dengan penegakan integritas sehingga harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek tersebut.

Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan secara ringkas tentang progres tahapan pencalonan perseorangan yang saat ini telah menyelesaikan Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menegaskan bahwa tahapan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 352 serta Nomor 952 Tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang bertindak sebagai narasumber. Sebagai pengantar, Kang Nuha, panggilan akrabnya, memperkenalkan narasumber yaitu Teten Jamaludin, Tenaga Ahli DKPP, dan Widarsono, Kepala Bakesbangpol Trenggalek. Selanjutnya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, mempersilakan Teten Jamaludin dan Widarsono memaparkan materinya.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Teten Jamaluddin, Tenaga Ahli DKPP, menyampaikan materi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam pemaparannya, Teten menyampaikan bahwa DKPP memiliki kedudukan satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu. “Dalam menyelenggarakan sidang dan memutus perkara harus dilaksanakan dengan seadil-adilnya dan menjaga imparsialitas serta menegakkan kode etik terhadap penyelenggara Pemilu”, jelas Teten dalam pemaparannya. Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa Putusan DKPP bersifat mengikat terhadap pihak-pihak yang diputus dalam Putusan DKPP. Teten menyampaikan bahwa setiap penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas dengan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka dan proporsional, profesional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum. “Pelanggaran terhadap prinsip maka berujung pada sidang DKPP karena berkenaan dengan pelanggaran kode etik”, tegas Teten.

Teten juga menjelaskan siapa saja yang bisa mengadu atau melapor yaitu penyelenggara , peserta, Tim kampanye, masyarakat pemilih dan/atau rekomendasi DPR. Sedangkan siapa saja yang bisa diadukan yaitu individu penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP yang diduga melanggar kode etik berupa penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dimiliki. Terkait dengan alur pengaduan, Teten menjelaskan bahwa pengaduan dapat dilaporkan secara langsung maupun melalui surat pengaduan. “Dugaan pelanggaran yang ditangani oleh DKPP adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP sedangkan untuk pelanggaran etik dan perilaku badan adhocnya ditangani oleh atasannya yaitu KPU Kabupaten/Kota untuk pelanggaran etik PPK, PPS, dan KPPS serta untuk Bawaslu Kabupaten/Kita berwenang mengadili pelanggaran kode etik dan perilaku Panwascam, PKD, dan PTPS”, jelas Tenaga Ahli DKPP. Dalam persidangan, DKPP mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli sebelum dilakukan putusan. Putusan bersifat final dan mengikat. Setiap hasil pemeriksaan diputus yaitu diterima apabila dalil aduan terbukti atau ditolak apabila dalil aduan tidak terbukti. “Data menunjukkan sampai bulan Juni 2024 terdapat 382 pengaduan. Jawa Timur mengalami penurunan pengaduan. Hal tersebut menunjukkan ada peningkatan kualitas etik dan perilaku penyelenggara Pemilu. Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran kode etik”, ucap Teten,  Tenaga Ahli DKPP tersebut.

Pemaparan kedua disampaikan oleh Widarsono, Kepala Bakesbangpol Trenggalek. Dalam pemaparannya, Widarsono menyampaikan materi tentang Wawasan Kebangsaan. Widarsono menyampaikan bahwa wawasan kebangsaan diperlukan untuk menumbuhkan rasa, paham dan semangat berbangsa dan bernegara bagi seluruh lapisan sosial dan membentuk kesadaran berbangsa dan bernegara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut, Widarsono menjelaskan bahwa setiap penyelenggara Pemilu juga harus mewaspadai potensi ancaman baik dari internal maupun dari eksternal. Ia meminta agar bijak dalam menggunakan media. Hal tersebut karena pengaruh media baik media cetak, elektronik, online maupun media sosial terhadap cara berpikir dan berperilaku penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Widarsono menegaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat 4 (empat) pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar tersebut harus berdiri kokoh menopang kehidupan bangsa dan negara Indonesia. “Setiap warga negara dan bangsa Indonesia harus menegakkan dan mengamalkan empat pilar untuk kokoh dan tegaknya NKRI”, tegas Widarsono dalam pemaparannya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam diskusi terdapat pertanyaan tentang tindak lanjut Putusan DKPP. Menjawab pertanyaan tersebut, Teten, Staf Ahli DKPP, menyampaikan bahwa Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Dalam putusan disebutkan bahwa Putusan harus dilaksanakan selambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan dibacakan dan Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Putusan DKPP. Perkara etik baru dapat disidang setelah adanya aduan.

Setelah ISHOMA, acara dilanjutkan sesi kedua yaitu pengarahan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan pertama disampaikan oleh Imam Nurhadi, Kupas Tuntas Tata Kerja Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjelaskan secara detail tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS. “Badan Adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan memiliki peran strategis untuk membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan tingkatannya”, jelas Kang Nuha dalam pemaparannya.

Pengarahan kedua disampaikan oleh Tri Andoko. Tri menyampaikan materi tentang Kode Etik dan Perilaku Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. Dalam pemaparannya, Tri menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc penyelengara diserahkan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menanganinya. Kode etik diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018 sedangkan Kode Perilaku diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Untuk Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/Kpt/VII/2020. Tri menegaskan bahwa sifat kerja penyelenggara adalah Collective Collegial dan diputuskan dalam Rapat Pleno. Terkait rekomendasi dari Panwascam dan PKD harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi pelanggaran etik. Selain itu juga seluruh penyelenggara harus mampu menciptakan situasi aman, kondusif dan proses-proses demokrasi serta berintegritas. Dalam kesempatan tersebut, Tri juga menjelaskan alur penanganan pelanggaran serta alur pengambilan keputusan badan adhoc penyelengara Pemilu/Pemilihan. "Pelanggaran yang dilakukan oleh badan adhoc akan diproses dan dilakukan pemanggilan oleh KPU Kabupaten Trenggalek Terkait jenis-jenis pelanggaran, Tri menyebutkan ada 3 (tiga) jenis pelanggaran yaitu pelanggaran etik, adminstratif, dan pidana. Tri berpesan agar permasalahan internal jangan sampai mengganggu/menghambat pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang badan penyelenggara adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.

Dalam pengarahan ketiga, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan materi tentang progres tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa saat ini tahapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di tingkat Kecamatan telah dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024. “Saya mengapresiasi kawan-kawan verifikator, PPS dan PPK yang dengan penuh semangat, ketelitian dan integritas, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 352 serta 959 Tahun 2024 menuntaskan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan sehingga rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan dapat diselesaikan tepat waktu dan akurat”, tegas Ali Sadad, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.

Pemaparan keempat disampaikan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan materi tentang progres pencocokan dan penelitian data pemilih dalam tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Mahbub, panggilan akrabnya, menjelaskan peran dan fungsi data pemilih yang sangat mempengaruhi tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dijelaskannya, data pemilih berperan untuk memastikan Pemilu yang adil dan transparan. “KPU beserta badan adhoc harus menjamin keamanan data dan mewujudkan data yang valid dan akurat. Data yang akurat memilki peran penting untuk mewujudkan akuntabilitas, transparan dan kepercayaan publik”, jelas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ditegaskannya bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terkait kekurangan stiker, ia menjelaskan bahwa dari hasil rapat pleno internal KPU Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk mencetak kekurangan stiker dengan desain dari KPU Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut bertujuan untuk segera mencukupi kebutuhan stiker pada wilayah yang mengalami kekurangan. Mahbub menegaskan pencoklitan berbasis KK sehingga 1 (satu)KK berarti 1 (satu) stiker, dan stiker harus dipasang/ditempelkan di rumah-rumah sebagai bukti bahwa KK tersebut telah dicoklit. Acara hari pertama berakhir pada pukul 17.15 WIB.(Wro)

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 103 Kali.