Berita Terkini

95

Persiapkan Pelantikan Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Trenggalek Gelar Rakor

Hari ini, Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Sekretaris dan kasubbag hukum dan sdm, Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Bendahara PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 14.00 WIB yang dipimpin oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan tata cara pengumuman hasil seleksi administrasi, penetapan dan pelantikan Pantarlih. Nuha mengingatkan bahwa pelantikan Pantarlih harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Apabila ditemukan masalah saat menjelang pelantikan, Nuha meminta agar PPS segera konsultasi dengan PPK dan PPK melapor kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, bahwa semua peralatan dan perlengkapan pelantikan harus dipersiapkan dengan baik. Kesiapan tempat, petugas yang melantik, undangan, SK, dan Pantarlih yang akan dilantik. Pelaksanaan pelantikan harus tepat waktu. Pengarahan kedua disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Nanang, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran kegiatan Pelantikan Pantarlih yang akan dilaksanakan serentak tanggal 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Yang melantik adalah Ketua PPS atas nama KPU Kabupaten Trenggalek. Nanang berpesan agar seluruh rangkaian acara termasuk laporan pertanggungjawaban anggaran kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan bertanggungjawab. Senada dengan hal tersebut, Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM mengingatkan tentang perlunya pengadministrasian yang tertib dan tepat terhadap seluruh rangkaian kegiatan pembentukan dan pelantikan Pantarlih. Selain itu juga agar PPK melalui PPS selalu mengingatkan Pantarlih untuk mengisi buku kerjanya. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai bukti pertanggungjawaban kinerja yang dilakukan. Bawaslu Kabupaten Trenggalek juga mengingatkan agar seluruh rangkaian acara dilaksanakan berdasarkan dengan penuh tanggung jawab, berintegritas sehingga dapat berjalan tertib dan lancar. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
113

Bekali Verifikator Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Trenggalek Selenggarakan Raker dan Bimtek

Hari ini, Kamis, tanggal 20 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Raker dan Bimtek Persiapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah pada pukul 15.00 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bahwa sejumlah 52.160 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal 44.075 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Dengan demikian, bakal pasangan calon Cahyo-Suripto dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu. Metode yang digunakan dalam verifikasi faktual adalah metode sensus atau door to door. Dijelaskannya, apabila pendukung tidak bisa ditemui maka KPU menyampaikan nama tersebut kepada LO Bapaslon Perseorangan dan apabila tidak dapat dihadirkan maka dapat dihubungi melalui perangkat seluler berupa panggilan video call yang memperlihatkan wajah dan KTP elektronik dari pendukung. Istatiin menjelaskan bahwa verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024. Para verifikator harus membawa Surat Tugas, ID Card, dan Lembar Kerja. Selain itu juga dibutuhkan HP berkamera dan video yang digunakan sebagai piranti saat melakukan verifikasi faktual. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam pemaparannya, Ali Sadad menyampaikan tata cara verifikasi faktual. Ali Sadad menyampaikan bahwa verifikator harus mendatangi satu per satu pendukung secara door to door. Artinya tidak ada samplinh. Jumlahnya yang diverifikasi faktual sebanyak 52.160 yang tersebar di 14 kecamatan se-kabupaten Kabupaten Trenggalek. Terkait adanya kecamatan dengan pendukung terbanyak, Ali meminta agar PPK dan PPS yang jumlah pendukung yang diverifikasi faktual sedikit untuk membantu melakukan verifikasi faktual sehingga bisa selesai tepat waktu. Ali berpesan agar verifikator berhati-hati dan teliti dalam melakukan verifikasi faktual dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi selanjutnya disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Nanang menyampaikan terkait mekanisme pertanggungjawaban anggaran kegiatan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Materi selanjutnya disampaikan oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM. Hanes menyampaikan tentang dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam kesempatan tersebut muncul pertanyaan terkait dengan jumlah personil yang dilibatkan sebagai verifikator faktual. Terkait hal tersebut, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa verifikator dalam verifikasi faktual ini adalah PPK dan PPS. Seluruh kegiatan tahapan verifikasi faktual diawasi secara langsung oleh Bawaslu beserta jajarannya secara berjenjang. Acara berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
137

KPU Trenggalek Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Rabu, tanggal 19 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap berkas dukungan persyaratan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Istatiin menyampaikan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah selesai, demikian pula masukan dan tanggapan masyarakat telah diklarifikasi sampai dengan tanggal 18 Juni 2024, pukul 23.59 WIB. Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bahwa sejumlah 52.168 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal 44.075 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Dengan demikian, bakal pasangan calon Cahyo-Suripto dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu. Metode yang digunakan dalam verifikasi faktual adalah metode sensus atau door to door. Dijelaskannya, apabila pendukung tidak bisa ditemui maka KPU menyampaikan nama tersebut kepada LO Bapaslon Perseorangan dan apabila tidak dapat dihadirkan maka dapat dihubungi melalui perangkat seluler berupa panggilan video call yang memperlihatkan wajah dan KTP elektronik dari pendukung. Istatiin menjelaskan bahwa verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024. Berdasarkan berkas dukungan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek bahwa jumlah pendukung bakal pasangan calon Cahyo-Suripto dari kecamatan Bendungan dan Dongko terbanyak untuk pendukungnya. Istatiin juga menyampaikan bahwa terjadi pergantian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek karena masa jabatan periode 2019-2024 telah berakhir dan periode 2024-2029 telah dilantik pada tanggal 13 Juni 2024. Istatiin menyebutkan bahwa untuk Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan adalah Ali Sadad. Divisi Teknis Penyelenggaraan merupakan divisi yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan verifikasi berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan prakata dari Bakal Calon Bupati dari jalur Perseorangan Cahyo Handriadi. Cahyo menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Trenggalek dan menerima apa pun hasil verifikasi terhadap berkas dukungan persyaratan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang turut hadir mengawasi jalannya tahapan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan selalu dilakukan oleh Bawaslu. Dirinya berpesan agar KPU selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terus dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bakal Calon Perseorangan yang dalam kesempatan ini diterima langsung oleh Cahyo Handriadi, Bakal Calon Bupati Trenggalek Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Acara berakhir pada pukul 19.35 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
130

KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bersama Masyarakat Nelayan, Tani dan Yayasan At Tawwabin

Hari ini, Kamis, tanggal 6 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek (KPU Trenggalek) menyelenggarakan sosialisasi bersama Masyarakat Nelayan dan Tani serta Yayasan At Tawwabin di Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Yayasan At Tawwabin tersebut dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, pengurus masyarakat nelayan dan tani serta pengurus Yayasan At Tawwabin Watulimo kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Dilanjutkan pembacaan doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam sambutannya, Nurani, menyampaikan bahwa tahapan pemilihan serentak tahun 2024 saat ini sudah berjalan dan sudah dilakukan. Pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek terdiri atas 2 (dua) jenis pemilihan yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Adanya dua jenis pemilihan tersebut memiliki konsekuensi digunakannya 2 kotak suara untuk menampung surat suara. Selain itu juga terdapat perbedaan surat suara antara pilgub dengan pilbup. Dijelaskannya untuk pilgub pemilihnya merupakan warga Provinsi Jawa Timur yang telah memenuhi kriteria sedangkan untuk pilbup Trenggalek hanya untuk warga masyarakat yang ber KTP Trenggalek hal tersebut harus dipahami oleh masyarakat dan juga penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek juga menggiatkan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa hari pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2024 jatuh pada hari Rabu tanggal 27 November tahun 2024 selain itu juga untuk menumbuhkan keinginan masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2024. Dirinya berharap agar tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 meningkat dibandingkan pemilihan tahun 2020. Dirinya bersyukur karena masih ada peningkatan tingkat partisipasi pada pemilihan tahun 2020 dibandingkan dengan tingkat partisipasi pada pemilihan tahun 2015. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Katib, Ketua Yayasan At Tawwabin Watulimo Kabupaten Trenggalek, Katib menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang telah mempercayai dan mengajak warga Watulimo untuk bersama-sama menyosialisasikan tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Katib menegaskan bahwa masyarakat siap mendukung sukses terselenggaranya pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Trenggalek divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Nurani. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan tahapan-tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Selain itu Nurani juga membagikan kiat-kiat jitu dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka menumbuhkan kesadaran partisipasi pada masyarakat. Nurani menegaskan bahwa tidak hanya partisipasi pemilih secara kuantitas yang harus naik tetapi juga partisipasi pemilih secara kualitas juga harus meningkat menjadi lebih baik lagi. Praktik-praktik kecurangan yang selama ini mungkin banyak terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan/pemilu diharapkannya agar tidak terjadi lagi. Untuk itu Nurani berharap agar masyarakat dapat menjadi agen-agen literasi demokrasi yang memberikan pencerahan dan penyadaran kepada masyarakat tentang hakikat demokrasi dalam penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan. Pemilu/pemilihan tidak hanya baik secara prosedur tetapi juga harus baik dan benar secara substansi. Demokrasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Diakuinya, pelaksanaan demokrasi seringkali dicederai oleh praktik-praktik kecurangan, politik uang, politik dinasti, dan juga penggelembungan suara. Perjalanan kehidupan berdemokrasi tidak mudah dan seringkali mendapat tantangan yang cukup berat dikarenakan kurangnya atau tidak adanya pendidikan politik dan rekrutmen politik yang benar. Pendidikan dan rekrutmen politik merupakan tugas dari partai politik dalam rangka melahirkan kader-kader politik yang siap untuk menjadi wakil rakyat dan pemimpin rakyat. Seharusnya peran strategis tersebut dilakukan oleh partai politik dengan melahirkan kader-kader yang mumpuni dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat. Jalan pintas yang sering diambil dengan jual beli suara atau memunculkan tokoh-tokoh populer seperti para artis/selebriti yang relatif baru dalam berpolitik dan hanya mengandalkan kepopuleran sehingga ketika terpilih tidak atau belum mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat. Kondisi yang lebih parah lagi ketika politik jual beli suara atau yang dikenal dengan nama politik uang melanda di hampir seluruh peserta pemilihan atau pemilihan umum. Rakyat pemilih dihadapkan pada fenomena pemberian uang, beras dan baju serta iming-iming jabatan yang diberikan oleh para calon pemimpin politik agar para pemilih tersebut memilih dirinya dalam pemilihan atau pemilihan umum. Politik transasional pragmatis menyebabkan lahirnya pemimpin-pemimpin yang tersesat dalam lingkaran korupsi. Para wakil rakyat atau pemimpin politik yang dipilih berdasarkan uang atau pemberian lainnya ketika sudah menjabat disibukkan mencari keuntungan pribadi atau golongannya. Oleh karena itu Nurani mengajak agar masyarakat menjadi pemilih yang rasional, cerdas, berdaulat dan bermartabat. Dalam kesempatan tersebut, terdapat pertanyaan sekaligus tanggapan dari peserta sosialisasi tentang penindakan terhadap praktik-praktik politik uang. Terkait hal tersebut Nurani memberikan jawaban bahwa penindakan kecurangan, pelanggaran berupa politik uang maupun kecurangan lainnya ditindak secara tegas oleh Bawaslu. Masyarakat yang mengetahui terjadinya praktik kecurangan harus dengan segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup. Bukti-bukti sangat diperlukan agar para pelaku dan juga penerima politik uang dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun biasanya, kendala yang terjadi adalah kurangnya bukti formil dan materiil sehingga kecurangan/pelanggaran yang terjadi tidak cukup bukti. Akibatnya, banyak pelaku pelanggaran dan banyak kecurangan melenggang bebas tanpa adanya hukuman atas perbuatan yang dilakukan. Biasanya orang yang mengetahui adanya kecurangan takut untuk melapor atau tidak memiliki cukup bukti sehingga kesannya pelanggaran yang terjadi hanya dianggap sebagai narasi-narasi yang menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Inilah fenomena politik yang harus diwaspadai karena politik jual beli suara baik berupa uang ,beras, baju dan iming-iming jabatan rusak sendi-sendi demokrasi. Pertanyaan dari peserta lainnya yaitu tentang strategi sosialisasi yang efektif di era digital sekarang ini. Terkait hal tersebut Nurani mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan media sosial sebagai sarana sosialisasi kepemiluan dengan mengunggah konten-konten yang berisi informasi-informasi yang benar. Selain itu masyarakat juga harus mampu menyaring informasi sebelum menyebarluaskan dan tidak mudah percaya pada pemberitaan pemberitaan yang sifatnya bombastis. Hal tersebut karena berita bohong atau hoax biasanya dikemas dalam bahasa bahasa yang bombastis dan disertai narasi-narasi yang menghebohkan. Berita bohong biasanya tidak disertai gambar atau foto yang relevan dan naratornya berupa mesin artificial intelligence atau AI. Waspada cermat dan hati-hati dalam bermedsos merupakan salah satu cara untuk menghindari termakan berita bohong. Mencari berita atau informasi pada situs resmi KPU dan menjadikan data ini dari KPU sebagai sumber informasi merupakan salah satu cara mewujudkan sosialisasi yang tepat. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
131

KPU Trenggalek Selenggarakan Penguatan Kapasitas Perempuan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek (KPU Trenggalek) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih serta Penguatan Kapasitas Perempuan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh perwakilan kelompok perempuan di Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan memberikan tambahan pengetahuan kepada kelompok perempuan. Hal tersebut agar kelompok perempuan dapat menjadi agen informasi yang mampu menginformasikan dan mengedukasi masyarakat agar tumbuh kesadaran memilih. Acara dilanjutkan dengan materi inti yang dipandu oleh Wavivah, yang bertindak sebagai moderator. Pemaparan pertama disampaikan oleh Dian Meiningtyas, aktivis peduli perempuan dari kecamatan Watulimo. Dalam pemaparannya, Dian menyampaikan materi tentang Perempuan Berdaya. Dian menjelaskan Berdaya artinya berkekuatan, berkemampuan, bertenaga, kemampuan melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak untuk mengatasi masalah. Tentunya perempuan yang paling hebat di alam ini selalu dan selalu memperoleh solusi penyelesaiannya ketika diperhadapkan pada masalah. Dijelaskannya kesetaraan gender diperlukan dalam pembagian tugas antara laki-laki dengan perempuan. Kesetaraan tersebut dalam seluruh hal, seperti kesetaraan kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan, jabatan dalam pemerintahan/pekerjaan dan berbagai fasilitas. Dalam kepemiluan, Dian menjelaskan bahwa terdapat affirmative action tentang keterwakilan perempuan dalam politik, yaitu kuota keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam pencalonan dan kepengurusan partai politik. Para perempuan harus terus meningkatkan kapasitas dan kualitas dirinya. Pemerintah telah membuka seluas-luasnya kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah di sektor publik. Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam memperoleh kesempatan pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya. Kaum perempuan dapat berperan dalam ruang-ruang demokrasi di sektor publik.(Wro)    


Selengkapnya
104

KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bersama GP Ansor Trenggalek

Hari ini, Senin, tanggal 3 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan sosialisasi bersama GP Ansor Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Gedung Nahdlatul Ulama tersebut dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, pengurus GP Ansor Kabupaten Trenggalek, dan perwakilan PMII se-kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Dilanjutkan pembacaan doa dan pembacaan ayat suci Al Qur’an. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa tahapan pemilihan serentak tahun 2024 saat ini sudah berjalan dan sudah dilakukan pemetaan TPS. Dari hasil proyeksi ditentukan TPS jawabannya 1.114 TPS untuk pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah kabupaten Trenggalek. Pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek terdiri atas 2 (dua) jenis pemilihan yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Adanya dua jenis pemilihan tersebut memiliki konsekuensi digunakannya 2 kotak suara untuk menampung surat suara. Selain itu juga terdapat perbedaan surat suara antara pilgub dengan pilbup. Dijelaskannya untuk pilgub pemilihnya merupakan warga Provinsi Jawa Timur yang telah memenuhi kriteria sedangkan untuk pilbup Trenggalek hanya untuk warga masyarakat yang ber KTP Trenggalek hal tersebut harus dipahami oleh masyarakat dan juga penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek. Pemilih yang ber KTP di luar Trenggalek meskipun berdomisili lama di Kabupaten Trenggalek tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024 namun memiliki hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 mekanisme layanan pindah memilih pada pemilihan serentak tahun 2024 sampai saat ini belum diterbitkan peraturan KPU. Apabila mengacu kepada regulasi sebelumnya maka pemilih yang memiliki KTP elektronik di kabupaten/kota di Jawa Timur misalnya penduduk dengan KTP Kota Malang dapat mengurus pindah milih di kabupaten Trenggalek untuk pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek warga masyarakat pemilih yang ber KTP di luar Trenggalek tidak dapat memilih pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Imam Nurhadi berharap agar masyarakat ikut peduli terhadap penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Kepedulian masyarakat tersebut diwujudkan dengan berpartisipasi menjadi pemilih, peserta atau penyelenggara. KPU Kabupaten Trenggalek telah melantik 70 orang Ketua dan anggota PPK dan 471 Ketua dan anggota PPS se-Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya KPU Kabupaten Trenggalek juga membentuk sekretariat PPK dan sekretariat PPS. Pembentukan Sekretariat PPK dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut karena sekretariat PPK berasal dari pegawai negeri sipil atau ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek juga menggiatkan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa hari pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2024 jatuh pada hari Rabu tanggal 27 November tahun 2024 selain itu juga untuk menumbuhkan keinginan masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2024. Dirinya berharap agar tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 meningkat dibandingkan pemilihan tahun 2020. Lebih lanjut, kang Nuha berharap agar masyarakat menjadi pemilih yang berdaulat dan bermartabat. Pemilih yang berdaulat dan bermartabat dapat terwujud melalui cara-cara yang bermartabat yaitu menghindari politik pragmatisme transaksional berupa jual beli suara dan juga menghindari kecurangan-kecurangan lainnya. Warga masyarakat yang berpartisipasi sebagai badan ad hoc penyelenggara pemilihan yaitu menjadi PPK atau sekretariatnya, menjadi PPS atau sekretariatnya, menjadi Pantarlih atau menjadi KPPS harus mampu menjaga integritas bertindak jujur dan adil. Hal tersebut agar pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan bermartabat. Dirinya juga berpesan agar para peserta pemilihan serentak tahun 2024 tidak melakukan tindakan-tindakan curang dan tidak mengiming-imingi para penyelenggara pemilihan untuk melakukan penyimpangan, penyelewengan, dan pelanggaran perilaku maupun kode etik. Para penyelenggara juga harus taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga etika dan perilakunya. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari ketua GP Ansor Kabupaten Trenggalek, Izzuddin Zaki atau yang dikenal dengan nama Gus Zaki. Dalam sambutannya, Gus Zaki menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang telah mempercayai dan mengajak warga GP Ansor dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan Islam untuk bersama-sama menyosialisasikan tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Gus Zaki menegaskan bahwa GP Ansor dan mahasiswa siap mendukung sukses terselenggaranya pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Trenggalek divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Nurani. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan tahapan-tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Selain itu Nurani juga membagikan kiat-kiat jitu dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka menumbuhkan kesadaran partisipasi pada masyarakat. Nurani menegaskan bahwa tidak hanya partisipasi pemilih secara kuantitas yang harus naik tetapi juga partisipasi pemilih secara kualitas juga harus meningkat menjadi lebih baik lagi. Praktik-praktik kecurangan yang selama ini mungkin banyak terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan/pemilu diharapkannya agar tidak terjadi lagi. Untuk itu Nurani berharap agar warga GP Ansor dan juga mahasiswa dapat menjadi agen-agen literasi demokrasi yang memberikan pencerahan dan penyadaran kepada masyarakat tentang hakikat demokrasi dalam pemilu/pemilihan. Pemilu/pemilihan tidak hanya baik secara prosedur tetapi juga harus baik dan benar secara substansi. Demokrasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Diakuinya, pelaksanaan demokrasi seringkali dicederai oleh praktik-praktik kecurangan, politik uang, politik dinasti, dan juga penggelembungan suara. Perjalanan kehidupan berdemokrasi tidak mudah dan seringkali mendapat tantangan yang cukup berat dikarenakan kurangnya atau tidak adanya pendidikan politik dan rekrutmen politik yang benar. Pendidikan dan rekrutmen politik merupakan tugas dari partai politik dalam rangka melahirkan kader-kader politik yang siap untuk menjadi wakil rakyat dan pemimpin rakyat. Seharusnya peran strategis tersebut dilakukan oleh partai politik dengan melahirkan kader-kader yang mumpuni dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat. Jalan pintas yang sering diambil dengan jual beli suara atau memunculkan tokoh-tokoh populer seperti para artis/selebriti yang relatif baru dalam berpolitik dan hanya mengandalkan kepopuleran sehingga ketika terpilih tidak atau belum mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat. Kondisi yang lebih parah lagi ketika politik jual beli suara atau yang dikenal dengan nama politik uang melanda di hampir seluruh peserta pemilihan atau pemilihan umum. Rakyat pemilih dihadapkan pada fenomena pemberian uang, beras dan baju serta iming-iming jabatan yang diberikan oleh para calon pemimpin politik agar para pemilih tersebut memilih dirinya dalam pemilihan atau pemilihan umum. Politik transasional pragmatis menyebabkan lahirnya pemimpin-pemimpin yang tersesat dalam lingkaran korupsi. Para wakil rakyat atau pemimpin politik yang dipilih berdasarkan uang atau pemberian lainnya ketika sudah menjabat disibukkan mencari keuntungan pribadi atau golongannya. Oleh karena itu Nurani mengajak agar masyarakat menjadi pemilih yang rasional, cerdas, berdaulat dan bermartabat. Dalam kesempatan tersebut, terdapat pertanyaan sekaligus tanggapan dari peserta sosialisasi tentang penindakan terhadap praktik-praktik politik uang. Terkait hal tersebut Nurani memberikan jawaban bahwa penindakan kecurangan, pelanggaran berupa politik uang maupun kecurangan lainnya ditindak secara tegas oleh Bawaslu. Masyarakat yang mengetahui terjadinya praktik kecurangan harus dengan segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup. Bukti-bukti sangat diperlukan agar para pelaku dan juga penerima politik uang dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun biasanya, kendala yang terjadi adalah kurangnya bukti formil dan materiil sehingga kecurangan/pelanggaran yang terjadi tidak cukup bukti. Akibatnya, banyak pelaku pelanggaran dan banyak kecurangan melenggang bebas tanpa adanya hukuman atas perbuatan yang dilakukan. Biasanya orang yang mengetahui adanya kecurangan takut untuk melapor atau tidak memiliki cukup bukti sehingga kesannya pelanggaran yang terjadi hanya dianggap sebagai narasi-narasi yang menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Inilah fenomena politik yang harus diwaspadai karena politik jual beli suara baik berupa uang ,beras, baju dan iming-iming jabatan rusak sendi-sendi demokrasi. Pertanyaan dari peserta lainnya yaitu tentang strategi sosialisasi yang efektif di era digital sekarang ini. Terkait hal tersebut Nurani mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan media sosial sebagai sarana sosialisasi kepemiluan dengan mengunggah konten-konten yang berisi informasi-informasi yang benar. Selain itu masyarakat juga harus mampu menyaring informasi sebelum menyebarluaskan dan tidak mudah percaya pada pemberitaan pemberitaan yang sifatnya bombastis. Hal tersebut karena berita bohong atau hoax biasanya dikemas dalam bahasa bahasa yang bombastis dan disertai narasi-narasi yang menghebohkan. Berita bohong biasanya tidak disertai gambar atau foto yang relevan dan naratornya berupa mesin artificial intelligence atau AI. Waspada cermat dan hati-hati dalam bermedsos merupakan salah satu cara untuk menghindari termakan berita bohong. Mencari berita atau informasi pada situs resmi KPU dan menjadikan data ini dari KPU sebagai sumber informasi merupakan salah satu cara mewujudkan sosialisasi yang tepat. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 22.30 WIB.  


Selengkapnya