
KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit Kedua dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024
Hari ini, Senin, tanggal 8 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Coklit Kedua dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Kedai Makan Salesa Munjungan tersebut dihadiri oleh 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Camat beserta Forkopimda Munjungan, dan PPK Divisi Data dan Informasi serta Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen, Iis Setyaningsih, Anggota PPK Munjungan Divisi Hukum dan Pengawasan. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zainal Fuad, Anggota PPK Kampak Divisi Data dan Informasi.
Acara dilanjutkan sambutan Camat Munjungan, Yusuf Widharto. Dalam sambutannya, Yusuf, Camat Munjungan menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kecamatan Munjungan dipilih sebagai tempat kegiatan. Yusuf menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Trenggalek siap mendukung sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berpesan agar penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut ia meminta agar KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjamin hak pilih sebagai hak yang dijamin konstitusi. “KPU harus menjamin hak pilih dan jangan sampai data pribadi pemilih disalahgunakan oleh pihak manapun. Juga memberikan kebebasan pemilih dalam suasana demokrasi. Niatkan dan laksanakan dengan sebaiknya. Kerjakan segala sesuatu dengan sepenuh hati”, kata Yusuf Widharto, Camat Munjungan.
Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.40 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Coklit dari hasil pemantauan kedua. Ia menjelaskan bahwa validitas dan akurasi data pemilih dalam Daftar Pemilih berpengaruh terhadap kualitas pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk itu, peran Pantarlih sangat besar dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa tahapan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pakta integritas tidak hanya ditandatangani tetapi juga dilaksanakan dengan sepenuh hati. Penegakan integritas dan profesionalitas menjadi prasyarat mutlak untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Serentak yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bekerjalah dengan hati-hati, terukur dan akuntabel”, tegas Kang Nuha, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM .
Acara dilanjutkan dengan koordinasi terkait pertanggungjawaban kegiatan Pantarlih dalam kegiatan Coklit Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam sesi tersebut Yuyun Dwi Puspita Sari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan mekanisme pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran Coklit. Ia mengingatkan agar disusun laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran. Dijelaskannya, laporan disusun secara sistematis dan menyajikan data-data empiris serta disertai foto dokumentasi sebagai bukti dukung kegiatan. Untuk realisasi anggaran disusun menurut kaidah pelaporan keuangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam diskusi dibahas tentang permasalahan yang terjadi dari pemantauan kedua yang dilakukan terhadap kinerja Pantarlih dalam melakukan coklit. Terkait adanya kekurangan stiker Coklit, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan hal tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut karena KPU Provinsi merupakan pihak yang mengadakan stiker Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Mahbub menyatakan bahwa stiker tersebut merupakan bukti bahwa pemilih telah dicoklit. Acara diskors untuk ISHOMA.
Acara dilanjutkan sesi kedua yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Dari hasil pemantauan, kecamatan yang sudah selesai Coklit 100% adalah kecamatan Suruh, Kampak, dan Bendungan. Sedangkan progres terendah diduduki Kecamatan Durenan, Watulimo, dan Gandusari. Rudi menanyakan kendala apa yang dialami Pantarlih di 3 (tiga) kecamatan dengan progres terendah. Kendalanya sebagian besar karena Pantarlih kesulitan menggunakan aplikasi e-Coklit. Pemilih baru terbanyak ada di Kecamatan Panggul, Gandusari, dan Kampak. Pemilih ubah data terbanyak adalah Kecamatan Panggul dan Trenggalek. Ubah data pada umumnya terjadi pada status perkawinan dari Sudah menjadi Pernah Kawin atau dari Belum menjadi Sudah Kawin serta perubahan alamat dari yang tidak menampilkan dusun menjadi menampilkan dusun juga penulisan alamat yang sebelumnya tidak menampilkan nama jalan menjadi menampilkan nama jalan. Pemilih TMS terbanyak ada di Kecamatan Gandusari. Belum ada bukti dukung atau bukti dukung belum diunggah di e-Coklit terbanyak ada di Kecamatan Panggul. Lebih lanjut, Rudi mempersilakan masing-masing Pantarlih yang hadir menyampaikan permasalahan secara langsung yang dihadapinya. Ruli, Pantarlih dari Desa Tawing Kecamatan Munjungan menyampaikan bahwa e-Coklit mengalami blank saat digunakan dan Pantarlih kesulitan untuk memperbaikinya. Terkait hal tersebut, Rudi meminta agar Pantarlih mengecek apakah data yang diunggah sudah masuk dalam e-Coklit atau belum dan apabila sudah maka tidak perlu diunggah ulang, namun apabila belum diunggah maka dapat diunggah ulang ketika aplikasi sudah stabil.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Yuyun Dwi Puspita Sari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Yuyun menyampaikan tata cara mengisi Buku Kerja Pantarlih. Ia mengingatkan agar seluruh Pantarlih mengisi Buku kerja secara lengkap dan riil. “Apabila tidak paham maka Pantarlih dapat menghubungi PPS atau ke PPK. Dan apabila PPK belum dapat menjawab maka PPK segera berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat", ucap Yuyun dalam penjelasannya Lebih lanjut, Yuyun mengingatkan bahwa penempelan stiker berbasis KK sehingga apabila dalam satu rumah terdapat 2-3 KK maka stiker yang diisi dan ditempelkan juga sebanyak 2-3 stiker. Stiker yang sisa segera dikembalikan ke PPS untuk didistribusikan ke wilayah yang mengalami kekurangan stiker. PPK mengkoordinir pengumpulan sisa stiker dan mengkomunikasikan kepada wilayah yang mengalami kekurangan stiker.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam. Dalam pengarahannya, Mahbub mengingatkan agar dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih para penyelenggara tetap berpegang teguh pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 dan apabila terdapat kendala harus segera dicari solusinya dengan tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pukul 15.30 WIB.(Wro)