
Bekali Verifikator Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Trenggalek Selenggarakan Raker dan Bimtek
Hari ini, Kamis, tanggal 20 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Raker dan Bimtek Persiapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah pada pukul 15.00 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bahwa sejumlah 52.160 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal 44.075 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan. Dengan demikian, bakal pasangan calon Cahyo-Suripto dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu. Metode yang digunakan dalam verifikasi faktual adalah metode sensus atau door to door. Dijelaskannya, apabila pendukung tidak bisa ditemui maka KPU menyampaikan nama tersebut kepada LO Bapaslon Perseorangan dan apabila tidak dapat dihadirkan maka dapat dihubungi melalui perangkat seluler berupa panggilan video call yang memperlihatkan wajah dan KTP elektronik dari pendukung. Istatiin menjelaskan bahwa verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024. Para verifikator harus membawa Surat Tugas, ID Card, dan Lembar Kerja. Selain itu juga dibutuhkan HP berkamera dan video yang digunakan sebagai piranti saat melakukan verifikasi faktual. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam pemaparannya, Ali Sadad menyampaikan tata cara verifikasi faktual. Ali Sadad menyampaikan bahwa verifikator harus mendatangi satu per satu pendukung secara door to door. Artinya tidak ada samplinh. Jumlahnya yang diverifikasi faktual sebanyak 52.160 yang tersebar di 14 kecamatan se-kabupaten Kabupaten Trenggalek. Terkait adanya kecamatan dengan pendukung terbanyak, Ali meminta agar PPK dan PPS yang jumlah pendukung yang diverifikasi faktual sedikit untuk membantu melakukan verifikasi faktual sehingga bisa selesai tepat waktu. Ali berpesan agar verifikator berhati-hati dan teliti dalam melakukan verifikasi faktual dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Nanang menyampaikan terkait mekanisme pertanggungjawaban anggaran kegiatan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM. Hanes menyampaikan tentang dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam kesempatan tersebut muncul pertanyaan terkait dengan jumlah personil yang dilibatkan sebagai verifikator faktual. Terkait hal tersebut, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa verifikator dalam verifikasi faktual ini adalah PPK dan PPS. Seluruh kegiatan tahapan verifikasi faktual diawasi secara langsung oleh Bawaslu beserta jajarannya secara berjenjang. Acara berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)