
Persiapkan Pelantikan Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Trenggalek Gelar Rakor
Hari ini, Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Sekretaris dan kasubbag hukum dan sdm, Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Bendahara PPK se-Kabupaten Trenggalek.
Acara dimulai pukul 14.00 WIB yang dipimpin oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan tata cara pengumuman hasil seleksi administrasi, penetapan dan pelantikan Pantarlih. Nuha mengingatkan bahwa pelantikan Pantarlih harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Apabila ditemukan masalah saat menjelang pelantikan, Nuha meminta agar PPS segera konsultasi dengan PPK dan PPK melapor kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, bahwa semua peralatan dan perlengkapan pelantikan harus dipersiapkan dengan baik. Kesiapan tempat, petugas yang melantik, undangan, SK, dan Pantarlih yang akan dilantik. Pelaksanaan pelantikan harus tepat waktu.
Pengarahan kedua disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Nanang, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran kegiatan Pelantikan Pantarlih yang akan dilaksanakan serentak tanggal 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Yang melantik adalah Ketua PPS atas nama KPU Kabupaten Trenggalek. Nanang berpesan agar seluruh rangkaian acara termasuk laporan pertanggungjawaban anggaran kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan bertanggungjawab.
Senada dengan hal tersebut, Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM mengingatkan tentang perlunya pengadministrasian yang tertib dan tepat terhadap seluruh rangkaian kegiatan pembentukan dan pelantikan Pantarlih. Selain itu juga agar PPK melalui PPS selalu mengingatkan Pantarlih untuk mengisi buku kerjanya. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai bukti pertanggungjawaban kinerja yang dilakukan.
Bawaslu Kabupaten Trenggalek juga mengingatkan agar seluruh rangkaian acara dilaksanakan berdasarkan dengan penuh tanggung jawab, berintegritas sehingga dapat berjalan tertib dan lancar. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)