KPU Trenggalek Selenggarakan Bimbingan Teknis Coklit dan e-Coklit Lanjutan untuk Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

 

 
Hari ini, Sabtu, 22 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Coklit dan e-Coklit Lanjutan untuk Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Kepala Rutan II B Trenggalek, dan Bakesbangpol Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC, diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.
Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini terdapat 2.181 Pantarlih yang akan mencoklit pemilih di seluruh TPS (1.114 TPS) se-kabupaten Trenggalek. Dijelaskannya, Pantarlih harus menggunakan peralatan dan perlengkapan coklit berupa Rompi, Topi, ID Card, Model A-Daftar Pemilih, Form Coklit dan Buku Kerja Pantarlih. Metode coklit menggunakan metode Door to Door yaitu mendatangi langsung pemilih ke alamatnya untuk meneliti kebenaran data dalam Daftar Pemilih dengan kondisi faktanya. Pantarlih dibekali DPT by name by address. Lebih lanjut, Istatiin berpesan terkait dengan adanya data pribadi berupa NIK, NKK, dalam Daftar Pemilih yang harus dijaga kerahasiaannya. Jangan sampai form Model A-Daftar Pemilih yang masih menampilkan data NIK dan NKK secara lengkap disalahgunakan oleh pihak-pihak lain. Untuk itu, Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara melaksanakan tugas dan wewenang dengan cermat, teliti dan hati-hati agar tidak terjadi permasalahan. Selain itu, Istatiin menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus melaksanakan tugas dan wewenang dengan penuh integritas dan apabila ditemukan masalah segera berkonsultasi secara berjenjang kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menjelaskan tentang perkembangan jalannya tahapan pencalonan perseorangan. Saat ini, tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih beririsan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan. Ada 4 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang terdapat bakal calon perseorangan yaitu Trenggalek, Bojonegoro, Kota Malang, dan Jember. Verifikasi faktual meneliti kebenaran data dukungan bakal calon perseorangan dengan kondisi faktanya. Instrumen verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan menggunakan Lembar Kerja. Pendukung yang terbanyak di kecamatan Bendungan dan Dongko. Sedangkan untuk Coklit yaitu kegiatan meneliti kebenaran data pemilih dalam Model A-Daftar Pemilih dengan kondisi faktanya. Untuk itu, Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara harus bekerja dengan hati-hati, teliti dan cermat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Acara dilanjutkan dengan Pengarahan Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pengarahan pertama disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Ali Sadad menyampaikan bahwa PPK harus mampu mengoordinasi kinerja PPK dan PPS agar saling bersinergi. Hal tersebut karena adanya tahapan yang beririsan. Ketika terjun langsung ke masyarakat harus menyiapkan strategi antisipatif apabila terjadi kendala seperti penolakan masyarakat untuk ditemui, dituduh macam-macam, dan adanya respon negatif dari masyarakat.
Pengarahan kedua disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya menyampaikan perkembangan tahapan pembentukan Pantarlih. Kang Nuha berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/ Pemilihan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harus mampu menjalankan tugas dengan benar dan tepat. Ditegaskannya, pencoklitan harus dilakukan oleh Pantarlih dengan mendatangi pemilih secara door to door. Yang bisa melakukan pekerjaan coklit adalah Pantarlih yang mendapat SK. Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih berpengaruh pada keberhasilan tahapan selanjutnya yaitu tahapan logistik, pemungutan, dan penghitungan suara. Coklit menggunakan e-Coklit sehingga Pantarlih harus menguasai Teknologi Informasi, mampu mengoperasikan aplikasi. Keputusan KPU Nomor 638 mengatur tentang pembentukan Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Apabila pada saat Pelantikan tanggal 24 Juni 2024 tidak dapat hadir maka harus dilakukan pelantikan daring atau dilakukan PAW. Pengumuman hanya 1 kali. Seleksi pembentukan Pantarlih hanya ada seleksi administrasi. Penetapan tidak diumumkan tetapi sebagai dasar untuk pelantikan. Pantarlih dilantik oleh PPS. PPS melantik atas nama KPU Kabupaten Trenggalek.
Pengarahan ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut, Tri Andoko menyampaikan langkah-langkah untuk melaksanakan tugas dan wewenang secara bertanggung jawab. Ditegaskannya bahwa perlu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tepat. Harus ada pijakan yang jelas. Penyelenggaraan harus berpedoman pada Peraturan, Keputusan dan Surat Edaran serta konsultasi, koordinasi dan komunikasi sehingga harus ada sinergitas antar divisi, dan antar lembaga.
Pengarahan Kelima disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam kesempatan tersebut, Nanang menyampikan tentang mekanisme pertanggungjawaban anggaran kegiatan coklit. Nanang berpesan agar seluruh penggunaan anggaran harus disertai pertanggungjawaban yang jelas dan tepat.
Acara di-break sejenak dan dilanjutkan penyampaian success story dengan narasumber Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Periode 2019-2024.
Muhammad Indra Setiawan menyampaikan kilas balik proses penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Dalam kesempatan tersebut Muhindras, panggilan akrabnya, membagikan tips-tips sukses melalui Best Practice yang terdiri dari Apel dan Coklit Serentak, mendahulukan Coklit Tokoh, membangun platform laporan harian by Google Form/Google Spreadsheet, inventarisasi lokasi TPS Potensial, kebijakan titik koordinat, aktivasi help desk, optimalisasi QnA, dan maksimalisasi zoom meeting.
Acara dilanjutkan sesi diskusi (tanya-jawab). Terdapat penanya yaitu Ahmad Nur Kholiq, Ketua PPK Watulimo. Kholiq, panggilan akrabnya, menanyakan pembagian tugas Pantarlih karena dalam 1 TPS terdapat 2 Pantarlih. Dalam 1 TPS rata-rata 500 pemilih, jumlah Pantarlih sebanyak 2 per TPS, pembagian tugasnya bagaimana? Pembagian per KK atau per rumah? Terkait pertanyaan tersebut, narasumber menjawab bahwa pembagian beban tugas Pantarlih didasarkan pada koordinasi awal dengan RT/RW, klasifikasi wilayah RT/RW pemilih, dan konsultasikan dengan KPU Kabupaten Trenggalek,
Penanya kedua yaitu Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak. Zaenul, panggilan akrabnya, bertanya mekanisme penggantian Pantarlih yang berhalangan atau mengundurkan diri. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pengambil-alihan tugas Pantarlih, penggabungan jumlah RT, dan pemetaan pemilih. Bagaimana apabila terdapat Pantarlih yang berhalangan. Terkait pertanyaan tersebut narasumber menyarankan agar dilakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka menjadi tanggung jawab PPS untuk segera melaporkan kondisi dan perkembangan jalannya tahapan Coklit.
Tanggapan/penanya ketiga disampaikan oleh Dwi Sudaryono, Ketua PPK Panggul. Dwi menyatakan bahwa tata cara pemutakhiran data pemilih melalui Coklit telah dijelaskan secara gamblang oleh narasumber. Apabila ada kendala segera konsultasikan secara berjenjang ke KPU Kabupaten Trenggalek.
Acara dilanjutkan foto bersama dan di-break untuk ISHOMA.
Pukul 13.30 WIB, acara dilanjutkan sesi kedua yang dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pemaparan pertama disampaikan oleh Dhandy Setiawan, Dispendukcapil Trenggalek. Dhandy menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih wajib memiliki KTP elektronik. Setiap pemilik KTP elektronik dicatat dalam Data Kependudukan. Yang memenuhi kriteria sebagai pemilih dicatat dalam DP4. DP4 diserahkan ke KPU untuk dijadikan dasar penyusunan Daftar Pemilih Selanjutnya KPU menyusun Daftar Pemilih dan disinkronkan/disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir. Langkah selanjutnya adalah pemutakhiran data pemilih atau yang disebut dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Terkait adanya WNA yang mempunyai KTP elektronik adalah pada status kewarganegaraannya. Apabila WNA pada status kewarganegaraannya di KTP ditulis Warga Negara Asing.
Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin langsung oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Terkait pertanyaan tentang pembagian beban tugas Pantarlih, Abu, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa pembagian beban tugas Pantarlih berdasarkan jumlah KK (per KK). Diharapkannya, agar pembagian tersebut secara berimbang, jangan sampai terlalu membebani salah satu Pantarlih.
Selanjutnya, penyampaian materi oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi Susanto menyampaikan materi tentang tata cara penggunaan aplikasi e-Coklit. Dalam kesempatan tersebut, Rudi mengenalkan fitur-fitur yang ada dalam e-Coklit. Rudi mengajak peserta Bimtek mencoba masuk ke aplikasi e-Coklit dengan username ujicoba. Rudi mengatakan bahwa ujicoba dapat dilakukan sampai besok, Minggu, 23 Juni 2023, pukul 12.00 WIB. Kesempatan yang ada itu harus dimanfaatkan oleh PPS dan Pantarlih untuk mencoba menggunakan aplikasi e-Coklit.
Peserta Bimtek antusias mencoba menggunakan aplikasi e-Coklit dan sesekali bertanya ketika ditemukan permasalahan atau belum paham.
Acara dilanjutkan pengarahan sekaligus penutupan acara dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam. Abu, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa PPK, PPS dan Pantarlih harus selalu berkoordinasi dan berkomunikasi serta apabila ditemukan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan maka segera melapor ke KPU Kabupaten Trenggalek. Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pada pukul 16.53 WIB.(Wro)
 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 62 Kali.