
Apel Gerakan Coklit Serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024
Hari ini, Senin, tanggal 24 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Gerakan Coklit Serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Alun-alun Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, PPK Trenggalek, PPS se-Kecamatan Trenggalek serta 184 orang Pantarlih se-Kecamatan Trenggalek tersebut. Bertindak sebagai Pemimpin Apel adalah Abdi Prasetyo, Ketua PPK Trengalek dan sebagai Pembina Apel adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Apel dimulai pukul 10.30 diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan Amanat Pembina Apel.
Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa Pantarlih merupakan ujung tombak tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih. Untuk itu, Istatiin berpesan agar Pantarlih melakukan kerja pencocokan dan penelitian secara cermat, teliti dan hati-hati. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel. Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah melakukan penyematan PIN dan Kartu Tanda Pengenal Pantarlih kepada perwakilan Pantarlih dan diikuti oleh Pantarlih yang hadir dalam apel tersebut. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 11.15 WIB.
Selain di Alun-alun Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek juga menggelar Apel Gerakan Coklit Serentak dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di masing-masing desa untuk kecamatan lainnya. (Wro)