
KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024
Hari ini, Kamis, tanggal 27 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi pada pukul 13.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa tujuan acara untuk mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. PPK melaporkan progres jalannya tahapan verifikasi faktual. Apabila ada kendala dapat disampaikan dan dicarikan solusi sehingga kegiatan dapat berjalan lancar. Terkait SK Verifikator, SK perlu untuk verifikator di luar penyelenggara, sedangkan untuk verifikator yang berasal dari penyelenggara menggunakan Surat Tugas karena menjadi bagian dari tugasnya. Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini dilaksanakan berdasarkan juknis 532 dan 959. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa setelah verifikasi faktual dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual secara berjenjang. Ia mengingatkan bahwa harus disimulasikan waktu yang diperlukan untuk menginput hasil verifikasi faktual. Tahapan perseorangan sampai akhir Agustus 2024. Apabila hasil verifikasi faktual kurang dari syarat minimal maka dilakukan perbaikan kedua.
Penyampaian materi kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyampaikan bahwa target seharusnya 12,5% per hari, sedangkan pencapaian sampai hari ini sekitar 13%. Masih terlalu sedikit pencapaiannya. Ia berharap pada tanggal 1 Juli harus sudah selesai 100%, baik yang dapat ditemui maupun yang tidak dapat ditemui. Kinerja perlu diselaraskan dan kendala yang terjadi dicarikan solusi sehingga verifikasi faktual selesai tepat waktu.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ahmad Rokhani, Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa waktu Verifikasi Faktual sampai 4 Juli 2024, harus klir status dukungan MS atau TMS sehingga harus ada waktu untuk mengklarifikasi pendukung yang tidak dapat ditemui oleh verifikator saat verifikasi faktual dilaksanakan door to door. Apabila pendukung tidak dapat hadir maka dapat dilakukan klarifikasi melalui video call dengan menampakkan wajah, dan KTP dari pendukung dalam video call tersebut. Namun, Rokhani mengingatkan agar verifikator tidak gegabah menggunakan video call. Hal tersebut baru dilakukan apabila upaya untuk menghadirkan pendukung dalam klarifikasi tidak membuahkan hasil karena pendukung tidak bisa hadir secara fisik. Video call sebagai langkah akhir. Ia mengingatkan keterbatasan waktu yang dimiliki sehingga perlu percepatan verifikasi faktual dengan menambah jumlah verifikator. Jangan sampai ada yang tidak didatangi karena kekurangan tenaga verifikator. Rokhani menyampaikan pula potensi-potensi dugaan pelanggaran Pemilihan. Pemalsuan data dukungan menjadi isu menarik yang berpotensi terjadi permasalahan. Untuk itu, verifikator harus cermat dalam melaksanakan verifikasi faktual. Apabila ada dukungan yang tidak benar maka verifikator faktual harus tegas dalam menyatakan TMS.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan progres masing-masing PPK yang dipimpin langsung oleh Ali Sadad selaku koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pemaparan masing-masing PPK, yang sudah 100% yaitu Tugu, Karangan, dan Suruh. Sedangkan yang lain masih di bawah 20%. Seperti halnya terjadi di Bendungan dan Dongko yang memiliki jumlah pendukung terbanyak, penyebab lambatnya proses verifikasi faktual adalah verifikator mengalami kebingungan dalam menjalankan proses verifikasi faktual dan kurangnya tenaga verifikator faktual. Kebingungan itu terjadi saat pendukung tidak dapat ditemui dan tidak mau divideo/difoto. Terkait hal tersebut, Ali Sadad memberi solusi dengan menambah jumlah verifikator dan melakukan pemahaman yang benar terhadap regulasi yang mengatur pelaksanaan verifikasi faktual. PPK yang sudah selesai dapat membantu PPK yang masih banyak jumlah pendukung yang belum diverifikasi faktual. Tentunya harus sepengetahuan dan mendapat izin dari KPU Kabupaten Trenggalek. Acara Rakor berakhir pukul 17.30 WIB.(Wro)