Berita Terkini

401

Serah Terima Data Penyelenggaraan Pilkada Trenggalek 2015 kepada Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Selasa, 10 Mei 2016, beberapa orang dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Jawa Timur  dan Kabupaten Trenggalek datang ke KPU Kabupaten Trenggalek. Mereka datang untuk meminta dokumen dan data yang berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada tahun 2015 (Model C, DA, DAA, DB1, dan surat keputusan KPU tentang pasangan calon terpilih). “Tujuan kami dari badan arsip adalah untuk mengamankan dan menyelamatkan  arsip karena bagaimanapun Pilkada serentak 2015 kemarin adalah peristiwa bersejarah di negara kita”, ungkap Bapak Sunari dari Bidang Pengelolaan Data Inaktif Badan Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Trenggalek juga menyerahkan buku dokumen laporan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2015. Buku yang diberi judul “Ikhtiar Melahirkan Pemimpin” itu memuat semua tahapan dan kegiatan penyelenggaraan Pilkada Trenggalek 2015 oleh KPU Kabupaten Trenggalek yang tergolong sukses. Selain acara serah terima data dari KPU Kabupaten Trenggalek, Badan Arsip Jawa Timur juga menerima data dan arsip penyelenggaraan Pilkada Trenggalek 2015 dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Trenggalek yang diwakili oleh mantan Sekretarisnya. Kunjungan ini juga diisi dengan silaturahmi dan diskusi tentang pentingnya arsip Pilkada. Termasuk terungkap bahwa kegiatan kearsipan tentang Pemilu ternyata masih perlu diperbaiki ke depannya. (Nurani) 


Selengkapnya
381

Pilkada Trenggalek 2015 Jadi Bahan Riset Mahasiswa

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2015 yang telah selesai dengan aman dan damai tampaknya masih menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya adalah mahasiswi yang sedang menempuh studi Ilmu Pemerintahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya ini. Reta Dia Afrista, mahasiswi ini memang asal Trenggalek. Dia penasaran dengan fenomena kemenangan salah satu pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada Trenggalek, yaitu pasangan Emil Elestianto dan Nur Arifin. Lalu dia berminat mengangkatnya menjadi bahan penelitian yang diharapkan akan menjadi salah satu syarat kelulusan kuliahnya. Kemenangan pasangan Emil-Ipin (Pemimpin) sebanyak 77% membuatnya ingin menyelidiki bagaimana marketing politik pasangan tersebut. Trenggalek merupakan salah satu Kabupaten yang mengikuti pilkada serentak pada tahap pertama pada tanggal 9 Desember 2015 dan itu merupakan pilkada serentak pertama kali yang dilakukan di Kabupaten Trenggalek. Menurut Reta, menarik untuk mencermati  marketing politik yang dilakukan oleh Emil-Ipin sehingga ia mampu memenangkan pilkada Kabupaten Trenggalek tahun 2015. Emil yang bukan merupakan penduduk asli Kabupaten Trenggalek dan kedua figur yang notabene tidak memiliki latar belakang politik dan masih berusia muda yang hanya memiliki pengalaman di bidang  birokrasi dan seorang pengusaha muda namun berhasil mengalahkan calon incumbent. Dia punya tesis awal bahwa Kholiq kalah dalam pilkada terlihat dari penentuan strategi yang dilakukan kurang matang, dalam hal ini memerlukan waktu dan perencanaan jangka panjang untuk penanaman citra tokoh yang akan mempengaruhi opini masyarakat dalam pemeberian suara. Kholiq sebagai calon incumbent menunjukkan track record kurang baik sehingga masyarakat mekihat harus adanya perubahan, melihat calon bupati dan wakil bupati Emil-Ipin dinilai masyarakat mampu membawa perubahan lebih baik dengan serangkaian alasan sehingga pasangan inilah yang berhasil memenangakan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Trenggalek periode 2016-2021. Sehingga dapat dikatakan marketing politik yang diterapkan sangat menarik dalam suksesi pilkada di Kabupaten Trenggalek tahun 2015. Berdasarkan marketing politik yang digunakan oleh Emil-Ipin dalam pilkada serentak di Kabupaten Trenggalek, akhirnya peneliti mengambil penelitian ini dengan judul  “Kemenangan Calon Muda Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Studi Pemilihan Umum Kepala Daerah Langsung Kabupaten Trenggalek Tahun 2015)”. Karena itu, untuk mendukung keberhasilan penelitiannya, beberapa kali Reta harus datang ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek untuk mencari data dan melakukan wawancara. Ia juga mewancarai berbagai tokoh dari partai pengusung. Apa yang dilakukannya memang merupakan studi pertama kali tentang Pilkada Trenggalek. Sementara itu, KPU Kabupaten Trenggalek saat ini tengah aktif melakukan dokumentasi hasil pemilihan kepala daerah 2015. Tujuannya agar jika ada masyarakat yang hendak membutuhkan data, KPU Kabupaten Trenggalek  lebih bisa melakukan pelayanan lebih maksimal. (Nurani).


Selengkapnya
432

Debat Publik Sebagai Sarana Penyampaian Visi-Misi Untuk Dinilai Calon Pemilih

TRENGGALEKKAB.GO.ID Acara debat publik putaran I dengan tema “Sinergisitas Visi-Misi Pasangan Calon dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pusat dan Daerah” disuguhkan ke hadapan publik warga Trenggalek pada hari Minggu, 20 September 2015. Acara ini ditayangkan live di JTV-Trenggalek dan akan disiarkan ulang pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 pukul 15.30 -17.00. Audiens dari acara debat publik putaran I ini  adalah para undangan, yang terdiri dari Panwaslihkab dan KPU dari Kabupaten Ngawi, Pacitan, dan Ponorogo. Juga hadir  tim kampanye dari masing-masing pasangan calon. Tim dan pendukung  dari masing-masing pasangan calon maksimal sejumlah 25 orang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2015  diamanatkan oleh Undang-Undang dan peraturan untuk mengadakan acara debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkontestasi pada tahun 2015 ini. Tata laksana mengenai kegiatan debat publik didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 tentang Kampanye karena acara debat publik adalah bagian dari kegiatan kampanye yang bertujuan untuk membuat kegiatan agar pasangan calon (paslon) bisa menyampaikan visi, misi, dan programnya kepada publik. Kelebihan debat publik ini adalah bahwa pasangan calon menyampaikan visi-misinya secara terstruktur dan sistematis  dan sekaligus akan bisa ditanggapi oleh masing-masing paslon. Dengan demikian, publik bisa mengetahui bagaimana calon mengartikulasikan dan menyampaikan gambaran konseptual maupun   taktik apa yang akan diperbuatnya untuk Trenggalek setelah ia terpilih. Di sini, publik juga bisa mengetahui secara gamblang bagaimana kemampuan berbicara dan menyampaikan gagasan dari pasangan calon. Terlebih lagi, publik juga bisa menilai bagaimana visi-misi pasangan calon benar-benar bisa diaplikasikan. Melalui proses interaktif yang dipandu oleh moderator dan disaksikan audiens secara langsung maupun tayang ulang, penilaian publik bisa lebih intensif dibanding dari kampanye bentuk lainnya. KPU Kabupaten Trenggalek berhasil memenuhi tuntutan aturan yang mengatakan bahwa debat publik maksimal dilakukan selama tiga kali. Peraturan KPU Nomer 7 tahun 2015 Pasal 21 mengatakan bahwa KPU bisa melaksanakan kegiatan publik yang disiarkan oleh TV baik secara langsung maupun siaran tunda selama tiga kali. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Trenggalek juga akan mengadakan acara debat publik selama tiga kali. KPU telah menetapkan jadwal debat publik adalah sebagai berikut: Debat publik I        : Minggu, 20 September 2015 (Jam 09.00 – 10.30) Debat publik II      : Minggu, 25 Oktober 2015 (Jam 09.00 – 10.30) Debat publik III     : Minggu,  22 Nopember 2015 (Jam 09.00 – 10.30) Tiap debat dialokasikan waktu sekitar 90 menit disiarkan langsung dan akan ditayangkan ulang. Tempat debat akan dibuat secara berganti-ganti. MATERI DEBAT Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun  2015 tentang Kampanye Pasal 22 Ayat 5, materi debat publik atau debat terbuka adalah visi dan misi Pasangan yang menyangkut topik sebagai berikut: meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Berdasarkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek membagi debat dalam tiga pertemuan dan masing-masing  topiknya sebagai berikut: Putaran I: Relevansi visi-misi dan program pasangan calon dengan persoalan-persoalan daerah dan sinergisitas antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)  Kabupaten, Propinsi, dan Nasional; Putaran II: Visi-misi dan program pasangan calon untuk meningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan; Putaran III: Visi-misi dan program pasangan calon dalam memperkokoh semangat Kebangsaan dan pembangunan di bidang sosial budaya (Seni, Budaya, Identitas dan Karakter Masyarakat Trenggalek, Keagamaan, dan Perbedaan Sosial Budaya, Keamanan dan Ketertiban). Sebagaimana bisa dilihat dalam acara debat publik putaran I, dalam debat publik tersebut, KPU juga mengatur jalannya debat agar berjalan dengan lancar dan damai. Jalannya debat berlangsung selama 90 menit dan dipandu oleh seorang moderator. Masing-masing pasangan calon memberikan nama kordinator tim yang bertugas sebagai penanggungjawab ketertiban anggota tim (pendukung). Dalam debat juga ditekankan bahwa tepuk tangan, yel-yel, pekik, dan ucapan apapun yang bisa mengganggu saat calon berbicara hanya boleh dilakukan setelah  calon selesai bicara baik pada setelah  penyampaian visi-misi, pertanyaan, maupun tanggapan. Moderator tidak memberikan tanggapan dan membuat kesimpulan terhadap apa yang disampaikan  calon, tapi hanya memandu jalannya debat, mengatur ketertiban forum, dan memastikan ketepatan waktu bicara. Jadi dialektika debat sepenuhnya tergantung pada pertanyaan dan tanggapan pasangan calon. Moderator hanya mengajukan 1 pertanyaan di sesi terakhir (closing statement) yang sama pada kedua pasangan calon. [Nurani]


Selengkapnya
400

KPU Trenggalek menggelar sosialisasi di SMA/MA/SMK

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Senin (7/9/15) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek melaksanakan sosialisasi ke SMAN 1 Trenggalek, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pendidikan dan juga pengetahuan kepada pemilih pemula yang ada di SMAN 1 Trenggalek. Dalam kesempatan kali ini Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto bertindak sebagai Pembina Upacara dalam  upacara senin pagi di SMAN 1 Trenggalek. Dalam sambutannya beliau mengajak kepada seluruh siswa yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang akan digelar tanggal 9 Desember 2015 nanti. Lebih lanjut beliau mengatakan bagi pemilih pemula yaitu pemilih dengan usia 17 tahun dan sudah memiliki hak pilih khususnya di SMAN 1 Trenggalek untuk pro aktif melihat apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditempel di papan pengumuman di Desa atau Kelurahan masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 9-10 september nanti. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Trenggalek juga menyampaikan perihal Pasangan Calon yang akan berlaga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015 kepada seluruh peserta upacara yang hadir. Pasangan calon dengan nomor urut 1 adalah Kholiq, SH, M.Si dan Priyo Handoko, SH yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan pasangan calon dengan nomor urut 2 Dr. Emil Elestianto, M.Sc dan Mochamad Nur Arifin yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar. Dalam penutupnya Suripto menekankan kepada seluruh peserta upacara yang hadir untuk menjadi pemilih yang cerdas, “Jadilah pemilih yang cerdas, wujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. Memilih karena visi dan misi pasangan calon yang benar-benar bagus.” tuturnya. Selain di SMAN 1 Trenggalek, acara sosialisasi pemilih pemula juga digelar di SMKN 1 Trenggalek, bertindak sebagai Pembina dalam upacara tersebut Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Nurani, S.Sos. Sesuai tahapan yang ada, acara serupa juga akan digelar di SMA/MA/SMK sederajat diseluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.


Selengkapnya
404

Distribusi Hardcopy Daftar Pemilih Sementara ke PPK

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Senin (7/9/15) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek telah selesai melakukan pencetakan Daftar Pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015. By name by address dalam bentuk hardcopy tersebut selanjutnya didistribusikan ke 14 Kecamatan yang ada di Trenggalek. Hasil cetakan tersebut selanjutnya oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa. Dan PPS akan menempel di papan pengumuman di desanya masing-masing selambat - lambatnya tanggal 10 september 2015. Tujuan penempelan DPS di papan pengumuman di desa tersebut agar penduduk yang sudah memiliki hak pilih dapat melihat namanya sudah masuk dalam daftar pemilih sementara atau belum. Jika pemilih yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih sementara namun tidak tercatat namanya di papan pengumuman maka pemilih bisa melapor ke PPS di desanya, kemudian PPS akan memberikan formulir Model A1 buy generic levitra online.A-KWK yaitu formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap dps pemilihan bupati dan wakil bupati trenggalek tahun 2015.


Selengkapnya
389

Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Rabu (02/09/2015) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015. Tepat pukul 10.00 WIB Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto, S.Ag., M.Pd.I membuka secara resmi acara Rapat Pleno tersebut. Dalam sambutannya beliau mengajak kepada seluruh undangan yang hadir untuk pro aktif dalam pelaksanaan Pilkada Serentak khususnya di Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menghimbau agar seluruh warga Trenggalek yang telah memiliki hak pilih agar berperan aktif dengan melihat apakah namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara atau belum. Acara yang digelar di ballroom Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Trenggalek, Tim Kampanye dari masing-masing Pasangan Calon, Perwakilan Polres, Perwakilan Kodim 0806, serta Instansi terkait lainnya. Dengan dipandu oleh Komisioner Divisi Teknis Gembong Derita Hadi, SE seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek membacakan hasil rekapitulasi DPS yang telah dilakukan di Kecamatan masing – masing. Hasil rekapitulasi DPS ini diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tanggal 15 Juli s/d 19 Agustus 2015 yang telah direkap oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa. Proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek beserta PPK menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Salinan Berita Acara dan Lampiran Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Model A.1.3-KWK yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek dapat diunduh disini. Foto kegiatan dapat dilihat disini.


Selengkapnya