Berita Terkini

393

Pelaksanaan PILGUB JATIM Menunggu Peraturan Teknis

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Menanggapi perkembangan sidang paripurna DPRRI yang mengesahkan  Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada)  pada Kamis 02 Juni 2016 kemarin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyambut  baik hasil rapat oleh “wakil rakyat” di Jakarta itu. Sebab, menurutnya, KPU Kabupaten Trenggalek adalah pihak pelaksana kegiatan yang hanya bisa patuh pada peraturan yang nantinya akan dibuat setelah UU itu diturunkan menjadi pedoman teknis. Apapun hasilnya, KPU Kabupaten Trenggalek harus melaksanakan apa yang diatur dalam Undang-undang Pilkada. “Setelah UU itu fiks, nanti kan ada peraturan teknis beraupa PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Sedangkan KPU Kabupaten/Kota dalam konteks Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur  berada dalam posisi sebagai pelaksana tahapan yang diamanatkan Undang-Undang, PKPU dan Keputusan KPU Propinsi Jawa Timur”, kata Suripto di ruang kerjanya. Sebagaimana jadwal lima tahunan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang kemungkinan dilaksanakan pada tahun 2018, di pertengahan tahun  2016 di berbagai kota Jawa Timur sudah terpasangan baliho tokoh-tokoh yang menurut isu yang beredar  akan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018. Termasuk di Trenggalek, baliho bergambar tokoh itu juga sudah terpasang di beberapa titik. Menanggapi hal itu, Suripto mengatakan bahwa hal itu bukan termasuk bagian dari katagori kampanye, sebab tahapannya saja belum mulai, apalagi calonnya juga belum ada. “Itu adalah dinamika saja yang terjadi di masyarakat, tidak berkaitan sama sekali dengan kami. Kalau kami sebagai penyelenggara prinsipnya kan yang namanya calon adalah yang daftar di KPU. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur sekali lagi untuk pencalonan belum dimulai, karena nanti ketika pendaftaran dimulai daftarnya  di KPU Jawa Timur dan calonnya sudah ditetapkan di situlah kita baru bisa berbicara tentang masalah calon dan kampanye”, tambah Suripto. Ditambahkan oleh ketua KPU Kabupaten Trenggalek bahwa saat ini KPU Kabupaten/kota  baik di Jawa Timur maupun daerah lain sedang melakukan  kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan untuk memperbaiki data pemilih. Kegiatan ini nantinya  juga diharapkan akan membantu memperbaiki data pemilih di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. KPU Kabupaten Trenggalek juga melakukan kegiatan penguatan kapasitas SDM sambil menunggu instruksi dan informasi dari KPU atasnya tentang kegiatan Pilkada serentak berikutnya setelah Pilkada 2015 kemarin  berjalan lancar.


Selengkapnya
560

Remunerasi PNS KPU Untuk "Kerja... Kerja....Kerja"

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Berbeda dengan profesi lainnya semisal pengusaha, pedagang, pengacara, dokter, dan akuntan yang setiap saat senantiasa sangat akrab  dengan uang, tetapi  bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada istilah tanggal muda waktu bahagia dan tanggal tua adalah waktu yang merana.  Ungkapan ini  sering menjadi joke segar para civil servan sambil menunggu datangnya tanggal muda,  saat yang tepat untuk menerima gaji. Hal tersebut juga tidak berbeda dengan yang dialami oleh para abdi negara yang bekerja di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Tepat pada hari Rabo (1/6) wajah-wajah ceria terlihat mengembang ketika operator SAI Bahrul Ilmi menginformasikan bahwa semua uang kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, uang makan, dan honor-honor lainnya hari ini sudah masuk rekening dan sudah bisa dicairkan. Karena SPM (Surat Perintah Membayar) yang diurusnya ke KPPN Kediri telah diselesaikan dan langsung dilaporkan kepada bendahara KPU Kabupaten Trenggalek, berarti hari ini adalah hari ceria yang bisa tertawa bersama keluarga  kata  Bahrul. Kegembiraan ini memang cukup beralasan, karena bagi PNS di KPU yang sehari-harinya  bekerja selama 7,5  jam terhitung sejak pukul 07.30 s/d 16.00, praktis tidak bisa lagi melakukan kerja lain untuk menambah pendapatan. Gaji bulanan adalah satu-satunya harapan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Maka tepatlah apabila gajian bulan ini bisa di puisikan “tanggal tua baru saja menimpa, tanggal muda hadir bersamaan bulan puasa. Apabila uang belanja tidak cukup ditata, maka waktu berbuka bisa jadi mala petaka", ungkap staf sekretariat KPU Trenggalek Zaenal Affandi,  setengah berdeklamasi.    Telah diberlakukannya kebijakan remunererasi berupa tunjangan kinerja PNS di lingkungan penyelenggara pemilu, pada dasarnya merupakan suatu bentuk penghargaan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Dengan peningatan pendapatan diharapkan agar kinerjanya semakin meningkat dan pada gilirannya pelayanan publik juga kian membaik.  Perlu diketahui bahwa adanya kebijakan baru tentang tunjangan kinerja, saat ini PNS di KPU pendapatannya sudah lumayan membaik dibanding dengan PNS instansi lain.   Berdasarkan DIPA KPU Trenggalek 2016 pendapatan bulanan di luar gaji PNS,  seorang sekretaris pegawai golongan IVb sekurang-kurangnya memperoleh tunjangan grade 13 sebesar  Rp.9.273.000 yang terdiri dari tunjangan kinerja sebesar Rp. 7.293.000, tunjangan  jabatan Rp. 1.260.000, dan uang makan Rp. 36.000 per hari. Sementara itu untuk  4 orang Kasubag masing-masing mendapatkan tunjangan grade 9 diluar gaji sebesar Rp. 4.528.000, yang terdiri dari tunjangan kinerja Rp. 3.348.000, tunjangan jabatan Rp. 540.000 dan uang makan sebesar Rp. 32.000 per hari. Sedangkan pendapatan non gaji untuk staf terendah PNS golongan II B grade 5 sekurang-kurangnya per bulan memiliki tunjangan sebesar Rp.2.799.000 , terdiri dari tunjangan kinerja Rp.2.199.000, dan uangf makan sebesar Rp.  30.000 per hari. Gambaran pendapatan di atas memberikan inspirasi bagi PNS KPU untuk lebih bersemangat lagi dalam meniti karier karena kesejahteraannya sudah bisa dirasakan. Cibiran yang sebelumnya banyak dialamatkan kepada abdi negara di KPU  sebagai PNS buangan yang tidak memiliki masa depan dapat dipatahkan  dengan diberlakukannya remunerasi sejak tahun yang lalu. Kini saatnya bagi KPU untuk membuktikan pengabdian terbaiknya dengan menunjukan kerja, kerja dan kerja.(Suripto)


Selengkapnya
387

Workshop Jurnalisme Online untuk Pegawai KPU Kabupaten Trenggalek

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID - Rabu 1 Juni 2016 pukul sekitar pukul 08.00 pagi. Suasana KPU Kabupaten Trenggalek tidak seperti biasanya. Hari itu adalah bertepatan dengan Hari Pancasila. Di Aula KPU Kabupaten Trenggalek yang berkapasitas 40-an orang itu, di hari-hari sebelumnya biasanya  ada empat dan lima orang yang duduk-duduk sambil  membaca koran langganan. Ada Harian Kompas dan Jawa Pos yang memang sering tergeletak di atas meja ruangan itu. Tapi kali ini beda. Sejak pukul 08.00 pagi, belasan pegawai dan komisioner sudah berkumpul. Setelah petugas memasang LCD dan layar, para pegawai semakin banyak berdatangan masuk dan duduk di kursi yang disediakan. Hari itu ada acara yang tampaknya belum pernah dilakukan, yaitu workshop menulis berita. Sebelum acara dimulai, para pegawai yang terkumpul bercakap-cakap soal apa saja. Kira-kira pukul 08.55, seorang  pegawai yang baru datang membuka pintu menyusul masuk. “Ada rapat toh? Rapat apa ini?”, tanyanya. “Rapat hari kelahiran Pancasila”, kata seorang yang duduk di pojok menjawab dengan bergurau. Sepuluh menit kemudian, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang sudah duduk di depan menyambar mikropon yang sudah terletak di meja depan ia duduk. Ia didampingi para anggota komisioner yang lain duduk di depan. Ia minta ijin untuk memulai. Hari itu, KPU Kabupaten Trenggalek menindaklanjuti rencana tindak lanjut dari rakor dan diklat jurnalistik di KPU Propinsi Jawa Timur lima hari sebelumnya. Sebagaimana dikatakan ketua KPU Kabupaten  Trenggalek dalam sambutannya, “Workshop ini adalah instruksi dari KPU Propinsi untuk membuat diklat menulis berita online yang nanti akan mendukung maksimalnya keberadaan website yang harus kita update tiap hari”. Ditambahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek bahwa diklat ini nantinya harus mencetak tiap pegawai menjadi penulis berita atau setidaknya reporter yang memberikan stok data, info, dan foto yang nanti akan diolah pihak redaksi. “Tapi kalau bisa apa salahnya kalau kita punya kemampuan menulis, itu justru akan menunjukkan peningkatan kapasitas kita”, kata Pria yang telah menjabat komisioner sejak tahun 2003 ini. Berikutnya, kira-kira pukul 09.30, acara diklat dimulai dengan pemateri Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani, S.Sos. Sebelum masuk ke materi tentang bagaimana menulis berita, ia memaparkan tentang dasar dan tujuan kenapa kemampuan menulis berita online menjadi penting. “Bayangkan jika seluruh KPU Kabupaten Kota tiap hari menulis berita, maka ketika publik yang search google mencari berita tentang kepemiluan, kira-kira akan banyak sekali informasi yang akan tersedia dari tulisan KPU di berbagai kabupaten kota”, paparnya. Kemudian Nurani dibantu dengan tayangan slide menyampaikan materi soal bagaimana cara menulis berita. Untuk mempermudah paparan, ia juga mengambil koran yang tergeletak di meja. Ia memberi contoh beberapa tulisan berita yang dimuat. Kemudian memberikan informasi tentang bagaimana menulis judul berita yang baik, kalimat awal berita (lead), tubuh berita, dan penutup berita. Pria yang menjadi ayah dua anak ini juga menyinggung perbedaan antara beda berita media cetak dengan media online. “Jadi kalau kita bicara media online, sebenarnya kita dituntut pembaca yang jumlahnya banyak dan punya banyak pilihan. Otomatis kita dituntut untuk menulis banyak. Bahkan kalau media online komersial, satu peristiwa bisa ditulis dalam banyak  berita, diambil ‘angel’ yang beda-beda. Kenapa? Karena pembacanya butuh informasi yang bisa dilakukan kapan saja”, katanya. Ia mengatakan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek sebagai lembaga publik memang tak dituntut untuk menulis berita sebanyak media online komersial yang sering mengejar iklan. “Ya, setidaknya kalau tiap hari kita ada satu berita saja yang ditayangkan di website kita,  itu sudah luar biasa. Jadi mari teman-teman, setelah workshop ini selesai kita gunakan insting reporter kita untuk mencari berita sekitar kita. Semangat! Saya yakin bisa”, katanya menutup paparan di hari itu.


Selengkapnya
382

Pendataan Peserta JKN DI KPU Trenggalek

KPU-TRENGGALEK.GO.ID. Untuk memenuhi jaminan kesehatan 5 anggota komisioner dan 5 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek melakukan pengisian biodata dan menyampaikannya ke Biro SDM  Sekretaris Jenderal KPU pada hari Senen (30/5) kemarin. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi  ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Taun 2016 tentang Perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pasal 11 ayat (1) dan pasal 16 B yang menyatakan bahwa”pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjana sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran sebesar 5% dengan ketentuan 3 % dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta. Menurut Drs. Wiratno, MM Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, pendataan ini didasarkan atas instruksi dari Komis Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat  Nomor 283/KPU/V/2016 Perihal Pendataan Biodata Anggota KPU Non PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tertanggal 25 Mei 2016. Adapun biodata yang harus diisi terdiri dari 11 item, yakni berkaitan dengan Nama, Tempat & Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Status Perkawinan, Alamat, Pendidikan Terakhir, Penghasilan Per Bulan dan Terdaftar Program JKN, tegas Wiratno. Disamping itu  menurut pria atletis bapak dari tiga anak ini, kelima komisioner dan lima orang PPNPN juga harus mengisi secara lengkap biodata riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan riwayat keluarga yang terdiri dari istri dan anak dilengkapi pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar serta ditandatangani oleh yang bersangkutan. Pemenuhan atas pengisian  FID (Formulir Isian Data) ini menurut penutiuran Ratno hingga berita ini ditulis, sudah diselesaian dan terscanning. Soft Copy data tersebut juga sudah terkirim via Email Biro SDM KPU RI: sdm@kpu.go.id.  Sedangkan data dalam bentuk hard copy dikirim via pos melalui surat KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 205/KPU.Kab-014329914/V/2016 tertanggal 30 Mei 2016 Perlu diketahui bahwa dalam menyelenggarakan tugas-tugas kepemiluan yang begitu berat dan penuh resiko, selama ini institusi kami hanya diback up Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 16 personal yang terdiri dari 8 orang berasal dari PNS perbantuan pemda dan 8 orang PNS organik dari KPU, tambah Ratno. Sehingga jaminan kesehatan bagi 16 personal PNS tidak ada masalah karena semua telah memiliki Askes. Sedangkan jaminan kesehatan untuk 5 komisoner dan 5 pegawai kontrak non PNS memang tida ada yang menjamin sama sekali. Maka saya sangat berterima kasih atas kebijakan pimpinan yang telah mengambil inisiatif untuk memperhatikan jaminan kesehatan terhadap komisioner dan pegawai non PNS di KPU Kabupaten Trenggalek, pungkas Ratno. (Suripto)


Selengkapnya
435

KPU Kabupaten Trenggalek Masih Belum Mendapatkan Data Dari Disdukcapil

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID - Ternyata upaya  KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendapatkan data dalam rangka melakukan pemutakhiran data berkelanjutan masih belum  juga tercapai. Setelah menunggu beberapa hari jawaban dari pihak Disdukcapil Kabupaten Trenggalek atas surat yang dilayangkan  seminggu yang lalu, akhirnya Divisi Data dan Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, SE, akhirnya bertamu kembali ke kantor Disdukcapil yang  bertempat di di timur Pasar Pon itu. “Kami ingin menanyakan surat yang kapan hari sudah dapat disposisi dari bapak Sekda yang meminta agar pihak Disdukcapil memberikan data pada KPU Kabupaten Trenggalek”, kata Gembong sebelum berangkat ke kantor yang tiap hari melayani banyak warga Trenggalek itu. Tujuan untuk menemui Kepala Dinas Dukcapil bapak Ir. Ekanto Malipurbowo, MM tidak kesampaian karena beliaunya sedang ke luar kota. Akhirnya  Divisi Data dan Teknis Penyelenggaraan bertemu dengan Kabid Mutasi dan Pengendalian Penduduk (MPP), Ririn Eko Utoyo, S.Sos, MT. Dari diskusi dengan Kabid MPP  ini dapat disimpulkan bahwa ternyata tampaknya perlu diadakan kordinasi yang difasilitasi oleh pihak Pemda mengingat surat yang diajukan pihak KPU Kabupaten Trenggalek pertama kali di dalamnya ada permintaan agar Bapak Bupati memfasilitasi pertemuan kordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan dinas teknis yang menyediakan data penduduk, yaitu dinas Dukcapil Kabupaten Trenggalek. Di surat pertama dari KPU Kabupaten Trenggalek itu memang ada permohonan untuk minta data. Tetapi juga ada kalimat yang juga meminta agar Pemda Trenggalek memfasilitasi pertemuan antara KPU Kabupaten Trenggalek denga Disdukcapil. Sementara itu data yang berkaitan dengan jumlah KK sudah diberikan. Yang belum adalah data yang berkaitan dengan jumlah penduduk yang berumur 17 tahun, yang pindah dan masuk, yang meninggal, yang alih status dari TNI/Polri ke sipil (pensiun) karena data itu berkaitan dengan upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk mengetahui bagaimana dinamika jumlah pemilih di Trenggalek. “Enaknya, sebagaimana surat ini, pihak KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan surat yang isinya ada dua. Satunya minta data, satunya minta difasilitasi. Jadi enaknya memang kita bertemu dan diskusi atas fasilitasi pemerintah daerah, biar ‘klir’ di sana, mas”, kata Kabid MPP Disdukcapil yang ramah itu.


Selengkapnya
395

KPU Trenggalek Sosialisasikan Pemilu 2019 Dalam Sekolah Kader Parpol

KPU-TRENGGALEK.GO.ID. Dinamika partai politik calon peserta Pemilu dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak tahun 2019 mulai direspon positif  jajaran partai politik di Kabupaten Trenggalek. Setelah menerima permohonan audiensi DPD Partai Perindo beberapa bulan yang lalu, pada hari Minggu (28/5) giliran DPD Partai NasDem mengundang KPU Kabupaten Trenggalek dalam acara Sekolah Kader yang bertempat  di Balai Desa Malasan Kecamatan Durenan. Melalui Surat resminya bernomor 006/NASDEM TRENGGALEK/V/2016, Perihal Permohonan  Narasumber teratnggal  24 Mei 2016, DPD Nasdem memohon Ketua KPU Trenggalek  untuk menyampaikan materi tentang kepemiluan dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Acara yang digelar sehari penuh dan diikuti sekitar 100 orang dari 14 jajaran  DPC NasDem dan pengurus DPD NasDem Kabupaten Trenggalek. Pada kesempatan itu disamping Ketua KPU Trenggalek juga  turut hadir sebagai narasumber yaitu: Dr. Effendi Choiri Ketua DPW NasDem Jawa Timur,  Syamsul Anam, SH, MM, M.Hum Ketua DPRD Trenggalek, Drs. Widarsono, MM Kepala Kesbangpol Kabupaten Trenggalek dan Jabir, SH dari pengurus PC NU Kabupaten Trenggalek. Rangkaian kegiatan tersebut berjalan hikmat diawali dengan acara seremonial pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan Ketua DPD NasDem Kabupaten Trenggalek, Sambutan Kepala Kesbangpol, Sambutan Ketua DPRD, dan sambutan Ketua PC NU Trenggalek. Setelah istirahat, sesi berikutnya dilanjutkan dengan materi kepemiluan dan verifikasi parpol dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.  Adapun materi terakhir dibawakan oleh Dr. Effendi Choiri  Ketua DPW NasDem Provinsi Jawa Timur yang juga mantan politisi senior PKB. Mengawali paparan materinya Suripto mengutarakan kegelisahannya tentang  belum adanya kepastian bagaimana format undang-undang yang mengatur Pemilu serentah tahun 2019 nanti.  Menurutnya “Persoalan ini bukan hanya berhenti disitu, tetapi juga berdampak pada format aturan teknis dalam bentuk Peraturan KPU yang harus dipersiapkan dan segera ditunggu banyak pihak. Idealnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara semua parpol sudah selesai mendaftarkan di KPU dan 15 bulan  sebelumnya proses verifikasi administratif dan verifikasi faktual parpol sudah tuntas”.  Belum adanya tanda-tanda kejelasan regulasi pemilu serentah tahun 2019 dikhawatirkan akan bisa menggangu tahapan pelaksanaan pemilu yang mestinya harus dimulai pada pertengahan tahun 2017 nanti, kata Suripto. Sementara itu pada saat yang sama diberbagai daerah lain, termasuk di Jawa Timur pada tahun 2018 juga memiliki hajat menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tahapannya sudah dimulai pada tahun 2017 nanti. Apabila hal ini terus berlanjut, Ripto mengkhawatirkan akan minimbulkan kerumitan tersendiri bagi penyelenggara.   Menurut bapak dua anak  ini, diberlakukannya pemilu serentak   bermula dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 atas permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak yang dimotori Effendi Gazali. Majelis  mengabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112  UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg alias tidak serentak. Point penting dalam pasal tersebut menurut pandangan majelis yang disitir Suripto adalah betentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945  sebagaimana ditegaskan dalam pasa 22 E ayat (1): “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,  bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun  sekali dan ayat (2): “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih  anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan  Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah”. Jadi norma hukum yang dibangun dalam UUD 45 tersebut bahwa pemilu itu dilaksanakan sekali, tidak ada satupun norma yang menyiratkan pemilu secara terpisah, pemilu legislatif lebih dahulu tersendiri dan baru disusul pemilu presiden dan wakil presiden tersendiri. Lebih lanjut Suripto menjelaskan  amar putusan MK tersebut memang belum diberlakukan dalam Pemilu 2014 kemarin, tetapi masih ditunda hingga pemilu 2019 nanti. Sebagai konsekuensinya adalah harus ada perubahan mendasar tentang Undang-Undang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta Undang-Undang Partai Politik, tegas Suripto. Dibagian akhir paparan materinya, Suripto menghimbau kepada semua parpol calon peserta pemilu mempersiapkan diri secara matang  untuk berkompetisi dalam pemilu 2019 dengan membangun kesadaran politik basis konstituennya agar menjadi pemilih yang cerdas. Ciri-ciri pemilih yang cerdas menurutnya adalah pemilih yang dalam menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional bukan atas pertimbangan-pertimbangan prakmatis dan transaksional. Dan parpol memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pendidikan politik, agar konstituennya ikut berpartisipasi aktif dalam seluruh proses tahapan pemilu dan mengawal hasil pemulu, bukan hanya sekedar dimobilisasi suaranya ketika menjelang pemilu pungkas Suripto.


Selengkapnya