
KPU Trenggalek Tegaskan Komitmen Bekerja Sepenuh Waktu
KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Meskipun tidak sedang ada kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum, KPU Kabupaten Trenggalek siap bekerja penuh waktu. Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto di kantornya Jum’at, 17 Juni 2016. Hal itu berkaitan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016 Tentang Bekerja Penuh Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota.
Sejak awal ketika kami berlima dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2014-2019 pada 11 Jun 2014 lalu, memang sudah disumpah untuk siap bekerja sepenuh waktu. Dan itu sudah kami buktikan selama menjabat dua tahun, tidak ada satupun agenda-agenda harian dan tahapan pemilu secara keseluruhan yang terlewatkan. Jabatan itu adalah amanah yang harus dipenuhi bukan untuk dikhianati”, kata Suripto. Lebih lanjut pria alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menambahkan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme kinerja dalam menangai kepemiluan, KPU baik tingkat pusat, propinsi, dan Kabupaten/Kota dituntut dapat bekerja cepat, tepat dan cermat khususnya didalam beradaptasi dengan regulasi yang senantiasa berubah. Hal ini apabila komisioner tidak fokus dalam bekerja dan mendua dengan profesi lainnya, secara otomatis ritme kinerja di KPU pasti akan mengalami ketidakseimbangan.
Sebagaimana dinyatakan dalan surat edaran tersebut, instruksi untuk kerja paruh waktu sebagaimana isi edaran itu memang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf k dan dan penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang didalamnya mengatakan bahwa syarat menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia penuh waktu dengan penjelasan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Anggota KPU Kabupaten Trenggalek lainnya juga menyatakan siap untuk bekerja penuh waktu. Nur Huda, divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik juga menyatakan siap memenuhi instruksi itu karena dia sejak awal memang bekerja penuh waktu. “Sejak awal kan memang saya bekerja full time, jadi surat edaran itu bukanlah hal yang mengagetkan karena memang seharusnya seperti itu”, tegas pria berasal dari Kecamatan Karangan ini.
Surat Edaran KPU yang ditandatangani Ketua KPU pada tanggal 10 Juni itu, selain memuat instruksi untuk kerja penuh waktu, juga menginstruksikan agar Ketua dan anggota KPU tidak bekerja di lembaga atau instansi lain di luar KPU baik instansi/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi/lembaga swasta lainnya.