Catatan Hasil Rapat Pimpinan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur (3) : Revisi UU Pilkada Berdampak Pada Anggaran

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Perubahan UU Pilkada  juga akan berdampak pada  Anggaran Pilkada. Fakta ini juga terungkap dalam acara  Rapat Pimpinan KPU se-Jawa Timur di Batu, pada 15-16 Juni 2016. Terutama pada sesi pemaparan materi  yang disampaikan oleh Mohammad Arbayanto, SH,MH Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia dan Dewita Hayu Shinta, SP, MSi Divisi Anggaran, Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur.

Sebagaimana disampaikan dalam paparan tentang isu-isu perubahan UU Pilkada, setidaknya ada perubahan dalam UU Pilkada yang akan mengatur pelaksanaan Pilkada sejak UU ini disahkan. Di antaranya adalah pembentukan panitia Adhoc, syarat pencalonan, sarat dukungan calon perseorangan. Salah satu contoh adalah verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang kian ketat  karena menggunakan sistem sensus secara door to door.

Menurut Dewita Hayu Shinta yang akrab dipanggil Sisin, konsekuensi bertambahnya  dukungan calon berseorangan  sesuai UU Pilkada hasil revisi berdampak pada bertambahanya  anggaran biaya verifikasi dukungan yang harus dilakukan dengan menggunakan metode sensus mendatangi  dari rumah ke rumah warga yang namanya telah disetor sebagai pemberi  dukungan.  Hal ini pasti membutuhkan waktu dan petugas verifikator tambahan di tingkat desa yang secara otomatis juga memerlukan pembiayaan, kata Komisioner perempuan kelahiran  Blitar tersebut.

Meskipun demikian, Sisin mengatakan bahwa ketentuan teknis yang berkaitan dengan semua tahapan dan kegiatan Pilkada sesuai aturan UU Pilkada hasil revisi tersebut akan dibuat oleh KPU RI yang akan membuat Peraturan KPU yang akan memayungi semua kegiatan Pilkada serentak berdasarkan UU Pilkada hasil revisi.

Hal lain yang berubah misalnya soal kampanye. Jika pada Pilkada serentak gelombang pertama (tahun 2015) lalu alat peraga kampanye sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh KPU daerah sebagai penyelenggara, pada UU Pilkada hasil revisi ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 65 menyatakan bahwa pemasangan APK dapat dibiayai oleh parpol, gabungan parpol atau calon perseorangan. “Jadi, beban untuk APK tidak lagi hanya dibebankan pada KPU Propinsi atau Kabupaten/Kota”, kata Sisin.

Mengenai masalah anggaran Pilkada, sebagaimana peraturan baru UU Pilkada hasil revisi tersebut yang diungkap dalam Rapim Batu 15-16 Juli 2016 di Batu, anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak tetap dibebankan pada APBD. Meskipun sebelumnya sempat ada wacana anggaran Pilkada dibebankan pada pusat 50% dan daerah 50%.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.