Berita Terkini

105

Pelayanan Prima, KPU Kabupaten Trenggalek Perbaiki Website

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Sebagai badan publik yang melayani kepemiluan dan pendidikan pemilih, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan langkah konkret untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik. Demikian tekad yang diambil dari rapat  yang membahas pengembangan informasi dan pendidikan pemilih di ruang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi yang dipimpin Nurani sebagai komisioner yang membidangi divisi tersebut. Rapat yang diikuti oleh Kasubbag Hupmas dan para staf ini melakukan evaluasi terhadap kekurangan selama ini dan membicarakan peningkatan kerja melalui program harian yang harus dilakukan. Salah satu yang dibahas adalah pengelolaan website yang diharapkan  bisa meningkatkan kapasitas SDM dalam  penulisan berita. Nurani menegaskan kembali kenapa website penting karena  berkaitan dengan arus informasi online yang semakin banyak diakses masyarakat. Sementara itu, menurutnya selama ini berita tentang pemilu dan demokrasi oleh  KPU sebagai penyelenggara pemilu di berita online selama ini banyak ditulis oleh pihak lain yang tentu saja informasinya kadang distorsif. “Kalau kita perbanyak tulisan, tiap hari update, maka berita seputar kepemiluan dan informasi tentang pemilu akan masuk ke google, begitu orang masukkan tema pemilu di search engine, maka  berita terbanyak dari kita”, tegas Nurani. “Bahkan orang yang menulis Trenggalek di search engine google, mereka juga akan masuk ke website kita jika berkaitan dengan politik, demokrasi, pemilu, di sini citra kita sebagai pelayanan informasi publik akan semakin dikenal”, tambah alumnus fakultas FISIP Unej ini. Sementara itu Woro Wikan salah satu staf subbag Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek mengusulkan adanya perbaikan penampilan website. “Saya usul, saya kira  perlu dilakukan perbaikan/pembenahan terhadap content, baik itu isi maupun tampilan desain website yang dimiliki KPU Kabupaten Trenggalek”. (WRO)


Selengkapnya
97

Rakor Tata Kelola Manajemen Kearsipan Dan Logistik KPU Trenggalek

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada hari Senin (20/6/2016) yang merekomendasikan kepada seluruh divisi dan personalia kesekretariatan agar memiliki program kerja harian sesuai dengan tupoksi masing-masing, maka Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik melakukan koordinasi dengan Kasubag Program dan Data beserta staf pada hari ini Selasa (21/6/2016). Agenda utama yang dibahas divisi yang berada dibawah komando Nur Huda ini adalah terkait dengan masalah perencanaan, keuangan, penataan manajemen pengelolaan arsip dan logistik kepemiluan agar dapat dikelola lebih baik. Dalam pengarahannya kepada Kasubag program dan data beserta staf, Huda panggilan akrap komisioner yang mengawali kariernya sebagai Ketua PPK Karangan menjelaskan bahwa koordinasi divisi ini akan dilakukan secara rutin seminggu sekali setiap hari kamis untuk meningkatkan kompetensi personal dan mendeteksi dini serta menginventarisir persoalan-persoalan yang menjadi TUPOKSI kita. Selanjutnya Huda berharap agara kualitas kinerja dari masing-masing sumber daya yang ada dapat menghasilkan  capaian/output kinerja yang jelas dan  terukur. Terkait dengan penataan manajemen kearsipan dan logistik yang begitu banyak, sementara dukungan sarana dan prasarana sangat terbatas, Kasubag Program dan Data Sujoko  mengusulkan agar pengelolaan data dan kearsipan perlu dilakukan secara berkala dengan memaksimalkan sumberdaya dan sarana-prasarana yang ada”. Adapun kondisi logistik pemilu berupa kotak dan bilik suara menurut lapora Sudjoko saat ini  telah selesai dilakukan Stock Opname sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor : 17/Kpts/Ses.Kab-01439114/2006 tetang Hasil Stock Opname Kotak dan Bilik Suara. Berdasarkan hasil inventarisasi terhadap persoalan-persoalan data kearsipan dan logistik kepemiluan tersebut Huda memberikan penekanan pada arahan agar Kasubag bidang ini   melakukan langkah-langkah perbaikan dan perawatan secara berkala terhada tata kelola data kearsipan dan logistik kepemiluan yang berada dibawah tanggung jawabnya. Rapat akhirnya ditutup dengan suatu komitmen siap memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada  masyarakat dalam hal kepemiluan. (HUDA)


Selengkapnya
110

KPU Trenggalek Tegaskan Komitmen Bekerja Sepenuh Waktu

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Meskipun tidak sedang ada kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum, KPU Kabupaten Trenggalek siap bekerja penuh waktu. Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto di kantornya Jum’at, 17 Juni 2016. Hal itu berkaitan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/VI/2016 Tentang Bekerja Penuh Waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota. Sejak awal ketika kami berlima dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2014-2019 pada  11 Jun 2014 lalu, memang sudah disumpah untuk siap bekerja sepenuh waktu. Dan itu sudah kami buktikan selama menjabat  dua tahun, tidak ada satupun agenda-agenda harian dan tahapan pemilu secara keseluruhan yang terlewatkan. Jabatan itu adalah amanah  yang harus dipenuhi bukan untuk dikhianati”, kata Suripto. Lebih lanjut pria alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menambahkan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme kinerja dalam menangai kepemiluan,  KPU baik tingkat pusat, propinsi, dan Kabupaten/Kota dituntut dapat bekerja cepat, tepat dan cermat khususnya didalam beradaptasi dengan regulasi yang senantiasa berubah. Hal ini apabila komisioner tidak fokus dalam bekerja dan mendua dengan profesi lainnya, secara otomatis ritme kinerja di KPU pasti akan mengalami ketidakseimbangan. Sebagaimana dinyatakan dalan surat edaran tersebut, instruksi untuk kerja paruh waktu sebagaimana isi edaran itu memang sesuai dengan  ketentuan Pasal 11 huruf k dan  dan penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang didalamnya mengatakan bahwa syarat menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia penuh waktu dengan penjelasan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Anggota KPU Kabupaten Trenggalek lainnya juga menyatakan siap untuk bekerja penuh waktu. Nur Huda, divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik juga menyatakan siap memenuhi instruksi itu karena dia sejak awal memang bekerja penuh waktu.  “Sejak awal kan memang saya bekerja full time, jadi surat edaran itu bukanlah hal yang mengagetkan karena memang seharusnya seperti itu”, tegas pria berasal dari Kecamatan Karangan ini. Surat Edaran KPU yang ditandatangani Ketua KPU pada tanggal 10 Juni itu, selain memuat instruksi untuk kerja penuh waktu, juga menginstruksikan agar Ketua dan anggota KPU tidak bekerja di lembaga atau instansi lain di luar KPU baik instansi/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi/lembaga swasta lainnya.


Selengkapnya
98

Rapat Pleno Evaluasi & Peningkatan Kinerja KPU Trenggalek

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Peningkatan kinerja KPU sebagai lembaga negara yang melayani publik di bidang  kepemiluan dan demokrasi  terus dipacu. Konsolidasi organisasi dan peningkatan kinerja seluruh komisioner dan supporting system kepegawaian di Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu agenda penting yang sangat mendesak diselesaikan. Tujuannya adalah untuk capacity building  agar ada peningkatkan kompetensi personal dan kelembagaan yang pada gilirannya akan terbangun sistem yang kuat dan  senantiasa ready for used dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan.  Demikian juga KPU Kabupaten Trenggalek. Lembaga ini  juga terus  bertekad melakukan kinerja pelayanan publik dengan cara menyusun kembali program-program harian agar lebih terstruktur. Hal inilah yang menjadi tujuan Rapat Pleno KPU Kabupaten Trenggalek yang dilakukan pada Hari Senin, 20 Juni 2016. Kegiatan ini memang juga menjadi bagian dari instruksi KPU RI bahwa KPU di daerah se-Indonesia harus melakukan rapat pleno mingguan. Surat Edaran No 317/KPU/VI/2016 yang ditandatangi oleh Ketua KPU RI tertanggal 13 Juni 2016 tersebut bertujuan untuk “melakukan penguatan dan kendali organisasi serta meningkatkan kinerja KPU”. Dalam rapat Pleno bertempat di aula KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai tepat pukul 10.00 dan dihadiri lima komisioner lengkap, sekretaris, dua orang kasubag, dan para staf. Sementara itu dua orang Kasubag tidak hadir yaitu Kasubag Hukum Drs. Herman Suhargo, MM dan Kasubag Teknis dan Data Drs. Puguh Budi Utomo. Dalam sambutannya membuka rapat, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto menguraikan  beberapa hal berkaitan dengan evaluasi dan peningkatkan kinerja yang akan selalu dikontrol melalui  rapat  pleno mingguan. “Hasil Rapim pada tanggal 15 sampai 16 Juni kemarin adalah penegasan untuk memaksimalkan kinerja. Dan kinerja harian nanti akan selalu kita monitor merlalui Anev (Analisis dan Evaluasi) harian satu jam sebelum pulang kantor  untuk mengetahui capaian kinerja harian terhadap apa yang sudah terselesaikan dan apa yang belum. Kemudian pada setiap seminggu sekali pada hari Senen,  KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan rapat pleno mingguan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mensikapi hasil kinerja mingguan”, tegas Suripto. Giliran berikutnya, Divisi Hukum dan SDM Patna Sunu menyampaikan bahwa upaya  peningkatan kinerja dengan mengontrol kerja harian tersebut merupakan hal yang harus disambut dengan gembira mengingat hal itu merupakan tuntutan untuk membangun lembaga yang baik. Patna Sunu juga mengatakan bahwa divisinya yang membidangi peningkatan kinerja SDM di KPU Kabupaten Trenggalek akan segera menggodok mekanisme kontrol dan kendali kinerja agar kegiatan harian yang direncanakan bisa berjalan. Ia bahkan mengusulkan agar diadakan evaluasi harian yang tiap harinya dilakukan sore hari menjelang jam pulang kantor. “Ini penting agar bisa mengevaluasi apa saja yang kita lakukan seharian dan apa yang akan kita lakukan besok, sekaligus siapa petugasnya dan apa saja yang dilakukan”, tegas alumni Hukum Universitas Airlangga itu. Disambung dengan paparan Nurani dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi yang menyatakan bahwa divisinya telah menjalankan tugas yang sudah berjalan, khusunya  pengelolaan website yang di-update terus tiap hari. Komisioner bekepala botak ini menambahkan bahwa ke depan akan banyak yang harus dilakukan. “Misalnya, memberdayakan lebih maksimal lagi dari pegawai agar bisa menulis biar tidak komisioner saja yang menulis, kemudian juga maksimalisasi pelayanan PPID dan pendidikan pemilih”, tegasnya. Pendidikan pemilih  rencananya akan mendesain Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang akan menyediakan suatu ruang dan tempat untuk pembelajaran pemilu dan demokrasi yang bisa diakses bagi masyarakat  Trenggalek. Sementara itu dari divisi Teknis dan Data yang disampaikan Gembong Derita Hadi terungkap bahwa pemutakhiran data berkelanjutan merupakan  program yang akan terus dimaksimalkan. Meskipun permintaan data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dipenuhi, ungkap Gembong, masih banyak cara untuk mengetahui dinamika pemilih di Kabupaten Trenggalek baik tambahan (data pemilih baru) maupun pengurangan (pemilih lama yang meninggal). Berikutnya di pemaparan komisioner yang terakhir, Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik Nur Huda mengatakan bahwa meskipun KPU Kabupaten sedang rehat penyelenggaraan pemilu, kegiatan yang berkaitan dengan keuangan dan logistik  tetap harus dikawal. “Setidaknya kinerja administrasi keuangan menjadi kegiatan rutin yang membutuhkan kenjlimetan, selain dituntut untuk penyampaian laporan yang rutin dan akuntabel”, paparnya. Selanjutnya dari pihak Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Wiratno sebagai sekretaris menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung sepenuhnya upaya KPU untuk melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan kinerja harian bisa tercapai. Dia menyatakan siap mengawal pihak kesekretraiatan yang menjadi supporting system utama kerja-kerja pelayanan di KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah itu, dari diskusi yang dilakukan disepakati bahwa selama seminggu, KPU Kabupaten Trenggalek ada kegiatan harian yang harus dilaksanakan. Pada hari Senin pagi, ada acara Apel dan siangnya rapat Pleno mingguan. Di hari Selasa, ada evaluasi kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan informasi termasuk pengelolaan website terutama membicarakan  topik berita di laman KPU berdasar kegiatan-kegiatan yang bisa diberitakan. Juga ada evaluasi tentang kegiatan pendidikan pemilih. Hari Rabu ada diskusi rutin untuk menambah wawasan untuk memperkuat kapasitas anggota dan memahamkan tentang aturan yang berkembang seputar kepemiluan. Pada hari Kamis dilakukan evaluasi anggaran. Hari Jumat pagi ada acara Jumat Sehat dan Jumat bersih. Kemudian pada jumat siang evaluasi kegiatan pemutakhiran data pemilih. [NRN].


Selengkapnya
115

Catatan Hasil Rapat Pimpinan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur (3) : Revisi UU Pilkada Berdampak Pada Anggaran

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Perubahan UU Pilkada  juga akan berdampak pada  Anggaran Pilkada. Fakta ini juga terungkap dalam acara  Rapat Pimpinan KPU se-Jawa Timur di Batu, pada 15-16 Juni 2016. Terutama pada sesi pemaparan materi  yang disampaikan oleh Mohammad Arbayanto, SH,MH Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia dan Dewita Hayu Shinta, SP, MSi Divisi Anggaran, Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Timur. Sebagaimana disampaikan dalam paparan tentang isu-isu perubahan UU Pilkada, setidaknya ada perubahan dalam UU Pilkada yang akan mengatur pelaksanaan Pilkada sejak UU ini disahkan. Di antaranya adalah pembentukan panitia Adhoc, syarat pencalonan, sarat dukungan calon perseorangan. Salah satu contoh adalah verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang kian ketat  karena menggunakan sistem sensus secara door to door. Menurut Dewita Hayu Shinta yang akrab dipanggil Sisin, konsekuensi bertambahnya  dukungan calon berseorangan  sesuai UU Pilkada hasil revisi berdampak pada bertambahanya  anggaran biaya verifikasi dukungan yang harus dilakukan dengan menggunakan metode sensus mendatangi  dari rumah ke rumah warga yang namanya telah disetor sebagai pemberi  dukungan.  Hal ini pasti membutuhkan waktu dan petugas verifikator tambahan di tingkat desa yang secara otomatis juga memerlukan pembiayaan, kata Komisioner perempuan kelahiran  Blitar tersebut. Meskipun demikian, Sisin mengatakan bahwa ketentuan teknis yang berkaitan dengan semua tahapan dan kegiatan Pilkada sesuai aturan UU Pilkada hasil revisi tersebut akan dibuat oleh KPU RI yang akan membuat Peraturan KPU yang akan memayungi semua kegiatan Pilkada serentak berdasarkan UU Pilkada hasil revisi. Hal lain yang berubah misalnya soal kampanye. Jika pada Pilkada serentak gelombang pertama (tahun 2015) lalu alat peraga kampanye sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh KPU daerah sebagai penyelenggara, pada UU Pilkada hasil revisi ini sebagaimana dinyatakan pada Pasal 65 menyatakan bahwa pemasangan APK dapat dibiayai oleh parpol, gabungan parpol atau calon perseorangan. “Jadi, beban untuk APK tidak lagi hanya dibebankan pada KPU Propinsi atau Kabupaten/Kota”, kata Sisin. Mengenai masalah anggaran Pilkada, sebagaimana peraturan baru UU Pilkada hasil revisi tersebut yang diungkap dalam Rapim Batu 15-16 Juli 2016 di Batu, anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak tetap dibebankan pada APBD. Meskipun sebelumnya sempat ada wacana anggaran Pilkada dibebankan pada pusat 50% dan daerah 50%.


Selengkapnya
128

Catatan Hasil Rapat Pimpinan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur (2) : Rumah Pintar Sebagai Pusat Pendidikan Pemilih

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Upaya KPU RI sebagai penyelenggara pemilu dan lembaga  publik di bidang demokrasi untuk meningkatkan kegiatan pendidikan pemilih ternyata tidak main-main. Sebab program  ini disambut dengan penuh semangat oleh KPU  Propinsi Jawa Timur yang menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk membuat program Rumah Pintar Pemilu (RPP). Program ini ditegaskan Gogot Cahyo Baskoro dalam Acara  Rapat Pimpinan KPU se-Jawa Timur di Batu, pada 15-16 Juni 2016 oleh KPU Jawa Timur sebagai pemateri. Bahkan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur ini secara khusus memberikan arahan dan tata cata membangun RPP kepada 38 Ketua dan Sekretaris KPU Kab/Kota se-Jawa Timur yang hadir. Menurut Gogot, rumah pintar pemilu adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program-aktivitas project edukasi masyarakat. “Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu  menjadi pusat informasi kepemiluan”, tegas pria asal Magetan ini.   Selain itu, rumah pintar juga akan menjadi program untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemilu dan demokrasi dengan cara, memperkenalkan nilai-nilai dasar pemilu dan demokrasi (pra-pemilih). Targetnya adalah bagaimana meningkatkan pemahaman pentingnya demokrasi dan menanamkan kesadaran nilai-nilai berdemokrasi di seluruh segmen. Sebagaimana disampaikan Gogot, Rumah Pintar Pemilu harus menyediakan materi-materi yang minimal  mencakup sejarah pemilu Indonesia, pentingnya pemilu dan demokrasi, sistem pemilu yang ada di dunia, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan tahapan kegiatan pemilu, serta materi-materi lain yang dianggap perlu untuk meningkatkan informasi seputar demokrasi dan kepemiluan maupun pendidikan pemilih. Sementara itu, dijelaskan oleh Gogot, bahwa aparatur untuk mendukung rumah pintar pemilu adalah bangunan atau ruangan yang setidaknya harus berisi media audio visual, ruang pameran (Display Alat Peraga Pemilu), ruang Simulasi, ruang diskusi. “Perlengkapan itu nantinya bisa dikunjungi oleh masyarakat yang ingin paham, misalnya, bagaimana cara mencoblos dan alur peristiwa di TPS”, kata Gogot. KPU Kabupaten Trenggalek menyambut baik program Rumah Pintar Pemilu tersebut karena memang KPU dituntut untuk memberikan informasi pada masyarakat tentang demokrasi dan pemilu sebagai bagaian dari peningkatan kesadaran dan partisipasi warga dalam pemilu dan dmokrasi. Meskipun KPU Kabupaten Trenggalek tidak mendapatkan anggaran pilot project Rumah Pintar Pemilu  2015/2016  yang baru  mencakup 19 propinsi dan  18 kab/kota di indonesia, program ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan tenaga dan perlengkapan yang sudah ada. Sebagaimana dikatakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nurani, KPU Kabupaten Trenggalek akan menindaklanjuti  program tersebut dengan senang hati. “Kita akan memanfaatkan sumber daya dan perlengkapan yang sudah ada, setidaknya tinggak mencari ruangan untuk didesain sebagai rumah pintar, meskipun untuk tahun ini tak ada anggarannya”, ungkap Nurani.


Selengkapnya