Berita Terkini

44

ASN KPU TRENGGALEK MELAPORKAN HARTA KEKAYAANNYA

KPU-TRENGGALEK.GO.ID. Memenuhi Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 01 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang telah ditindaklanjuti Surat Edaran Sekjen KPU RI  Nomor 640/SJ/VI/2016 tertanggal 2 Juni 2016 perihal Data Wajib Lapor LHKASN  dan dipertegas dengan  Surat Sekretaris KPU Propinsi Jawa Timur pertanggal 13 Juni 2016 nomor 256/Ses.Prov-014/VI/2016 perihal Penyampaian Data Wajib Lapor LHKASN,  pada batas akhir hari Jum’at, 1 Juli 2016 sebanyak  16 ASN di KPU Kabupaten Trenggalek telah tuntas melaporkan harta kekayaannya. Menurut Wiratno Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, LHKASN tersebut  wajib dilaporkan oleh seluruh pegawai  baik pejabat maupun staf yang berjumlah 16 orang terdiri dari 8 orang ASN organik dan 8 orang ASN perbantuan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Keseluruhan  pegawai yang menjadi supporting system  KPU Trenggalek memiliki ruang kepangkatan yang berbeda-beda, yakni: IV B dan IV A masing-masing 1 orang, III D (tiga orang), III C (Satu Orang), III B (enam orang), II D dan II C masing-masing satu orang dan II B (tiga orang), kata Ratno memerinci. Selanjutnya bapak tiga anak ini menambahkan bahwa terhitung sejak tahun 2014, ASN di lingkungan KPU telak memperoleh Tunjangan Kinerja (TUKIN). Dari sisi kesejahteraan sebenarnya ASN di KPU Trenggalek telah memperoleh pendapatan resmi di luar gaji pokok PNS yang jumlahnya lebih besar sesuai dengan beban kerja masing-masing.   Sebagai gambaran Ratno menjelaskan pendapatan bulanan di luar gaji pokok PNS, misalnya seorang sekretaris pegawai golongan IVb sekurang-kurangnya memperoleh tunjangan grade 13 sebesar  Rp.9.273.000 yang terdiri dari tunjangan kinerja sebesar Rp. 7.293.000, tunjangan  jabatan Rp. 1.260.000, dan uang makan Rp. 36.000 per hari. Sementara itu untuk  4 orang Kasubag masing-masing mendapatkan tunjangan grade 9 diluar gaji sebesar Rp. 4.528.000, yang terdiri dari tunjangan kinerja Rp. 3.348.000, tunjangan jabatan Rp. 540.000 dan uang makan sebesar Rp. 32.000 per hari. Sedangkan pendapatan non gaji untuk staf terendah PNS golongan II B grade 5 sekurang-kurangnya per bulan memiliki tunjangan sebesar Rp.2.799.000 , terdiri dari tunjangan kinerja Rp.2.199.000, dan uangf makan sebesar Rp.  30.000 per hari. Pelaporan LHKASN ini memiliki makna penting bagi negara untuk mengontrol aparatnya agar tidak ada pegawai yang memiliki kekayaan melebihi pendapatnnya.  Jika hal itu sampai terjadi, maka kekayaan tersebut terindikasi didapatkan dengan cara yang tidak benar, pungkas Ratno. Sementara itu, Ahmad Rudi Bastari Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik  menanggapi positif adanya LHKASN yang diberlakukan seiring dengan diberlakukannya tunjangan kinerja. Rudi sepenuhnya mendukung peraturan yang mewajibkan pelaporan harta kekayaan bagi  ASN. Hal ini justru akan meningkatkan integritas dan transparansi kepada publik  dan menghilangkan stigma negatif terhadap PNS yang selama ini identik dengan perilaku  KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), tegas Rudi.(Ripto)


Selengkapnya
40

Divisi Teknis dan Data KPU Trenggalek lakukan Koordinasi ke Polres Trenggalek

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID - Jumat (1/7/16) Komisioner  KPU Kab Trenggalek divisi teknis dan data Gembong Derita Hadi menyambangi Polres Trenggalek. Tujuannya adalah untuk melakukan koordinasi terkait data pemilih berkelanjutan. Dalam kesempatan koordinasi tersebut Gembong menemui langsung KASAT INTELKAM POLRES Trenggalek AKP Katimun diruang kerjanya. Meskipun hari ini adalah hari efektif terakhir kerja sebelum memasuki masa libur lebaran untuk beberapa hari kedepan, KPU Trenggalek terus berupaya mencari dan mengumpulkan data untuk keperluan update data pemilih berkelanjutan. Dalam koordinasi tersebut Gembong menyampaikan permohonan permintaan data ke Polres Trenggalek yakni data pemilih yang alih status menjadi anggota Polri dan juga data-data anggota Polri yang akan dan sudah memasuki masa pensiun sampai dengan bulan juni 2016. “Mohon kiranya Bapak Katimun dan Polres Trenggalek membantu kami untuk terus memberikan informasi data untuk kami lakukan update pada sistem Sidalih KPU kami” tutur Gembong.   Katimun mengatakan kami akan membantu KPU Trenggalek dalam hal informasi dan update data pemilih khususnya anggota Polri yang ada di Trenggalek. “Jika sewaktu-waktu Pak Gembong kesini dan saya tidak sedang ada ditempatpun silahkan langsung melakukan koordinasi dengan staf kami” paparnya. “Saya pribadi sangat mendukung jika data pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan umum nantinya setelah dilakukan update berkala akan diperoleh data pemilih dan tentunya akan dijadikan DPT yang lebih valid lagi” tambah pria yang pernah bertugas juga di Polresta Kota Blitar ini.


Selengkapnya
37

RAPAT EVALUASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Data pemilih bagi Komisi Pemilihan Umum merupakan urat nadi yang akan menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan seluruh rangkaian tahapan pemilu. Apabila KPU mampu menyiapkan ketersediaan data pemilih yang valid dan menjamin setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, berarti separoh tahapan pemilu bisa dikatakan telah terselesaikan dengan baik. Begitu pentingnya akurasi data pemilih, ia kan sangat menentukan kebutuhan jumlah anggaran, penyelenggara ad hoc (PPK, PPS , KPPS), TPS, surat suara, kotak-bilik suara, formulir, dan logistik-logistik pemilu lainnya. Kebijakan KPU RI melalui instruksinya dalam Surat Edaran Nomor: 176/KPU/IV/2016 tentang pemutakhiran data pemilih, memberikan terobosan baru untuk  membangun sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena proses  pemutakhiran data pemilih yang selama ini hanya dilakukan pada waktu tahapan pemilu dirasa tidak sejalan dengan dinamika perkembangan penduduk yang bergerak terus menerus secara fluktuatif. Sehingga data pemilih dalam pemilu terakhir juga harus senantiasa dimutakhirkan secara berkelanjutan di luar waktu tahapan pemilu. Terobosan baru KPU RI tersebut mendapat sambutan positif KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur sebagaimana ditegaskan dalam Rapim di KPU Kota Batu pada (15-16/6) yang lalu.  Komitemen KPU Jatim untuk terus melakukan update data pemilih juga ditegaskan kembali dengan adanya kegiatan Rapat Evaluasi Semester 1, di lantai II kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya pada hari ini, Rabu (29/6). Melalui Suratnya Nomor 61/KPU-PROV-014/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016, KPU Jawa Timur mengundang 38 orang Divisi Teknis Kepemiluan dan data KPU Kabupaten/Kota  untuk  melakukan evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.   Sesuai agenda acara yang telah disusun panitia, rapat dimual pada pukul 10.00  s/d 17.00 WIB dan dibuka oleh Gogot Cahyo Baskoro mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dengan didampingi HM. Eberta Kawima Sekretaris KPU Propinsi Jatim dan tiga anggota komisioner lainnya yaitu, Choirul Anam, Dewita Hayu Shinta dan Muhammad Arbayanto. Setelah seluruh rangkaian acara seremonial selesai langsung dilanjutkan masuk pada materi pokok Rapat  Evaluasi Evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dipandu langsung oleh  Choirul Anam selaku Divisi Teknis Kepemiluan dan Data KPU Propinsi Jawa Timur. Pada sesi acara tersebut Anam menyampaikan beberapa point penting terkait dengan permasalahan seputar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menurut mantan anggota KPU Kota Surabaya ini ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan  KPU Kabupaten/Kota yaitu: 1). berkoordinasi dan menjaga hubungan baik dengan Disdukcapil sebagai pihak yang memiliki otoritas data kependudukan, 2). pemutakhiran data pemilih mesti dilakukan secara  berkelanjutan bukan berkala yang setiap saat terus diberbaharui, 3). KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan jemput bola dengan hunting data langsung ke Desa/Kelurahan. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut paling tidak dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang dialami di lapangan, pungkas Anam. Menanggapi permasalahan tersebut di atas, Gembong Derita Hadi Divisi Teknis Kepemiluan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek ketika mengikuti rapat evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menyampaikan bahwa kesulitan-kesulitan teknis yang dialaminya sudah diantisipasi dengan melakukan terobosan langsung berkoordinasi dengan  Desa/Kelurahan untuk memperoleh perubahan data-data penduduk akibat adanya pindah masuk dan keluar,  meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya dan telah berumur 17 tahun. Langkah-langkan ini sekarang terus kami lakukan di tingkat Desa/Kelurahan, tetapi membutuhkan waktu karena adanya keterbatasan tenaga yang ada, kata Gembong. (Ripto)


Selengkapnya
68

PENTINGNYA RISALAH RAPAT (NOTULENSI) DI KPU KABUPATEN TRENGGALEK

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Diskusi Reboan ketiga di KPU Kabupaten Trenggalek kali ini dilakukan pada pukul 9.20. Acara diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan komisioner divisi Sumber Daya dan Hukum, bersama 7 orang staf. Bertempat di ruang rapat komisioner, acara ini masih diisi dengan kegiatan asesmen dan peningkatan kapasitas pegawai. Salah satu yang dibahas adalah tentang  pentingnya notulensi. Patna Sunu, divisi SDM KPU Kabupaten Trenggalek, kali ini juga mengisi materi tentang notulensi. Dia mengingatkan bahwa notulensi atau risalah rapat sudah diatur dalam Peraturan KPU No 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas. Di dalamnya menyebutkan bahwa  Risalah Rapat adalah Naskah Dinas yang memuat pendapat dan/atau saran/masukan peserta rapat pleno KPU, serta rapat pada Sekretariat KPU  terhadap materi yang dicantumkan dalam acara undangan rapat, yang diakhiri dengan kesimpulan rapat oleh pimpinan rapat. Pentingnya notulensi juga ditambahkan oleh Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Menurut dia, prinsipnya ketika informasi hasil rapat hendak ditindaklanjuti oleh lembaga sebagai kegiatan, maka di sinilah ia bisa berfungsi sebagai memori pengingat tercatat yang mengontrol kinerja. Misal jika ada personil yang kinerjanya buruk atau tidak konsisten dengan tugas yang disepakati di rapat, notulensi rapat bisa digunakan untuk menunjukkan bahwa apa yang harus ia jalankan adalah keputusan rapat. Lebih jauh, apa yang tercatat dalam risalah rapat bisa menjadi barang bukti apakah memang sebuah keputusan rapat yang  belakangan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan atau penyimpangan itu benar-benar  keputusan rapat. “Tinggal melihat risalah rapat, kan ada catatannya. Apakah memang sebuah kesalahan seperti tindakan melanggar aturan itu duputuskan di rapat ataukah karena ulah individu sendiri yang menyimpang dari keputusan rapat. Sebab kita bekerja dalam moment-moment tertentu berdasarkan aturan hukum yang jelas”, tegas alumnus IAIN Yogyakarta ini. Wanti, salah satu staf mengungkapkan pertanyaan tentang apakah notulensi dilakukan saat rapat pleno saja. Dijawab oleh Patna Sunu bahwa kegiatan notulensi bukan hanya dilakukan saat rapat pleno saja. Semua rapat,  terutama rapat resmi dan berkaitan dengan program kegiatan, harus ada notulensinya. Selanjutnya Patna Sunu di akhir penyampaian materi menegaskan bahwa rangkuman rapat dikirim ke grup WA agar semua orang bisa tahu. Menurutnya, dari pembicaraan di rapat yang tercatat di risalah bisa diambil hal-hal pokok, terutama info penting. Itu mohon disebar melalui WA”, tegas alumni Hukum Universitas Airlangga ini. [NRN]


Selengkapnya
34

Serapan Anggaran KPU Trenggalek Semester Pertama 2016 Sebesar 40,33%

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Pada semester pertama tahun 2016, KPU Kabupaten Trenggalek sudah menyerap 43,33 % dari total pagu anggaran di tahun 2016. Hal itu terungkap dalam rapat harian atau yang disebut rapat analisa dan evaluasi (Anev)  yang dilaksanakan  pada hari ini mulai pukul 14.00 hingga pukul 15.00. Setelah sekretaris melaporkan realisasi anggaran itu, kemudian di hadapan rapat secara resmi diserahkan pada Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto. Ditanya soal bagaimana komentarnya tentang serapan anggaran tersebut, Suripto menyatakan bahwa secara umum sudah rasional dan menunjukkan kinerja yang sudah bagus. “Serapan di atas 40% di pertengahan tahun menunjukkan bahwa hal itu sesuai antara anggaran yang tersedia dan kinerja yang dilakukan”, tegas pria yang sudah tiga kali menjadi komisioner KPU Kabupaten Trenggalek ini. Perlu diketahui, analisa terhadap serapan anggaran yang dilakukan pada akhir bulan Mei 2016 lalu masih tergolong rendah (32,69%).  Secara kuantitatif penyerapan pagu anggaran pada DIPA tahun 2016 pada waktu itu masih termasuk katagori rendah. Salah satu sebabnya adalah adanya tambahan belanja hibah Pilkada 2015 dari APBD Trenggalek di tahun 2016  di mana dari dana sisa hibah Pilkada itu banyak yang tak direalisasikan. Setelah  tambahan dana hibah yang tidak terpakai sudah dikembalikan ke Pemda, secara otomatis pengembalian itu akan mengurangi pagu anggaran dan menambah prosentase capaian realisasi. Secara administratif pagu anggaran DIPA KPU Trenggalek akan berkurang dengan diterbitkanyya SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung) dan SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung) dari KPPN Kediri yang akan dilampirkan dalam laporan semester satu di tahun 2016. Dan baru terlihat pada akhir Juni ini yang menunjukkan masa setengah tahun atau satu semester. Penyerapan 40,33 % untuk semester pertama ini sama dengan Rp 1.087.480.852 dari  pagu anggaran DIPA tahun 2016 sebesar Rp. 2.696.734.000. Suripto berharap bahwa kinerja komisioner dan pegawai   KPU Kabupaten Trenggalek yang semakin membaik sejak diterapkannya kebijakan kerja  full-time yang terkontrol kemungkinan besar akan membuat serapan anggaran lebih maksimal dibanding tahun-tahun sebelumnya. [NRN]


Selengkapnya
41

MEMPERERAT UKHUWAH : KPU TRENGGALEK ADAKAN BUKA BERSAMA

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Untuk mempererat ukhuwah antara komisioner dengan seluruh jajaran Pegawai sekretaris, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan buka pusa bersama di hari ke 24 Ramadhan di kantor JL. Trenggalek-Ponorogo Km.03 Trenggalek,  Rabo, 29 Juni 2016. Acara buka puasa bersama ini dihadiri oleh empat anggota komisioner, dan supporting system kepegawaian di sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek berjumlah  21 personal.  Sementara itu, satu orang komisioner tidak bisa hadir karena sedang mengikuti rapat evaluasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di KPU Jawa Timur. Acara rutin tahunan ini dipandu langsung oleh ketua KPU Kabupaten Trenggalek dengan diisi tausiyah keagamaan hingga memasuki adzan magrib saatnya berbuka bersama. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto pada kesempatan itu mengatakan bahwa buka bersama ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antar sesama keluarga besar komisioner dan sekretariat, sehingga akan menumbuhkan kekompakan masing-masing individu yang berdampak pada peningkatan kinerja. Lebih dari itu Suripto juga menambahkan bahwa buka puasa ini disamping memiliki makna spiritual juga memiliki manfaat secara sosial yaitu: menjaga keharmonisan dengan sesama kolega, meningkatkan kerja sama, dan meningkatkan solidaritas terhadap sesama. Sehingga dengan acara buka bersama tersebut kita akan memperoleh dua kesalehan sekaligus, yakni kesalehan spiritual dan kesalehan sosial, pungkas Ripto.


Selengkapnya