Berita Terkini

145

SOSIALISASI ATURAN TENTANG BANTUAN KEUANGAN UNTUK PARTAI POLITIK

Selasa, 09 Agustus 2016. KPU Kabupaten Trenggalek terlibat dalam acara sosialisasi beberapa peraturan yang berkaitan dengan bantuan keuangan untuk partai politik yang diadakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek. Acara diadakan di Aula Rumah Makan Mekar Sari Panglima sudirman No. 19 Trenggalek. Dari KPU Trenggalek, hadir Nur Huda dan Nurani. Yang pertama dalam kapasitas sebagai anggota tim verifikasi persyaratan pencairan bantuan keauangan partai politik. Yang satunya diberi tugas untuk menjadi moderator acara  sosialisasi. Sebagai lembaga yang melayani masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan, KPU Trenggalek memang sering dilibatkan dalam kegiatan terkait dengan politik dan demokrasi oleh lembaga lain yang terkait. Peserta kegiatan ini adalah partai politik penerima bantuan keuangan, yaitu 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek. Acara yang dimulai pada pukul 08.30 dan berakhir pada pukul 13.00 ini menghadirkan narasumber dari BPK Propinsi Jawa Timur yaitu bapak Supatman, SE, M.Ak, C.A, dari kantor Kesbangpol Propinsi Jawa Timur bapak Drs. Sunarto, M.Si, dan dari BPKAD Kabupaten Trenggalek yaitu ibu Retno. Ketiganya melakukan sosialisasi untuk peraturan masing-masing, yaitu Peraturan Badan  Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara  Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dalam pengantarnya sebagai moderator Nurani dari KPU Trenggalek mengingatkan tentang peran partai politik sebagai agen pendidikan politik yang paling formal, di mana kegiatan pendidikan politik ini adalah salah satu program yang harus dilakukan dan merupakan porsi terbesar yang harus dibiayai oleh dana yang didapat dari bantuan keuangan tersebut. “Setidaknya 60 persen dari bantuan dana tersebut ini nanti harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, apa saja dan dan bagaimana laporan keuangannya ini nanti akan kita dengar dari bapak ibu nara sumber di samping saya”,kata Nurani. Pemateri pertama dari acara ini adalah Drs. Sunarto, M.Si yang menjabarkan isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Ia menguraikan bagaimana dasar hukumnya, syarat-syarat pengajuan bantuan, dan apa saja kewajiban partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari anggaran pemerintah (daerah). Narasumber yang  menjabat sbagai Kabid Hubungan Antar-Lembaga di Kesbangpol Jatim yang juga asal Trenggalek ini berkali-kali mengingatkan agar dana bantuan itu digunakan semaksimal mungkin dan pelaporannya juga sesuai aturan. Sementara itu, narasumber dari BPK Propinsi, Supatman,  memaparkan inti dari Peraturan Badan  Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Pria kelahiran Pati Jawa Tengah ini menegaskan bahwa peraturan  itu adalah panduan bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban dari penggunaan bantuan keuangan yang telah diterima dan digunakan oleh partai politik. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menggunakan dan melaporkan dana yang telah diterima, bisa membuat partai politik bisa tidak diberi bantuan lagi untuk tahun berikutnya. Ia menjelaskan waktu kapan dana persyaratan diajukan, bagaimana pelaporan penggunaannya, dan kapan paling  lambat laporan pertanggungjawaban harus diserahkan pada BPK. “Jika terlambat, resikonya bisa tidak mendapatkan bantuan lagi untuk berikutnya, dan ini terjadi di beberapa Kabupaten. Jangan sampai di Trenggalek juga ada partai politik yang mengalami hal yang sama”, tegas Alumni Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) itu. Setelah presentasi dari ketiga narasumber, forum juga membuka pertanyaan dari para peserta yang terdiri dari partai politik yang hadir. Acara sosialisasi berakhir sekitar pukul 13.00 dan ditutup oleh Kepala Kesbangpol Widarsono. [Hupmas]


Selengkapnya
95

BANTUAN KEUANGAN TIGA PARPOL BELUM BISA DICAIRKAN

Ada tiga partai politik di Trenggalek yang belum menikmati  bantuan keuangan dari pemerintah daerah. Ketiga partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Hal itu terungkap dalam pidato sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Trenggalek Widarsono dalam acara  sosialisasi beberapa peraturan yang berkaitan dengan bantuan keuangan untuk partai politik yang diadakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek   di Aula Rumah Makan Mekar Sari Jl. Panglima Sudirman No. 19 Trenggalek. Untuk PAN dan PKPI masih terkendala belum adanya Musda yang akan menetapkan pengurus baru yang disahkan oleh kepengurusan partai tingkat atasnya. Menurut aturan, partai yang mendapatkan bantuan keuangan adalah partai yang kepengurusannya masih sah. Dan partai-partai yang masa kepengurusannya sudah habis tapi belum mengadakan musyawarah tingkat kabupaten juga tidak diperbolehkan, harus nunggu terbentuknya pengurus baru dulu. Sedangkan PPP terkendala oleh dualisme kepengurusan di tingkat pusat. Pada saat yang sama, pihak pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek melalui Kesbangpol mengharapkan kendala-kendala yang dihadapi bisa segera diatasi dan ketiga partai tersebut segera melengkapi persyaratan untuk pencairan dana bantuan parpol di Kabupaten Trenggalek. Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Trenggalek, Turmudi  yang hadir pada acara itu menyatakan bahwa partainya akan melakukan musyawarah tingkat kabupaten dalam waktu-waktu dekat ini. “Kami akan segera melakukan Musda dalam waktu dekat ini”, kata pria yang berasal dari Kecamatan Karangan itu. Perlu diketahui bahwa hanya 10 partai yang mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah karena menurut aturan hanya partai yang dapat kursi di DPRD saja yang mendapatkan bantuan itu. Sedangkan besaran dana yang diperoleh untuk tiap partai tidak sama, tergantung jumlah perolehan suara dalam pemilu  legeslatif 2014 lalu. Partai yang mendapatkan suara terbanyak mendapatkan jumlah bantuan paling banyak pula. Untuk tiap suara nominalnya sebesar Rp 2.678,-. Jumlah perolehan suara sah untuk 10 partai yang mendapatkan kursi dalam pemilu 2014 adalah 410.601. Sehingga jumlah total bantuan untuk 10 partai politik yang mendapatkan kursi  yang ada di Trenggalek adalah Rp 1.099.589.478 atau sekitar Rp 1,1 miliar.  [Hupmas]


Selengkapnya
89

PEMBAGIAN DIVISI-DIVISI BARU KPU KABUPATEN TRENGGALEK SUDAH DIPUTUSKAN

Sebagaimana sudah dijadwalkan Jumat lalu, hari ini Senin (08/08/2016) dilaksanakan rapat pleno untuk membahas restrukturisasi divisi-divisi di KPU Kabupaten Trenggalek dan pembagian tugas-tugasnya. Hal ini dilakukan untuk melakukan penyelarasan divisi sebagaimana kebijakan KPU RI dengan cara melakukan perubahan dan pembagian tugas divisi yang sebelumnya empat menjadi lima divisi. Sesuai dengan ketentuan  dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 tertanggal 1 Agustus 2016, maka KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota  paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2016 harus sudah melakukan restrukturisasi Divisi dan pembagian tugas-tugasnya. Oleh karena itulah KPU Kabupaten Trenggalek tak menunggu waktu lama untuk menindaklanjuti instruksi itu. Dalam rapat pleno kali ini, hadir lima orang komisioner, sekretaris, dan para Kasubbag. Rapat dipandu langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto. Dalam mengawali acara setelah membuka rapat pleno, Suripto mengatakan bahwa soal penamaan nama divisi  harus selaras dengan nama-nama divisi yang sudah ditetapkan KPU RI. “Yang tampaknya perlu untuk kita diskusikan dan nantinya kita putuskan di rapat ini adalah penempatan person-person untuk divisi-divisi ini”, kata Suripto memberikan penjelasan. Selanjutnya Suripto menambahkan bahwa menurut  edaran tersebut ada lima divisi. Dalam hal ini, menurutnya, Ketua juga membidangi divisi. Berbeda dengan sebelumnya di mana ketua hanya mengordinir divisi-divisi dan bertanggungjawab terhadap seluruh program kerja KPU Kabupaten Trenggalek secara kelembagaan. “Jadi, kembali lagi seperti pada pembagian divisi-divisi di periode KPU sebelumnya, sekarang Ketua juga membidangi satu divisi”. Tanpa perdebatan panjang, rapat berjalan menetapkan pembagian divisi-divisi dari lima orang komisioner. Dari pembagian penempatan divisi tersebut, tak jauh berbeda dengan sebelumnya http://...gra-oral-jelly/. Divisi Umum, keuangan dan logistik dijabat oleh Nur Huda.  Tugas divisi ini terkait dengan tugas administrasi perkantoran, kearsipan, protokol dan persidangan, pengelolaan dan pelaporan barang milik negara, kerumahtanggan kantor, keamanan,  pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, logistik, pengadaan barang dan jasa. Divisi teknis dipegang oleh Suripto merangkap Ketua. Divisi ini bertugas untuk mengawal kegiatan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pencalonan, pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu, pergantian antar waktu anggota DPRD. Divisi perencanaan dan data dipegang oleh Gembong Derita Hadi, di mana divisi ini bertanggung jawab dalam kegiatan penyusunan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan, pengelolaan jaringan IT, scan hasil pemilu, pelaporan dan evaluasi tahapan pemilu. Divisi hukum tetap dipegang oleh Patna Sunu. Tugasnya terkait dengan kebijakan pembuatan rancangan keputusan, verifikasi partai politik, verivikasi DPD, pelaporan dana kampanye, telaah hukum, advokasi hukum, sengketa pemilu, dokumentasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal. Sedangkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat diampu oleh Nurani. Divisi ini ada penambahan tugas bukan hanya masalah sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembanga informasi. Tapi juga mempunyai tugas terkait dengan kegiatan administrasi dan rekrutmen kepegawaian, rekruitmen dan PAW anggota KPU dan badan adhoc, diklat pengembangan SDM, pengembangan budaya kerja organisasi, penegakan disiplin organisasi, kampanye, sosialisasi, publikasi, dan kehumasan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). [Hupmas]


Selengkapnya
96

KPU TRENGGALEK AKAN MELAKUKAN RESTRUKTURISASI DIVISI

KPU RI di bawah kepemimpinan ketua baru mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan ini  terkait  struktur kerja divisi-divisi KPU,  KPU Propinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Melalui  Surat Edaran Nomor 420/KPU/VIII/2016, KPU RI menginstruksikan pada KPU KIP Aceh dan KPU/KIP Propinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan  penyelerasan divisi dengan cara melakukan perubahan dan pembagian tugas divisi yang sebelumnya empat menjadi lima divisi. Adapun perubahan dan pembagian tugas divisi KPU KIP Aceh dan KPU/KIP Propinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a) Divisi Umum, keuangan dan logistik;  b) Divisi tekis; c) Divisi perencanaan dan data; d) Divisi hukum; e) Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Divisi Umum, keuangan dan logistik terkait dengan tugas administrasi perkantoran, kearsipan, protokol dan persidangan, pengelolaan dan pelaporan barang milik negara, kerumahtanggan kantor, keamanan,  pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, logistik, pengadaan barang dan jasa; Divisi tekis bertugas untuk kegiatan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pencalonan, pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu, pergantian antar waktu anggota DPRD dan DPD; Divisi perencanaan dan data bertanggung jawab dalam kegiatan penyusunan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan, pengelolaan jaringan IT, scan hasil pemilu, pelaporan dan evaluasi tahapan pemilu; Divisi hukum mempunyai tugas terkait dengan kebijakan pembuatan rancangan keputusan, verifikasi partai politik, verivikasi DPD, pelaporan dana kampanye, telaah hukum, advokasi hukum, sengketa pemilu, dokumentasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal; Sedangkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas terkait dengan kegiatan administrasi dan rekrutmen kepegawaian, rekruitmen dan PAW anggota KPU dan badan adhoc, diklat pengembangan SDM, pengembangan budaya kerja organisasi, penegakan disiplin organisasi, kampanye, sosialisasi, publikasi, dan kehumasan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Dengan demikian, kebijakan itu tentunya akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya, termasuk di KPU kabupaten Trenggalek. Berikutnya, perbedaannya adalah dalam hal ketua KPU yang juga merangkap sebagai pemegang divisi—sebelumnya hanya sebagai ketua saja. Menyikapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto mengatakan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap untuk melakukan restruturisasi divisi-divisinya dan menyelaraskan pembagian tugas sesuai dengan edaran tersebut. Tapi ia masih akan berkoordinasi dengan KPU Propinsi Jawa Timur untuk memutuskan perubahan dan pembagian divisi sebagaimana dimaksud. “Tentunya ini nanti akan diputuskan di sidang Pleno, tapi kami akan konsultasikan dulu pada pihak Propinsi biar lebih terkordinir”, kata Suripto. Ia menambahkan bahwa masih ada waktu hingga tanggal 15 Agustus untuk melakukan sidang pleno dalam memutuskan penamaan dan pembagian divisi tersebut. [Hupmas]


Selengkapnya
81

KORDINASI DENGAN LAPAS TRENGGALEK UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Gembong Derita Hadi Divisi Teknik dan Data KPU Kabupaten Trenggalek hari ini Jumat (05/08/2016) pukul 10.00 berkunjung ke LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) Trenggalek. Kunjungan kerja ini memiliki makna penting bagi penyelenggra pemilu untuk berkoordinasi dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena di Lapas juga terdapat warga Trenggalek yang punya hak pilih dalam tiap momen kepemiluan. Mereka punya hak yang sama untuk memilih sebagaimana  warga negara lainnya yang harus di jamin hak konstitusionalnya. Dalam kordinasi ini, Gembong ditemui  Khoiri, petugas bagian pembinaan kepribadian Lapas Trenggalek. Setelah Gembong menyampaikan maksudnya, Khoiri menerangkan tentang kondisi penghuni Lapas. Menurutnya, tidak semua penghuni Lapas orang Trenggalek. Gembong menerangkan bahwa tidak berasal dan beralamat di Trenggalek juga tak apa-apa dan harus tetap didata karena konteksnya bukan pendataan pemilihan untuk Pilkada Kabupaten Trenggalek. “Pemilu terdekat adalah pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakilnya di jatim”, paparnya. Pihak Lapas memberikan keterangan bahwa ada 162 warga Lapas saat ini. Di antara jumalh itu, ada 6 perempuan dan 1 anak. Tetapi saat Gembong mau pulang dari Lapas, tiba di pintu gerbang Lapas, ada 10 tahanan lagi yang didatangkan dari Polres ke Lapas tersebut. Menurut keterangan Gembong, hari ini dia mendapatkan jumlah penghuni Lapas. “Untuk data pemilih, akan disiapkan dan kita harus ke Lapas lagi untuk mengambilnya”, kata pria berambut cepak ini. [Hupmas]


Selengkapnya
95

BENDAHARA KPU TRENGGALEK MENGIKUTI BIMTEK AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN BERBASIS APLIKASI

Kamis-Jumat, tanggal 04-05 Agustus 2016 bertempat di Hotel Ibis Stylis Jalan Raya Jemursari Nomor 110 Surabaya.  Bendahara KPU Kabupaten Trenggalek Minuk Wijayanti dan operator M Bahrul Ilmi mengikuti Bimbingan Teknis Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran melalui Aplikasi SIMONIKA, E-Rekon KL, E-Billing yang diadakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur. Nara sumber bimtek ini adalah pejabat teknis/staf Aplikasi SIMONIKA dari Biro Keuangan KPU RI, pejabat teknis/staf  pelatihan Aplikasi E-Rekon KL dari KPPN, pejabat teknis/staf pelatihan Aplikasi  E-Billing dari KPP. Menurut Yulyani Dewi Kepala Sub Bagian Keuangan KPU Jatim, Aplikasi Simonika,  E-Rekon KL,  dan E-Billing, adalah  tiga aplikasi yang digunakan KPU untuk pelaporan anggaran. Dengan aplikasi inilah proses  pelapor anggara bisa transparan dan akuntabel agar  dapat memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan maupun kebijakan suatu program/kegiatan. Aspek  transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaan anggaran pada lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) adalah bahwa  publik dapat mengakses seluruh anggaran yang terdapat dilingkungan KPU melalui aplikasi Sistem Pelaporan dan Monitoring Keuangan (SIMONIKA) ini. Portal ini juga digunakan oleh KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaporan kegiatan keuangan pada unit kerja masing-masing. Pengelola aplikasi ini adalah Biro Keuangan KPU RI. Sementara itu,  aplikasi E-Rekon KL (Elektronik Rekonsiliasi Kementerian Negara/ Lembaga), merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Aplikasi ini diantaranya bertujuan mempermudah proses rekonsiliasi karena tidak diperlukannnya lagi rekonsiliasi tingkat atas dan aplikasi Saiba tingkat atas. Sedangkan E-Billing adalah aplikasi pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode Billing yang diterbitkan melalui sistem Billing. Aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Acara yang berlangsung dua hari ini menurut Minuk Wijayanti cukup bermanfaat. “Bagaimanapun dengan kemajuan teknologi kita harus siap untuk melakukan penyesuaian dengan hal baru, salah satunya aplikasi yang memudahkan kita untuk diakses publik dan mudah mengurusi administrasi yang berkaitan dengan anggaran”, kata Minuk. Ditambahkan oleh Minuk, KPU Trenggalek juga sedang berbenah untuk meningkatkan kinerja, termasuk dalam hal kegiatan yang berkaitan dengan anggaran dan pelaporannya. “Aplikasi inilah yang akan memudahkan pelaporan karena bisa lewat online”, tambahnya. [Hupmas]


Selengkapnya