Berita Terkini

39

MENYELAMATKAN DATA SEJARAH POLITIK LOKAL

Tidak banyak orang yang menyukai sejarah. Tapi tetap saja ada orang yang butuh data sejarah. Sebagian untuk menambah wawasan tentang bagaimana dinamika kehidupan berangkat dari masa lalu. Sebagian  lagi untuk kepentingan studi dan kajian. Untuk kepentingan yang kedua, sebelumnya juga pernah beberapa kali KPU Kabupaten Trenggalek kedatangan mahasiswa yang sedang membutuhkan data sejarah untuk kepentingan menulis laporan riset. Terutama mereka yang sedang ingin mempelajari dinamika politik di Trenggalek di era dulu. Karena  itu upaya untuk melacak kembali  laporan-laporan kegiatan pemilu di masa lalu menjadi  penting untuk dilakukan. Selanjutnya  penemuan data-data itu harus diarsipkan dengan baik. Data-data tentang pemilu di era Orde Baru di Trenggalek pun ternyata juga masih bisa ditemukan. Hal itu terungkap dari rapat Analisa da Evaluasi (Anev) harian Jumat (22/07/2016), di mana Herman Suhargo Kasubbag Hukum melaporkan telah menyerahkan arsip-arsip laporan pemilu era Orde Baru. Laporan itu sudah diterima oleh Kasubbag Data Sujoko yang mengatakan telah menyimpan data-data itu di ruang arsip dan beberapa sedang dipinjam oleh beberapa komisioner. “Waktu lembaga KPU Trenggalek mulai punya kantor di awal reformasi, data tersebut diberikan oleh Bakesbangpol  karena memang pemerintah daerah menyimpan data-data itu”, kata Sujoko. Hal tersebut langsung menjadi bahan diskusi di rapat Anev. Patna Sunu, divisi Hukum, Pengawasan SDM, dan organisasi KPU Kabupaten Trenggalek, misalnya, mengatakan bahwa dirinya telah mencoba membaca sekilas isi laporan pemilu jaman lama itu. “Saya kaget, ternyata laporan jaman Orde Baru lebih rigid dan rapi dibanding pemilu-pemilu era Reformasi”, komentarnya. Sementara itu Nurani dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi mengusulkan bahwa sebaiknya dibentuk tim penyusunan data agar bisa lebih  terstruktur dalam menyusun data-data dan arsip lama secara sistematis. Hal itu menurutnya penting sebab informasi tentang dinamika pemilu masa lalu dan data-datanya bisa jadi tambahan bahan informasi yang sewaktu-waktu jika ada masyarakat yang membutuhkan bisa diakses. “Bisa menambah data yang bisa diakses masyarakat dalam posisi kita sebagai lembaga yang juga melayani informasi untuk publik, tentu dengan  prosedur yang berlaku”, tegas Nurani. [HUPMAS]


Selengkapnya
41

REVIEW PEMILU 1987 : PPS BADAN AD HOC TINGKAT KECAMATAN

Sejak Pemilu yang pertama di Indonesia Tahun 1955, penyelenggaraan Pemilu di masa pemerintahan Presiden Soeharto, dimulai Tahun 1971, kemudian secara rutin digelar 5 Tahun sekali (Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997). Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1987, 1992 dan 1997 di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan oleh Badan-Badan Penyelenggara/ Pelaksana Pemilihan Umum. Dalam arsip Pemilu berupa Laporan Penyelanggaraan Pemilihan Umum Tahun 1987 di Kabupaten Trenggalek, Badan-Badan Penyelenggara Pemilu tersebut dibentuk sebagai berikut : Panitia Pemilihan Daerah (PPD)  tingkat II Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 34/M.2/I/Tahun 1986 Tanggal 10 Januari 1986); Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah tingkat II Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 34/M.2/I/Tahun 1986 Tanggal 10 Januari 1986 ); Panitia/TIM/Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Umum Daerah Tingkat II : Panitia Pembantu Ketua Panitia Pemilihan Daerah  Tingkat II Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 02/M.18/I/1986 tanggal 20 Januari 1986). Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah  Tingkat II Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 03/M.18/I/1986 tanggal 20 Januari 1986). Panitia Pemungutan Suara Kecamatan se Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 020/M.18/II/’86 tanggal 20 Pebruari 1986); Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum Kecamatan se Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 020/M.18/II/’86 tanggal 20 Pebruari 1986; Panitia Pendaftar Pemilih ((berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 078/M.18/III/1986 tanggal 21 Maret 1986. Hal yang  menarik dari Penyelenggara Pemilu adalah wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Pemilu Tahun 1987, 1992, dan 1997 adalah Kecamatan. Sejak Pemilu Tahun 1999, wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah desa/kelurahan. Sedangkan sejak Pemilu 1999 jenjang tingkat kecamatan, badan ad hoc Pemilu dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berikut menarik untuk disimak, penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan TPS ke bawah, dari tahun Pemilu ke Pemilu berikutnya terus mengalami perkembangan baik kewenangan yang dilekatkan dalam penyelenggara Pemilu tersebut, jumlah personel maupun perlu tidaknya struktur itu dibentuk. Ambil contoh di Pemilu Tahun 1987 ini tidak ada struktur penyelenggara Pemilu dingkat Desa/Keluarahan.  TABEL : PENDUDUK, PEMILIH, TPS, PENYELENGGARA PEMILU DALAM PEMILU DI TRENGGALEK. PEMILU JUMLAH PENDUDUK JUMLAH PEMILIH JUMLAH TPS JUMLAH PENYELENGGARA PEMILU (TINGKAT)         KAB/KOTA KECAMATAN DESA KPPS PANTARLIH/P2DP   1987   607.636   Laki-Laki   : 179.203 Perempuan: 194.250 Jumlah       : 373.452     910   10 org   8 org (13 PPS)   -   7 org (per TPS)   5-7 org  (per desa)   1992   631.972   Laki-Laki    : 202.703 Perempuan :213.161 Jumlah        : 415.234     910   11 org   8 org (13 PPS)   314 org pembantu PPS(kepala desa dan sekdes) (157 desa/kel)     7 org (per TPS)   785 org (per desa=1 org)   1997   Laki-Laki : 323.366 Perempuan: 328.856 Jumlah : 652.222   Laki-Laki    : 210.104 Perempuan :222.987 Jumlah       : 433.091     910   6 org   7 org (13 PPS)   314 Pembantu PPS(kepala desa dan sekdes)  (157 desa/kel)     7 org (per TPS)   785 org  (per desa=1 org)   1999     Laki-Laki      : 196.124 Perempuan  :  194.892 Jumlah        : 391.016     910   7 org   8-14 org (13 PPK)   3-7 org (157 PPS)   7 org (per TPS)     -   2004   Laki-Laki : 338.096 Perempuan: 341.152 Jumlah : 679.248   Laki-Laki     : 253.786 Perempuan:255.172 Jumlah        : 508.958 (data PILPRES I)     1830   5 (komisioner)     5 org (14 PPK)   3 org (157 PPS)   7 org (per TPS)     1830 org (per TPS)   2009   Laki-Laki : 402.412 Perempuan: 394.554 Jumlah : 796.966     Laki-Laki      : 290.254 Perempuan : 289.689 Jumlah       :579.943     1413   5 (komisioner)   5 org (14 PPK)   3 org (157 PPS)   7 org (per TPS)     1413 org (1 org per TPS)   2014   Laki-Laki : 412.189 Perempuan: 406.608 Jumlah : 818.797     Laki-Laki     : 279.800 Perempuan : 279.640 Jumlah        : 559.440     1635   5 (komisioner)   5 org (14 PPK)   3 org  (157 PPS)   7 org (per TPS)     1635 org (per TPS) Sumber : Diolah dari arsip Laporan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1987, 1992, 1997, 2004, 2009, 2014 di Kabupaten Trenggalek.


Selengkapnya
43

“GUYONAN” DIREKTUR RADAR TULUNGAGUNG: WEBSITE KPU TRENGGALEK JANGAN MENYAINGI RADAR TULUNGAGUNG!

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID Media visiting KPU Kabupaten Trenggalek di Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) kemarin (Kamis, 21/07/2016) menghasilkan beberapa pelajaran penting tentang  bagaimana mengelola media baik cetak maupun online. Terutama pelajaran langsung dari Direktur Radar Tulungagung (Ratu), Wahyudi Novianto. Direktur Ratu ini adalah sosok yang luar biasa, punya pengalaman panjang dalam mengelola media. Ia memulai kariernya di  dunia jurnalistik di Surabaya. Kemudian dipercaya oleh Dahlan Iskan “owner” Jawa Pos untuk mengembangkan Jawa Pos di Jawa Tengah, khususnya  Semarang. Di awal-awal posisinya yang ditunjuk untuk mengembangkan Jawa Pos di Jateng, tantangannya cukup berat karena harus bersaing dengan  media massa yang sudah ada. “Pertarungan media luar biasa dalam memperebutkan pasar”, ia menyimpulkan apa yang dialami  waktu itu. Demikian juga tentang posisi wartawan, tambahnya.  Wartawan sekarang (2006 ke sini)  berbeda sekali tantangannya dengan wartawan jaman dulu. “Wartawan sekarang manja dan dimanjakan oleh situasi, beda dengan dulu di mana tantangannya berat”, katanya. Ia meganggap bahwa tantangannya sudah berbeda. Sementara itu, mengomentari keberadaan website KPU Kabupaten Trenggalek setelah mendengarkan pemaparan dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nurani, Wahyudi menyarankan agar tulisan di website KPU jangan dibuat secara pragmatis seperti website lembaga pemerintahan  daerah yang hanya ‘copy paste’ aturan-aturan. “Jadi, kalau bisa dibuat yang bagus, mencari angel tertentu dan dengan bahasa yang baik sebagaimana upaya menyajikan berita yang menarik”, kata Wahyudi. “Tapi jangan bagus-bagus, nanti bisa menyaingi Radar Tulungagung, Radar nanti bisa jadi gak laku di Trenggalek”, tambahnya bergurau. Ia menambahkan bahwa media publik seperti website KPU kabupaten Trenggalek memang tidak dituntut untuk seperti media lain yang sifatnya bisnis. “Apalagi berita online yang kalau media bisnis dituntut untuk produktivitas membuat berita dan yang penting adalah foto”, tambahnya. [HUPMAS]


Selengkapnya
30

ANRI IJINKAN KPU TRENGGALEK MUSNAHKAN BEKAS SURAT SUARA PILGUB JATIM TAHUN 2013

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Penyelesaian masalah penghapusan tumpukan logistik bekas surat Pilgub Jatim 2013, Pileg dan pilpres 2014 yang memenuhi gudang  KPU Kabupaten Trenggalek nampaknya mulai ada titik terang dengan terbitnya ijin dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melalui surat Nomor B-KN.00.03/134/2016 tertanggal 28 Juni 2016, Perihal Pemusnahan Arsip.  Surat  persetujuan yang ditandatangani oleh Dr. Mustari Irawan Kepala ANRI tersebut  merupakan jawaban yang ditunggu atas permohonan ijin penghapusan surat suara melalui Surat Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 219/Sek.Kab-013329914/VI/2016 tanggal 8 Juni 2016. “Alhamdulillah, dengan terbitnya surat ini memberikan kejelasan kepada kami untuk mengmbil langkah-langkah teknis dalam proses penghapusan bekas suarat suara yang selama ini cukup meresahkan dan membebani tempat penyimpanan dan pengamanan di KPU Trenggalek”, kata Wiratno. Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian dari ANRI, Ratno panggilan akrap Sekretaris KPU ini menegaskan bahwa  suara yang disetujui untuk dimusnahkan adalah suarat suara bekas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013. Sedangkan surat suara bekas pemilu legislatif (DPR RI, DPD, DPRD  Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) tahun 2014 dan bekas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 disetujui untuk dimusnahkan setelah bulan Oktober tahun 2016.  Hal itu dijelaskan dalam surat ANRI karena mengacu pada JRA (jadwal Retensi Arsip) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2013, tambah Ratno. Sebagaimana  telah diberitakan  dalam www.kpu-trenggalekkab.go.id beberapa waktu yang lalu, KPU Trenggalek  mengalami kesulitan dalam hal pengelolaan bekas logistik ini. Di satu sisi bekas logistik pemilu  harus tetap disimpan dan dipelihara di tempat yang aman, tetapi disisi lain kami tidak memiliki gudang tersendiri untuk menjaga keamanannya. Sementara itu Stadion Minak Sopal dan bekas kantor Dinas Perhubungan milik Pemkab Trenggalek yang selama ini dipinjamkan sebagai gudang juga harus segera dikosongkan . Belum lagi masalah kebutuhan di tahun depan yang juga harus dipersiapkan gudang untuk kepentingan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Menurut Sujoko Kasubag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, adanya persetujuan ANRI ini paling tidak telah memberikan kepastian kepada kami tentang batas waktu pemusnahan bekas surat suara tersebut. Selanjutnya Joko menambahkan bahwa dikarenakan persetujuan pemusnahan baru pada  bekas surat suara Pilgub Jatim 2013 sebanyak 2.718 Kg, maka KPU Trenggalek akan mengambi langkah dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Timur selaku penerima hibah dan penaggung jawab utama pilgub pada waktu itu. Apakah pemusnahan ini dilakukan  bersamaan se-Jawa Timur atau didelegasikan kepada KPU Kabupaten/Kota masing masing. Untuk efektifitas kinerja, sebenarnya kami sangat berharap agar pemusnahan ini  dilakukan sekaligus secara bersamaan dengan  penghapusan surat suara pemilu legislatif 2014  sebesar 28.539 Kg dan bekas surat suara Pemilu Presiden berjumlah  1.923 Kg. Tetapi karena masa JRA-nya masih harus menunggu setelah bulan Oktober tahun 2016 nanti, kami menunggu kebijakan dari pimpinan di KPU Provinsi Jatim. Adapun   logistik bekas surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek baru dapat dimusnahkan setelah habis masa  JRA-nya di tahun 2017 nanti, kata Joko meyakinkan. (Ripto)


Selengkapnya
38

KEBUT PELAPORAN “SIMAK” SEMESTER I TAHUN 2016

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Dalam rangka pelaporan barang milik negara pada semester 1 Tahun Anggaran 2016, KPU Kabupaten Trenggalek harus segera “mengebut” laporan agar bisa segera  selesai. Untuk menyelesaikan tugas tersebut, pada hari ini, Kamis (21/07/216), dipimpin langsung oleh Wiratno, sekretaris dan sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) didampingi bendahara dan operator melakukan rekonsiliasi SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara) dan SIMAN (Sistem Informasi Aset Negara) ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Malang sebagai Kantor Wilayah DJKN (Direktur Jenderal Kekayaan Negara).    “Setelah dilakukan  rekonsilisasi dari semua data persediaan semua barang milik negara di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek yang sudah diinput, kami yakin bahwa  tidak akan ada masalah”, kata  Wantik selaku Petugas Unit Pengelola Barang KPU Kabupaten Trenggalek. SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara)  merupakan sebuah aplikasi untuk pendataan serta pencatatan barang milik negara yang ada di Satuan Kerja KPU Kabupaten Trenggalek, yang bersumber dari APBN, yang outputnya berupa hard copy. Sementara untuk pelaporan secara online digunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Dengan sistem ini diharapkan adanya tertib administrasi untuk pencatatan dan pemeliharaan barang milik negara, sehingga dapat di-inventarisir dengan baik dan sesuai dengan kondisi yang ada. Sementara untuk asset milik pemerintah daerah, tetap dilaporkan dalam SIMAK, tetapi tidak dilaporkan dalam SIMAN. [HUDA]


Selengkapnya
39

MEDIA VISITING KPU TRENGGALEK KE RADAR TULUNGAGUNG (JAWA POS-GROUP)

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Untuk meningkatkan tali silaturahmi dan menigkatkan kapasitas di bidang  media, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan ke dapur redaksi Harian Radar Tulungagung (Jawa Pos-Group) pada Hari Kamis (21/07/2016). Kegiatan ini dikordinir oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pegembangan Informasi (SP3I) dan diikuti oleh Kasubbag Teknis da Hupmas beserta staf dan awak media www.kpu-trenggalekkab.go.id. Komisioner yang ikut acara ini ada tiga orang,  yaitu Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Divisi SP3I, Divisi Data dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Menurut Nurani, komisioner Divisi SP3I KPU Kabupaten Trenggalek, kegiatan ini merupakan upaya menjalin kerjasama dengan media massa . Karena penyelenggara pemilu sebagai lembaga publik  membutuhkan hubungan yang erat dengan media agar bisa membantu membagikan informasi tentang kegiatannya. “Tidak hanya itu, tapi juga menjadi alat kontrol bagi KPU yang harus disoroti kinerjanya oleh masyarakat termasuk media sebagai sarana penyampai pesan”,  tambah pria yang pernah mengajar Ilmu Komunikasi di sebuah universitas swasta di Blitar ini. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto mengatakan bahwa kegiatan ini juga punya tujuan untuk meningkatkan citra KPU yang baik di mata masyarakat. Pasalnya, selama ini KPU dianggap sebagai lembaga yang “nganggur” alias tidak ada kegiatan jika tidak ada tahapan pemilu (Pileg, Pilpres, Pilkada). “Kami ingin mengabarkan berbagai bentuk kegiatan yang tetap kami lakukan tahun ini meskipun Pilkada 2015 sudah usai dan Pilkada untuk memilih Gubernur baru aka dilaksanakan tahun depan”, kata Suripto. Ditambahkan bahwa kegiatan-kegiatan rutin di lembaganya harus diketahui  publik agar masyarakat tak menganggap KPU hanya lembaga yang bekerja ketika ada tahapan pemilu. Dia memberikan contoh, misalnya, tiap hari semua divisi di KPU Kabupaten Trenggalek bekerja untuk melakukan kegiatan yang mendukung berbagai persiapan di pemilu  berikutnya dan  peningkatan kinerja pegawai. Misalnya, pada saat ini  sedang melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk menyiapkan data pemilu berikutnya agar maksimal dalam menjamin hak-hak konstitusional warga sebagai  pemilih. KPU Kabupaten Trenggalek, ditambahkan oleh Suripto, juga harus mengupdate websitenya tiap hari. Selain itu, kegiatan pendidikan pemilih dan calon pemilih di pemilu berikutnya juga akan terus dilaksanakan. “Kita mengajak komunitas masyarakat untuk  belajar nilai-nilai demokrasi, seperti yang kita lakukan akhir-akhir ini di sekolah-sekolah untuk mengenalkan demokrasi dan kepemiluan”, kata pria yang pernah jadi aktivis pemberdayaan masyarakat ini. [HUPMAS]


Selengkapnya