REVIEW PEMILU 1987 : PPS BADAN AD HOC TINGKAT KECAMATAN

Sejak Pemilu yang pertama di Indonesia Tahun 1955, penyelenggaraan Pemilu di masa pemerintahan Presiden Soeharto, dimulai Tahun 1971, kemudian secara rutin digelar 5 Tahun sekali (Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997). Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1987, 1992 dan 1997 di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan oleh Badan-Badan Penyelenggara/ Pelaksana Pemilihan Umum.

Dalam arsip Pemilu berupa Laporan Penyelanggaraan Pemilihan Umum Tahun 1987 di Kabupaten Trenggalek, Badan-Badan Penyelenggara Pemilu tersebut dibentuk sebagai berikut :

  1. Panitia Pemilihan Daerah (PPD)  tingkat II Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 34/M.2/I/Tahun 1986 Tanggal 10 Januari 1986);
  2. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah tingkat II Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 34/M.2/I/Tahun 1986 Tanggal 10 Januari 1986 );
  3. Panitia/TIM/Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Umum Daerah Tingkat II :
  • Panitia Pembantu Ketua Panitia Pemilihan Daerah  Tingkat II Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 02/M.18/I/1986 tanggal 20 Januari 1986).
  • Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah  Tingkat II Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 03/M.18/I/1986 tanggal 20 Januari 1986).
  1. Panitia Pemungutan Suara Kecamatan se Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 020/M.18/II/’86 tanggal 20 Pebruari 1986);
  2. Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum Kecamatan se Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 020/M.18/II/’86 tanggal 20 Pebruari 1986;
  3. Panitia Pendaftar Pemilih ((berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 078/M.18/III/1986 tanggal 21 Maret 1986.

Hal yang  menarik dari Penyelenggara Pemilu adalah wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Pemilu Tahun 1987, 1992, dan 1997 adalah Kecamatan. Sejak Pemilu Tahun 1999, wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah desa/kelurahan. Sedangkan sejak Pemilu 1999 jenjang tingkat kecamatan, badan ad hoc Pemilu dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berikut menarik untuk disimak, penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan TPS ke bawah, dari tahun Pemilu ke Pemilu berikutnya terus mengalami perkembangan baik kewenangan yang dilekatkan dalam penyelenggara Pemilu tersebut, jumlah personel maupun perlu tidaknya struktur itu dibentuk. Ambil contoh di Pemilu Tahun 1987 ini tidak ada struktur penyelenggara Pemilu dingkat Desa/Keluarahan.

 TABEL : PENDUDUK, PEMILIH, TPS, PENYELENGGARA PEMILU DALAM PEMILU DI TRENGGALEK.

PEMILU

JUMLAH PENDUDUK

JUMLAH PEMILIH

JUMLAH TPS

JUMLAH PENYELENGGARA PEMILU (TINGKAT)

 

 

 

 

KAB/KOTA

KECAMATAN

DESA

KPPS

PANTARLIH/P2DP

 

1987

 

607.636

 

Laki-Laki   : 179.203

Perempuan: 194.250

Jumlah       : 373.452

 

 

910

 

10 org

 

8 org

(13 PPS)

 

-

 

7 org

(per TPS)

 

5-7 org

 (per desa)

 

1992

 

631.972

 

Laki-Laki    : 202.703

Perempuan :213.161

Jumlah        : 415.234

 

 

910

 

11 org

 

8 org

(13 PPS)

 

314 org pembantu PPS(kepala desa dan sekdes)

(157 desa/kel)

 

 

7 org

(per TPS)

 

785 org

(per desa=1 org)

 

1997

 

Laki-Laki : 323.366

Perempuan:

328.856

Jumlah : 652.222

 

Laki-Laki    : 210.104

Perempuan :222.987

Jumlah       : 433.091

 

 

910

 

6 org

 

7 org

(13 PPS)

 

314

Pembantu PPS(kepala desa dan sekdes)

 (157 desa/kel)

 

 

7 org

(per TPS)

 

785 org

 (per desa=1 org)

 

1999

 

 

Laki-Laki      : 196.124 Perempuan  :  194.892

Jumlah        : 391.016

 

 

910

 

7 org

 

8-14 org

(13 PPK)

 

3-7 org (157 PPS)

 

7 org

(per TPS)

 

 

-

 

2004

 

Laki-Laki :

338.096

Perempuan:

341.152

Jumlah :

679.248

 

Laki-Laki     : 253.786

Perempuan:255.172

Jumlah        : 508.958

(data PILPRES I)

 

 

1830

 

5

(komisioner)

 

 

5 org

(14 PPK)

 

3 org

(157 PPS)

 

7 org

(per TPS)

 

 

1830 org

(per TPS)

 

2009

 

Laki-Laki :

402.412

Perempuan: 394.554

Jumlah :

796.966

 

 

Laki-Laki      : 290.254

Perempuan : 289.689

Jumlah       :579.943

 

 

1413

 

5

(komisioner)

 

5 org

(14 PPK)

 

3 org

(157 PPS)

 

7 org

(per TPS)

 

 

1413 org

(1 org per TPS)

 

2014

 

Laki-Laki :

412.189

Perempuan:

406.608

Jumlah :

818.797

 

 

Laki-Laki     : 279.800

Perempuan : 279.640

Jumlah        : 559.440

 

 

1635

 

5

(komisioner)

 

5 org

(14 PPK)

 

3 org

 (157 PPS)

 

7 org

(per TPS)

 

 

1635 org

(per TPS)

Sumber : Diolah dari arsip Laporan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1987, 1992, 1997, 2004, 2009, 2014 di Kabupaten Trenggalek.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.