
REVIEW PEMILU 1987 : PPS BADAN AD HOC TINGKAT KECAMATAN
Sejak Pemilu yang pertama di Indonesia Tahun 1955, penyelenggaraan Pemilu di masa pemerintahan Presiden Soeharto, dimulai Tahun 1971, kemudian secara rutin digelar 5 Tahun sekali (Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997). Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1987, 1992 dan 1997 di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan oleh Badan-Badan Penyelenggara/ Pelaksana Pemilihan Umum.
Dalam arsip Pemilu berupa Laporan Penyelanggaraan Pemilihan Umum Tahun 1987 di Kabupaten Trenggalek, Badan-Badan Penyelenggara Pemilu tersebut dibentuk sebagai berikut :
- Panitia Pemilihan Daerah (PPD) tingkat II Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 34/M.2/I/Tahun 1986 Tanggal 10 Januari 1986);
- Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah tingkat II Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : 34/M.2/I/Tahun 1986 Tanggal 10 Januari 1986 );
- Panitia/TIM/Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Umum Daerah Tingkat II :
- Panitia Pembantu Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 02/M.18/I/1986 tanggal 20 Januari 1986).
- Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 03/M.18/I/1986 tanggal 20 Januari 1986).
- Panitia Pemungutan Suara Kecamatan se Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 020/M.18/II/’86 tanggal 20 Pebruari 1986);
- Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum Kecamatan se Kabupaten Trenggalek (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 020/M.18/II/’86 tanggal 20 Pebruari 1986;
- Panitia Pendaftar Pemilih ((berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II Kabupaten Trenggalek No. : 078/M.18/III/1986 tanggal 21 Maret 1986.
Hal yang menarik dari Penyelenggara Pemilu adalah wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Pemilu Tahun 1987, 1992, dan 1997 adalah Kecamatan. Sejak Pemilu Tahun 1999, wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah desa/kelurahan. Sedangkan sejak Pemilu 1999 jenjang tingkat kecamatan, badan ad hoc Pemilu dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berikut menarik untuk disimak, penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan TPS ke bawah, dari tahun Pemilu ke Pemilu berikutnya terus mengalami perkembangan baik kewenangan yang dilekatkan dalam penyelenggara Pemilu tersebut, jumlah personel maupun perlu tidaknya struktur itu dibentuk. Ambil contoh di Pemilu Tahun 1987 ini tidak ada struktur penyelenggara Pemilu dingkat Desa/Keluarahan.
TABEL : PENDUDUK, PEMILIH, TPS, PENYELENGGARA PEMILU DALAM PEMILU DI TRENGGALEK.
PEMILU |
JUMLAH PENDUDUK |
JUMLAH PEMILIH |
JUMLAH TPS |
JUMLAH PENYELENGGARA PEMILU (TINGKAT) |
||||
|
|
|
|
KAB/KOTA |
KECAMATAN |
DESA |
KPPS |
PANTARLIH/P2DP |
1987 |
607.636 |
Laki-Laki : 179.203 Perempuan: 194.250 Jumlah : 373.452
|
910 |
10 org |
8 org (13 PPS) |
- |
7 org (per TPS) |
5-7 org (per desa) |
1992 |
631.972 |
Laki-Laki : 202.703 Perempuan :213.161 Jumlah : 415.234
|
910 |
11 org |
8 org (13 PPS) |
314 org pembantu PPS(kepala desa dan sekdes) (157 desa/kel)
|
7 org (per TPS) |
785 org (per desa=1 org) |
1997 |
Laki-Laki : 323.366 Perempuan: 328.856 Jumlah : 652.222 |
Laki-Laki : 210.104 Perempuan :222.987 Jumlah : 433.091
|
910 |
6 org |
7 org (13 PPS) |
314 Pembantu PPS(kepala desa dan sekdes) (157 desa/kel)
|
7 org (per TPS) |
785 org (per desa=1 org) |
1999 |
|
Laki-Laki : 196.124 Perempuan : 194.892 Jumlah : 391.016
|
910 |
7 org |
8-14 org (13 PPK) |
3-7 org (157 PPS) |
7 org (per TPS)
|
- |
2004 |
Laki-Laki : 338.096 Perempuan: 341.152 Jumlah : 679.248 |
Laki-Laki : 253.786 Perempuan:255.172 Jumlah : 508.958 (data PILPRES I)
|
1830 |
5 (komisioner)
|
5 org (14 PPK) |
3 org (157 PPS) |
7 org (per TPS)
|
1830 org (per TPS) |
2009 |
Laki-Laki : 402.412 Perempuan: 394.554 Jumlah : 796.966
|
Laki-Laki : 290.254 Perempuan : 289.689 Jumlah :579.943
|
1413 |
5 (komisioner) |
5 org (14 PPK) |
3 org (157 PPS) |
7 org (per TPS)
|
1413 org (1 org per TPS) |
2014 |
Laki-Laki : 412.189 Perempuan: 406.608 Jumlah : 818.797
|
Laki-Laki : 279.800 Perempuan : 279.640 Jumlah : 559.440
|
1635 |
5 (komisioner) |
5 org (14 PPK) |
3 org (157 PPS) |
7 org (per TPS)
|
1635 org (per TPS) |
Sumber : Diolah dari arsip Laporan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 1987, 1992, 1997, 2004, 2009, 2014 di Kabupaten Trenggalek.