
ANRI IJINKAN KPU TRENGGALEK MUSNAHKAN BEKAS SURAT SUARA PILGUB JATIM TAHUN 2013
KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Penyelesaian masalah penghapusan tumpukan logistik bekas surat Pilgub Jatim 2013, Pileg dan pilpres 2014 yang memenuhi gudang KPU Kabupaten Trenggalek nampaknya mulai ada titik terang dengan terbitnya ijin dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melalui surat Nomor B-KN.00.03/134/2016 tertanggal 28 Juni 2016, Perihal Pemusnahan Arsip. Surat persetujuan yang ditandatangani oleh Dr. Mustari Irawan Kepala ANRI tersebut merupakan jawaban yang ditunggu atas permohonan ijin penghapusan surat suara melalui Surat Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 219/Sek.Kab-013329914/VI/2016 tanggal 8 Juni 2016. “Alhamdulillah, dengan terbitnya surat ini memberikan kejelasan kepada kami untuk mengmbil langkah-langkah teknis dalam proses penghapusan bekas suarat suara yang selama ini cukup meresahkan dan membebani tempat penyimpanan dan pengamanan di KPU Trenggalek”, kata Wiratno.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian dari ANRI, Ratno panggilan akrap Sekretaris KPU ini menegaskan bahwa suara yang disetujui untuk dimusnahkan adalah suarat suara bekas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013. Sedangkan surat suara bekas pemilu legislatif (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) tahun 2014 dan bekas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 disetujui untuk dimusnahkan setelah bulan Oktober tahun 2016. Hal itu dijelaskan dalam surat ANRI karena mengacu pada JRA (jadwal Retensi Arsip) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 tahun 2013, tambah Ratno.
Sebagaimana telah diberitakan dalam www.kpu-trenggalekkab.go.id beberapa waktu yang lalu, KPU Trenggalek mengalami kesulitan dalam hal pengelolaan bekas logistik ini. Di satu sisi bekas logistik pemilu harus tetap disimpan dan dipelihara di tempat yang aman, tetapi disisi lain kami tidak memiliki gudang tersendiri untuk menjaga keamanannya. Sementara itu Stadion Minak Sopal dan bekas kantor Dinas Perhubungan milik Pemkab Trenggalek yang selama ini dipinjamkan sebagai gudang juga harus segera dikosongkan . Belum lagi masalah kebutuhan di tahun depan yang juga harus dipersiapkan gudang untuk kepentingan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Menurut Sujoko Kasubag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, adanya persetujuan ANRI ini paling tidak telah memberikan kepastian kepada kami tentang batas waktu pemusnahan bekas surat suara tersebut.
Selanjutnya Joko menambahkan bahwa dikarenakan persetujuan pemusnahan baru pada bekas surat suara Pilgub Jatim 2013 sebanyak 2.718 Kg, maka KPU Trenggalek akan mengambi langkah dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Timur selaku penerima hibah dan penaggung jawab utama pilgub pada waktu itu. Apakah pemusnahan ini dilakukan bersamaan se-Jawa Timur atau didelegasikan kepada KPU Kabupaten/Kota masing masing. Untuk efektifitas kinerja, sebenarnya kami sangat berharap agar pemusnahan ini dilakukan sekaligus secara bersamaan dengan penghapusan surat suara pemilu legislatif 2014 sebesar 28.539 Kg dan bekas surat suara Pemilu Presiden berjumlah 1.923 Kg. Tetapi karena masa JRA-nya masih harus menunggu setelah bulan Oktober tahun 2016 nanti, kami menunggu kebijakan dari pimpinan di KPU Provinsi Jatim. Adapun logistik bekas surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek baru dapat dimusnahkan setelah habis masa JRA-nya di tahun 2017 nanti, kata Joko meyakinkan. (Ripto)