MENYELAMATKAN DATA SEJARAH POLITIK LOKAL

Tidak banyak orang yang menyukai sejarah. Tapi tetap saja ada orang yang butuh data sejarah. Sebagian untuk menambah wawasan tentang bagaimana dinamika kehidupan berangkat dari masa lalu. Sebagian  lagi untuk kepentingan studi dan kajian.

Untuk kepentingan yang kedua, sebelumnya juga pernah beberapa kali KPU Kabupaten Trenggalek kedatangan mahasiswa yang sedang membutuhkan data sejarah untuk kepentingan menulis laporan riset. Terutama mereka yang sedang ingin mempelajari dinamika politik di Trenggalek di era dulu.

Karena  itu upaya untuk melacak kembali  laporan-laporan kegiatan pemilu di masa lalu menjadi  penting untuk dilakukan. Selanjutnya  penemuan data-data itu harus diarsipkan dengan baik.

Data-data tentang pemilu di era Orde Baru di Trenggalek pun ternyata juga masih bisa ditemukan. Hal itu terungkap dari rapat Analisa da Evaluasi (Anev) harian Jumat (22/07/2016), di mana Herman Suhargo Kasubbag Hukum melaporkan telah menyerahkan arsip-arsip laporan pemilu era Orde Baru. Laporan itu sudah diterima oleh Kasubbag Data Sujoko yang mengatakan telah menyimpan data-data itu di ruang arsip dan beberapa sedang dipinjam oleh beberapa komisioner. “Waktu lembaga KPU Trenggalek mulai punya kantor di awal reformasi, data tersebut diberikan oleh Bakesbangpol  karena memang pemerintah daerah menyimpan data-data itu”, kata Sujoko.

Hal tersebut langsung menjadi bahan diskusi di rapat Anev. Patna Sunu, divisi Hukum, Pengawasan SDM, dan organisasi KPU Kabupaten Trenggalek, misalnya, mengatakan bahwa dirinya telah mencoba membaca sekilas isi laporan pemilu jaman lama itu. “Saya kaget, ternyata laporan jaman Orde Baru lebih rigid dan rapi dibanding pemilu-pemilu era Reformasi”, komentarnya.

Sementara itu Nurani dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi mengusulkan bahwa sebaiknya dibentuk tim penyusunan data agar bisa lebih  terstruktur dalam menyusun data-data dan arsip lama secara sistematis. Hal itu menurutnya penting sebab informasi tentang dinamika pemilu masa lalu dan data-datanya bisa jadi tambahan bahan informasi yang sewaktu-waktu jika ada masyarakat yang membutuhkan bisa diakses. “Bisa menambah data yang bisa diakses masyarakat dalam posisi kita sebagai lembaga yang juga melayani informasi untuk publik, tentu dengan  prosedur yang berlaku”, tegas Nurani. [HUPMAS]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 37 Kali.