Berita Terkini

70

KANTOR KESBANGPOL MENDAULAT KETUA KPU TRENGGALEK MEMANDU ACARA SOSIALISASI UU ORMAS

KPU Kabupaten Trenggalek kembali terlibat dalam kegiatan sosialisasi terkait tema sosial-politik di Trenggalek. Kali ini (Selasa, 11/10/2016) dari KPU Kabupaten Trenggalek terlibat jadi moderator dalam acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diadakan oleh Kantor Kesbangpol Trenggalek. Dari KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua KPU Suripto, berperan sebagai moderator acara ini. Narasumber acara ini adalah Drs. Sunarto, MSi dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur. Sedangkan yang menjadi peserta acara ini adalah dari ormas, LSM, Pers, organisasi mahasiswa ekstra kampus dan organisasi kaum muda di Trenggalek, serta para  Purnawirawan TNI, dll. Acara dimulai Dengan menyanyikan lagi Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Pertama sambutan dari Kepala Kantor Kesbangpol Trenggalek Drs. Widarsono, MM dan kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus Pembukaan Oleh Drs. Ali Mustofa, MSi Sekda Trenggalek mewakili Bupati. Para anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) juga turut hadir  dalam acara pembukaan acara. Setelah acara seremonial selesai, Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek langsung didaulat untuk duduk di kursi para pembicara dan moderator. Dalam pengantarnya sebelum masuk materi oleh narasumber, Suripto menyitir pemikiran Panglima Militer Cina Sun Tzu dalam bukunya Art of War bashwa Segala macam kebijakan dan peraturan yang dibuat sebuah negara tidak akan mempunyai arti penting apabila tidak didukung oleh disiplin dalam pelaksanaannya. Idealnya, kehidupan yang teratur dan indah adalah kehidupan yang tertip dan disiplin yang dibangun atas dasar kesadaran bukan karena dipaksa oleh peraturan. Di negara kita sudah banyak sekali undang-undang yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, apapun sudah ada undang-undanya. Maka tidakla berlebihan apabila Cornelius Tacitus (56-117 M) Senator-Penulis Sejarah Romawi mengingatkan: "Corruptissima Republika Plurimae Leges" (Semakin Korup sebuah negara maka akan saemakin banya peraturan perundang-undangan yang dibuat). Mudah-mudahan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas ini tidak melegitimasi apa yang pernah diungkapkan Tacitus, kata Suripto. Perlu diketahui bahwa dengan disahkannya undang-undang ini sejak tanggal 2 juli 2013 yang lalu, memberikan penegasan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul untuk menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan telah diatur dalam undang-undang. Sehingga pilar demokrasi di Indonesia bukan hanya menjadi domain organisasi politik formal seperti partai politik (parpol) yang menjadi peserta formal dalam tiap pemilu, tapi juga organisasi kemasyarakatan menjadi kekuatan penting. “Ormas bisa memerankan diri untuk sparing partner dan kekuatan penyeimbang kekuatan yang lain, bisa memerankan diri sebagai dinamisator masyarakat, bahkan ormas-ormas juga tak sedikit yang bisa menjadi pelopor kreativitas rakyat terutama anggotanya”, tegas Suripto. Oleh karena itu, tambah Suripto, perlu diatur keberadaan ormas tersebut melalui Undang-Undang yang akan mengarahkan agar ormas-ormas yang ada bisa berperan maksimal sekaligus tidak membawa efek negatif dalam demokrasi. “Inilah maksud bapak-ibu dan rekan-rekan diundang dalam acara ini”, tegas komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang juga aktif di ormas ini. [Hupmas]


Selengkapnya
93

HASIL SEMENTARA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DIPLENOKAN

Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Trenggalek diplenokan hari ini (Senin, 10/10/2016). Rapat pleno diikuti oleh seluruh komisioner, Kasubag, sekretaris, dan notulen. Rapat pleno yang dimulai pada pukul 10.00 ini bermaksud membahas sejauh mana perkembangan proses pemutakhiran data tersebut yang dilakukan sejak beberapa bulan lalu, sejak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan instruksi untuk melakukan kegiatan tersebut. Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto, kali ini diawali dengan paparan tentang sejauh mana hasil dari proses pemutakhiran data berkelanjutan yang sudah dimulai sejak beberapa bulan terakhir ini. Suripto menjelaskan betapa upaya menlakukan pemutakhiran data ini tidak mudah, termasuk bagaimana pihak pemerintah daerah  terutama dinas yang membidanginya tidak bisa memberikan data karena dengan alasan tidak ada MoU antara Kemendagri dengan KPU RI soal kegiatan ini. “Meskipun demikian, akhirnya kita punya solusi yaitu dengan mencari data dari sumber-sumber di pemerintahan tingkat bawah, yaitu desa dan kelurahan, dan sejauh ini sudah berjalan terus”,  kata Suripto mengenang dinamika yang terjadi di dari kegiatan ini. Kemudian, Suripto dibantu oleh Gembong Derita Hadi (divisi Perencanaan dan Data) menerangkan hasil sementara capaian kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan yang sejauh ini sudah mulai di entry datanya. Dari keterangan tersebut, pemutakhiran data sudah dilakukan di 11 Kecamatan (Trenggalek, Bendungan, Pogalan, Tugu, Pule, Kampak, Gandusari, Karangan, Suruh, Dongko, Durenan) dari 14 Kecamatan yang ada (yang belum Munjungan, Panggul, Watulimo). Dari semua itu, dari 157 desa/kelurahan yang ada, kegiatan mencari data  sudah dilakukan di 62 desa/kelurahan. Sedangkan dari situ, yang sudah di-entry ada 47 desa/kelurahan. “Jadi, kita memang belum menjangkau semua kecamata dan desa dan kelurahan, sedangkan entry akan terus dilakukan”, tegas Suripto. Menutup keterangannya, Suripto menawarkan pada peserta rapat tentang apa yang harus dilakukan terkait dengan kegiatan pemutakhiran itu setidaknya hingga akhir tahun 2016 ini. Nurani anggota KPU mengusulkan agar tetap dilakukan mendatangi kantor desa dengan pendekatan “non-formal” seperti yang dilakukan sejauh ini. “Yang kemarin kita sepakat bahwa kita akan memanfaatkan jejaring pertemanan, persaudaraan, dan perkenalan apapun, tapi belum maksimal, artinya belum semua personil terlibat”, kata Nurani. Sementara Nur Huda mengusulkan agar juga tetap melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk memudahkan masuk ke pemerintahan di bawahnya. “Setidaknya kita bisa mudah masuk karena pimpinan daerah juga mendukung”, papar Nur Huda. Sementara itu masukan  yang cukup komprehensif datang dari Patna Sunu, anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum. Ia mengusulkan agar KPU Kabupaten Trenggalek sebenarnya bisa menawarkan MoU dengan pemerintahan desa untuk melakukan pengelolaan bersama data base data pemilihan di desa (Pilkades) yang biasanya berkaitan dengan data pemilihan umum. Apalagi, menurut Patna, Desa juga punya anggaran dana desa yang bisa mengalokasikan dana itu jauh hari sebelum masuk tahapan Pilkades. “Apalagi rencana Pilkades serentak nanti juga pada tahun yang sama pada 2019, ini peluang kerjasama yang bisa kita galang, selain bentuk kerjasama lainnya dalam hal kepemiluan”, paparnya. Dari usulan tersebut, akhirnya Rapat merekomendasikan agar dibuat draft usulan dan penawaran kerjasama dengan pemerintahan desa. Draft ini akan dipaparkan pada rapat pleno senin depan agar disepakati menjadi semacam TOR kerjasama atau MoU seperti yang dimaksud. [Hupmas]


Selengkapnya
73

KPU TRENGGALEK ADAKAN BEAUTY CLASS BERSAMA WARDAH COSMETIC

Diluar hari kerja pada hari ini Sabtu (8/10/2016), kantor penyelenggara pemilu yang beralamat di Jl. Trenggalek-Ponorogo Km. 03 Trenggalek yang biasanya tidak ada aktivitas, mendadak ramai didatangi para Ibu-Ibu keluarga besar KPU  Kabupaten Trenggalek. Kehadiran kaum hawa tersebut bermaksud untuk mengikuti “Beauty Class” bersama distributor Wardah Cosmetic dari Kediri. Sebelum acara dimulai para peserta yang berjumlah 9 orang mempersiapkan diri untuk mempercantik wajahnya dengan menghadap peralatan yang telah dipersiapkan pihak Wardah Cosmetic dihadapan meja masing-masing. Setelah semua persiapan cukup, acara dimulai dengan dibuka oleh Dessy dan didampingi Neny selaku Beauty Promotor dari Wardah Cosmetic Kediri. Dalam mengawali acara, Dessy menegaskan bahwa produk  dari Wardah Cosmetic  adalah produc cosmetik yang aman bagi umat Islam yang telah bersertifikat halal dari MUI. Sehingga kami mengharapkan agar umat Islam tidak keliru memilih cosmetic, kata Dessy. Setelah diberikan penjelasan produk dan teknik dasar perawatan kecantikan, selanjutnya Beauty Class dilanjutkan dengan praktek make up step by step dengan menentukan pemilihan warna dasar dan skin care yang cocok bagi kulit masing-masing peserta.  Untuk memperoleh hasil yang maksimal, para peserta dipandu memahami karakter kulit dan warna cosmetic yang sesuai dengan kulitnya. Menurut Minuk Wijayanti Staf sekretariat  KPU Trenggalek, teknik dasar beauty class ini sangat penting bagi ibu-ibu khususnya dalam menentukan pilihan produk cosmec dan cara pemakaiannya agar sesuai dengan karakter kulit kita masing-masing. Selanjutnya Minuk berharap agar ibu-ibu keluarga besar KPU Trenggalek berhati-hati dalam menentukan pilihan cosmetic, tidak hanya mementingkan kualitasnya tetapi juga harus memperhatikan kehalalan dan keamanannya bagi kesehatan. Acara yang diikuti ibu-ibu dengan penuh antusias ini memakan waktu sekitar 3 Jam, terhitung sejak dari paparam materi + 30 menit dan yang  150 menit dipergunakan untuk praktek. Tepat pukul 11.00, Beauty Class KPU Trenggalek bersama Wardah Cosmetic diakhiri dan ibu-ibu terlihat semakin tambah cantik. 


Selengkapnya
71

JUMAT SEHAT MENJELANG DEADLINE LAPORAN KINERJA BULANAN

Jumat Sehat tak selalu ketinggakan dilakukan di kalangan komisioner dan KPU Kabupaten Trenggalek. Meskipun kuantitas pesertanya fluktuatif atau naik-turun, agenda Jumat Sehat akan tetap menjadi kegiatan yang tak akan ditinggalkan karena sudah merupakan bagian dari rencana kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek. Jumat Sehat kali ini (Jumat, 07/09/2016) barangkali adalah jalan sehat yang pesertanya paling sedikit sejak kegiatan ini dilakukan setiap minggu sekali, tepatnya hari Jumat. Hampir separuh yang tidak ikut. Salah satu penyebabnya adalah karena beberapa pegawai tengah disibukkan oleh agenda finalisasi Laporan Kinerja Bulanan yang harus dikirimkan hari ini juga karena deadlinenya adalah besok. Sementara itu ada juga salah satu pegawai yang sedang sakit sejak tiga hari ini. Selain itu, agenda Jalan Sejat juga terpecah jadi 2 rombongan yang berarti dua rute. Rombongan pertama masih setia menyusuri jalan-jalan perkampungan sekitar kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Romongan ini memulai  perjalanan dengan masuk ke utara dari Pasar Desa Dumber (Kecamatan Karangan) yang letaknya di barat kantor KPU sisi utara. Setelah dari melangkah ke utara pasar tersebut, sebelum Balai Desa Sumber mereka  belok kiri (ke ara Barat). Dari situ ada jalan kampung yang amat indah dan kemudian jalan yang membelah sawah. Hingga kanan dan kiri adalah sawah membentang dengan view sebelah utara adalah gunung. Setelah itu belok ke selatan, kemudian belok kiri hingga sampai pada jalan perkampungan lagi. Rombongan menempuh jalur balik sebagaimana tadinya mereka lewat. Jadi pulangnya lewat pasar Sumber lagi. Kemudian barisan membubarkan diri. Sebagian pegawai KPU Kabupaten Trenggalek kemudian aja yang melihat-lihat batik di depan Kantor Koperindag Kabupaten Trenggalek. Sedangkan dua orang lainnya yang menempuh rute berbeda adalah komisioner Gembong Derita Hadi dan staf, Djarodin Subhan. Mereka memilih mengunjungi tempat yang lebih jauh, yaitu ke kecamatan Tugu untuk  melihat-lihat Bendungan Nglinggis. “Saya ingin melihat bendungan itu sambil menghirup udara segar”, kata Gembong. Sekitar jam 10.00 semua pegawai KPU Kabupaten Trenggalek sudah pada berkumpul di kantor untuk kegiatan rutin membereskan pekerjaan harian, salah satunya persiapan pengiriman laporan kinerja bulanan. [Hupmas]


Selengkapnya
64

KPU TRENGGALEK KONSISTEN PERTAHANKAN KINERJA

KPU Kabupaten Trenggalek konsisten pertahankan kinerja. Hal itu tercermin dari laporan kinerja bulanan yang sudah diselesaikan dan dikirim hari ini (Jumat, 07/10/2016) ke KPU Propinsi Jawa Timur. Menurut Woro Wikan Maheswari, staf Subag Teknis dan Hupmas yang juga petugas pembuat laporan kinerja bulanan, kinerja bulan September tidak jauh berbeda dengan bulan sebelumnya. Meskipun serapan anggaran berdasarkan DIPA 2016 lebih kecil, tapi kinerja dalam hal lain tidak menurun. “Bahkan untuk beberapa kegiatan bisa dikatakan naik, misalnya pendidikan pemilih, di mana anggota KPU diundang untuk ngisi acara yang dimanfaatkan untuk penyadaran, juga bangun kerjasama dengan radio”, kata Woro. Sementara itu, menurut Woro, kegiatan yang berbasis anggaran terus dilakukan dengan menyesuaikan sumber daya yang ada, pembagian tugas, penjadwalan waktu yang terkontrol lewat rapat, dan dievaluasi lewat rapat. Kegiatan yang dilakukan juga harus dilaporkan yang salah satunya  menjadi bagian dari laporan bulanan. Dalam hal ini, kebijakan umum program yang bersifat harian, yang dikontrol dengan rapat harian, mingguan, dan  bulanan cukup efektif untuk mengawal keberhasilan suatu kegiatan dan meningkatkan mentalitas kinerja. “Kami bukan hanya melaksanakan Rapat Pleno  mingguan sebagaimana diinstruksikan oleh KPU Propinsi, tetapi juga rapat Harian, Rapat Kordinasi Divisi dan Sub bagian, serta rapat staf (staff meeting)”, tambahnya. Sementara itu pelaksanaan e-PPID selama bulan Oktober  terkendala oleh tidak bisa diaksesnya laman PPID yang masih berada pada keadaan “under-mainteanance”, sehingga proses update data dan informasi pada menu-menunya juga masih terhambat. Yang dilakukan hanya mempersiapkan data-datanya agar lebih maksimal lagi agar setelah laman e-PPID aktif lagi bisa langsung diinput ke menu-menu yang tersedia. [Hupmas]


Selengkapnya
68

CAPAIAN REALISASI ANGGARAN KPU TRENGGALEK BULAN SEPTEMBER 2016

Hingga akhir tri wulan ke tiga bulan September 2016, capaian realisasi anggaran dan kinerja di KPU Kabupaten Trenggalek mencapai Rp. 1.930.423.436 (60,85%) dari total pagu DIPA  sebesar Rp. 3.172.654.000. Hal ini berarti hingga akhir tri wulan ke empat bulan Desember 2016 nanti penyelenggara pemilu yang berkantor di Jl.Trenggalek-Ponorogo Km.03 ini masih memiliki anggaran sebesar Rp. 1.242.230.564 (39,15%). Data tersebut terungkap dari  dokumen LPPA(Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan anggaran) rutin bulanan untuk tutup buku bulan September yang disampaikan bendahara pada hari Rabo 5/10/2016) kemarin. Menurut Minuk Wijayanti bendahara KPU Kabupaten Trenggalek, pagu anggaran tersebut sekilas memang terlihat masih besar alokasi nggaran yang belum terealisasi. Tetapi menurut ibu muda dari dua anak ini, kenapa demikian disebabkan oleh adanya tambahan belanja hibah Pilkada 2015 dari APBD Trenggalek di tahun 2016. Konsekuensinya, adanya penambahan tersebut menjadikan keseluruhan pagu anggaran DIPA KPU Trenggalek bertambah menjadi lebih besar meskipun pada kenyataannya banyak yang tidak bisa direalisasikan. Menurut Minuk, dari dana tambahan hibah tahun 2016 besar Rp. 604.115.000 yang bisa direalisasikan hanya sebesar Rp. 84.075.000, sehingga sisanya yang tidak terpakai dan sudah dikembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp. 520.039.197. Namun demikian dalam pencatatan sistem akuntansi neraca keuangan KPU Trenggalek, dana tambahan yang sudah dikembalikan tersebut belum dihapuskan dari pagu DIPA tahun 2016. Menurut wanita yang meniti karier PNS organik melalui jalur honore ini, dana tambahan  hibah yang tidak terpakai ini akan terus menyertai menjadi beban KPU Trenggalek hingga tutup buku akhir tahun 2016. Sementara itu, sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Wiratno ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut ia menegaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah tidak ada masalah, hanya persoalan administratif lha pada kenyataannya uangnya sudah tidak ada di satker kKPU Trenggalek. Justru apabila anggaran tersebut harus kita realisasikan 100 % bagaimana caranya dan apa yang akan direalisasikan, ungkap Ratno dengan nada bertanya. Saat ini dari sisa pagu anggaran yang belum terealisasi sebesar Rp. 1.242.230.564 (39,15%), sebenarnya yang real ada pada DIPA KPU Trenggalek adalah hanya sebesar Rp. 722.191.367, karena yang sebesar Rp. 520.039.197 sudah dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Trenggalek. Sedangkan Ketua KPU Trenggalek Suripto ketika memberikan penjelasannya dalam memimpin rapat ANEV (Analisis dan evaluasi) kinerja kemarin menegaskan bahwa adanya beban pagu anggaran yang tidak dapat direalisasikan ini sebenarnya sudah terselesaikan ketika dilihat dalam laporan aplikasi E-Monev. Dimana dalam laporan tersebut sudah tidak muncul tambahan hibah yang sudah dikembalikan. Karena menurut Ripto dalam aplikasi ini hanya melaporkan pagu anggaran dalam bentuk rupiah murni dan sudah memilah serta mengeluarkan pagu rupiah tambahan yang bersumber dari hibah. Logikanya bagaimana mungkin kita harus merealisasikan anggaran yang sudah tidak ada pada kita, tetapi secara administratif dalam pertanggungjawaban DIPA memang tutup bukunya adalah akhir tahun bukan pada tahun yang sedang berjalan, pungkas Ripto.


Selengkapnya