Berita Terkini

33

KPU TRENGGALEK “SUPPORT” PEMILOS SMAN 1 KARANGAN

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS dilakukan di tiap sekolah. Dan selalu saja KPU Kabupaten Trenggalek memberikan support atau dukungan pada sekolah yang melakukan penyelenggaraan momentum demokrasi di sekolah tersebut. Kali ini pemilu sekolah dilakukan oleh SMAN 1 Karangan Trenggalek, sekolah yang tidak jauh letaknya dari kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Senin pagi (19/09/2016), panitia pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS dari sekolah tersebut datang ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Mereka mengambil dua kotak suara yang telah disepakati setelah sehari sebelumnya pihak kepala sekolah mengajukan permohonan pinjam kotak suara untuk kegiatan tersebut. Surat permohonan yang dengan nomor surat 020/1484/406.023.108/2016 yang ditandatangani oleh Dra. Reny Tulis Wiyanti, M.Pd selaku kepala sekolah tersebut langsung disetujui oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto. Menurut Suripto, hal itu adalah bagian dari dukungan atau support KPU Kabupaten Trenggalek terhadap kegiatan berdemokrasi di masyarakat, termasuk di kampus. “Sebab majunya budaya demokrasi di masyarakat, termasuk di sekolah, akan jadi modal awal bagi kemajuan demokrasi di negeri ini”, kata Suripto. Suripto menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek memang lumayan aktif berinteraksi dengan pihak sekolah untuk menyebarkan demokrasi dan wawasan kepemiluan. Yang terakhir hari Sabtu kemarin (17/09/2016), anggota KPU kabupaten Trenggalek dari divisi SDM dan Parmas juga menjadi salah satu narasumber dalam diklat kepemimpinan dengan materi tentang Manajemen Organisasi di SMAN 2 Trenggalek. “Selain itu, kami juga terus menjalin kerjasama dengan sekolah-sekolah yang mau untuk diajak menyosialisasikan wawasan demokrasi dan kepemiluan”, tambah ayah dari dua anak ini. [Hupmas]


Selengkapnya
77

KPU TRENGGALEK KOMPILASIKAN DATA ANGGOTA DPRD HASIL PEMILU 2014

Untuk memenuhi layanan informasi dan dokumen kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU Trenggalek melakukan kompilasi data anggota DPRD Kabupaten Trenggalek hasil pemilu tahun 2014 yang lalu. Disamping untuk keperluan layanan PPID dan E-PPID dalam bentuk soft copy/hard copy di internal KPU Trenggalek, data tersebut juga akan di kirimkan ke KPU Republik Indonesia seperti telah diinstruksikan melalui surat 509/KPU/IX/2016 Perihal Pengumpulan Data Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Hasil Pemilu Tahun 2014 tertanggal 14 September 2016. Menurut Puguh Budi Utomo Kasubag Teknis dan Hupmas, KPU Trenggalek sebenarnya sudah memiliki kompilasi data lengkap anggota DPRD Trenggalek hasil Pemilu 2014 yang dicetak dalam sebuah buku. Dimana dalam buku tersebut dilengkapi dengan Photo, parpol pengusung, nomor urut, daerah pemilihan, Curriculum Vitae, alamat, contact person dan posisi jabatan di DPRD. Tetapi karena data yang diminta KPU hanya sebatas nama, parpol, nomor urut, dapil .dan jenis kelamin, maka KPU Trenggalek justru sangat mudah memenuhi kebutuhan data tersebut, kata Puguh. Menurut Suripto Ketua KPU Trenggalek berdasarkan data PPID, dari  12 partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum legeslatif 2014, ada 435 calon anggota legeslatif (caleg) yang berkontestasi  untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Trenggalek, yaitu: Partai Nasdem 44 Caleg; PKB 41 Caleg; PKS 45 Caleg; PDIP 43 Caleg; Partai Golkar 45 Caleg; Partai Gerindra 45 Caleg; Partai Demokrat 42 Caleg; PAN 45 Caleg; PPP 19 Caleg; Partai Hanura 45 Caleg; PBB 5 Caleg; dan PKPI 16 Caleg. Selanjutnya Ripto menambahkan bahwa partai politik yang berhasil memenangkan kursi anggota DPRD Trenggalek adalah sepuluh parpol, sedangkan yang dua parpol yaitu Partai Nasdem dan PPB gagal memperoleh kursi.  Adapun parpol dan perolehan kursi DPRD Trenggalek  dalam pemilu legislatif 2014 yang lalu, yaitu PKB 9 kursi; PDIP 9 kursi; Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat masing-masing memperoleh 5 kursi; Partai Gerindra 4 kursi; Partai Hanura dan PAN masing-masing  3 kursi; PKPI dan PPP keduanya sama-sama memperoleh 1 kursi. Komposisi 45 anggota DPRD Trenggalek hasil pemilu 2014 memiliki latar belakang yang bermacam-macam, bukan hanya didominasi oleh politisi, tetapi justru banyak yang memiliki back ground non politisi,  ada yang berasal dari pengusaha konstruksi, guru, pedagang, dan kepala desa. Menurut penuturan Nurani terdapat 26 anggota DPRD yang merupakan pendatang baru, 19 orang petahana yang terpilih kembali dan yang menarik adalah terpilihnya 14 orang yang memiliki latar belakang mantan kepala desa. Sedangkan komposisi kursi anggota DPRD Trenggalek terpilih dari 45 orang tersebut mayoritas didominasi laki-laki  sebanyak 40 orang dan perempuan hanya 5 orang, kata Nurani.


Selengkapnya
34

TINGKATKAN KAPASITAS : KPU TRENGGALEK MENGIKUTI PERKEMBANGAN TAHAPAN PILKADA 2017

Tahun ini KPU Kabupaten Trenggalek memang tidak ada penyelenggaraan Pilkada karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek sudah digelar dan diselesaikan pada tahun 2015 lalu. Tetapi, KPU Kabupaten Trenggalek tidak pernah berhenti untuk mengikuti dinamika Pilkada di daerah lain. Hal itu dilakukan oleh para komisioner dan para pegawai KPU Kabupaten Trenggalek di sela-sela kegiatan kerja harian. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto, mengatakan bahwa dia selalu mengingatkan pada anggota KPU dan  para pegawai agar terus mengikuti dinamika Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU daerah lain. Hal itu harus dilakukan agar sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Trenggalek tidak ketinggalan isu dan memahami peraturan-peraturan baru yang terus berkembang. “Hal itu untuk membuat agar tidak ketinggalan wawasan tentang kepemiluan, agar jika ada yang tanya bisa menjawab dan menguasai aturan”, kata Suripto. Suripto punya anggapan bahwa di era di mana media semakin dekat dengan masyarakat, tidak menutup kemungkinan warga yang tinggal di Trenggalek atau daerah lain juga mengikuti dinamika politik di daerah lainnya. “Seperti Pilkada di DKI Jakarta misalnya, yang jadi perhatian nasional, pasti banyak warga Trenggalek yang mengikuti beritanya”, tambah pria alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu. Suripto menambahkan bahwa dirinya terus menugaskan bagian hukum untuk menginventarisasi aturan-aturan baru yang dibuat KPU tentang tahapan Pilkada 2017. Aturan-aturan itu bahkan dicetak dan dibagikan pada anggota KPU Kabupaten Trenggalek agar punya bahan bacaan berupa aturan. “Sebab dari peraturan-peraturan yang diterbitkan KPU RI yang bisa diunduh di web itu, landasan teknis pelaksanaan Pilkada ada semua”, kata Suripto. Sementara itu menurut anggota KPU Kabupaten Trenggalek divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas), Nurani, membaca peraturan yang ada adalah kegiatan literasi yang harus dilakukan oleh pejabat negara. Menurutnya, hal itu adalah bagian dari peningkatan kapasitas pegawai negeri. “Budaya baca harus dibangun, sebagai bagian dari peningkatan kapasitas yang akan memudahkan peningkatan kinerja dan pelayanan—terutama pelayanan informasi”, tegas pria berkepala botak ini. [Hupmas]


Selengkapnya
34

LAPORAN E-PPID KPU TRENGGALEK DIKIRIM HARI INI

Dua hari sebelum deadline pengiriman laporan E-PPID yang diinstruksikan KPU Jawa Timur, KPU Kabupaten Trenggalek sudah melakukan tugas tersebut. Hari ini (Rabu, 14/09/2016), KPU Kabupaten Trenggalek mengirimkan laporan kegiatan pengelolaan informasi publik melalui online tersebut. Hal ini disampaikan Puguh Budi Utomo, kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Trenggalek. Ia mengatakan bahwa proses penyusunan laporang sudah mulai dicicil sejak seminggu yang lalu dan dipertegas lagi dengan rapat Plene pada hari Selasa kemarin (12/09/2016). “Alhamdulillah, amanat pleno yang menugaskan  penyelesaian laporan jangan sampai terlambat bisa kami laksanakan”. Menurut divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani, laporan ini menandai telah dilakukannya kinerja KPU Kabupaten Trenggalek untuk periode tertentu yang nanti bisa jadi bahan evaluasi bagi pelaksanaan kegiatan dari membaca laporan tersebut dan lampiran bukti kegiatannya. Nurani menuliskan dalam kata pengantar  laporan bahwa maknanya adalah bahwa lembaga publik harus dikontrol oleh publik dan kegiatannya juga harus transparan dan bisa diketahui publik. Hak publik akan informasi harus difasilitasi. Sedangkan KPU sebagai lembaga publik juga dituntut untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin tahu informasi dan data sesuai dengan aturan yang berlaku. “E-PPID adalah keniscayaan kegiatan pelayanan di era teknologi informasi”, kata pria yang hobi menulis ini. Ditambahkan oleh Nurani bahwa kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi publik telah dikelola sedemikian rupa di KPU Kabupaten Trenggalek. Berbagai permintaan akan informasi selama ini dilakukan. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi selama ini langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Sementara itu, kemudahan untuk mengakses informasi juga bisa difasilitasi sesuai dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan teknologi (IPTEK). Seiring perkembangan teknologi informasi tersebut, pelayanan informasi juga bisa dilakukan dengan komunikasi online. Dalam hal inilah maka kegiatan pelayanan informasi lewat online tersebut difasilitasi KPU melalui program kegiatan yang namanya E-PPID (atau PPID elektronik). “Kegiatan itulah yang dilaporkan dalam laporan ini. Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Bagi KPU Kabupaten Kota, misalnya, diharapkan laporan ini bermanfaat untuk mengetahui sejauh mana kegiatan dilakukan dan ini bermanfaat untuk melakukan evaluasi agar ke depan pengelolaan kegiatan lebih baik”, tulisnya untuk menutup laporan tersebut. [Hupmas]


Selengkapnya
40

KETUA KPU TRENGGALEK HADIRI DIALOG INTERAKTIF “MENUJU TRANSPARANSI NASIONAL” BERSAMA KPK DAN ICW

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean goverment),  Bupati Trenggalek Dr. Emil Elestianto, MSc mengahadirkan Freddy Reynaldo Hutagaul dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan  Agus Sunaryanto Wakil Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch) Jakarta. Acara yang berlangsung pada hari ini Rabo (14/9/2016) bertempat di Pendopo Manggala Nugraha Trenggalek dikemas dalam bentuk Dialog Interaktif  bertema “Menuju Transparansi Nasional”. Disamping Ketua KPU Trenggalek, pada kesempatan tersebut tampak hadir seluruh jajaran Forpimda, Kepala SKPD, Anggota Muspika, Kepada Kelurahan/Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek, Pimpinan Parpol, Ormas dan LSM. Pada kesempatan menyampaikan pidato sambutan, Bupati Trenggalek menegaskan komitmennya untuk membangun transparansi seluas-luasnya dalam masa kepemimpinanya. Karena kita semua menginginkan agar semuanya selamat dunia akherat, kata Bupati  Emil. Selanjutnya ia juga menyatakan atas kesediaannya dirinya untuk buka-bukaan kepada publik bahwa Bupati itu gajinya tidak banyak hanya sekitar 6 juta ditambah beberapa tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri dan anak, perjalanan dinas, uang makan, dan tunjangan rumah tangga. Karena itu menurutnya, menjadi Bupati itu bukan untuk menumpuk harta dan mencari kekayaan, tetapi untuk mengabdi kepada  rakyat dalam membangun  Trenggalek yang lebih baik. Setelah Bupati selesai meberikan sambutan dan membuka acara secara resmi, selanjutnya diteruskan dengan dialog interaktif “ Menuju TransparansiNasional” yang dipandu oleh Yudi Setiyono, SH, MH Ketua STKIP PGRI Trenggalek. Kedua Nara sumber  masing masing mendapatkan kesempatan 30 menit untuk memaparkan materinya. Mendapatkan giliran pertama  Freddy Reynaldo Hutagaul dari KPK  menyampaikan materi berjudul “Bersama Melawan Korupsi”. Menurut Pejabat Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK ini, ego Trenggalek perlu diangkat ke pentas nasional untuk menjadi pelopor tunas-tunas integritas ke daerah lain. Terpilihnya Bupati muda yang memiliki semangat membangun transparansi dan akuntalbilitas yang tinggi harus diberikan apresiasi. Menurut Fredo, transparansi merupakan entry point untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.  Selanjutnya alumnus Monas University Australia ini menambahkan bahwa semangat transparansi membutuhka adanya sinergi dengan berbagai pihak. Sedangakan Agus Sunaryanto dari ICW  dalam paparannya berjudul “ Demokrasi Tanpa Korupsi”, menguraikan tentang pola-pola korupsi yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya di sebuah daerah yang SDAnya besar, model korupsi yang sering terjadi melalui pola memperbanyak pemberian ijin pertambangan. Akan tetapi didaerah-daerah yang SDAnya rendah model korupsi yang banyak dilakukan adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa. Maka kata alumnus IKIP Jakarta ini  pencegahan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya melalui pembangunan transparansi, tapi juga dibutuhkan kolaborasi, akuntabilitas dan konsistensi pemerintah untuk mewujudkan good and clen goverment. Ketika dibuka sesi dialog Ketua KPU Kabupaten Trenggalek mempertanyakan komitmen KPK dalam mewujudkan SIN (Sistem Integritas Nasional) yang telah dicanangkan dalam fokus area fase  kedua dalam road map KPK tahun 2015-2019. Dimana sampai saat ini program SIN tersebut tidak ada kejelasan arahnya mau kemana. Disamping itu Suripto juga mengusulkan agar KPK dalam memberantas korupsi lebih mengedepankan pencegahan bukan penindakan. Menurut Ripto, tidak pencegahan ini akan bisa efektif berjalan apabila terbangun ruang dialog sinergis yang mempertemukan para pelaku utama  pembangunan antara eksekutif, legislatif, udikatif dan kekuatan CSO (Civil Society Organizatiton). Sehingga adanya sinergi antara kekuatan-kekuatan ini akan dapat membangun partisipasi publik dalam pembangunan sejak dari perencanaa, pelaksanaan, monitoring dan evaluasinya, tegas Ripto.


Selengkapnya
38

MENYELAMATKAN DATA YANG DIMAKAN USIA

Rapat Pleno mingguan kembali digelar KPU Kabupaten Trenggalek pada Selasa, 13 September 2016 pagi ini. Rapat pleno dimulai sekitar pukul 9.30, diikuti oleh para komisioner, sekretaris,  kasubag, dan notulen rapat. Rapat pleno yang seharusnya dilakukan tiap hari Senin kemarin, terpaksa dilakukan hari ini karena Senin kemarin adalah tanggal merah dalam rangka memberingati Hari Idul Adha 1437 H. Topik rapat pleno kali ini adalah tentang persiapan laporan e-PPID 2016 yang harus selesai dirampungkan paling lambat tanggal 16 September 2016. Setelah dibuka oleh Ketua KPU  Kabupaten Trenggalek, rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari Divisi SDM dan Parmas selaku divisi yang membidangi kegiatan e-PPID. Dalam paparan tersebut dapat dilaporkan bahwa laporan e-PPID sudah hampir selesai dan tidak ada hambatan yang berarti dari apa yang dikerjakan oleh sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek yang dibidangi oleh Bagian  Teknis dan Hupmas. Sementara itu dalam diskusi di rapat teridetifikasi beberapa masalah. Salah satu yang menonjol adalah  kurang maksimalnya data yang akan disediakan di e-PPID. Terutama data-data pemilu lama. Karena selama ini manajemen lama di KPU yang secara umum petunjuk teknis tentang pengorganisiran data dan arsip masih belum ada petunjuk yang jelas.  Sementara era belakangan ini tuntutan keterbukan informasi semakin dibutuhkan, upaya untuk menyajikan data-data pemilu lama sebelum era keterbukaan muncul  bertubrukan dengan ketidaksediaan data mengingat kacaunya sistem pengorganisiran arsip dan data era lama tersebut. Hal tersebut diakui sendiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto, yang telah menjadi bagian dari KPU sejak tahun 2003. Selain hal itu, menurut Suripto, penanggungjawab data pada pemilu lama dulu juga kurang jelas dan dalam perjalanannya  berganti-ganti  orang. “Data yang dimakan usia juga terbentur waktu di mana saat itu  manajemen pengarsipan masih belum ada tuntutan dan panduan serapi sekarang”, aku Suripto. Dari situ, rapat pleno menyepakati bahwa maksimalisasi penyediaan data dan informasi harus tetap dimaksimalkan. Data-data dan informasi inilah yang akan diupayakan menjadi  bagian  dari data dan informasi yang akan bisa diakses publik lewat pelayanan informasi lewat online (e-PPID). [Hupmas]


Selengkapnya