Berita Terkini

67

MENJAGA FUNGSI KEHUMASAN, KPU TRENGGALEK HADIRI ACARA PELANTIKAN PWI

Wartawan punya peran cukup vital dalam masyarakat, terutama sebagai penyampai dan penyebar  informasi. Karena itulah, wartawan adalah mitra bagi lembaga publikdlam rangka menyosialisasikan informasi pada masyarakat. KPU Kabupaten Trenggalek juga merupakan lembaga publik yang memandang wartawan-wartawan Trenggalek sebagai mitra strategis dalam menyebar informasi, terutama seputar kepemiluan. Untuk menjaga hubungan yang baik dengan para wartawan, Sabtu kemarin (06/11/2016), ketua KPU memerintahkan divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat untuk memenuhi undangan acara pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Trenggalek. Acara yang diselenggarakan di Hotel Hayam Wuruk mulai jam 14.00 ini dihadiri  berbagai kalangan, mulai unsure Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) mulai Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres, wakil Dandim, Kepala Pengadilan Negeri, wakil Kepala Kejaksaan, wakil LAPAS Trenggalek, beberapa kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), tokoh masyarakat, ormas, dan para ketua PWI kabupaten sebelah (Blitar, Tulungagung, Kediri). Setelah menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, acara dimulai dengan prosesi pelantikan dan pembacaan SK pengurus PWI Trenggalek oleh pengurus PWI Jawa Timur, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama diberikan oleh Ketua PWI Jawa Timur, Muhammad Munir. Sambutan lelaki berambut cepak dan berkacamata ini cukup bernas. Ia mengatakan bahwa wartawan adalah profesi yang terikat dengan etika profesi. “Wartawan yang professional  adalah yang kerja di perusahaan yang berbadan hokum yang sah dan bekerja dengan cara bukan mengintimidasi, menakut-nakuti, memeras, dan menipu”, tegasnya diikuti tepuk tangan hadirin. Kepada para undangan yang tampaknya tertuju pada pemerintah daerah kabupaten Trenggalek, Munir berpesan agar  mendekati wartawan dengan pendekatan hati, bukan dengan uang dan kekuasaan. Sementara itu, Bupati Trenggalek dalam sambutannya mengingatkan peran wartawan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang punya peran penting. “Kemerdekaan kita bukan hanya direbut dengan bamboo runcing, tapi juga dengan peran wartawan dan penulis”, paparnya. [Hupmas]


Selengkapnya
72

KPU TRENGGALEK IKUT DIKLAT SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH

SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya. Untuk memahami tentang SPIP itulah, pada hati ini (Jumat, 04/11/2016), KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti  Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan (LK). Acara ini diadakan di Aula KPU Propinsi Jawa Timur, dengan peserta KPU Propinsi dan KPU Kabupaten Kota se-Jatim. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang      dikirim untuk acara ini adalah Akhmad Rudi Bastari Kasubag Umum dan Minuk Wijayanti (Bendahara Keuangan). Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Inspektur KPU RI, Adi Wijaya Bhakti. Dalam sambutannya, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Ekos Sasmito mengatakan bahwa pertemuan kali ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja. “Mengenai Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan beberapa agenda yang selesai terkait laporan keuangan,” kata Eko sebagaimana dikutip website KPU Propinsi Jawa Timur. Sementara itu Komisioner KPU RI Arief Budiman mengharapkan agar KPU di Jawa Timur bisa membuat laporan keuangan yang lebih baik. Untuk KPU Kabupaten/kota, ia menambahkan  bahwa harus ada progress perbaikan laporan keuangan dan secara periodik harus diserahkan kepada KPU Jawa Timur. Ia juga berharap bahwa tahun depan laporan keuangan KPU harus masuk kategoti wajar tanpa pengecualian (WTP). “WTP KPU dipengaruhi juga pelaporan anggaran yang baik dari KPU Kab/Kota”, tegasnya. Sementara itu,  Inspektorat KPU RI, Adi Wijaya mengatakan bahwa  Sistem Pengendali Internal Pemerintah (SPIP) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 titik tekannya adalah pada  proses integral pada setiap aktivitas dan terus menerus dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai.  “Tujuannya adalah  organisasi yang efektif dan efisien serta laporan keuangan yang handal”, paparnya. Adi Wijaya menambahkan bahwa ada unsur-unsur penting  SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendali, informasi komunikasi, pemantauan pengendalian intern, dengan lingkungan pengendalian sebagai unsur utama.  [Hupmas]


Selengkapnya
69

DISEPAKATI, PENAMBAHAN SDM KE KPU TRENGGALEK DARI KPU PONOROGO

Seiring dengan penataan SDM dilingkunan Satker KPU, gerbong mutasi terhadap PNS di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai bergulir. Hal ini sesuai dengan AJB (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota tertanggal 9 Juni 2016. Sesuai derngan ketentuan dalam SE tersebut KPU Kabupaten/Kota harus didukung derngan SDM sejumlah 17 PNS tidak boleh lebih atau kurang. Sehubungan dengan itu, kekurangan pegawai di KPU Kabupaten Trenggalek akhirnya mulai terjawab dengan disepakatinya alih tugas seorang pegawai KPU Kabupaten Ponorogo ke KPU kabupaten Trenggalek. Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek menerima pengajuan SDM dari Ponorogo, seorang pegawai bernama Yuyun Dwi Puspitasari, S.Sos. Nurani, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek, kebetulan jumlah SDM di KPU Kabupaten Ponorogo berlebih dan ada seorang pegawai yang mengajukan pindah ke KPU Kabupaten Trenggalek. Pegawai yang kebetulan domisilinya di Trenggalek tersebut mengajukan pindah ke KPU Trenggalek. Setelah disetujui pihak KPU Kabupaten Ponorogo, kemudian Sekretaris KPU kabupaten Ponorogo menyetujuinya. Kemudian Sekretaris KPU Ponorogo mengirim surat pengajuan pada Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. “Kebetulan dalam rapat para komisioner dan sekretariat, keinginan untuk menambah lagi SDM cukup besar mengingat tahun 2017 dan 2018 ada SDM yang akan pensiun juga”, papar Nurani. Surat jawaban Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 439/Ses.Kab-014329914/X/2016 menjawab pengajuan Sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo  yang intinya bahwa KPU Kabupaten Trenggalek tidak keberatan menerima SDM dari KPU Kabupaten Ponorogo pindah tugas di KPU Kabupaten Trenggalek. Pegawai tersebut, Yuyun Dwi Puspitasari, S.Sos, adalah pegawai KPU Ponorogo dengan jabatan Penyusun Bahan Informasi dan Penerangan (dengan Pangkat Penata Muda, Golongan III/b). Yuyun memang tinggal di Trenggalek dan tiap hari harus pulang pergi dari Trenggalek ke Ponorogo. [Hupmas]


Selengkapnya
68

AWAL BULAN, KPU TRENGGALEK KEMBALI MEMBUAT LAPORAN KINERJA

Di awal bulan November, KPU Kabupaten Trenggalek kembali disibukkan dengan pembuatan laporan bulanan untuk bulan Oktober. Dalam rapat harian kemarin (Selasa, 01/11/2016), ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto mengingatkan kembali tentang pentingnya pembuatan laporan yang harus dikirim paling lambat tanggal 8 November ini. Suripto mengatakan, laporan bulanan yang dibuat harus mencerminkan apa saja yang dilakukan selama bulan Oktober 2016. “Laporan berisi fakta-fakta, yaitu apa saja yang kita lakukan selama sebulan, yang semoga menunjukkan bahwa kita melakukan kinerja yang maksimal”, kata Suripto. Suripto menambahkan, laporan yang dibuat tetap disajikan dengan uraian yang berisi narasi pendahuluan, isi, dan penutup yang di antaranya terdapat beberapa rekomendasi. Sebagaimana dibahas dalam rapat Pleno hari senin lalu (31/11/2016), kata Suripto, ada beberapa rekomendasi yang harus dituliskan agar rekomendasi itu juga bisa dibaca oleh KPU Propinsi Jawa Timur. Terutama rekomendasi terkait dengan upaya memaksimalkan serapan anggaran dengan melakukan beberapa kegiatan yang menunggu inisiatif dari KPU Propinsi Jawa Timur. “Beberapa item anggaran yang kegiatannya  tergantung pada inisiatif  KPU Propinsi harus diberitahukan agar mendapatkan tindaklanjut oleh Propinsi, dan dituliskan di laporan ini anti”, tegas pria asal Kecamatan Watulimo ini. [Hupmas]


Selengkapnya
65

KPU TRENGGALEK MASIH MASUK KATEGORI SANGAT PATUH DALAM PENGELOLAAN BERITA WEBSITE

Sementara laporan kinerja bulanan masih sedang dalam proses pengerjaan, laporan rekap website KPU Kabupaten Trenggalek sudah dilaporkan. Menurut, Nurani divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek, laporan rekap berita website sudah dilaporkan pada akhir bulan Oktober, tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2016. Nurani mengatakan, laporan pengelolaan berita website sebagai bagian dari kerja kehumasan  lembaga KPU kabupaten Trenggalek dan ajang sosialisasi informasi ke publik  secara online lebih mudah dilakukan. Sebab, menurutnya, laporannya hanya dibuat dengan  cara mengisi kolom yang berisi tentang judul berita apa yang ditulis dan siapa penulisnya selama satu bulan. “Tidak perlu ada narasi seperti pendahuluan atau uraian isi, hanya mengisi kolom tersebut”, papar Nurani. Dari rekap laporan yang telah dibuat dan dikirimkan, menurut Nurani, untuk bulan Oktober KPU Kabupaten Trenggalek masih terbilang sangat produktif dan sangat patuh sebagaimana kategori yang dibuat oleh divisi SDM dan Parmas KPU Propinsi. “Kategori patuh jika sehari tiap hari kerja bisa memuat satu kali berita, sementara jumlah berita di laman KPU Trenggalek bulan Oktober ada 37 berita, artinya sangat patuh”, papar Nurani. Ditambahkan oleh Nurani, memang dibandingkan dari sebelumnya, jumlah berita yang termuat untuk bulan Oktober berkurang. Nurani menduga bahwa salah satu sebabnya adalah karena kegiatan selama satu bulan kemungkinan juga menurun. “Terutama kegiatan yang berbasis anggaran, yang penyerapannya menunggu propinsi, kalau kegiatan di luar itu kemungkinan tetap produktif”, tegasnya. [Hupmas]


Selengkapnya
67

SERAPAN ANGGARAN DAN KINERJA DIBAHAS DALAM RAPAT PLENO AKHIR BULAN

 Rapat Pleno tiap mingguan kali ini dilaksanakan  bertepatan pada tanggapaling ujung bulan Oktober 2016, tepatnya hari Senin tanggal 31 Oktober. Dimulai oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, skretaris, kasubag, bendahara, dan notulen rapat. Rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini membahas tentang persiapan laporan kinerja bulanan, serapan anggaran, dan capaian kinerja baik bulanan maupun dalam konteks tahun 2016. Dalam rapat ini satu persatu dibahas tentang serapan anggaran DIPA tahun 2016, kinerja, laporan, hingga rekomendasi rapat pleno untuk menjawab masalah yang dihadapi. Rapat dibuka oleh Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dengan memaparkan beberapa permasalahan yang dihadapi untuk memaksimalkan serapan anggaran. Menurutnya ada beberapa hambatan untuk menyerap anggaran berdasarkan DIPA 2016, salah satunya adalah program kegiatan yang memang tidak bisa diserap karena memang hal itu merupakan kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, seperti Pergatian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lainnya adalah kegiatan berkaitan dengan sumber daya manusia atau kepegawaian di mana tidak ada  acara pelantikan pejabat struktural di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek. “Untuk kegiatan semacam ini jelas tak bisa tetserap”, tegas Suripto. Sementara itu, menurut bendahara KPU Kabupaten Trenggalek Minuk Wijayanti, perkiraan serapan anggaran hingga bulan Oktober ini untuk DIPA tahun 2016 adalah sekitar 80%. “Tentu yang bisa dipastikan terserap adalah anggaran rutin, untuk kegiatan lain kebanyakan adalah perjalanan dinas, jadi ini menunggu ada rakor dengan KPU Propinsi”, paparnya. Beberapa kegiatan yang hanya bisa diserap anggarannya berupa perjalanan dinas sempat menjadi pembahasan yang serius. Masalahnya,  perjalanan dinas ini berkaitan dengan kegiatan yang diadakan oleh  propinsi. Menurut Nurani dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM&Parmas), hal itu harus menjadi catatan dan rekomendasi rapat pleno, yaitu merekomendasikan agar KPU Kabupaten Trenggalek berkordinasi dengan KPU Propinsi agar mereka melihat DIPA KPU Kabupaten/Kota untuk disingkronkan dengan kegiatan mereka. “Sebab otoritas kegiatan ada pada mereka, dan kita khawatir mereka tidak tahu—makanya, kita komunikasikan”, papar Nurani. Rapat pleno berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Rapat ini menghasilkan beberapa rekomendasi. Selain komunikasi dengan KPU Propinsi terkait sinkronisasi kegiatan untuk memaksimalkan serapan anggaran,  juga harus ada upaya untuk berkomunikasi soal petunjuk teknis kegiatan yang merupakan hasil revisi anggaran berupa tambahan anggaran Rp 16.970.000,- untuk biaya peliputan Pilkada KPU daerah lain. Selain itu juga ada kegiatan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) yang juga perlu dikomunikasikan. Yang terakhir, juga ada rekomendasi untuk segera melakukan penyelesaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk semester II tahun 2016. [Hupmas]


Selengkapnya