Berita Terkini

52

SIARAN ON AIR LAGI, SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Hari ini, kembali KPU Kabupaten Trenggalek melakukan siaran di radio Fortuna FM. Agenda bulanan ini kembali dimanfaatkan untuk membagi informasi dan penyadaran para publik tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi. Kali ini tema yang diangkat dalam siaran interaktif ini adalah tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dipandu oleh Malik Fajar sang penyiar radio Fortuna FM, Gembong Derita Hadi dari Divisi Perencanaan dan Data, didampingi Nurani dari Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek menjelaskan mengenai proses pemutakhiran data berkelanjutan sebagai kegiatan untuk mengisi waktu sebelum tahapan pemilihan  datang. Gembong mengatakan bahwa dasar kegiatan ini awalnya memang belum jelas karena pemutakhiran data itu umumnya memang jadi bagian dari tahapan pemilihan di mana dilakukan pemutakhiran data di lapangan oleh petugas pemutakhiran yang dibentuk dan disahkan oleh KPU, dan dari lapangan ini terkumpul data pemilih pada pemilihan tersebut. Tetapi, kata Gembong, karena dari tiap pemilu data pemilih ini muncul persoalan tidak validnya data secara maksimal, maka dilakukan pemutkahiran berkelanjutan. “Artinya, sejak dini mungki kita lakukan pemutakhiran, untuk mendukung agar proses pemutakhiran pemilu nanti bisa lebih maksimal”, kata Gembong. Gembong menyontohkan bahwa data pemilih yang sudah meninggal dan dicoret pada pemilu sebelumnya, tak jarang muncul lagi ketika KPU mendapatkan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) dari Kemendagri. Juga, orang yang sudah pindah tempat ke luar juga masih muncul di TPS setempat. Sehingga, kata Gembong, dengan diup-date data pemilih tiap waktu dan datanya dikumpulkan, nantinya akan bisa jadi data paling “up-to-date”. Sementara Nurani menjelaskan bahwa problem mendasarnya adalah data DP4 dari Kemendagri yang dinamikanya dilakukan berbeda dengan yang dilakukan KPU. Nurani mengambil contoh pemilih yang sudah dicoret muncul lagi di pemilu terbaru ketika data didapat KPU. Sebabnya adalah Kemendagri mendapatkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota, sedangkan pihak dinas tersebut memang tidak akan “mematikan” data orang yang belum ada bukti mati dengan bukti Akte Kematian. “Tidak semua orang yang meninggal diurus Akte Kematiannya, sehingga di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ya datanya tak dicoret”, papar Nurani. Gembong menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek memang kesulitan mau mencari data ke pihak Disdukcapil karena memang dinas tersebut tidak bisa mengeluarkan sembarang data jika tidak ada dasar yang jelas secara formal. Sehingga, diceritakan Gembong, pemutakhiran data pemilih terpaksa disisir lewat terjun langsung ke desa-desa. Di desa, ada data tentang penduduk yang meinggal, pindah, datang, dan lain sebagainya yang bisa digunakan sebagai dasar untuk melihat data pemilih. Gembong juga menceritakan bahwa proses pemutakhiran data berkelanjutan ini ke depan akan lebih jelas arahnya setelah akan turun petunjuk teknis dari KPU RI. Sebab, kata Gembong, pihak KPU RI dan Kemendagri sudah menyepakati sebuah MoU tentang hal itu. “Jadi, kami sambil terus menyisir data dari desa-desa, saat ini tengah menunggu petunjuk teknis tersebut”, kata pria asal Kecamatan Dongko ini. Acara siaran interaktif ini berlangsung sekitar 1 jam. Mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB. Ada dua penelfon dari masyarakat pada pemateri acara ini. Sehingga, acara ini tampak hidup dan bukan hanya searah saja. Apalagi, pemandu acara ini adalah seorang “host” yang cukup berpengalaman. [Hupmas]


Selengkapnya
55

MENJAGA FUNGSI KEHUMASAN, KPU TRENGGALEK HADIRI ACARA PELANTIKAN PWI

Wartawan punya peran cukup vital dalam masyarakat, terutama sebagai penyampai dan penyebar  informasi. Karena itulah, wartawan adalah mitra bagi lembaga publikdlam rangka menyosialisasikan informasi pada masyarakat. KPU Kabupaten Trenggalek juga merupakan lembaga publik yang memandang wartawan-wartawan Trenggalek sebagai mitra strategis dalam menyebar informasi, terutama seputar kepemiluan. Untuk menjaga hubungan yang baik dengan para wartawan, Sabtu kemarin (06/11/2016), ketua KPU memerintahkan divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat untuk memenuhi undangan acara pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Trenggalek. Acara yang diselenggarakan di Hotel Hayam Wuruk mulai jam 14.00 ini dihadiri  berbagai kalangan, mulai unsure Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) mulai Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres, wakil Dandim, Kepala Pengadilan Negeri, wakil Kepala Kejaksaan, wakil LAPAS Trenggalek, beberapa kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), tokoh masyarakat, ormas, dan para ketua PWI kabupaten sebelah (Blitar, Tulungagung, Kediri). Setelah menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, acara dimulai dengan prosesi pelantikan dan pembacaan SK pengurus PWI Trenggalek oleh pengurus PWI Jawa Timur, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama diberikan oleh Ketua PWI Jawa Timur, Muhammad Munir. Sambutan lelaki berambut cepak dan berkacamata ini cukup bernas. Ia mengatakan bahwa wartawan adalah profesi yang terikat dengan etika profesi. “Wartawan yang professional  adalah yang kerja di perusahaan yang berbadan hokum yang sah dan bekerja dengan cara bukan mengintimidasi, menakut-nakuti, memeras, dan menipu”, tegasnya diikuti tepuk tangan hadirin. Kepada para undangan yang tampaknya tertuju pada pemerintah daerah kabupaten Trenggalek, Munir berpesan agar  mendekati wartawan dengan pendekatan hati, bukan dengan uang dan kekuasaan. Sementara itu, Bupati Trenggalek dalam sambutannya mengingatkan peran wartawan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang punya peran penting. “Kemerdekaan kita bukan hanya direbut dengan bamboo runcing, tapi juga dengan peran wartawan dan penulis”, paparnya. [Hupmas]


Selengkapnya
58

KPU TRENGGALEK IKUT DIKLAT SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH

SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya. Untuk memahami tentang SPIP itulah, pada hati ini (Jumat, 04/11/2016), KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti  Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan (LK). Acara ini diadakan di Aula KPU Propinsi Jawa Timur, dengan peserta KPU Propinsi dan KPU Kabupaten Kota se-Jatim. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang      dikirim untuk acara ini adalah Akhmad Rudi Bastari Kasubag Umum dan Minuk Wijayanti (Bendahara Keuangan). Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Inspektur KPU RI, Adi Wijaya Bhakti. Dalam sambutannya, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Ekos Sasmito mengatakan bahwa pertemuan kali ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja. “Mengenai Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan beberapa agenda yang selesai terkait laporan keuangan,” kata Eko sebagaimana dikutip website KPU Propinsi Jawa Timur. Sementara itu Komisioner KPU RI Arief Budiman mengharapkan agar KPU di Jawa Timur bisa membuat laporan keuangan yang lebih baik. Untuk KPU Kabupaten/kota, ia menambahkan  bahwa harus ada progress perbaikan laporan keuangan dan secara periodik harus diserahkan kepada KPU Jawa Timur. Ia juga berharap bahwa tahun depan laporan keuangan KPU harus masuk kategoti wajar tanpa pengecualian (WTP). “WTP KPU dipengaruhi juga pelaporan anggaran yang baik dari KPU Kab/Kota”, tegasnya. Sementara itu,  Inspektorat KPU RI, Adi Wijaya mengatakan bahwa  Sistem Pengendali Internal Pemerintah (SPIP) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 titik tekannya adalah pada  proses integral pada setiap aktivitas dan terus menerus dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai.  “Tujuannya adalah  organisasi yang efektif dan efisien serta laporan keuangan yang handal”, paparnya. Adi Wijaya menambahkan bahwa ada unsur-unsur penting  SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendali, informasi komunikasi, pemantauan pengendalian intern, dengan lingkungan pengendalian sebagai unsur utama.  [Hupmas]


Selengkapnya
52

DISEPAKATI, PENAMBAHAN SDM KE KPU TRENGGALEK DARI KPU PONOROGO

Seiring dengan penataan SDM dilingkunan Satker KPU, gerbong mutasi terhadap PNS di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai bergulir. Hal ini sesuai dengan AJB (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota tertanggal 9 Juni 2016. Sesuai derngan ketentuan dalam SE tersebut KPU Kabupaten/Kota harus didukung derngan SDM sejumlah 17 PNS tidak boleh lebih atau kurang. Sehubungan dengan itu, kekurangan pegawai di KPU Kabupaten Trenggalek akhirnya mulai terjawab dengan disepakatinya alih tugas seorang pegawai KPU Kabupaten Ponorogo ke KPU kabupaten Trenggalek. Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek menerima pengajuan SDM dari Ponorogo, seorang pegawai bernama Yuyun Dwi Puspitasari, S.Sos. Nurani, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek, kebetulan jumlah SDM di KPU Kabupaten Ponorogo berlebih dan ada seorang pegawai yang mengajukan pindah ke KPU Kabupaten Trenggalek. Pegawai yang kebetulan domisilinya di Trenggalek tersebut mengajukan pindah ke KPU Trenggalek. Setelah disetujui pihak KPU Kabupaten Ponorogo, kemudian Sekretaris KPU kabupaten Ponorogo menyetujuinya. Kemudian Sekretaris KPU Ponorogo mengirim surat pengajuan pada Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. “Kebetulan dalam rapat para komisioner dan sekretariat, keinginan untuk menambah lagi SDM cukup besar mengingat tahun 2017 dan 2018 ada SDM yang akan pensiun juga”, papar Nurani. Surat jawaban Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 439/Ses.Kab-014329914/X/2016 menjawab pengajuan Sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo  yang intinya bahwa KPU Kabupaten Trenggalek tidak keberatan menerima SDM dari KPU Kabupaten Ponorogo pindah tugas di KPU Kabupaten Trenggalek. Pegawai tersebut, Yuyun Dwi Puspitasari, S.Sos, adalah pegawai KPU Ponorogo dengan jabatan Penyusun Bahan Informasi dan Penerangan (dengan Pangkat Penata Muda, Golongan III/b). Yuyun memang tinggal di Trenggalek dan tiap hari harus pulang pergi dari Trenggalek ke Ponorogo. [Hupmas]


Selengkapnya
53

AWAL BULAN, KPU TRENGGALEK KEMBALI MEMBUAT LAPORAN KINERJA

Di awal bulan November, KPU Kabupaten Trenggalek kembali disibukkan dengan pembuatan laporan bulanan untuk bulan Oktober. Dalam rapat harian kemarin (Selasa, 01/11/2016), ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto mengingatkan kembali tentang pentingnya pembuatan laporan yang harus dikirim paling lambat tanggal 8 November ini. Suripto mengatakan, laporan bulanan yang dibuat harus mencerminkan apa saja yang dilakukan selama bulan Oktober 2016. “Laporan berisi fakta-fakta, yaitu apa saja yang kita lakukan selama sebulan, yang semoga menunjukkan bahwa kita melakukan kinerja yang maksimal”, kata Suripto. Suripto menambahkan, laporan yang dibuat tetap disajikan dengan uraian yang berisi narasi pendahuluan, isi, dan penutup yang di antaranya terdapat beberapa rekomendasi. Sebagaimana dibahas dalam rapat Pleno hari senin lalu (31/11/2016), kata Suripto, ada beberapa rekomendasi yang harus dituliskan agar rekomendasi itu juga bisa dibaca oleh KPU Propinsi Jawa Timur. Terutama rekomendasi terkait dengan upaya memaksimalkan serapan anggaran dengan melakukan beberapa kegiatan yang menunggu inisiatif dari KPU Propinsi Jawa Timur. “Beberapa item anggaran yang kegiatannya  tergantung pada inisiatif  KPU Propinsi harus diberitahukan agar mendapatkan tindaklanjut oleh Propinsi, dan dituliskan di laporan ini anti”, tegas pria asal Kecamatan Watulimo ini. [Hupmas]


Selengkapnya
48

KPU TRENGGALEK MASIH MASUK KATEGORI SANGAT PATUH DALAM PENGELOLAAN BERITA WEBSITE

Sementara laporan kinerja bulanan masih sedang dalam proses pengerjaan, laporan rekap website KPU Kabupaten Trenggalek sudah dilaporkan. Menurut, Nurani divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek, laporan rekap berita website sudah dilaporkan pada akhir bulan Oktober, tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2016. Nurani mengatakan, laporan pengelolaan berita website sebagai bagian dari kerja kehumasan  lembaga KPU kabupaten Trenggalek dan ajang sosialisasi informasi ke publik  secara online lebih mudah dilakukan. Sebab, menurutnya, laporannya hanya dibuat dengan  cara mengisi kolom yang berisi tentang judul berita apa yang ditulis dan siapa penulisnya selama satu bulan. “Tidak perlu ada narasi seperti pendahuluan atau uraian isi, hanya mengisi kolom tersebut”, papar Nurani. Dari rekap laporan yang telah dibuat dan dikirimkan, menurut Nurani, untuk bulan Oktober KPU Kabupaten Trenggalek masih terbilang sangat produktif dan sangat patuh sebagaimana kategori yang dibuat oleh divisi SDM dan Parmas KPU Propinsi. “Kategori patuh jika sehari tiap hari kerja bisa memuat satu kali berita, sementara jumlah berita di laman KPU Trenggalek bulan Oktober ada 37 berita, artinya sangat patuh”, papar Nurani. Ditambahkan oleh Nurani, memang dibandingkan dari sebelumnya, jumlah berita yang termuat untuk bulan Oktober berkurang. Nurani menduga bahwa salah satu sebabnya adalah karena kegiatan selama satu bulan kemungkinan juga menurun. “Terutama kegiatan yang berbasis anggaran, yang penyerapannya menunggu propinsi, kalau kegiatan di luar itu kemungkinan tetap produktif”, tegasnya. [Hupmas]


Selengkapnya