Berita Terkini

36

RELAWAN KOMUNITAS PEDULI PEMILU DAN DEMOKRASI 2016 KPU JATIM DIUMUMKAN

Upaya meningkatkan wawasan masyarakat terhadap demokrasi dan kepemiluan, juga pendidikan politik dan partisipasi pemilih yang maju, terus dilakukan oleh KPU pada semua level. Termasuk apa yang dilakukan oleh KPU Propinsi Jawa Timur, yaitu dengan membentuk Relawan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi. Para anggora relawan sudah berhasil diseleksi melalui rekrutmen dan hasilnya sudah diumumkan pada tanggal 23 September 2016 lalu. Ada 30 orang relawan yang terdiri dari kelompok keagamaan, disabilitas, pemilih pemula, kelompok marjinal, dan kaum perempuan. Rinciannya, untuk kelompok keagamaan ada 5 orang, disabilitas ada 4 orang, pemilih pemula ada 10 orang, kelompok marjinal ada 6 orang, dan kaum perempuan ada 5 orang. Kelulusan 30 (tiga puluh) Calon Relawan ini berdasarkan hasil penilaian kelengkapan administrasi, daftar riwayat hidup, pengalaman pendampingan/ relawan, basis komunitas, ketrampilan/ pengalaman, dll. dari Calon Relawan. Sebagaimana diinformasikan oleh Divisi  Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM&Parmas) KPU Propinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, tiga puluh orang yang lolos ini telah ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap kelengkapan administrasi, daftar riwayat hidup, pengalaman pendampingan/relawan, basis komunitas, ketrampilan/pengalaman, dan aspek lain  dari Calon Relawan yang telah mendaftar yang jumlahnya mencapai 1.171 pelamar. Selanjutnya, menurut Gogot, relawan yang telah ditetapkan lulus seleksi akan dibekali pengetahuan terkait Kepemiluan dan Demokrasi pada kursus Kepemiluan dan Fasilitasi Pendidikan Pemilih.  Kursus dijadwalkan akan dilaksanakan minggu depan hari Rabu dan Kamis, tanggal 28 s.d 29 September 2016 jam 9 pagi di lantai II Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya. “Namun jadwal kursus ini sifatnya masih tentatif, dan akan ada pemberitahuan lebih lanjut kepada Calon Relawan jika ada perubahan,” kata Gogot sebagaimana dikutip di laman KPU propinsi Jawa Timur. [Hupmas]


Selengkapnya
31

MENINDAKLANJUTI RAKOR EVALUASI RENCANA KERJA DAN CAPAIAN KINERJA SATUAN KERJA KPU TRENGGALEK

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 398/Ses.Prop-014/IX/2016  tertenggal 23 September 2016 perihal Laporan Evaluasi Rencana Kerja/Capaian Kinerja Satuan kerja KPU Kab/Kota, hari ini Kamis (27/09/2016) kembali  dilakukan rapat koordinasi dalam rangka pencermatan DIPA Tahun Anggaran 2016. Pencermatan DIPA dilakukan sebagai bahan untuk menyusun laporan yang berkaitan dengan Rencana kerja/capaian Kinerja, antara lain sebagai beerikut Laporan Realisasi Anggaran bersumber dari SP2D per Output DIPA APBN Tahun Anggaran 2016. Perkiraan Realisasi Anggaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; Laporan Realisasi Kontrak KPU Kabupaten/Kota Tahun 2015 dalam rangka pemberan Reward dan Punishment; Data Capaian Kinerja KPU Kab/Kota terhadap perjanjian kerja. Rapat dipimpin  oleh Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Nurhuda, dan diikuti oleh sekretaris, bendahara, para kasubag dan notulen. Dalam rapat ini dilakukan pencermatan satu persatu akun yang terdapat dalam DIPA 2016. Dari hasil pencermatan terhadap DIPA APBN Tahun Anggaran 2016 diperkiranakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran/31 Desember 2016 mencapai 87% dari total realisasi yang bisa dilakukan. “Capaian tersebut sudah merupakan prosentasi yang realistis yang bisa dilakukan oleh KPU Kabupaten Trenggalek di Tahun Anggaran 2016 ini. Tapi ini masih perkiraan”, kata Nur Huda. [Hupmas]


Selengkapnya
37

KETUA KPU TRENGGALEK MENGHADIRI SOSIALISASI ‘TAX AMNESTY’

Hari ini, Selasa (27/09/2016) Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri acara sosialisasi tentang “Pengampunan Pajak” atau “Tax Amnesty” yang bertempat di Hall Hotel Bukit Ja'az Permai Kabupaten Trenggalek. Acara ini diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, dimulai pada pukul 09.00 dan selesai sekitar pukul 11.30. Sebagaimana sampaikan  Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto, sepulang dari acara tersebut,  acara dibuka oleh  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek Samsul Anam dalam posisi mewakili Bupati Trenggalek yang tidak bisa hadir karena sedang ada acara dinas bersama Wakil Bupati  ke Jakarta. Sambutan lain juga diberikan oleh Kanwil Ditjen Pajak Wilayah III Jawa Timur. Sedangkan pemateri dalam acara sosialisasi “Tax Amnesty” ini adalah dari KPP Pratama Tulungagung. Para peserta yang  diundang dalam acara ini adalah anggota forum pimpinan daerah, antara lain Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0806, Ketua Pengadilan Negeri (PN); para kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Kabupaten Trenggalek, para Camat, kepala instansi vertikal, kepala bank yang ada di Kabupaten Trenggalek. Mengawali penyampaian materinya, nara sumber dari KPP Pratama menegaskan bahwa diberlakukannya “tax amnesty” atau “pengampunan pajak” dilatarbelakangi oleh situasi lesunya perekonomian dunia yang berdampak pada berbagai negara, seperti terjadinya defisit anggaran  di Indonesia. Kondisi itu membuat pemerintah menerapkan kebijakan tersebut yang diperkuat dengan dikeluarkannya  Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) oleh Presiden RI tanggal 1 Juli 2016. Tujuannya adalah menyusun “tax base” (data base perpajakan), repatriasi, dan deklarasi kekayaan  bagi wajib pajak yang sebelumnya  tidak menjalankan kewajibannya. Pengertian amnesti pajak sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Amnesti Pajak terbuka bagi seluruh masyarakat, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, termasuk wajib pajak yang tergolong dalam UMKM dengan tarif yang sangat rendah. Program ini didukung oleh semua unsur penegak hukum. Program ini  hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang. Untuk tahap pertama, kebijakan ini di antaranya adalah memberikan batas hingga 30 September mereka yang membayarkan pajak dari kekayaannya sebesar 2%. Dari kegiatan penyuluhan ini dapat diperoleh informasi bahwa tarjet pemasukan yang diperoleh dari “tax amnesty” adalah 165 triliun. Sudah ada capaian dari kebijakan ini. Misalnya, untuk Jawa Timur saja, hingga hari ini jumlah pajak dari pembayaran pajak  lewat kebijakan “tax amnesti” saja sudah mencapai  983 Miliar.  [Hupmas]


Selengkapnya
38

PARA PEGAWAI KPU TRENGGALEK GOLONGAN III KE ATAS SUDAH SETOR LP2P

Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) para aparatur sipil negara di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek sudah dikirimkan ke Bidang Pembinaan dan Penghargaan Pegawai Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek. Demikian diinformasikan oleh Puguh Budi Utomo, kasubbag teknis dan Hupmas  KPU Kabupaten Trenggalek dalam Rapat Analisa dan Evaluasi Harian (Anev) pada hari Kamis (22/09/2016) kemarin sore, ditambah dengan informasi hari ini saat ditemui di meja kerjanya. Puguh mengatakan bahwa secara resmi laporan tersebut dikirim ke BKD pada tanggal 21 September pukul 09.00 pagi. Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi tahun 2015 tersebut diberikan sesuai dengan permintaan dari BKD yang ditandatangani oleh kepalanya melalui Surat Nomor: 865/802/406.035/2016. Surat tersebut dilampiri LP2P dari 11 pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, yaitu: Drs. Wiratno, MM (Gol IVb), Drs. Herman Suhargo, MM (Gol IVa), Puguh Budi Utomo, SE (Gol IIId), Sudjoko (Gol IIIc), Akhmad Rudi Bastari, SE (Gol IIIc), Heri Purwiyitno (Gol IIIb), Atok Kris Soepanto (Gol IIIb), Jarodin Subkhan (Gol IIIb), Woro Wikan Maheswari (Gol IIIb), SH, Yohanes Mustikahadi, SH (Gol IIIb), dan Chormen Rukmawan (Gol IIIa). Perlu diketahui bahwa LP2P adalah laporan semua pajak-pajak pribadi, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor, yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai   yang memiliki pangkat penata muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi, seluruh pegawai fungsional dan pegawai yang bertugas di bidang pelayanan publik. Dasar hukum penyampaian LP2P adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 366/KMK.09/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.09/2011tentang Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Yang wajib menyampaikan LP2P kepada Menteri Keuangan adalah: Pejabat struktural; Pejabat fungsional; Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi; Pejabat/pegawai lainnya yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. [Hupmas]


Selengkapnya
39

DIKLATPIM IV DAN “RENCANA AKSI PERUBAHAN” DI KPU TRENGGALEK

Diklat Kepemimpinan IV tahun 2016 yang diadakan oleh Badan Diklat Provinsi Jawa Timur kali ini memilik perbedaan dengan sebelumnya. Hal itu diketahui dari keterangan Akhmad Rudi Bastari, pegawai KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi salah satu pesertanya. Salah satu perbedaannya adalah bahwa peserta diklat harus menulis makalah yang berdasarkan kegiatan yang disebut Rencana Aksi Perubahan dengan cara mengharuskan peserta melakukan perubahan di instansi masing-masing. Menurut Rudi, dirinya harus melakukan “project chater” berupa pembuatan aplikasi yang bisa membantu memudahkan kinerja di KPU Kabupaten Trenggalek. “Semua peserta, termasuk saya, diwajibkan mengaplikasikan hal baru yang berguna, dan itu dikawal oleh pembimbing”, kata Rudi. Rudi kepulangan  rudi di kantor KPU Kabupaten Trenggalek  hingga jumat ini memang dalam rangka itu. Bahkan sudah menyiapkan rencana aksi perubahan yang harus didiskusikan dengan pihak KPU Kabupaten Trenggalek yang nanti proposalnya akan diseminarkan di tempat Diklat minggu depan. Rudi membuat “Rencana Aksi Perubahan” atau “project charter” yang diberi tajuk “Peningkatan Penata Tata Laksana Surat Melalui Penyusunan Aplikasi Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi”.   Bahkan proyek ini sudah harus dilaksanakan sebelum diklat selesai pada Desember mendatang. Kira-kira sekitar bulan Oktober hingga November, aplikasi ini harus diimplementasikan di KPU Kabupaten Trenggalek. Harapannya hal itu akan memudahkan kegiatan seputar surat-menyurat di KPU Kabupaten Trenggalek. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto, mengatakan bahwa Diklatpim IV yang diikuti oeh Rudi dan para peserta lain dari berbagai daerah kali ini termasuk kategori diklatpim yang “revolusioner”. “Saya menduga ini adalah hasil dari upaya  balai diklat utuk menindaklanjuti upaya reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah”, komentarnya. [Hupmas]


Selengkapnya
38

DIVISI SDM DAN PARMAS KPU TRENGGALEK JADI PEMATERI DIKLAT KEPEMIMPINAN DI SMAN 2 TRENGGALEK

Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016, KPU Trenggalek kembali berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan kapasitas para aktivis sekolah. Kali ini, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Kabupaten Trenggalek menjadi pemateri di kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) SMAN 2 Trenggalek. Dalam acara yang diikuti oleh sekitar 60-an pelajar dari sekolah tersebut yang terdiri dari pengurus OSIS dan MPK, Nurani komisioner Divisi SDM dan Parmas  menyampaikan materi Manajemen Organisasi. Materi ini disampaikan dalam rangka memperkuat SDM pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) yang baru saja terbentuk. Penyampaian dimulai sekitar pukul 13.00. Nurani menyampaikan beberapa materi pokok, antara lain  tentang apa pengertian organisasi,  manfaatnya berorganisasi, hambatan dalam organisasi, dan bagaimana manajemen mengelola organisasi yang baik. Ia menjelaskan bahwa organisasi adalah alat, ia harus terdiri dari kumpulan orang yang punya visi-misi atau tujuan, punya aturan bersama, punya program, punya struktur, dan yang terpenting adalah ada evaluasi dari setiap kegiatan atau program. Nurani mengingatkan bahwa menjalankan organisasi tidak mudah. Karena itu, usulnya, setiap pengurus dan anggota harus punya komitmen untuk mengawal. Fungsi komunikasi  harus dimaksimalkan, karena itulah kemampuan berkomunikasi harus dibangun. “Komunikasi adalah keharusan, tanpa komunikasi masalah tak akan terdeteksi dan tersampaikan, dan jika hal itu terjadi maka masalah akan terus menumpuk”, papar Nurani di hadapan peserta. Acara ini juga dilakukan secara interaktif. Dan Nurani memilih berdiri sambil berjalan dalam menyampaikan materi. Ia juga melontarkan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab dan didiskusikan. Suatu ketika ia bertanya pada peserta putri paling depan, “Siapa yang tahu apa pengertian atau apa yang dimaksud dengan masalah?”. Si peserta ternyata cukup cerdas. “Masalah adalah ketidaksesusian antara harapan dan kenyataan”, jawabnya. Lalu ditanyailah terus peserta itu dengan pertanyaa, “Selama berorganisasi apa yang menjadi masalahmu? Dan bagaimana kamu selama ini mengatasinya?” Pertanyaan ini diajukan ke beberapa peserta. Dialog interaktifpun berjalan gayeng. Kemudian ia sampai pada inti dari materi yang disampaikan. Nurani menawarkan gagasan tentang bagaimana untuk memanajemen organisasi yang baik, maka seluruh fungsi manajemen mulai perencanaan, pengorganisasian, manajemen sumber daya, manajemen pengetahuan, evaluasi, dan revitalisasi energi harus berjalan dengan baik. Hal itu dibahas satu persatu dengan dibantu tayangan LCD. Dan sampailah pada analisa SWOT (Strength, Weakness, Opportunities, Threats) atau analisa terhadap kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan tantagan yang ada. Materi berakhir pada sekitar pukul 14.40. Acara latihan dasar kepemimpinan ini dilaksanakan di Aula Balai Benih Ikan (BBI). Acara dilaksanakan selama dua hari, mulai Jumat 16 September hingga Sabtu 17 September 2016. Selain materi Manajemen Organisasi yang disampaikan divisi SDM dan Parmas KPU kabupaten Trenggalek, juga ada beberapa materil lain seperti Manajemen Kepemimpinan, Mengenal Administrasi Organisasi, Wawasan Kebangsaan, dan lain sebagainya. [Hupmas]


Selengkapnya