Berita Terkini

67

KETUA KPU HADIRI ACARA PEMBUKAAN DIKLAT BELA NEGARA

Dalam rangka meningkatkan rasa cinta tanah air  dan bangsa serta meningkatkan karakter masyarakat untuk menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tidak menyimpang dari Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, pemerintah mulai pusat hingga daerah menyelenggarakan program Bela Negara. Di Trenggalek, kegiatan ini mulai dilakukan. Seperti yang mulai dibuka  pada  hari Jumat lalu (18/11/2016), dimana sekitar 100 orang didiklat Bela Negara di Kodim Trenggalek. Acara yang secara teknis dikordinasi oleh Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek  dan didukung oleh seluruh elemen pemerintah daerah ini akan dibagi jadi dua tahap. Tahap pertama akan diikuti oleh 50 orang dan demikian tahap yang kedua. Para peserta yang berjumlah total 100 orang tersebut terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, pelajar, dan lain-lain. Dalam pembukaannya pada Hari Jumat, Bupati yang menyampaikan sambutan tertulis dengan dibacakan Komandan Kodim mengatakan bahwa selaku pimpinan daerah dia mendukung kegiatan tersebut karena Bela Negara memiliki arti penting bagi tumbuhnya karakter bangsa yang dilandasi Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Suripto,  juga turut menghadiri acara pembukaan Diklat Bela Negara. Menurutnya, kegiatan bela negara memang menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dari pembangunan yang lain, termasuk pembangunan demokrasi. “Tak ada demokrasi tanpa adanya keamanan nasional dan rasa kebangsaan”, tegas Suripto. Selain dihadiri Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, acara ini juga dihadiri oleh Wakapolres, Kasdim,  Muspika (camat, danramil,  kapolsek) 14 kecamatan, Ketuia STKIP PGRI Trenggalek, Direktur kampus Akademi Keperawatan Pemkab Trenggalek, Kerua Nahdlatul Ulama (NU) Trenggalek, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Trenggalek, dll. [Hupmas]


Selengkapnya
59

RAPAT AKHIR PEKAN MENDISKUSIKAN PERSIAPAN SOSIALISI DI EMPAT SEKOLAH MINGGU DEPAN

KPU Kabupaten Trenggalek harus kembali berbagi tugas untuk memenuhi undangan tiga  sekolah untuk  kerjasama penyampaian sosialisasi tentang demokrasi dan kepemiluan pada upacara Bendera Hari Senin minggu depan ini dan satu undangan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pemilihan Ketua OSIS di Madrasah Tsnawiyah Negeri (MTsN) Panggul pada hari Rabu dalam minggu yang sama. Karena itulah dalam rapat analisa harian (Anev), Jumat (18/11/2016) sore ini, didiskusikan pembagian tugas untuk menghadiri undangan kegiatan tersebut. “Ada empat  sekolah yang harus kita masuki untuk minggu depan ini, sehingga butuh pembagian tenaga dan SDM untuk terjun, apalagi sekolahnya jauh-jauh”, kata Nurani Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek.  Nurani menambahkan bahwa secara materi KPU Kabupaten Trenggalek sudah siap, karena sudah berkali-kali masuk sekolah. Yang diperlukan, kata Nurani, adalah pembagian tugas terutama untuk hari Senin di mana ada dua sekolah yang harus dimasuki secara bersamaan. Dengan demikian, untuk minggu depan, minggu terakhir bulan November ada empat sekolah. Dua dua   di antaranya adalah sekolah yang terletak di daerah pinggiran dan pegunungan. Oleh karena itu, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto mengajak agar tim sosialisasi berangkat lebih pagi. “Untuk sekolah yang jauh, kita berkumpul di kantor KPU setidaknya paling lambat pukul 5.30”, kata Suripto. Menjelang akhir tahun, terutama sebelum memasuki masa ujian sekolah, akhir-akhir ini  ini KPU Kabupaten Trenggalek memang kembali menjalin komunikasi ke beberapa sekolah untuk menawarkan kerjasama kegiatan sosialisasi demokrasi dan kepemiluan yang tujuannya adalah menyebarkan informasi dan melakukan penyadaran pada kelompok sasaran pelajar baik yang sudah masuk kategori pemilih pemula ataupun pra-pemilih. Beberapa sekolah ada yang merespon tawaran ini dengan baik. “Kendalanya adalah ketika undangan dan agenda yang disusun sekolah satu dengan lainnya bersamaan, sehingga kita memang harus masuk tiga  sekolah sekaligus dalam sehari”, kata Nurani selaku salah satu pengarah kegiatan ini. [Hupmas]  


Selengkapnya
69

PERPINDAHAN PEGAWAI BARU KE KPU TRENGGALEK MENUNGGU PROSES

Meskipun sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak  terkait perpindahan salah satu pegawai KPU Kabupaten Ponorogo ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek, secara resmi perpindahannya belum bisa langsung dilakukan karena harus melampaui proses yang harus dijalankan. Demikian papar Nurani, divisi umbr Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU  Kabupaten Trenggalek. Menurut Nurani, memang secara prinsip pihak KPU Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo sudah menyepakati, sedangkan si pegawai sendiri memang menginginkan untuk pindah  dan itu adalah tahapan pertama dari proses ini. Tapi, menurut Nurani, masih ada proses yang harus dilalui, yaitu pengajuan surat ke KPU RI karena memang di sanalah  kewenangan sentral untuk mereposisi pegawai organiknya. Nurani mengaku telah berkordinasi dengan Yuyun Dwu Puspitasari, pegawai yang akan pindah ke KPU Kabupaten Trenggalek tersebut,  untuk menggali informasi tentang perkembangan proses tersebut. Dari keterangan yang ia dapat, surat ke KPU RI sudah diajukan lewat KPU Propinsi Jawa Timur. “Dengan demikian kita masih menunggu keputusan dari KPU RI, kemungkinan besar disetujui”, papar Nurani. Nurani menambahkan bahwa nantinya setelah secara resmi Yuyun Dwi Puspitasari statusnya menjadi pegawai di KPU Kabupaten Trenggalek, iapun belum bisa aktif masuk kantor. Sebab, kata Nurani, status pegawai tersebut masih sedang tugas belajar. Saat ini Yuyun sedang melanjutkan kuliah pasca-sarjana (S2) di Ilmu Politik kampus Universitas Airlangga Surabaya, dengan mengambil  konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum. “Yuyun lulus maksimal tahun 2018”, tambah Nurani. Perlu diketahui bahwa saat ini KPU Kabupaten Trenggalek memang bisa dikatakan pegawai jika dilihat dari kuota maksimal jumlah pegawai yang ada. Sedangkan hingga tahun 2018 nanti, akan ada dua orang pegawai yang akan purna tugas alias pensiun. “Sehingga, kedatangan pegawai baru terutama yang masih muda dan enerjik memang sangat dibutuhkan”, tambah Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
70

PERSIAPAN LELANG SURAT SUARA PILGUB 2013, PILEG DAN PILPRES 2014

Upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyikapi keberadaan sisa surat suara  yang ada di gudang logistik mulai mendapatkan titik terang. Terutama sisa surat suara hasil Pemilihan Gubernur 2013, Pemilu Legeslatif dan Pemilihan Presiden 2014 yang masa retensinya sudah habis. Kejelasan tersebut terjadi setelah sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek melakukan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Awalnya KPU Kabupaten Trenggalek menganggap bahwa proses penghapusan surat suara bisa dilakukan segera. Tapi setelah konsultasi dengan KPKNL, disarankan untuk pelaksanaan penghapusan, harus dilihat dulu apakah barang milik negara tersebut masih punya nilai ekonomis apakah tidak. Sehingga, proses lelang harus dilakukan dengan didahului dengan proses penimbangan dan penentuan harga limit. Dalam rapat Pleno pada hari Senen (14/11/2016) lalu, KPU Kabupaten Trenggalek memutuskan bahwa saran dari KPKNL tersebut diikuti karena memang sesuai dengan aturan yang ada. Sebagaimana dilaporkan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Wiratno, berdasarkan hasil laporan petugas di lapangan,   hasil inventarisasi dan penimbangan terhadap bekas surat suara Pilgub jatim 2013 sebanyak 2.718 Kg. Sedangkan bekas  surat suara pemilu legislatif 2014  sebesar 28.539 Kg dan bekas surat suara Pemilu Presiden berjumlah  1.923 Kg. Wiratno juga menambahkan   bahwa tidak semua logistik pemilu akan dilelang. Pelelangan hanya terfokus pada bekas kertas suara, sedangkan kotak dan bilik suara tetap menjadi barang inventaris KPU yang akan dipergunakan kembali di pemilu-pemilu yang akan datang. “Adapun barang-barang seperti bantalan dan alat coblos temasuk katagori barang habis pakai yang tidak memiliki nilai ekonomi, pungkas Ratno”, kata pria hitam manis itu. [Hupmas]


Selengkapnya
76

PPSK UGM ADAKAN RESEARCH DI KPU TRENGGALEK

Untuk mengetahui seberapa besar korelasi antara pendidikan dan kesehatan anak dengan tingkat partisipasi dan kualitas pemilih dalam pemilu, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (Center for Population and Policy Studies Gadjahmada University) Yogyakarta atau PSKK melakukan penelitian dengan judul “Survei Pendidikan dan Kesehatan Anak di Jawa Timur. Penelitian yang dilakukan  selama bulan Oktober s/d Desember 2016 tersebut menempatkan Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu obyek yang menajdi sasaran penelitian. Menurut Ali Mustofa peneliti PSKK UGM ketika melakukan pengumpulan data di KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa, pendidikan dan kesehatan sekilas memang tidak ada korelasinya dengan pemilu, tetapi ketika dikaji lebih jauh ternyata tingkat kesehatan dan pendidikan suatu masytarakat ternyata memiliki korelasi signifikan dengan tingkan partisipasi dan kecerdasan pemilih dalam menentukan pilihannya pada setiap pemilu baik Pileg, Pilpres maupun pilkada. Melalui research ini, lembaga penelitian yang berkantor di Gedung Masri Singarimbun Jl Tevesia, Bulaksumur Yogyakarta 55281bermaksud untuk menggali data-data pemilih dan hasil perolehan suara di Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu legislatif dan Piulpres tahun 2014 serta Pilkada Trenggalek tahun 2015 yang lalu. Menanggapi tentang penelitian tersebut Ketua KPU Trenggalek, Suripto menyambut baik terhadap apa yang dilakukan PSKK UGM. Bapak dua putri Dilla  dan Fara justru memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para para akademisi untuk melakukan  penelitian yang terkait dengan pemilu di Kabupaten Trenggalek. Kami akan mensupport dan membantu memberikan kemudahan  akses data pemilu yang diperlukan, kata Ripto. Sementara itu, untuk kelengkapan administrasi dalam melakukan penelitiannya PSKK UGM juga telah melengkapi surat ijin dari Kepala Bakesbangp[ol Provinsi Jawa Tinur Nomor 070/11469/203.3/2016 tertanggal 13 September 2016 serta Rekomendasi Penelitian dari Kantor Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Trenggalek Nomor 070/316/406.043/2016 tertanggal 16 September 2016. Dalam Rekomendasi yang ditandatangi Drs.Widarsono, MM selaku Kepala Kantor Kesbangpol tersebut juga di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas kesehatan, Camat se-Kabupaten Trenggalek agar peneliti dari PSKK UGM Yogyakarta diberikan kesempatan untuk menggali data yang diperlukan di SD/SMP Negeri dan Swasta, Puskesmas, dan Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Trenggalek. Adapun terkait dengan data-data yang berhubungan dengan pemilu di KPU Kabupaten Trenggalek menurut penuturan Puguh Budi Utomo langsung dilayani secara lengkap baik berupa hard copy maupun soft copy. Kami selaku pejabat PPID juga masaih memberikan kesempatan kepada PSKK UGM untuk mengakses data secara online di E-PPID KPU Kabupaten Trenggalek yang bisa dilakukan setiap saat, tegas Puguh.


Selengkapnya
75

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK YANG DISELENGGARAKAN ORI PERWAKILAN JATIM

Untuk menghidari adanya praktek maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh public service, maka Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur  melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Acara yang digelar di Aula Rumah makan Mekar Sari Trenggalek beberapa waktu yang lalu, selain diikuti oleh Suripto Ketua KPU Trenggalek juga dihadiri sejumlah aktivis CSO (Civil Society Organization) terdiri dari aktivis  NGO, Ormas, TOGA (Tokoh Agama), TOMAT (Tokoh Masyarakat) berjumlah sekitar 70 peserta. Rangkaian acara dalam kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Kepala Perwakilan ORI Jawa Timur Dr. Aagus Widiyarta, S.Sos, MSi, Sambutan sekaligus membuka acara oleh Asisten Perekonomian Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Ir.  Agung Sujatmiko dan dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Sulung M Rimbawan, SPd, MSi Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.  Dalam memberikan sambutannya, Dr. Aagus Widiyarta, S.Sos, MSi menegaskan bahwa dipilihnya Kabupaten Trenggalek sebagai tempat sosialisasi karena ada beberapa alasan. Karena  sepanjang tahun 2015 yang lalu dari Trenggalek tidak ada sama sekali pengaduan pelayanan publik yang masuk ke ORI Perwakilan Jawa Timur. Hal ini bukan berarti bahwa di Trenggalek tidak ada persoalan dalam pelayanan publik, tetapi ada beberapa kemungkinan diantaranya: mungkin disebabkan rendahnya tingkat partisipasi publik, apatisme masyarakat atau justru disebabkan karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap pelayanan publik. Sehingga tidak tahu harus mengadu kemana ketika ada persoalan.  Jadi tinggi rendahnya pengaduan pelayanan publik kepada Ombudsman tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator dalam menentukan baik buruknya pelayanan publik ditengah-tengah masyarakat. Ada banyak faktor yang harus dilihat apakah public services telah dilakukan oleh lembaga pelayanan publik, kata Agus. Misalnya Singapura sebagai negara yang memiliki pelayanan publik terbaik, tetapi disana justru tinggi sekali pengaduan pelayanan publik yang diajukan oleh masyarakat. Dan saya kira tidak adanya pengaduan  pelayanan publik yang masuk ke ORI dari Kabupaten Trenggalek, saya kira bukan berarti bahwa pelayanan publik di Trenggalek sudah tidak ada masalah, pungkas Agus setengah bertanya. Sementara itu dalam sesi pemaparan materi, Sulung M Rimbawan lebih menekankan  tetantang substansi materi yang terkadung dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudman.  Dalam perspektif historis keberadaan Ombusman menurut Sulung dibentuk pertama kali pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yaitu melalui Kepres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Dalam perkembangan selanjutnya pada era pemerintahan Presiden SBY diperkuat keberadaanya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selanjutnya Sulung menguraikan arti pentingnya pelayanan publik bagi masyarakat yang semuanya berhak tahu dan dijamin Undang-Undang. Dibentuknya Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Karenanya setiap penyelenggara negara wajib memiliki standart pelayanan publik  yang harus disediakan dan menjadi hak setiap masyarakat, kata Sulung. Untuk menjamin hak masyarakat tersebut Ombudsman diberikan kewenangan oleh negarauntuk menerima laporan maladministrasi pelayanan publik, pemeriksaan pelaporan, menindaklanjuti pelaporan, melakukan investigasi, melakukan pencegahan maladministrasi, melakukan mediasi, memberikan rekomendasi terhadap maladministrasi pelayanan publi, pungkas Sulung.


Selengkapnya