Berita Terkini

55

KPU TRENGGALEK HADIRI SOSIALISASI PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK YANG DISELENGGARAKAN ORI PERWAKILAN JATIM

Untuk menghidari adanya praktek maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh public service, maka Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur  melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Acara yang digelar di Aula Rumah makan Mekar Sari Trenggalek beberapa waktu yang lalu, selain diikuti oleh Suripto Ketua KPU Trenggalek juga dihadiri sejumlah aktivis CSO (Civil Society Organization) terdiri dari aktivis  NGO, Ormas, TOGA (Tokoh Agama), TOMAT (Tokoh Masyarakat) berjumlah sekitar 70 peserta. Rangkaian acara dalam kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Kepala Perwakilan ORI Jawa Timur Dr. Aagus Widiyarta, S.Sos, MSi, Sambutan sekaligus membuka acara oleh Asisten Perekonomian Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Ir.  Agung Sujatmiko dan dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Sulung M Rimbawan, SPd, MSi Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.  Dalam memberikan sambutannya, Dr. Aagus Widiyarta, S.Sos, MSi menegaskan bahwa dipilihnya Kabupaten Trenggalek sebagai tempat sosialisasi karena ada beberapa alasan. Karena  sepanjang tahun 2015 yang lalu dari Trenggalek tidak ada sama sekali pengaduan pelayanan publik yang masuk ke ORI Perwakilan Jawa Timur. Hal ini bukan berarti bahwa di Trenggalek tidak ada persoalan dalam pelayanan publik, tetapi ada beberapa kemungkinan diantaranya: mungkin disebabkan rendahnya tingkat partisipasi publik, apatisme masyarakat atau justru disebabkan karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap pelayanan publik. Sehingga tidak tahu harus mengadu kemana ketika ada persoalan.  Jadi tinggi rendahnya pengaduan pelayanan publik kepada Ombudsman tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator dalam menentukan baik buruknya pelayanan publik ditengah-tengah masyarakat. Ada banyak faktor yang harus dilihat apakah public services telah dilakukan oleh lembaga pelayanan publik, kata Agus. Misalnya Singapura sebagai negara yang memiliki pelayanan publik terbaik, tetapi disana justru tinggi sekali pengaduan pelayanan publik yang diajukan oleh masyarakat. Dan saya kira tidak adanya pengaduan  pelayanan publik yang masuk ke ORI dari Kabupaten Trenggalek, saya kira bukan berarti bahwa pelayanan publik di Trenggalek sudah tidak ada masalah, pungkas Agus setengah bertanya. Sementara itu dalam sesi pemaparan materi, Sulung M Rimbawan lebih menekankan  tetantang substansi materi yang terkadung dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudman.  Dalam perspektif historis keberadaan Ombusman menurut Sulung dibentuk pertama kali pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, yaitu melalui Kepres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Dalam perkembangan selanjutnya pada era pemerintahan Presiden SBY diperkuat keberadaanya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selanjutnya Sulung menguraikan arti pentingnya pelayanan publik bagi masyarakat yang semuanya berhak tahu dan dijamin Undang-Undang. Dibentuknya Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Karenanya setiap penyelenggara negara wajib memiliki standart pelayanan publik  yang harus disediakan dan menjadi hak setiap masyarakat, kata Sulung. Untuk menjamin hak masyarakat tersebut Ombudsman diberikan kewenangan oleh negarauntuk menerima laporan maladministrasi pelayanan publik, pemeriksaan pelaporan, menindaklanjuti pelaporan, melakukan investigasi, melakukan pencegahan maladministrasi, melakukan mediasi, memberikan rekomendasi terhadap maladministrasi pelayanan publi, pungkas Sulung.


Selengkapnya
60

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR REKONSILIASI DAN EVALUASI PENGELOLAAN DANA HIBAH PILKADA TAHUN 2015

Pada Hari Selasa-Kamis, 8-10 November 2016, KPU Trenggalek menghadiri acara Rapat Kordinasi Rekonsiliasi dan Evaluasi Dana Hibah Pilkada 2015. Acara berlangsung di Kota Bandung Jawa Barat. Selain KPU Kabupaten Trenggalek, peserta acara ini adalah Sekretaris dan Bendahara KPU yang menyelenggarakan Pilkada 2015 lalu. Salah satu tujuan Rakor ini ialah melakukan rekonsiliasi data dukung dan menyamakan persepsi terkait catatan yang menjadi rekomendasi BPK. Sehingga, nantinya KPU dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel. Sebagai narasumber acara ini antara lain adalah Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim, dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Kedua Narasumber tersebut memaparkan materi menyangkut Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada dan Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung. Dalam pidato sambutan dan sekaligus membuka acara, Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, mengatakan bahwa KPU dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota harus melaksanakan tertib administrasi. Hal tersebut merupakan tuntutan jaman di tengah dilaksanakannya Reformasi Birokrasi dan Revolusi Mental. Lebih lanjut Juri mengatakan bahwa tidak dapat dipungkiri KPU menjadi sorotan banyak pihak terkait kewenangannya dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Juri mengapresiasi keberhasilan KPU Propinsi/Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015 secara damai. “Untuk itu juga harus dibarengi dengan tertib administrasi dan komitmen yang kuat untuk Pemilu yang jujur, dan berintegritas”, tegasnya. Diakuinya, kelemahan selama ini adalah kurang tertibnya administrasi sehingga menjadikan temuan BPK RI. Akibatnya, KPU dinilai tidak cakap melaksanakan tugas dan fungsinya. Banyak kasus sebenarnya berawal dari kurangnya pemahaman penyelenggara adhoc tentang pentingnya dokumen, baik dokumen hasil Pemilu maupun dokumen keuangan. Kesalahan sekecil apapun dapat menjadi celah masuk bagi semua pihak yang kecewa terhadap kinerja KPU. “Dan ada efek politiknya, di mana pihak yang kalah maupun pihak yang menang akan menyoal hasil Pemilihan yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap dan sah. Begitu pula dengan penggunaan anggaran”, tegasnya lagi.   Sementara itu, di hari kedua, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim  juga mengingatkan pentingnya tertibnya laporan keuangan. Hal ini ia ingatkan karena KPU RI sedang berkomitmen dan terus mendorong laporan keuangan KPU meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Salah satu cara mengcapai hal itu, menurutnya, adalah dengan cara mengejar data dukung yang terkait dengan pertanggungjawaban Laporan Keuangan.  Dan hal itu juga harus didukung oleh seluruh jajaran KPU yang ada.   “Kita harus berupaya semaksimal mungkin. Dan ini bukan hal yang mustahil, kalau kita berusaha semaksimal mungkin,” tandas Arif ditujukan pada peserta. [Hupmas]


Selengkapnya
55

MENELISIK LEBIH JAUH KEBIJAKAN JDIH KPU RI

Sepulang dari rakor teknis JDIH di Bojonegoro selama dua hari (Selasa-Rabu, 09-09 Nopember 2016), staf Subag Hukum Johanes Mustika Hadi langsung berkordinasi dengan ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan komisioner lainnya untuk memberikan laporan tentang hasil rakor tersebut. Johanes menjelaskan bahwa JDIH KPU adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH sendiri bukanlah program KPU saja, tapi juga semua satuan kerja dan lembaga pemerintah. Tujuan keberadaan JDIH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang JDIHN Nomor 33 Tahun 2012 pada Pasal 3 antara lain adalah menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi; untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi produk hukum dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Pada pasal selanjutnya, Pasal 5, dikatakan bahwa Pimpinan Instansi WAJIB membentuk organisasi JDIH di lingkungannya. Karena itu, KPU sebagai lembaga yang selalu patuh pada aturan berupaya membuat pogram JDIH tersebut. Anggota JDIHN bertindak sebagai Pusat JDIH di lingkungannya. Artinya, JDIHN ada di KPU RI dan diintegrasikan dengan KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota. “Inilah yang saat ini mulai dirintis oleh KPU RI sebagaimana disosialisasikan dalam rapat kemarin, intinya adalah JDIH KPU RI akan diprogram untuk bisa disambungkan dengan jaringan di daerah, tapi butuh proses”, kata Johanes. KPU RI sudah membuat peraturan mengenai pengelolaan JDIH tersebut. Yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. Johanes juga mengatakan bahwa isi JDIH antara lain memuat informasi tentang produk-produk hukum  KPU seperti Peraturan-peraturan KPU, Keputusan KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Surat Edaran, serta Putusan Pengadilan yang menempatkan KPU sebagai Pihak yang berperkara. [Hupmas]


Selengkapnya
58

MALIK FAJAR SETYAWAN, PEMANDU SIARAN ON AIR DEMOKRASI DAN KEPEMILUAN KPU TRENGGALEK

Orang yang konsisten pada bidang dan profesinya itu tidak banyak. Tapi Malik Fajar Setyawan barangkali adalah salah satunya. Dalam jangka waktu yang cukup lama, ia tetap berkiprah di lembaga penyiaran. Hingga namanya sebagai penyiar, pembaca acara (MC), dan pembuat jingle iklan radio sudah terkenal sekali di wilayah Trenggalek, Tulungagung, Blitar, dan mungkin kota sekitarnya. Melalui sosoknya, KPU Kabupaten Trenggalek bisa melakukan banyak peran dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. Bukan hanya menjadi mitra kegiatan sosialisasi tiap tahapan pemilu, tapi juga menyediakan radio yang dikelolanya untuk menjadi media siaran Demokrasi dan Kepemiluan beberapa bulan terakhir hingga seterusnya nanti. Fajar lahir di Trenggalek, pada 20 Oktober 1980. Sejak lulus SMA pada tahun 2000, ia langsung terjun di dunia penyiaran. Awalnya ia menjadi penyiar di Radio ADA (Arena Dita Suara) Trenggalek. Lalu pada tahun 2002 ia pindah ke Radio Perkasa FM Tulungagung sebagai reporter dan penyiar. Tahun 2004 ia diangkat sebagai kepala pemberitaan hingga 2006. Selama menjalani profesinya itu, Fajar banyak mengikuti berbagai diklat dan pelatihan, di antaranya adalah diklat programer dan manajer yang diadakan oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur.   Sejak tahun 2008 hingga 2012 ia menjadi manajer Radio Dimas Suara Sakti yang kantor siarannya ada di Trenggalek. Dan sejak 2013, hingga saat ini, ia adalah Direktur Radio Fortuna Gita Swara. Berbagai penghargaan juga ia peroleh selama kiprahnya di dunia penyiaran. Di antaranya, penghargaan juara nasional jurnalistik kategori reportase pemilu pada tahun 2014 oleh FNSt Germany. Ia juga masuk nominator penyiar favorit Radar Tulungagung pada tahun 2006. Ia juga merupakan kordinator Pengaduan Masyarakat Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur, 2010-2012. Sejak pemilu 2009, Fajar adalah mitra KPU Kabupaten Trenggalek dalam penyiaran kepemiluan. Karena itulah, dengan murah hati radionya juga memfasilitasi siaran demokrasi dan kepemiluan oleh KPU Kabupaten Trenggalek tahun ini. Pria lulusan STKIP PGRI Trenggalek ini memang punya wawasan yang luas, mudah paham tentang tema yang sedang diperbincangkan ketika ia memandu suatu topik dialog interaktif.   [Hupmas]


Selengkapnya
54

KPU TRENGGALEK MENGIKUTI RAKER TEKNIS PELIPUTAN DAN PEMBERITAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM TERKAIT KEPEMILUAN DI BOJONEGORO

Rapat kerja KPU Se-Jawa Timur kembali digelar. Kali ini acara raker mengambil  topik tentang  Teknis Peliputan Pemberitaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepemiluan dan Pemilihan. Acara berlangsung selama 2 hari di Bojonegoro, mulai Selasa-Rabu, 08-09 November 2016. Selain diikuti Komisioner Divisi Hukum serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-jawa Timur, acara ini juga  dihadiri oleh komisioner KPU Propinsi Jawa Timur, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan hupmas serta Kasubbag Hukum KPU Propinsi Jawa Timur. Dari KPU Kabupaten Trenggalek, yang dikirimkan untuk hadir adalah Divisi Hukum Patna Sunu dan sfat subbagian Hukum Johanes Mustika Hadi. Dalam acara yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Bojonegoro ini, dalam sambutannya  Ketua KPU Propinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, menjelaskan  kebijakan baru KPU RI tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Menurut Ekos Sasmito, pembutan JDIH KPU bertujuan untuk memberikan informasi tentang produk hukum yang telah dihasilkan oleh KPU supaya masyarakat dapat lebih mudah mencari tentang produk hukum yang diperlukan. Di tahun 2016 ini, kata Eko,  JDIH akan dibuat  berbasis web di mana  KPU RI di tahun 2016 ini memulai dengan membangun jaringan JDIH dengan ‘pilot project’ beberapa KPU Provinsi, Jabar, DKI Jakarta dan Jateng. “Sementara ini, Jawa Timur untuk sementara belum masuk link JDIH pusat”, katanya. Sementara itu dari Kabag Hukum dan admin JDIH KPU Provinsi Jawa Timur didapat keterangan bahwa untuk menyelaraskan kebijakan, agar tetap menunggu kebijakan KPU RI terkait pembangunan jaringan JDIH, KPU Propinsi Jatim menunjuk 2 admin sebagai penanggung jawab JDIH dan mengkoordinasikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Aplikasi JDIH yang dilakukan oleh KPU RI sama dengan aplikasi PPID, termasuk fitur-fiturnya.  Menurut Moko (admin JDIH KPU Propinsi Jawa Timur), karena sementara JDIH KPU RI hanya nge-link dengan 3 propinsi saja dan KPU Jawa Timur belum masuk, maka KPU Jatim mengkoordinasikan dulu dengan web KPU Jatim. Untuk data-data yang  bersifat peraturan (regeling) untuk didkirim ke admin propinsi untuk diposting ke JDIH Propinsi, sedang keputusan bersifat ‘beschikking’  tidak perlu di posting. “KPU Kabupaten/Kota mohon  menunjuk 2 admin untuk koordinasi dengan admin yangg ada di propinsi”, katanya. [Hupmas]


Selengkapnya
51

LAGI, KPU TRENGGALEK KORDINASI DENGAN DINAS SOSIAL UNTUK DATA PEMILIH DISABEL

Sambil menunggu petunjuk teknis dari hasil MoU antara KPU RI dengan Kemendagri, upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terus dilakukan. Seperti pada Senin kemarin (07/11/2016), KPU Kabupaten Trenggalek terus berupaya mendapatkan data pemilih dari kalangan penyandang disabilitas. Upaya tersebut dilakukan dengan cara berkordinasi lagi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek. Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi,  kemarin mendatangi kantor tersebut untuk melakukan kordinasi dan menanyakan data kaum penyandang  disabilitas di Kabupaten Trenggalek. Gembong menemui Pak Purnomo untuk mengungkapkan maksud kedatangannya tersebut. Purnomo menjawab bahwa untuk pendataan penyandang disabilitas sudah pernah dilakukan dengan melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di  empat belas kecamatan. Tapi, menurutnya, data tersebut dibawa oleh bagian perencanaan Dinas Sosial. Purnomo menyarankan agar berkordinasi menemui Sekretaris Dinas Sosial. Kemudian Gembong langsung menemui Sekretaris Dinas di ruangannya. Sekretaris Dinas Sosial membenarkan bahwa data sudah ada meskipun belum maksimal karena proses pengumpulannya melalui TKSK bukanlah kegiatan resmi. Tetapi, sayangnya, data tersebut dibawa oleh bagian perencanaan dan posisinya sedang berada di luar kantor karena sedang mengikuti acara kordinasi penanggulangan kemiskinan di Hotel Jaaz. Setelah diskusi beberapa saat dengan Sekretaris Dinas, Gembong memutuskan menindaklanjuti dengan cara mennghubungi bagian perencanaan Dinsos tersebut. “Saya sudah minta nomer HP bagian perencanaan yang bawa data tersebut, untuk selanjutnya akan yaga kordinasikan lebih lanjut”, kata Gembong. [Hupmas]


Selengkapnya