KPU TRENGGALEK MENGIKUTI RAKER TEKNIS PELIPUTAN DAN PEMBERITAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM TERKAIT KEPEMILUAN DI BOJONEGORO
Rapat kerja KPU Se-Jawa Timur kembali digelar. Kali ini acara raker mengambil topik tentang Teknis Peliputan Pemberitaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepemiluan dan Pemilihan. Acara berlangsung selama 2 hari di Bojonegoro, mulai Selasa-Rabu, 08-09 November 2016. Selain diikuti Komisioner Divisi Hukum serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-jawa Timur, acara ini juga dihadiri oleh komisioner KPU Propinsi Jawa Timur, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan hupmas serta Kasubbag Hukum KPU Propinsi Jawa Timur.
Dari KPU Kabupaten Trenggalek, yang dikirimkan untuk hadir adalah Divisi Hukum Patna Sunu dan sfat subbagian Hukum Johanes Mustika Hadi. Dalam acara yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Bojonegoro ini, dalam sambutannya Ketua KPU Propinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, menjelaskan kebijakan baru KPU RI tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Menurut Ekos Sasmito, pembutan JDIH KPU bertujuan untuk memberikan informasi tentang produk hukum yang telah dihasilkan oleh KPU supaya masyarakat dapat lebih mudah mencari tentang produk hukum yang diperlukan. Di tahun 2016 ini, kata Eko, JDIH akan dibuat berbasis web di mana KPU RI di tahun 2016 ini memulai dengan membangun jaringan JDIH dengan ‘pilot project’ beberapa KPU Provinsi, Jabar, DKI Jakarta dan Jateng. “Sementara ini, Jawa Timur untuk sementara belum masuk link JDIH pusat”, katanya.
Sementara itu dari Kabag Hukum dan admin JDIH KPU Provinsi Jawa Timur didapat keterangan bahwa untuk menyelaraskan kebijakan, agar tetap menunggu kebijakan KPU RI terkait pembangunan jaringan JDIH, KPU Propinsi Jatim menunjuk 2 admin sebagai penanggung jawab JDIH dan mengkoordinasikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Aplikasi JDIH yang dilakukan oleh KPU RI sama dengan aplikasi PPID, termasuk fitur-fiturnya.
Menurut Moko (admin JDIH KPU Propinsi Jawa Timur), karena sementara JDIH KPU RI hanya nge-link dengan 3 propinsi saja dan KPU Jawa Timur belum masuk, maka KPU Jatim mengkoordinasikan dulu dengan web KPU Jatim. Untuk data-data yang bersifat peraturan (regeling) untuk didkirim ke admin propinsi untuk diposting ke JDIH Propinsi, sedang keputusan bersifat ‘beschikking’ tidak perlu di posting. “KPU Kabupaten/Kota mohon menunjuk 2 admin untuk koordinasi dengan admin yangg ada di propinsi”, katanya. [Hupmas]