KPU TRENGGALEK IKUT DIKLAT SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH

SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya.

Untuk memahami tentang SPIP itulah, pada hati ini (Jumat, 04/11/2016), KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti  Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan (LK). Acara ini diadakan di Aula KPU Propinsi Jawa Timur, dengan peserta KPU Propinsi dan KPU Kabupaten Kota se-Jatim. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang      dikirim untuk acara ini adalah Akhmad Rudi Bastari Kasubag Umum dan Minuk Wijayanti (Bendahara Keuangan).

Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Inspektur KPU RI, Adi Wijaya Bhakti. Dalam sambutannya, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Ekos Sasmito mengatakan bahwa pertemuan kali ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja. “Mengenai Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan beberapa agenda yang selesai terkait laporan keuangan,” kata Eko sebagaimana dikutip website KPU Propinsi Jawa Timur.

Sementara itu Komisioner KPU RI Arief Budiman mengharapkan agar KPU di Jawa Timur bisa membuat laporan keuangan yang lebih baik. Untuk KPU Kabupaten/kota, ia menambahkan  bahwa harus ada progress perbaikan laporan keuangan dan secara periodik harus diserahkan kepada KPU Jawa Timur. Ia juga berharap bahwa tahun depan laporan keuangan KPU harus masuk kategoti wajar tanpa pengecualian (WTP). “WTP KPU dipengaruhi juga pelaporan anggaran yang baik dari KPU Kab/Kota”, tegasnya.

Sementara itu,  Inspektorat KPU RI, Adi Wijaya mengatakan bahwa  Sistem Pengendali Internal Pemerintah (SPIP) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 titik tekannya adalah pada  proses integral pada setiap aktivitas dan terus menerus dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai.  “Tujuannya adalah  organisasi yang efektif dan efisien serta laporan keuangan yang handal”, paparnya.

Adi Wijaya menambahkan bahwa ada unsur-unsur penting  SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendali, informasi komunikasi, pemantauan pengendalian intern, dengan lingkungan pengendalian sebagai unsur utama.  [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.