
SIARAN ON AIR LAGI, SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Hari ini, kembali KPU Kabupaten Trenggalek melakukan siaran di radio Fortuna FM. Agenda bulanan ini kembali dimanfaatkan untuk membagi informasi dan penyadaran para publik tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi.
Kali ini tema yang diangkat dalam siaran interaktif ini adalah tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dipandu oleh Malik Fajar sang penyiar radio Fortuna FM, Gembong Derita Hadi dari Divisi Perencanaan dan Data, didampingi Nurani dari Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek menjelaskan mengenai proses pemutakhiran data berkelanjutan sebagai kegiatan untuk mengisi waktu sebelum tahapan pemilihan datang. Gembong mengatakan bahwa dasar kegiatan ini awalnya memang belum jelas karena pemutakhiran data itu umumnya memang jadi bagian dari tahapan pemilihan di mana dilakukan pemutakhiran data di lapangan oleh petugas pemutakhiran yang dibentuk dan disahkan oleh KPU, dan dari lapangan ini terkumpul data pemilih pada pemilihan tersebut.
Tetapi, kata Gembong, karena dari tiap pemilu data pemilih ini muncul persoalan tidak validnya data secara maksimal, maka dilakukan pemutkahiran berkelanjutan. “Artinya, sejak dini mungki kita lakukan pemutakhiran, untuk mendukung agar proses pemutakhiran pemilu nanti bisa lebih maksimal”, kata Gembong.
Gembong menyontohkan bahwa data pemilih yang sudah meninggal dan dicoret pada pemilu sebelumnya, tak jarang muncul lagi ketika KPU mendapatkan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) dari Kemendagri. Juga, orang yang sudah pindah tempat ke luar juga masih muncul di TPS setempat. Sehingga, kata Gembong, dengan diup-date data pemilih tiap waktu dan datanya dikumpulkan, nantinya akan bisa jadi data paling “up-to-date”.
Sementara Nurani menjelaskan bahwa problem mendasarnya adalah data DP4 dari Kemendagri yang dinamikanya dilakukan berbeda dengan yang dilakukan KPU. Nurani mengambil contoh pemilih yang sudah dicoret muncul lagi di pemilu terbaru ketika data didapat KPU. Sebabnya adalah Kemendagri mendapatkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota, sedangkan pihak dinas tersebut memang tidak akan “mematikan” data orang yang belum ada bukti mati dengan bukti Akte Kematian. “Tidak semua orang yang meninggal diurus Akte Kematiannya, sehingga di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ya datanya tak dicoret”, papar Nurani.
Gembong menambahkan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek memang kesulitan mau mencari data ke pihak Disdukcapil karena memang dinas tersebut tidak bisa mengeluarkan sembarang data jika tidak ada dasar yang jelas secara formal. Sehingga, diceritakan Gembong, pemutakhiran data pemilih terpaksa disisir lewat terjun langsung ke desa-desa. Di desa, ada data tentang penduduk yang meinggal, pindah, datang, dan lain sebagainya yang bisa digunakan sebagai dasar untuk melihat data pemilih.
Gembong juga menceritakan bahwa proses pemutakhiran data berkelanjutan ini ke depan akan lebih jelas arahnya setelah akan turun petunjuk teknis dari KPU RI. Sebab, kata Gembong, pihak KPU RI dan Kemendagri sudah menyepakati sebuah MoU tentang hal itu. “Jadi, kami sambil terus menyisir data dari desa-desa, saat ini tengah menunggu petunjuk teknis tersebut”, kata pria asal Kecamatan Dongko ini.
Acara siaran interaktif ini berlangsung sekitar 1 jam. Mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB. Ada dua penelfon dari masyarakat pada pemateri acara ini. Sehingga, acara ini tampak hidup dan bukan hanya searah saja. Apalagi, pemandu acara ini adalah seorang “host” yang cukup berpengalaman. [Hupmas]