
KETUA KPU TRENGGALEK MENGHADIRI DENGAR PENDAPAT BERSAMA PANSUS DPR RI
Kamis, 02 Februari 2017. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri acara dengar pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di Surabaya. Acara ini berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menerima kunjungan dari Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum dari DPRRI.
Pansus dari DPRRI ingin menjaring suara dari masyarakat Jawa Timur tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini lagi dibahas oleh DPRRI. Anggota Pansus yang hadir di antaranya adalah (1) Bapak Didik dan Bapak Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat, (2) Ibu Siti dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, (3) Bapak Robi dari Fraksi Partai Hanura, (4) Bapak Ahmad Zaki dari Fraksi Partai Golkar, (5) Bapak Almuzamil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, (6) Bapak Ahmad Badui dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, (7 ) Bapak Sirmaji dan Bapak Arif Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan (8) Bapak Reza Patria dari Fraksi Partai Gerindra.
Selain dari Ketua KPU Propinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, seperti pengawas pemilihan umum, pengadilan, kejaksaan, lembaga perwakilan, TNI dan Polri di lingkungan provinsi Jawa Timur.
Secara resmi, kunjungan pansus itu diterima oleh Wakil Gubernur Bapak Syaifullah Yusuf yang juga memimpin dan memulai acara. Setelah melakukan sambutan, acara lalu diserahkan kepada perwakilan dari pihak Pansus, yaitu Bapak Reza Patria yang melakukan pemaparan tengang maksud kedatangan mereka. Dalam paparan ini antara lain dikemukakan bahwa Pansus RUU sudah melakukan konsultasi dengan MA, MK dan beberapa stake holder bahkan juga mengundang TNI Polri, BPPT, Kominfo, dan ITB. Hal ini juga dilakukan dengan aktivis perempuan, akademisi, LIPI, KPI dan Dewan Pers.
Reza Patria juga mnginformasikan bahwa beberapa isu yang menjadi diskusi dalam RUU Pemilu tersebut antara lain tentang (a) Ambang batas, (b) Penyederhanaan rekap, (c) Masih adanya peluang kecurangan oleh penyelenggara (red), (d) E voting, (e) Sistem pemilu, terbuka atau tertutup, (f) Presidential Treshold, dan (g) Parliamentary treshold. Dan terakhir, atau (3) dipaparkan juga kalau pembahasan diagendakan selesai akhir bulan April.
Setelah pemaparan dari Pansus DPR RI, lalu dibuka sesi tanya jawab. Lalu juga ada tanggapan dari stake holder di Jawa Timur. Pertemuan pun kemudian ditutup, dengan catatan bilamana ada masukan dapat diberikan secara tertulis. [Hupmas]