KEMBALI, KPU SIARAN PENDIDIKAN DEMOKRASI DAN KEPEMILUAN

Hari Rabu adalah hari di mana KPU Kabupaten Trenggalek mendapatkan jadwal siaran di radio RPKT Trenggalek. Jadwal juga sudah disusun sejak awal tahun ini. Oleh karena itulah, hari ini (Rabu, 01 Januari 2017) KPU Kabupaten Trenggalek sudah berada di kantor radio RPKT sejak pukul 09.45.

Radio milik pemerintah daerah itu memang tidak terlalu jauh dari kantor KPU Kabupaten Trenggalek, sekitar 2 kilometer. Ruang kantor radio yang  berada di pojok sebelah selatan-barat alun-alun itu tergolong tidak besar. Apalagi ruang siarannya. Tapi memang di situlah petugas sosialisasi dari KPU Kabupaten Trenggalek mengeluarkan wacana untuk memberikan informasi pada masyarakat Trenggalek lewat radio.

Petugas sosialisasi kali ini sebagaimana jadwal yang sudah dibuat adalah Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sendiri (Suripto). Materi yang dipilih adalah tentang “Meningkatkan Kualitas Demokrasi dan Pemilu”. Dipandu oleh Raras, Suripto begitu ‘gayeng’ dalam menyampaikan pikiran-pikirannya. Suripto memulai dari kenapa para pendiri bangsa ini memilih demokrasi sebagai bentuk sistem yang dianggap ideal. Kemudian ia menerangkan kenapa demokrasi identik dengan pemilu. “Di semua negara yang menganut sistem demokrasi pasti ada pemilu, tapi tidak selalu pemilu itu berlangsung secara demokratis”, tegasnya.

Karena itu, menurut Suripto, siapapun warga yang sadar harus ikut menjadikan pemilu yang ada itu agar lebih demokratis dan berkualitas. Ia mengibaratkan Pemilu itu seperti orang “becekan” atau Hajatan. Dalam hajatan, yang punya hajat adalah negara. Sedangkan “sinoman” atau panitia hajatan adalah KPU. Pengantin adalah calon yang bersaing. Dan yang “mbecek” atau tamu undangan adalah rakyat sebagai pemilih. Di sini, menurut laki-laki alumnus UIN Yogyakarta ini, semuanya harus bertanggungjawab agar “hajatan” demokrasi tersebut bisa terlaksana dengan sukses.

Sementara itu, dari perspektif KPU sebagai penyelenggara, tugus-tugas KPU terbatas sesuai kewenangannya saja sebagaimana diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Misal soal pendidikan pemilih, KPU hanya bisa melakukan pendidikan pemilih saja, sedangkan pendidikan politik adalah ranah partai politik dan lembaga masyarakat non-pemerintah.

“Pendidikan pemilih didesain untuk meningkatkan kualitas pemilih, misal  ketrampilan dan wawasan tentang teknis memilih, memahami visi-misi calon, hak-hak pemilih, dan lain-lain sebatas kewenangan yang diatur dalam undang-undang”, paparnya. Ditambahkan oleh Suripto bahwa selain masuk ke sekolah-sekolah dan komunitas untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan calon pemilih, KPU tahun ini juga mendesain kegiatan pendidikan pemilih yang namanya Rumah Pintar Pemilu (RPP). Rimah Pintar ini nantinya akan dijadikan pusat pendidikan yang memuat informasi dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan penyadaran tentang demokrasi dan pemilu. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 34 Kali.