Berita Terkini

414

KPU Trenggalek Hadiri Konsolidasi Wilayah Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari Kamis sampai dengan Sabtu, tanggal 18-20 Juli 2024, Ketua dan seluruh Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Rapat Konsolidasi Wilayah Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bertempat di Ballroom Hotel Vasa Surabaya tersebut dihadiri oleh August Mellaz, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Ketua dan Seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, dan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur serta tamu undangan dari instansi terkait dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Rapat Konsolidasi Wilayah tersebut dibuka secara resmi oleh Aang Kunaifi, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini tahapan sudah berjalan. Mulai dari peluncuran, penerimaan perseorangan, hingga pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit). "Untuk itu, lekaslah beradaptasi, karena 190 orang ini mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Kami harap lima orang mampu solid dan membangun sinergi dan kolaborasi dengan jajaran sekretariat," ujar Aang di hadapan penyelenggara pemilu kabupaten/kota yang baru saja dilantik pada 13 Juni 2024 lalu. Lebih lanjut, Aang Kunaifi, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur berharap kepada jajarannya untuk terus belajar, memahami ketentuan perundang-undangan yang telah dirumuskan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh August Mellaz, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam pengarahannya, August Mellaz menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Timur pada tahun 2024 harus lebih baik dan tetap menjaga integritas serta imparsialitas. Ia meminta agar para penyelenggara meningkatkan kapasitas dan profesionalitas serta tetap pada koridor hukum yang benar Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan sukses terselenggaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Lebih lanjut, ia mengajak seluruh penyelenggara Pemilu se-Jawa Timur merefleksikan perjalanan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Hal tersebut disebutkan oleh Mellaz, sebagai modal untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. "Refleksi Pemilu Tahun 2024 bisa kita tarik semacam pembelajaran yang bisa kita anggap sebagai langkah menyelenggarakan Pilkada dengan sukses", kata Mellaz saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Konsolidasi Wilayah Perencanaan dan Anggaran KPU se Jawa Timur pada Kamis, 18 Juli 2024. Acara berlanjut dengan materi Konsolidasi Wilayah Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari kedua dan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur pada hari ketiga, Sabtu, 20 Juli 2024 pukul 12.00 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
404

KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Verifikasi SPJ Pembayaran Verifikator Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 18 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Raker Verifikasi SPJ Pembayaran Verifikator Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Plh. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Bendahara PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mukti, Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Kecamatan Watulimo. Acara dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Akhmad Rudy Bastari. Dalam sambutannya, Rudy, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap SPJ Pembayaran Verifikator Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Rudy berpesan agar verifikasi SPJ dilakukan dengan teliti dan cermat sehingga tidak merugikan verifikator faktual dalam mendapatkan pembayaran honorariumnya. Dijelaskannya, apabila SPJ sudah lengkap dan benar maka pembayaran dapat dilakukan. “Verifikasi SPJ dilakukan dengan teliti dan cermat sehingga tidak merugikan verifikator faktual dalam mendapatkan pembayaran honorariumnya. Apabila SPJ sudah lengkap dan benar maka pembayaran dapat dilakukan”, jelas Rudy, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik dalam sambutannya. Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia. Hanes, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah selesai dan hasil rekapitulasinya bahwa Bapaslon Perseorangan tidak lolos verifikasi faktual perbaikan kesatu sehingga harus menyerahkan berkas dukungan perbaikan kedua. Penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua sudah dilakukan Rabu, tanggal 17 Juli 2024 pukul 22.30 sampai dengan 23.50 WIB. Hanes menyebutkan bahwa jumlah dukungan perbaikan kedua sebanyak 156.099 orang yang tersebar di 12 kecamatan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima maka KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua terhadap berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Cahyo-Suripto. Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dilaksanakan tanggal 18 sampai dengan 28 Juli 2024. Lebih lanjut, Hanes menjelaskan terkait dengan pembayaran honorarium verifikator faktual perbaikan kesatu. Dijelaskannya, honorarium diberikan kepada verifikator faktual berdasarkan jumlah responden atau pendukung yang diverifikasi faktual oleh verifikator tersebut dengan nominal Rp 3.000 per responden atau pendukung. Hanes mencontohkan di wilayah A yang jumlah dukungan yang diverifikasi faktual sebanyak 1.000 dengan verifikator berjumlah 10 orang maka perhitungannya dengan mengalikan jumlah pendukung dengan Rp3.000 sehingga jumlah uang yang diterima Rp3.000 x 1.000 dukungan sama dengan Rp. 3.000.000,-. Apabila dibagi rata terhadap 10 verifikator maka yang didapat masing-masing verifikator sebesar 3.000.000 dibagi 10 sama dengan 300.000 per verifikator. Untuk kecamatan dengan jumlah pendukung terbanyak yaitu Dongko dan Bendungan maka uang yang diterima verifikator faktual juga banyak. Namun karena jumlah verifikator juga banyak dan adanya bantuan input dari kecamatan/PPK lainnya maka terkait hal tersebut, Hanes menyarankan agar hal tersebut dibahas baik-baik mengingat pekerjaan juga diselesaikan secara bersama-sama. Hal senada disampaikan oleh Akhmad Rudy Bastari, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, yang juga menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. Rudy meminta agar segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan kerjasama yang baik sehingga tugas seberat apapun dapat diselesaikan dengan baik. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh Agung Tri Laksana, Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menangani hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024. Agung mengingatkan agar dokumen pertanggungjawaban disusun lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi prinsip wajar, riil, rasional, efektif, efisien, tepat dan akuntabel. Agung menjelaskan bahwa pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari dana hibah mempedomani Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023. “Mekanisme dan format pertanggungjawaban mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023, dan dilaksanakan prinsip wajar, riil, rasional, efektif, efisien, tepat dan akuntabel”, jelas Agung dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para peserta menanyakan mekanisme pembayaran verifikator yang berasal dari badan adhoc. Terkait hal tersebut, Rudy, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik menjawab bahwa verifikator yang berasal dari badan adhoc juga di-SK kan sebagai verifikator sama seperti verifikator dari luar badan adhoc. Hal tersebut mengingat peran dan fungsinya yang sama-sama menjadi verifikator faktual. “Prinsipnya 1 (satu)  pendukung, 1 (satu) Lembar Kerja itu dihargai Rp.3.000,- Kalau dikerjakan oleh 2 (dua) verifikator maka pembayaran tetap mengacu pada jumlah pendukung yang diverifikasi dikalikan Rp.3.000,-. Terkait pertanggungjawaban memedomani Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023”, tegas Akhmad Rudy Bastari. Pengumpulan SPJ Verifikator Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu Dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 disepakati selesai dan diserahkan ke KPU Kabupaten Trenggalek paling lambat pada hari Senin, 22 Juli 2024. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pukul 13.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
401

Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024 Serahkan Berkas Dukungan Perbaikan Kedua

Hari ini, Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 22.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek didatangi utusan (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Cahyo-Suripto. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 tersebut menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat pencalonan perseorangan perbaikan kedua kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek. Penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua dilakukan karena Bakal Pasangan Calon tersebut dinyatakan tidak lolos tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diperoleh hasil bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kesatu tingkat Kabupaten Trenggalek, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebesar 8.323 orang. Jumlah tersebut kurang dari jumlah dukungan minimal yang disyaratkan yaitu 44.075 orang. Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto diperkenankan melakukan penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua. Penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua hari ini dilakukan oleh LO Bapaslon yaitu Rifqi Raziinudin. Selanjutnya, KPU Kabupaten Trenggalek setelah menerima berkas dukungan perbaikan kedua tersebut melakukan pengecekan di aplikasi Silonkada. Pengecekan di Silonkada untuk mengetahui berkas dukungan tersebut sudah diunggah di Silonkada. Pengecekan di Silonkada juga dilakukan untuk memastikan waktu penyerahan berkas dukungan, memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik jumlah dukungan, memeriksa kesesuaian surat jumlah dukungan, dan memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung. “Setelah dilakukan pengecekan di Silonkada dan seluruh berkas lengkap maka Berita Acara dapat di-generate dan dicetak dari aplikasi Silonkada. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Cahyo-Suripto menyerahkan berkas dukungan sebanyak 156.099 orang yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Jumlah tersebut lebih banyak daripada jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan pada perbaikan kesatu”, jelas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek saat Penyerahan Berkas Dukungan Perbaikan Kedua Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto (Rabu,17/07/2024). Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan dari hasil pemeriksaan bahwa Dukungan Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto dinyatakan diterima dan selanjutnya KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 28 Juli 2024 Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Prayogi berpesan agar KPU Kabupaten Trenggalek memedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2024 serta Surat Dinas KPU Nomor 959 yang mengatur pelaksanaan pencalonan perseorangan. Acara dilanjutkan penyerahan Berita Acara dan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 23.55 WIB.  


Selengkapnya
82

KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Pemantauan dan Evaluasi Coklit Minggu Ketiga Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Rabu, tanggal 17 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Raker Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Minggu Ketiga pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, (2) Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, (3) Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Kepala Rutan II B Trenggalek, Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, dan Ketua PPK serta Anggota PPK Divisi Data dan Informasi. Acara dimulai pukul 09.30 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam sambutannya, Ali Sadad menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan Coklit. Dari identifikasi permasalahan tersebut dicarikan solusi sehingga seluruh kendala yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Coklit yang didapat dari hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Coklit Minggu ketiga. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan Coklit di Minggu Keempat. Lebih lanjut, Ali Sadad berpesan agar seluruh penyelenggara mewujudkan sinergitas, soliditas dan juga menegakkan integritas. “Koordinasi, komunikasi dan wujudkan sinergitas, soliditas, dan tentunya tegakkan integritas, kendala yang terjadi dicari solusinya melalui komunikasi, dan koordinasi yang baik” Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Acara dilanjutkan pengarahan dari Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala yang harus segera dikoordinasikan dan dicarikan solusi. Tri menyebutkan permasalahan Coklit di Kecamatan Watulimo seperti Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai prosedur dan juga kendala kekurangan stiker bukti telah dicoklit. Lebih lanjut, Tri berpesan agar seluruh penyelenggara untuk tidak menyepelekan prosedur yang harus dijalankan. “Seluruh penyelenggara harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan menyepelekan prosedur yang ada, agar tidak terjadi permasalahan”, tegas Tri Andoko dalam pengarahannya. Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan harus diselesaikan dengan tepat dan memenuhi prinsip-prinsip pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan. Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pertanggungjawaban keuangan adalah bentuk dokumen laporan keuangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, berpesan agar laporan pertanggungjawaban yang dibuat dapat meyakinkan semua pihak yang berkepentingan, maka setidaknya mengacu pada prinsip-prinsip sistematis, terpadu, sesuai dengan urutan dan tidak boleh ada bagian yang terlewati serta bagian satu dengan bagian yang lain juga harus saling berkaitan disertai bukti dukung yang lengkap. “Laporan pertanggungjawaban yang dibuat dapat meyakinkan semua pihak yang berkepentingan, maka setidaknya mengacu pada prinsip-prinsip sistematis, terpadu, sesuai dengan urutan dan tidak boleh ada bagian yang terlewati serta bagian satu dengan bagian yang lain juga harus saling berkaitan”, tegas Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Dispendukcapil Trenggalek Ririn E. Utoyo, Kepala Dispendukcapil Trenggalek menyampaikan bahwa sistem Adminduk menerbitkan 1 (satu) kali NIK. Meskipun demikian, memungkinkan terjadinya NIK ganda. Kesalahan tersebut terjadi karena kendala sistem yang sering terjadi. Ririn menegaskan NIK yang dipakai adalah NIK yang pertama kali digunakan untuk perekaman KTP elektronik sehingga apabila terjadi kegandaan NIK maka Dispendukcapil akan segera melakukan tindakan untuk menghapus salah satu dari NIK yang ganda. Lebih lanjut, Ririn juga menjelaskan terkait KTP untuk WNA. Ririn menegaskan bahwa KTP yang dipegang WNA berbeda dengan KTP WNI. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam diskusi, terdapat pertanyaan dari peserta kegiatan. Rida, Anggota PPK Munjungan bertanya tentang adanya NIK di KTP yang berbeda dengan di Kartu Keluarga (KK), Nomor Kartu Keluatga belakangnya 00, pemilih hidup tapi dinyatakan meninggal. Menanggapi hal tersebut, Dispendukcapil: kemungkinan kesalahan pada sistem. “Dispendukcapil siap untuk memperbaiki elemen data yang ada dengan pemohon melakukan permohonan perbaikan data”, jelas Ririn E. Utoyo, Kepala Dispendukcapil Trenggalek. Penanya kedua adalah Anas, Ketua PPK Gandusari. Anas menanyakan mengapa terjadi warga tidak masuk A-Daftar Pemilih karena terjadi pecah KK dan KK induknya sebelum pecah KK hilang karena ibunya (Kepala Keluarganya) meninggal dunia. Terkait hal tersebut Dispendukcapil menanggapi bahwa ketika penduduk pecah KK maka data di Adminduk SIAK tetap ada. “Pecah KK maka NKK untuk anaknya itu NKK baru. Apabila kendala seperti itu, silakan menghubungi Dispendukcapil atau hadir di tempat-tempat perekaman data kependudukan atau melaporkan ke Desa/Kelurahan”, jelas Ririn. Pemaparan berikutnya disampaikan Christina, Kepala Dinas Sosial dan PPPA. Ia menyebutkan bahwa dari data yang dihimpun Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek terdapat 6.329 disabilitas. Lebih lanjut, Christina berharap agar dalam Pemilu/Pemilihan selanjutnya terdapat TPS yang ramah disabilitas. Terkait perubahan data disabilitas, ia berharap agar perubahan data disabilitas juga harus dilaporkan ke Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek. Hal tersebut agar data tersebut sesuai dengan kondisi faktualnya. Dalam diskusi, Anas, Ketua PPK Gandusari menyampaikan bahwa seringkali keluarga tidak menerima kalau keluarganya dinyatakan ODGJ. “Sering dijumpai keluarga tidak berkenan dicatat sebagai disabilitas, ini juga menyulitkan persiapan sarana dan prasarana saat pemungutan suara”, ujar Anas dalam diskusi. Penanya lainnya yaitu Mujiyat, Ketua PPK Kampak. Ia menyatakan bahwa data penduduk dan pemilih itu sangat dinamis. Untuk itu ia berharap agar instansi terkait bersama-sama KPU menyediakan data yang valid, akurat, dan mutakhir. Menanggapi hal tersebut, Christina mengatakan bahwa perubahan dimungkinkan dan seyogyanya disampaikan ke Dinas Sosial dan PPPA. “Pemutakhiran data sangat diperlukan dan dapat diwujudkan melalui sinkronisasi data dengan kondisi faktual”, ujar Christina, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek. Penyampaian materi selanjutnya oleh Zaenal, Kepala Tata Usaha Rutan Kelas II B Trenggalek yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek. Ia menjelaskan dinamika jumlah tahanan di Rutan. Hal tersebut mempengaruhi jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS khusus Rutan. Lebih lanjut, Zaenal berharap agar koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan Rutan IB terus dilakukan juga terkait progres/update data pemilih yang ada di TPS Khusus di Rutan II B Trenggalek. Acara dihentikan sejenak untuk ISHOMA. Acara dilanjutkan sesi kedua yaitu update progres pencoklitan per hari ini yang disampaikan oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Dari penyampaiannya, Rudi mengatakan bahwa seluruh kecamatan di Kabupaten Trenggalek sudah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit ) data pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dari data yang ada Rudi menyampaikan bahwa sebanyak 577.734 orang pemilih sesuai, 7.090 orang pemilih baru, 4.829 pemilih ubah data, 10.447 pemilih tidak memenuhi syarat, 3.967 pemilih penyandang disabilitas. Lebih lanjut, Dijelaskannya, data tersebut perlu ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih. Hal tersebut agar menghasilkan data pemilih yang valid dan mutakhir. Sebelum penutupan acara, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan terkait Pantarlih Award bahwa pengiriman video Pantarlih dari tanggal 14 Juli diundur menjadi tanggal 20 Juli 2024. Mahbub, panggilan akrabnya, berharap agar seluruh Pantarlih dapat mengirimkan videonya sehingga dapat dipilih yang terbaik dan berharap dapat dimenangkan Pantarlih dari Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan penutupan dan foto bersama. Acara berakhir pukul 14.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
76

KPU Trenggalek Selenggarakan Santunan Anak Yatim-Piatu dan Doa Bersama

Hari ini, Selasa, tanggal 16 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Santunan Anak Yatim-Piatu dan Doa Bersama. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Pengasuh dan Santri serta Santriwati Yatim-Piatu dari Pondok Pesantren Nurul Hikmah Rejowinangun. Sebelum acara santunan dan doa bersama, dilakukan sholat Maghrib berjamaah. Acara dibuka secara resmi pada pukul 18.05 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa santunan merupakan wujud kepedulian dan rasa sayang pegawai KPU Kabupaten Trenggalek terhadap sesama terutama kepada anak yatim-piatu. Kang Nuha berpesan agar santri dan santriwati terus memacu dan mengembangkan diri sehingga kelak dapat menjadi insan yang berguna untuk agama, bangsa dan negara. “Masa depan yang cemerlang tidak hanya milik anak yang memiliki orang tua namun juga dapat diraih oleh anak-anak yatim-piatu. Kembangkan diri dan jangan putus asa karena banyak tangan yang rela untuk mewujudkan cita-cita dan mimpi asalkan semua itu diikhtiarkan dan dijalani dengan penuh tekad dan kegigihan. Pemberian dari KPU Kabupaten Trenggalek ini jangan dipandang besaran nominalnya tapi bentuk kepeduliannya”, pesan Kang Nuha dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan Doa Bersama yang dipimpin oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Acara dilanjutkan pemberian santunan dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada santriwan dan santriwati yatim-piatu Pondok Pesantren Nurul Hikmah Rejowinangun . Sebelum berpamitan, Pengasuh Ponpes Nurul Hikmah Rejowinangun, Mesi dan Citra, menyampaikan terima kasih atas kepedulian KPU Kabupaten Trenggalek melalui Santunan kepada santri dan santriwati Ponpes Nurul Hikmah yang menjadi Yatim-Piatu. Acara dilanjutkan bersalaman dan sekaligus pamit. Acara berakhir pada pukul 18.35 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
104

KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Trenggalek Hasil Pemilu 2024

Hari ini, Jumat, 12 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat, LO dan Admin parpol peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta Bakesbangpol Trenggalek. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 13.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa rakor bertujuan untuk membahas dan mengoordinasikan apa saja yang dibutuhkan dalam persiapan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024. Pemberitahuan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dilakukan dengan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 45 ayat (1) bahwa pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kita dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Untuk Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek maka ditetapkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Dijelaskannya dalam pasal 45 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut bahwa pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan. Mengenai adanya calon terpilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, Istatiin menjelaskan maka berdasarkan pasal 48 ayat (4) dan (5) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Keputusan Penetapan terhadap calon terpilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat tersebut Batal Demi Hukum dan diganti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang diambil dari DCT parpol dan Dapil yang sama. Terkait adanya kemungkinan calon terpilih yang mengajukan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, Istatiin menjelaskan bahwa terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mengatur boleh atau tidaknya calon terpilih untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penyampaian materi selanjutnya oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Disampaikannya, bahwa seluruh berkas pencalonan dan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 akan dikirim kepada DPRD Kabupaten Trenggalek untuk diproses lebih lanjut kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur. Berkas yang dibutuhkan dalam Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek meliputi (1) Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada Gubernur Jawa Timur perihal Pengajuan/Permohonan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa surat asli, (2) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepada Ketua DPRD Kabupaten perihal Nama-nama calon Anggota DPRD Hasil Pemilu berupa surat asli dilampiri dengan Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten berupa surat asli, Berita Acara tentang Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten, ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten berupa surat asli, Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 yang dilegalisir KPU Kabupaten), (3) Surat Ketua DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Anggota DPRD berupa surat asli, (4) Fotokopi SK Peresmian Pengangkatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten periode sebelumnya yang dilegalisir oleh Sekkretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, (5) Berkas kelengkapan calon Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain Surat Pernyataan Model BB, Surat Pernyataan Model BB-3, Surat Pernyataan Model BB-4, Surat Pernyataan Model BB-8, Surat Pernyataan Model BB-9, Surat Pernyataan Model BB-10, Surat Pernyataan Model BB-11, Surat Keterangan tempat tinggal calon Anggota DPRD berupa surat asli dan ditandatangani di atas materai cukup serta mengetahui Ketua dan Sekretaris DPC/DPD II Parpol, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri berupa surat asli, meliputi :Tidak sedang/tidak pernah dihukum atau dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, atau Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku berupa surat asli, Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani yang dilampiri hasil rekap medik dari Rumah Sakit Pemerintah, surat keterangan tidak menggunakan narkoba yang ditandatangani Dokter Pemeriksa Rumah Sakit Pemerintah berupa surat asli, Fotokopi Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar sebagai Pemilih yang dilegalisir oleh KPU Kabupaten, Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik yang dilegalisir oleh Parpol, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah/Camat, Fotokopi ijazah SMU dan/atau Ijazah terakhir yang dilegalisir instansi yang berwenang, Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Untuk itu, Nanang berharap agar partai politik peraih kursi DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu 2024 terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek agar proses pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Hasil Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar. Menanggapi hal tersebut, Bakesbangpol Trenggalek siap memberikan dukungan dengan menjembatani koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek, partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek peraih kursi hasil Pemilu 2024 dengan DPRD Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Bawaslu meminta agar LO atau admin partai politik untuk memastikan kesesuaian dokumen pencalonan yang ada di KPU Kabupaten Trenggalek dengan DCT dan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Seluruh proses diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara berakhir pada pukul 15.30 WIB.(Wro)      


Selengkapnya