Berita Terkini

387

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP pada Pilkada bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Senin tanggal 29 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP pada Pilkada Tahun 2024 bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek serta Anggota PPK yang menangani data pemilih. Acara dimulai dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 14.00 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan menyiapkan semua kebutuhan rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPHP pada Pilkada bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar kegiatan Rapat Pleno Terbuka DPHP berjalan lancar. Jadwal rekapitulasi DPHP di tingkat PPS (Desa/Kelurahan) pada tanggal 1-3 Juli 2024. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa DPHP sebagai dasar penetapan DPS di tingkat Kabupaten Trenggalek yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Agustus 2024. “KPU, PPK dan PPS melalui rapat kerja persiapan ini merumuskan hal-hal yang diperlukan pada Pleno Rekapitulasi DPHP di tingkat PPS, seperti desain dan redaksi backdrop, siapa saja yang diundang, kesiapan sarana dan prasarana seperti ruang pertemuan, kursi, meja, komputer/laptop, suplai listrik, konsumsi, petugas yang menangani, dan juga data pemilih dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang akan dilaksanakan Rekapitulasi DPHP tahun 2024”, kata Istatiin dalam sambutannya. Acara dilanjutkan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam. Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa jadwal pleno terbuka Rekapitulasi DPHP berbarengan dengan pelaksanaan Kirab Maskot Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024 yaitu pada tanggal 1-3 Agustus 2024 untuk Rekapitulasi DPHP tingkat PPS sedangkan untuk Kirab Maskot Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek di wilayah Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada tanggal 1-4 Agustus 2024. Untuk itu, Mahbub meminta agar pleno rekapitulasi DPHP tingkat PPS dilaksanakan pada tanggal 2 atau 3 Agustus 2024 menyesuaikan jadwal Kirab Maskot. Hal tersebut agar PPK dan PPS dapat mengikuti Kirab Maskot yang telah dijadwalkan namun juga tetap dapat melaksanakan tahapan Rekapitulasi DPHP di tingkat PPS sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.  “Sebaiknya Rekapitulasi DPHP tingkat PPS dilaksanakan tanggal 2 atau 3 Agustus 2024 menyesuaikan jadwal Kirab Maskot. Hal itu agar PPK dan PPS dapat mengikuti Kirab Maskot yang telah dijadwalkan namun juga tetap dapat melaksanakan tahapan Rekapitulasi DPHP di tingkat PPS sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024”, jelas Mahbubil Umam dalam pengarahannya. Mengenai jadwal rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS, Mahbub menyampaikan agar pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS dilaksanakan dengan mempertimbangkan jadwal pelaksanaan Kirab Maskot sesuai dengan pembagian kecamatan yang telah ditentukan KPU Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Mahbub menyampaikan terkait dengan TPS lokasi khusus, di Kabupaten Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdapat 1 (satu) TPS lokasi khusus yang berada di Rutan Kelas II B Trenggalek. Untuk itu, dikatakannya bahwa pemilih di TPS Lokasi Khusus sangat dinamis sehingga ia meminta agar dilakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan Rutan II B Trenggalek. Menanggapi hal tersebut, Zainal Fanani, Kabag TU Rutan II B Trenggalek menyampaikan jumlah pemilih di Rutan sangat dinamis. “Progresnya sangat dinamis. Itu karena keluar dan masuknya tergantung pada Putusan Pengadilan yang dimungkinkan saat ini dititipkan di Rutan II B tetapi besok atau lusa sudah berpindah di Lembaga Pemasyarakatan atau bebas”, jelas Zainal. Lebih lanjut Zainal Fanani menyatakan Rutan II B Trenggalek berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dan menginformasikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek terkait adanya keluar-masuk tahanan di Rutan II B Trenggalek agar terwujud data pemilih dalam Daftar Pemilih TPS Lokasi Khusus yang valid, akurat dan akuntabel. Terdapat pertanyaan dari Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak yang membidangi Data dan Informasi menyampaikan bahwa mengenai kegandaan pemilih antara DPT di daerah asal tahanan Rutan dengan DPT TPS lokasi khusus Rutan. Ia juga meminta saran mengenai cara yang dapat ditempuh agar tidak ada kegandaan. Zaenal Fuad berharap agar dari Rutan ada surat resmi yang menyampaikan data pemilih di Rutan. Menanggapi hal tersebut, Zainal Fanani menyampaikan bahwa Rutan mengirimkan data resmi progres terkini penghuni Rutan yang disusun berdasarkan putusan pengadilan. Selaras dengan hal tersebut, Mahbub menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap untuk selalu berkoordinasi dengan Rutan terkait perkembangan jumlah pemilih di Rutan II B Trenggalek. Penyampaian selanjutnya oleh Yuyun Dwi Puspita Sari, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa surat dari Rutan II B Trenggalek sudah diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Yuyun Dwi Puspita Sari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan mekanisme pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan. Ia berpesan agar PPK dan PPS berhati-hati dalam penggunaan anggaran dan menyusun laporan anggaran serta kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Terkait pihak yang diundang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat PPS maka Yuyun menyarankan agar PPK berkonsultasi dengan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Untuk rakor pra-Pleno, Yuyun menyarankan agar dilakukan rapat pra-Pleno yang dilaksanakan sebelum hari rapat pleno sehingga pelaksanaan pleno berjalan lancar. Menanggapi hal tersebut, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memberi arahan agar PPK dan PPS menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP sesuai tingkatannya. Rapat Koordinasi Persiapan diperlukan untuk menginventarisasi hal-hal yang diperlukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan menyelaraskan (sinkronisasi) seluruh sumber daya yang dimiliki sebagai upaya mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS dan PPK. “Perlu dilakukan Rakor untuk inventarisasi hal apa saja yang diperlukan dan menyelaraskan seluruh sumber daya yang dimiliki sehingga dapat mematangkan persiapan yang pada muaranya akan terlaksana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPS dan PPK dengan sukses”, tegas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang menjadi leading sector tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pemantauan hasil sinkronisasi data pemilih dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dipandu oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Didapatkan hasil bahwa data pemilih hasil pemutakhiran sudah sinkron 100%. Acara ditutup oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan berakhir pada pukul 22.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
395

Matangkan Persiapan Kirab Maskot, KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Bersama Pemangku Kepentingan

Hari ini, Senin, tanggal 29 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Forkopimda Trenggalek, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM, Divisi Rendatin dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepala Dinas Perhubungan Trenggalek, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, Camat dan Forkopimca Suruh, Munjungan, dan Pogalan, Kepala Sekolah SMAN 1 Trenggalek, SMAN 2 Trenggalek, SMAN 1 Tugu, dan MAN 1 Tugu, Pengurus PP Qomarul Hidayah, serta Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Suruh, Munjungan, dan Pogalan. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB oleh MC, Woro Wikan Maheswari yang diawali Menyanyikan aguKebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen, Dian Satriana. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 10.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menggordinasikan hal-hal yang diperlukan dalam Kirab Maskot Pilgub Jawa Timur dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa Kirab Maskot perlu dilakukan untuk mengenalkan kepada masyarakat maskot Pilgub jawa Timur dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024 serta untuk menumbuhkan minat dan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut agar dapat meningkatkan partisipasi pemilih baik secara kuantitas (angka partisipasi dalam penggunaan hak pilih) maupun secara kualitas (keikutsertaan masyarakat dalam setiap tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024). “Kirab Maskot untuk mengenalkan maskot Pilgub jawa Timur dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024, dirasa dapat menumbuhkan minat dan kepedulian masyarakat yang partisipasi pemilih baik secara kuantitas naik dalam hal angka partisipasi dalam penggunaan hak pilih maupun secara kualitas dalam hal keikutsertaan masyarakat dalam setiap tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Lebih lanjut, Istatiin meminta agar adanya dukungan penuh dari semua pihak sehingga tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berjalan aman dan lancar. “Dukungan penuh dari semua pihak, mulai dari Pemerintah dan Forkopimda, Forkopimca, TNI, Polri, sekolah, pondok pesantren, dan masyarakat dapat mewujudkan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, kata Istatiin dalam sambutannya. Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam penyampaiannya, Imam Nurhadi menjelaskan rencana kegiatan Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, kegiatan Kirab Maskot di wilayah Kabupaten Trenggalek merupakan Kirab Maskot Jalur II yang dimulai dari Kabupaten Pacitan yang diberangkatkan tanggal 24 Juli 2024. Dari KPU Kabupaten Pacitan diserah-terimakan kepada KPU Kabupaten Ponorogo pada tanggal 28 Juli 2024. Selanjutnya akan diserah-terimakan dari KPU Kabupaten Ponorogo kepada KPU Kabupaten Trenggalek pada tanggal 1 Agustus 2024. Kirab Maskot di wilayah Kabupaten Trenggalek akan diselenggarakan pada tanggal 1-4 Agustus 2024, yang diawali dengan serah-terima pada tanggal 1 Agustus 2024 bertempat di Lapangan Nglongsor Tugu, Kabupaten Trenggalek. Pada tanggal 2 Agustus 2024 Kirab Maskot dilanjutkan menuju ke Kecamatan Suruh. Setelah dari Suruh dilanjutkan ke Kecamatan Munjungan pada tanggal 3 Agustus 2024. Dari Munjungan bergeser ke Kecamatan Pogalan pada tanggal 4 Agustus 2024. Kirab Maskot akan diserah-terimakan dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada KPU Kabupaten Tulungagung pada tanggal 5 Agustus 2024. Kang Nuha, panggilan akrabnya, berharap agar masyarakat berbondong-bondong turut serta menyaksikan Kirab Maskot di wilayah Kabupaten Trenggalek. “Kirab Maskot tidak hanya menampilkan maskot tetapi juga mementaskan seni budaya Trenggalek seperti Turonggo Yakso, Rampak Barong, Lawak Yudho, Pentas Wahyu F.Giri, Drum Band, Tari-tarian dan hiburan lainnya. Tentunya itu sangat menarik”, jelas Kang Nuha, panggilan akrabnya. Lebih lanjut, Kang Nuha meminta adanya kerjasama/kolaborasi multi pihak agar acara Kirab Maskot dapat berjalan aman, lancar dan sukses. Menanggapi hal tersebut, Saeroni, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendukung penuh terselenggaranya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 termasuk penyelenggaraan Kirab Maskotnya. “Kami, pemerintah Kabupaten Trenggalek mendukung penuh terselenggaranya tahapan Pilgub Jawa Timur da Pilbup Trenggalek Tahun 2024, termasuk Kirab Maskot Pilgub Jawa Timur dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024”, tegas Saeroni yang hadir mewakili Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek. Pendapat senada juga disampaikan oleh Yusuf Widharto, Camat Munjungan yang menyampaikan bahwa Kecamatan Munjungan siap menjadi lokasi Kirab Maskot pada tanggal 3 Agustus 2024. Demikian pula dengan Camat Suruh dan Plt. Camat Tugu, Hari Andiko yang menyatakan siap menjadi tempat terselenggaranya kegiatan Kirab Maskot baik di Kecamatan Tugu dalam acar Serah-Terima Kirab Maskot pada tanggal 1 Agustus 2024 maupun Kirab Maskot pada tanggal 2 Agustus 2024. Hal tersebut juga disampaikan oleh Dilly Dwi Kurniasari yang juga menyatakan bahwa Kecamatan Pogalan siap menjadi lokasi Kirab Maskot pada tanggal 3 Agustus 2024. Demikian pula dengan sekolah-sekolah dan Pondok Pesantren siap mendukung suksesnya Kirab Maskot dan juga tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari pihak TNI dan Polri juga menyatakan siap mendukung penuh penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 termasuk juga kegiatan Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pemaparan secara detail susunan acara Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 oleh Malik Fajar Setiawan, EO Pelaksana Kegiatan Kirab Maskot di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam pemaparannya, Fajar, panggilan akrabnya menyampaikan susunan acara dan mekanismenya secara rinci sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mengetahui dan memiliki gambaran yang jelas tentang pelaksanaan Kirab Maskot di wilayah Kabupaten Trenggalek. Fajar juga menampilkan lay-out acara dan juga urut-urutan Pawai yang dilakukan saat Kirab Maskot Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang akan diselenggarakan tanggal 1-4 Agustus 2024. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 12.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
461

KPU Trenggalek Evaluasi Vermin Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan

Hari ini, Minggu, 28 Juli 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk tersebut dihadiri Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pukul 13.40 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah menyampaikan kegiatan bertujuan mengevaluasi pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilbup Trenggalek 2024. Dijelaskannya, tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut telah selesai dilaksanakan dan direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek pada hari ini, Minggu, tanggal 28 Juli 2024 serta telah penyerahan Berita Acara kepada Bapaslon dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek.  Dari Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua bahwa jumlah dukungan Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto yang memenuhi syarat sebanyak 147.579 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. Untuk itu, Bapaslon Perseorangan tersebut dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua. Istatiin mengingatkan para verifikator faktual untuk cermat, teliti dan hati-hati dalam melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kedua. Hal tersebut karena hasil verifikasi faktual perbaikan kedua bersifat final artinya tidak ada lagi tahap perbaikan ketiga. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan tahapan Coklit telah selesai pada tanggal 24 Juli 2024 dan telah dilakukan Pembubaran Pantarlih oleh PPS pada 25 Juli 2024. Ia menyampaikan  apresiasi kepada seluruh pihak atas pencapaian Kabupaten Trenggalek termasuk 10 besar KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur berhasil sinkronisasi data pemilih 100% tepat waktu. Terkait pembayaran honorarium, Istatiin menegaskan agar PPS segera mengajukan pembayaran atas honorarium Pantarlih disertai bukti dukung Keuangan dan Laporan Kegiatan. Istatiin menyampaikan Kirab Maskot akan diselenggarakan di Kabupaten Trenggalek pada 1-4 Agustus 2024. Dijelaskannya, serah-terima Kirab Maskot Pilgub Jawa Timur dari KPU Kabupaten Ponorogo kepada KPU Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024 bertempat di Lapangan Nglongsor, Tugu. Setelah itu akan dikirab menuju ke Kecamatan Suruh pada hari Jumat , 2 Agustus 2024. Kirab berlanjut menuju ke Kecamatan Munjungan pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024, dan terakhir di Kecamatan Pogalan pada hari Minggu, 4 Agustus 2024. Selanjutnya akan diserah-terimakan dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada KPU Kabupaten Tulungagung pada hari Senin, 5 Agustus 2024. Ia menegaskan Komisioner, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, PPK  dan PPS beserta jajaran Sekretariatnya harus mendukung sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 termasuk pelaksanaan Kirab Maskot Pilgub Jawa Timur serta PilgubTrenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan Sambutan Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Widarsono. Dalam kesempatan tersebut, Widarsono menyampaikan Pemerintah Kabupaten Trenggalek siap mendukung suksesnya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 termasuk kegiatan Kirab Maskot Pilgub Jawa Timur serta Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Widarsono menambahkan kirab maskot ini sangat menarik karena dibarengi pementasan seni budaya Trenggalek dan berbagai hiburan lainnya. Ia berharap KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek serta PPK dan PPS beserta Sekretariatnya mampu mengajak masyarakat untuk hadir menyaksikan Kirab Maskot Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Trenggalek pada tanggal 1-4 Agustus 2024. Hal tersebut agar tujuan acara tercapai. Widarsono juga berpesan kegiatan dipublikasikan melalui media sosial sehingga masyarakat luas dapat mengetahui kegiatan tersebut.   Acara dilanjutkan pengarahan dan penyampaian materi evaluasi yang dipimpin oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia memberikan kesempatan kepada Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi untuk menyampaikan pengarahan sebelum ia menyampaikan evaluasi verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilbup Trenggalek Tahun 2024.  Pengarahan pertama disampaikan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Tri menyampaikan hasil monitoring Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dapat dinilai lancar dan baik, namun terdapat beberapa catatan yaitu gangguan pada aplikasi Silonkada di masa awal tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua yang menyebabkan munculnya kekhawatiran. Tri mengapresiasi kerja keras Tim Teknis, verifikator dan operator dalam melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kedua dengan memacu kinerjanya setelah server aplikasi Silonkada sudah dalam kondisi normal kembali. Lebih lanjut, Tri juga menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua berbarengan dengan tahapan Coklit Data Pemilih. Diakuinya, beban kerja tersebut sangat berat karena harus dapat diselesaikan dengan tepat. “Pada saat yang bersamaan, kita harus menyelesaikan dua tahapan sekaligus yaitu Coklit yang melibatkan 2.181 Pantarlih di 1.114 TPS dengan jumlah pemilih hampir mencapai 600.000 berbarengan dengan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan Bapaslon perseorangan yang mencapai jumlah 156.099 orang dukungan. Beban berat tersebut mampu kita selesaikan dengan baik dan tepat”, kata Tri Andoko. Sebagaimana dalam formulir model A.Daftar Pemilih-KWK bahwa jumlah pemilih sebanyak 597.167 orang terdiri atas 297.961 orang laki-laki dan 299.206 orang perempuan tersebar di 1.114 TPS dan dicoklit oleh 2.181 orang Pantarlih. Pengarahan kedua disampaikan Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Mahbub menyampaikan informasi pada tanggal 1-3 Agustus 2024 merupakan tahapan Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS, dan  tanggal 1-4 Agustus 2024 di Kabupaten Trenggalek diselenggarakan Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Untuk itu, ia menyarankan agar PPS melaksanakan Penetapan DPHP pada t2-3 Agustus 2024 dan berbagi waktu dengan pelaksanaan Kirab Maskot Pemilihan Serentak 2024. Lebih lanjut, terkait evaluasi pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan, Mahbub menyampaikan sempat muncul keraguan verifikator dalam menyatakan TMS atau MS berkas dukungan. Hal tersebut karena foto yang buram dan perbedaan antara pekerjaan di KTP dengan pekerjaan yang sebenarnya pada beberapa orang pendukung. Mahbub mencontohkan adanya pendukung yang di KTP memiliki pekerjaan sebagai PNS namun secara faktanya orang tersebut sudah purna tugas namun data kependudukannya masih PNS. Demikian pula pada pendukung yang diketahui sebagai penyelenggara padahal dalam KTP-nya tercatat pekerjaan swasta atau pelajar/mahasiswa. Hal tersebut sempat menjadikan keraguan, namun Tim Teknis melakukan supervisi dengan menyampaikan verifikasi administrasi berbasis pada kesesuaian antara elemen data pada surat dukungan dengan elemen data pada KTP elektronik. Pemeriksaan kesesuaian dengan realitasnya akan dilakukan pada tahapan verifikasi faktual. Metode yang digunakan dalam verifikasi administrasi berbeda dengan metode yang digunakan dalam verifikasi faktual. Metode Verifikasi Faktual menggunakan metode sensus dengan mendatangi satu-persatu pendukung Bapaslon Perseorangan untuk dilakukan pengecekan kesesuaian dan kebenaran dukungan antara yang ada dalam lembar dukungan dengan faktanya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilbup Trenggalek Tahun 2024 oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dan Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Dijelaskannya, verifikator faktual membawa lembar kerja verifikasi faktual yang pada saat datang menemui pendukung diisi sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh pendukung dan kondisi senyatanya (faktual). “Verifikator wajib mengisi Lembar Kerja Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua sesuai dengan jawaban dari pendukung serta memfoto dan video sebagai bukti dukung. Metode Verifikasi Faktual berbeda dengan metode verifikasi administrasi. Untuk verifikasi administrasi yang diverifikasi itu kesesuaian antara Surat Dukungan dengan KTP sedangkan pada Verifikasi Faktual kesesuaian antara elemen data pada surat dukungan, KTP dan dengan kondisi senyatanya”, jelas Ali Sadad. Lebih lanjut, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua telah berakhir dan telah dilakukan Rekapitulasi hari ini, Minggu, 28 Juli 2024, serta dilaksanakan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilbup Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bapaslon dan Bawaslu hari ini, Minggu tanggal 28 Juli 2024 pukul 10.00-11.00 WIB. Terdapat catatan yaitu (1) gangguan pada Silonkada di awal masa verifikasi administrasi perbaikan kedua namun pada hari ketiga sampai dengan berakhirnya masa verifikasi administrasi perbaikan kedua server Silonkada lancar, (2) kurangnya perangkat komputer untuk verifikator administrasi perbaikan kedua namun dapat diatasi dengan menggunakan laptop/komputer milik verifikator, (3) keraguan verifikator dalam menentukan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua karena foto  KTP yang buram dan perbedaan antara pekerjaan pada KTP dengan kondisi senyatanya. Terkait hal tersebut, Tim Teknis dan Verifikator mengambil langkah strategis sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Kecamatan terbanyak jumlah dukungan perbaikan kedua adalah kecamatan Watulimo, diakuinya sempat keteteran menyelesaikan tugas berat tersebut. Namun, support penuh dari Tim Teknis dan verifikator mampu menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dan penyampaian hasil evaluasi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih-Parmas dan SDM  Ada beberapa hal yang menjadi evaluasi dari perspektif SDM terkait pelaksanaan vermin yaitu (1) kurangnya pemahaman verifikator terhadap tata cara verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan, (2) keterbatasan tenaga dan waktu, dan (3) kurangnya piranti komputer dan tidak tersedianya jaringan internet yang memadai. Terkait hal tersebut telah diambil solusi untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendampingan oleh PPK dan KPU Kabupaten Trenggalek terhadap verifikator saat melakukan verifikasi administrasi. Lebih lanjut, Kang Nuha meminta agar PPK dan PPS menyosialisasikan acara Kirab Maskot yang akan dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek pada tanggal 1-4 Agustus 2024 dan PPK serta PPS wajib mengikuti Kirab Maskot sesuai jadwal. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan foto bersama. Acara berakhir pukul 16.30.(Wro)    


Selengkapnya
388

KPU Trenggalek Selenggarakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan

Hari ini, Minggu, tanggal 28 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Ali Sadad, Divisi Teknis Penyelenggaraan, (2) Tri Andoko, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta (3) Mahbubil Umam, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka pukul 10.00 WIB oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pembukaan acara, Istatiin menyampaikan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah selesai dilakukan dan hari ini, Minggu, tanggal 28 Juli 2024, dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua sebanyak 147.579 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal dukungan maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan Cahyo-Suripto lolos verifikasi administrasi perbaikan kedua dan dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Metode Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan yang digunakan adalah metode sensus (door to door). Verifikasi faktual perbaikan kedua bersifat final artinya apabila jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan kurang dari syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak dapat mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Namun apabila hasil verifikasi faktual jumlah dukungan yang memenuhi syarat sama atau lebih dari syarat minimal maka selanjutnya dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan sebagai syarat mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 4 ayat (2) huruf n bahwa penetapan pemenuhan syarat dukungan. Istatiin menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi administrasi perbaikan kedua ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Untuk itu, Istatiin berpesan agar Bakal Pasangan Calon Perseorangan mempersiapkan diri dalam mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli sampai dengan 10 Agustus 2024. Acara dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 170/PL.02.2-BA/3503/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 147.579 dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. Jumlah tersebut lebih besar daripada syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi pada verifikasi perbaikan kedua. Lebih lanjut, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa jadwal Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli sampai dengan 10 Agustus 2024. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Agustus 2024. Apabila dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Cahyo-Suripto jumlah dukungan yang memenuhi syarat sama atau lebih dari syarat dukungan minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut dapat mengikuti penetapan pemenuhan syarat dukungan untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Namun apabila jumlah dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak dapat mendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Adapun jadwal penetapan pemenuhan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024. Acara dilanjutkan penyampaian pandangan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Prayogi menyampaikan bahwa verifikasi faktual perbaikan kedua membutuhkan verifikator lebih banyak dari tahap perbaikan kesatu. Sebaran dukungan terbanyak ada di Watulimo. Jumlah yang banyak ini tentunya harus disertai jumlah tenaga verifikator yang banyak dan mumpuni. “Dibandingkan tahap verifikasi faktual perbaikan kesatu, jumlah dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi faktual perbaikan kedua ini lebih banyak sehingga verifikator harus berjumlah banyak dan mumpuni, artinya melek IT, juga harus yang teliti, dan hati-hati dalam menyatakan hasil verifikasi faktualnya agar tidak merugikan bakal pasangan calon perseorangan”, jelas Prayogi dalam kegiatan tersebut. Lebih lanjut, Prayogi menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Kedua. Ia meminta agar apabila terdapat saran perbaikan dari penyelenggara dibtingkat adhoc segera melakukan perbaikan agar tidak terjadi perselisihan pada rekapitulasi tingkat Kabupaten. Kesempatan berikutnya, disampaikan oleh Suripto, Bakal Calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Ia menyampaikan terima kasih atas kerja keras KPU Kabupaten Trenggalek menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, dan meminta agar apabila ada informasi dapat disampaikan kepada kami dan menjalin koordinasi serta komunikasi yang baik agar kami sebagai Bapaslon Perseorangan dapat mengetahui kendala yang terjadi sehingga tidak terjadi permasalahan dan tidak merugikan kami selaku bakal pasangan calon perseorangan. Menanggapi hal tersebut, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi dilakukan dengan baik, laporan Verfak setiap 3 hari, pemantauan dilakukan setiap hari, dengan laporan melalui Google Spreadsheet sehingga Divisi Teknis Penyelenggaraan dapat segera mengetahui kendala yang terjadi dan dapat diambil solusi atas permasalahan yang terjadi. “Komunimasi, koordinasi terus dilakukan dan KPU Kabupaten Trenggalek memantau progres tahapan verifikasi faktual melalui Spreadsheet dan juga secara langsung, sehingga apabila terjadi permasalahan dapat segera dicarikan solusi sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan”, tegas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam penutupannya. Acara dilanjutkan penyerahan Berita Acara Nomor 170/PL.02.2-BA/3503/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara berakhir pada pukul 11.00 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
395

KPU Trenggalek Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, 27 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda, Bakesbangpol Trenggalek, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Trenggalek, pengurus organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perempuan dan kemahasiswaan serta akademisi. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Hal tersebut agar masyarakat mengetahui dan terbentuk pemahaman yang benar terhadap tata cara pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. “Untuk wilayah Kabupaten Trenggalek, pencalonan yang dilaksanakan adalah pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Sedangkan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur”, jelas Istatiin. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan progres pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta pencalonan perseorangan. Dijelaskannya, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih telah selesai 100% pada tanggal 24 Juli 2024 dan sudah dilakukan pembubaran Pantarlih oleh PPS pada tanggal 25 Juli 2024. Sedangkan untuk tahapan pencalonan perseorangan, Istatiin menjelaskan tahapan saat ini adalah verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Ia menjelaskan apabila hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat sama atau lebih dari syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan lolos dan dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan. Sedangkan apabila dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat dan gagal dalam pencalonan perseorangan. Istatiin menjelaskan bahwa pencalonan perseorangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU nomor 959 Tahun 2024 untuk verifikasi tahap perbaikan kesatu sedangkan untuk tahapan perbaikan kedua menggunakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Terkait Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan akan berakhir dan direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek pada tanggal 28 Juli 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Khairul Anam, akademisi dari Universitas Tulungagung dan Sekretaris Peradi Cabang Tulungagung. Dalam pemaparannya, Tri Andoko menyampaikan bahwa tahapan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa Peraturan KPU tidak hanya mengatur ke dalam (internal) KPU tetapi juga mengikat ke luar termasuk juga peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut, Tri menyampaikan KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan tahapan pencalonan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sedangkan untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur menjadi wewenang dari KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa Tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota meliputi: (a) pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; (b) pendaftaran Pasangan Calon, (c) penelitian persyaratan administrasi calon, dan (d) penetapan Pasangan Calon. Ditambahkannya, tahapan pencalonan jalur perseorangan sudah berjalan sehingga masyarakat yang ingin maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini dapat melalui pengusulan partai politik. Tri berharap masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari partai politik ini memahami dengan benar dan utuh peraturan perundang-undangan yang mengatur pencalonan. Dalam tahapan pencalonan tersebut terdapat dua jenis dokumen yang harus disiapkan calon yaitu dokumen pencalonan dan syarat-syarat calon. Tri menjelaskan ragam dokumen pencalonan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu dokumen persyaratan pencalonan yang terdiri atas (a) salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, (b) salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, (c) salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, (d) surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah hasil penetapan kursi dan suara partai politik hasil Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan: (1) sepakat mendaftarkan Pasangan Calon, (2) tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon; (3) sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan (4) naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan dokumen (e) keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK. Ia menjelaskan bahwa surat pengusulan dari partai politik yang ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik atau gabungan partai politik pengusul. Dokumen pencalonan tersebut harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek baik secara fisik maupun unggah ke Silonkada. Apabila dokumen pencalonan tersebut lengkap dan benar maka pendaftaran diterima. Namun apabila dokumen pencalonan tersebut tidak lengkap atau tidak benar maka pendaftaran tidak diterima dan dikembalikan. Untuk itu, Tri berharap agar bakal pasangan calon tidak mendaftar di batas akhir masa pendaftaran agar apabila terdapat kekurangan dan berkas pendaftaran dikembalikan masih dapat memperbaikinya dan mendaftar kembali sesuai batas waktu yang ditentukan. Sedangkan untuk syarat-syarat calon meliputi ijazah, KTP elektronik, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, SKCK, surat bebas dari tindak pidana, surat pemberhentian/pengunduran diri untuk calon dari TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, pegawai BUMN/BUMD, penyelenggara Pemilu, pejabat kehakiman, dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menjabat di daerah lainnya. Lebih lanjut, Tri Andoko menyampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap bakal pasangan calon sebelum tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon. Terkait adanya tanggapan masyarakat, KPU melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari sejumlah lembaga terkait, misalnya pada aduan ijazah palsu. KPU meminta keterangan dari sekolah/dinas pendidikan/dirjen Dikti/universitas/perguruan tinggi dari bakal calon yang diadukan. Mengenai syarat usia, Tri menyebutkan bahwa usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun sedangkan usia minimal calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun yang dihitung dari tanggal pelantikan. Mengenai syarat kesehatan, dalam tahapan pencalonan terdapat tahapan pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh KPU bekerjasama dengan Rumah Sakit Pemerintah dan BNN untuk mengetahui secara pasti kondisi kesehatan jasmani dan rohani dari bakal calon yang mendaftar. Terkait pencalonan perseorangan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku maka tahap perbaikan kedua adalah tahap final yang menentukan lolos atau tidaknya bakal pasangan calon perseorangan untuk ditetapkan sebagai calon. Tri mengingatkan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan diselenggarakan pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. “Pendaftaran calon tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 ini tidak hanya untuk jalur pengusulan partai politik tetapi juga untuk jalur perseorangan yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua, dokumen pencalonan lengkap maka pendaftaran diterima namun apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan”, jelas Tri Andoko dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber Khoirul Anam. Narasumber yang berlatar belakang sebagai akademisi dan praktisi hukum tersebut menyampaikan materi tentang sosialisasi dan persamaan persepsi terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Khoirul Anam mengupas tuntas pasal demi pasal dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan agar tidak ada penafsiran ganda atau penafsiran yang bertentangan karena peraturan telah disusun dan melalui telaah akademik serta dibahas bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI. KPU Kabupaten Trenggalek berkedudukan sebagai pelaksana dari peraturan dan keputusan KPU sehingga apapun yang diatur dalam Peraturan dan Keputusan KPU harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan terkait pembatalan calon. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjawab bahwa pembatalan calon yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara atau PTUN. Apabila putusan PTUN tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Apabila masih belum sesuai lagi maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal tersebut karena Pengadilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. “Ketika sudah diputus oleh Mahkamah Agung maka bersifat final dan mengikat karena MA memiliki kekuasaan kehakiman tertinggi”, jelas Khoirul Anam, narasumber kedua dalam sesi diskusi. Pertanyaan lainnya adalah terkait penggantian calon yang telah ditetapkan. Anam, narasumber kedua, menyampaikan bahwa Calon yang telah ditetapkan dapat dibatalkan demi hukum apabila berhalangan tetap yaitu meninggal dunia dijatuhi vonis pidana dan memiliki keterbatasan jasmani dan rohani yang bersifat berat misalnya gangguan kejiwaan berat, keterbelakangan mental, Stroke yang mengakibatkan kelumpuhan seluruh tubuh. Selain itu juga terkait ijazah palsu apabila terbukti pada sidang pengadilan maka calon dapat dibatalkan. Pertanyaan selanjutnya adalah pembatalan hasil Pemilu/Pemilihan. Terkait hal tersebut, Anam, narasumber kedua, menyampaikan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum/pemilihan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. “Sengketa hasil Pemilu) Pemilihan disidangkan di Mahkamah Konstitusi”, jelas Anam. Anam mengingatkan bahwa Putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat. Demikian pula dengan putusan mahkamah agung sebagai lembaga tertinggi peradilan. Apabila sudah diputus di tingkat kasasi maka putusan itu bersifat final dan mengikat. Perdebatan dan perselisihan pasca putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diajukan kembali pada pokok perkara yang sama. Selain itu juga terdapat pertanyaan mengenai politik mahar dalam tahapan pencalonan dan juga politik jual beli dukungan pada tahapan pencalonan perseorangan dan pemungutan suara. Terkait hal tersebut, narasumber menanggapi dengan menyampaikan bahwa terdapat sentra Gakkumdu. Yang menjadi leading sector sentra Gakkumdu adalah Bawaslu. Segala bentuk pelanggaran dilaporkan kepada Bawaslu dengan disertai identitas dan bukti serta saksi yang jelas. Saksi dan pelapor mendapat perlindungan dari Bawaslu dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu. Terkait politik mahar narasumber menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi ranah partai politik. Penyimpangan-penyimpangan penggunaan kekuasaan (abuse of power) baik di pemerintahan maupun di dalam partai politik memang mungkin terjadi karena partai politik tidak melakukan kaderisasi, rekruitmen dan pendidikan politik yang benar dalam melahirkan pemimpin-pemimpin politik. Jalan pintas yang sering kali dilakukan menjadikan ladang empuk bagi para oknum politik untuk bermain politik mahar dan politik uang. Untuk itu, narasumber berpesan agar masyarakat tidak antipati terhadap politik dan terus berpartisipasi dalam politik kepemiluan baik dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Acara ditutup oleh ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara berakhir pada pukul 12.15 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
393

KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Persiapan Kirab Maskot Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat, tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dimulai oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menjadi leading sector pelaksanaan Kirab Maskot tersebut. Acara dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah menyampaikan agar KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan PPK serta PPS untuk mempersiapkan Kirab Maskot yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2024 agar kegiatan berjalan lancar. Dalam kesempatan tersebut Istatiin juga menyampaikan bahwa masa kerja Pantarlih telah usai dan terkait honorarium Pantarlih akan diproses dan secepatnya dicairkan. Mengenai verifikasi berkas dukungan pencalonan perseorangan, Istatiin menyampaikan bahwa saat ini verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan sudah hampir mencapai seratus persen dan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua di tingkat Kabupaten Trenggalek dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2024. Lebih lanjut, Istatiin mengingatkan agar PPK dapat memanajemen seluruh kegiatan dan menjalin komunikasi yang baik antara Ketua dengan Anggota PPK dan antar anggota PPK. Acara dibuka secara resmi pukul 14 30 WIB oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan pengarahan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menyampaikan bahwa kirab maskot merupakan agenda untuk mengenalkan kepada masyarakat maskot dan menambah semarak Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia juga menjelaskan tentang progres verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pemantauan, beberapa kecamatan telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan kedua. Untuk kecamatan yang belum menyelesaikan harus meningkatkan kinerja dan mempercepat proses verifikasi administrasi perbaikan kedua. Hal tersebut agar verifikasi administrasi perbaikan kedua dapat selesai tepat waktu. Pengarahan kedua disampaikan Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan serah-terima Kirab Maskot dari KPU Kabupaten Ponorogo kepada KPU Kabupaten Trenggalek bersamaan dengan agenda rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS (Desa/Kelurahan). Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa berdasarkan jadwal tahapan rekapitulasi dan penetapan DPHP di tingkat PPS (Desa/Kelurahan) pada tanggal 1-3 Agustus 2024 dan pelaksanaan serah-terima Kirab Maskot dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024. Untuk itu, ia meminta agar rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat PPS (Desa/Kelurahan) dilaksanakan pada tanggal 2-3 Agustus 2024 sehingga seluruh PPS dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan serah-terima Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 pada tanggal 1 Agustus 2024. Terkait pelaksanaan Kirab selama di Kabupaten Trenggalek, Mahbub menyarankan agar PPS menyesuaikan antara jadwal rekapitulasi dan penetapan DPS dengan jadwal Kirab selama di Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agenda Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada tanggal pelaksanaan Kirab juga sangat padat sehingga tidak dapat membantu secara maksimal pelaksanaan Kirab Maskot Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Tanggal 30-31 Juli 2024 Divisi Rendatin ada Rakor di Tuban dan dilanjutkan 1-2 Agustus 2024 ke Pamekasan. Untuk rekap dan penetapan DPS di tingkat PPS (Desa/Kelurahan) tanggal 1-3 Agustus 2024”, jelas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan tentang perlunya para penyelenggara untuk membangun kerjasama, koordinasi, dan komunikasi yang efektif. Menegakkan integritas, profesionalitas, imparsialitas dan kapabilitas dalam rangka menjaga marwah KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan diperlukan. Tri berpesan agar seluruh penyelenggara untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, dan menjalankan tugas dengan senang hati dan tetap optimis. Hal tersebut sesuai dengan slogan Pilgub Jatim seneng bareng dan juga Pilbup Trenggalek yaitu Trenggalek Memilih-Trenggalek Luhur. “Bekerjalah dengan senang hati, tetap optimis, sehingga kesehatan terjaga. Bekerja dengan selamat, dan bangun komunikasi dan koordinasi yang baik”, jelas Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Pengarahan keempat disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS harus siap untuk memberi support kegiatan. Untuk itu diperlukan peningkatan profesionalisme dan tegakkan integritas. Terkait anggaran Kirab Maskot bersumber pada DIPA KPU Kabupaten Trenggalek yang berasal dari Hibah Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Nanang mengingatkan agar pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran harus diselesaikan dengan baik dan tepat waktu serta sasaran sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas kinerja dan anggaran. “Harus siap support, sekretariat itu fasilitator kegiatan kepemiluan sehingga juga harus profesional dan berintegritas. Akuntabilitas kinerja dan anggaran harus diwujudkan”, tegas Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Acara dilanjutkan pengarahan materi inti oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Kirab Maskot dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2204 ini diharapkan dapat menyemarakkan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut agar terjadi peningkatan partisipasi masyarakat di seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu juga dibutuhkan kolaborasi multi pihak. Kang Nuha, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa maskot penting karena sebagai simbol yang bermakna filosofis. Sebagai sarana integrasi keberagaman budaya di Jawa Timur. Di Kabupaten Trenggalek, pelaksanaan Kirab Maskot dimulai tanggal 1 sampai dengan 4 Agustus 2024. Titik awal penerimaan di Kecamatan Tugu yang diselenggarakan pada 1 Agustus 2024, di Lapangan Nglongsor. Pelaksanaan Kirab Maskot di Kabupaten Trenggalek terdapat 3 (tiga) titik kecamatan penyerahan maskot yaitu di (1) Suruh yang diikuti oleh PPK dan PPS dari Kecamatan Tugu, Karangan, Suruh, Dongko, dan Pule, (2) Munjungan yang diikuti oleh PPK dan PPS dari kecamatan Panggul, Munjungan, Kampak dan Watulimo, (3) Pogalan yang diikuti PPK dan PPS dari kecamatan Gandusari, Bendungan, Trenggalek, Pogalan dan Durenan. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan bahwa seremoni serah terima maskot kirab dipimpin oleh KPU Kabupaten Trenggalek diikuti oleh PPK dan PPS sesuai kewilayahan didampingi aparat keamanan setempat. “Pelaksanaan teknis penerimaan maskot Kirab sesuai dengan juknis Kirab dari KPU Provinsi Jawa Timur. Terkait susunan acara menyesuaikan juknis kirab dari KPU Kabupaten Trenggalek, melibatkan EO, mendatangkan artis regional sebagai daya tarik partisipasi masyarakat. Masing-masing PPK membuat video publikasi.”, jelas Kang Nuha panggilan akrab Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan bahwa serah-terima dari Ponorogo ke Kabupaten Trenggalek dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024.Rute Kirab Maskot selama di Kabupaten Trenggalek sebagai berikut: dimulai dari Trenggalek yang dipusatkan di Nglongsor Tugu pada tanggal 1 Agustus 2024. Ada tiga titik kecamatan yang menjadi lokasi penyerahan maskot dalam Kirab yaitu Kecamatan Suruh pada tanggal 2 Agustus 2024. Dari Suruh bergeser ke Kecamatan Munjungan pada tanggal 3 Agustus 2024 dan bergeser ke Kecamatan Pogalan pada tanggal 4 Agustus 2024. Setelah itu diserah-terimakan dengan KPU Kabupaten Tulungagung pada tanggal 5 Agustus 2024. Lebih lanjut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan susunan pawai Kirab Maskot yaitu mobil terdepan adalah mobil patwal lalu di belakangnya adalah mobil KPU Kabupaten Trenggalek. Pada posisi ketiga yaitu mobil pembawa maskot Pilgub Jatim 2024 (Si Jalih), disusul mobil keempat yaitu mobil pembawa maskot Pilbup Trenggalek 2024 (Galih-Galuh), disusul belakangnya yaitu mobil jagat Saksana dan di belakangnya arak-arakan dari PPK dan PPS dari wilayah sesuai dengan pembagian jadwalnya. Kang Nuha juga menjelaskan tugas PPK dalam kirab yaitu melakukan konsolidasi antar PPK dalam satu kewilayahan untuk mempersiapkan pelaksanaan Kirab Pemilihan sekaligus penanggung jawab kirab dalam satu kewilayahan, melibatkan sekretariat PPK, dan melakukan publikasi di media sosial. Dijelaskannya bahwa kegiatan Kirab Maskot ini menggunakan pelaksana dari pihak ketiga (EO) namun tetap dibutuhkan koordinasi antara PPK dengan Kecamatan dan aparat keamanan di tingkat Kabupaten dan Kecamatan agar kegiatan berjalan lancar dan aman. Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil koordinasi awal PPK dengan Polsek dan Camat terkait persiapan Kirab Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Masing-masing PPK memaparkan hasil koordinasi awalnya dan potensi kendala-kendala yang dihadapi. Dari penyampaian hasil koordinasi tersebut diambil langkah strategis agar pelaksanaan Kirab Maskot di Kabupaten Trenggalek berjalan aman dan lancar. Acara berakhir pada pukul 16.45 WIB.(Wro)  


Selengkapnya