Berita Terkini

409

KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Penyusunan DPSHP Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat tanggal 30 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan Kelas II B Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyiapkan semua aspek yang diperlukan dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia berharap agar dapat diketahui sedini mungkin kegandaan pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat, mutasi pemilih dan juga pemilih yang invalid. Hal tersebut agar dapat segera dilakukan perbaikan terhadap daftar pemilih yang diharapkan dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang di dalamnya terdapat data pemilih yang valid, akurat dan akuntabel. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Dijelaskannya, bahwa terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Ia menjelaskan bahwa sampai tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB masih terdapat 1 (satu) Bapaslon yang mendaftar maka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. “Sampai tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB bapaslon yang mendaftar masih satu yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 maka dilakukan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 selama tiga hari yaitu mulai hari Jumat, 30 Agustus 2024 sampai dengan Minggu tanggal 1 September 2024 pukul 23.59 WIB. Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran, bakal pasangan calon masih satu Bapaslon maka KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut. Paslon tunggal disandingkan dengan kotak/gambar kosong, dan pengundian nomor urut dilakukan untuk menentukan nomor urut pasangan calon dan kotak/gambar kosong”, jelas Istatiin. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Tri Andoko. Dalam pengarahannya, Kang Tri, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa penyusunan daftar pemilih harus dilakukan dengan cermat, teliti dan hati-hati serta dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Ia berharap agar seluruh permasalahan dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik serta tidak melebihi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Hal tersebut agar data pemilih dalam Daftar Pemilih akurat, valid dan akuntabel. Acara dilanjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Sesi diskusi diawali pemaparan dari Dandy, Dispendukcapil Trenggalek. Dandy menyampaikan bahwa dalam adminduk prinsipnya bahwa satu orang satu data, namun apabila terdapat kegandaan NIK pada satu nama maka hal tersebut karena adanya kesalahan proses perekaman biometrik dan gangguan pada sistem Adminduk saat penerbitan NIK. Menanggapi hal tersebut, Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menanyakan langkah Dispendukcapil ketika terjadi data ganda yang disebabkan oleh kesalahan sistem Adminduk. Dispendukcapil menjawab bahwa kegandaan data Adminduk dapat diselesaikan melalui proses perekaman ulang biometrik sehingga data yang masuk menjadi valid. Hal tersebut membutuhkan kesediaan dari yang bersangkutan untuk memperbaiki data kependudukannya. Selanjutnya penyampaian kendala oleh PPK. Dimulai dari Yessy, Anggota PPK Bendungan yang membidangi Data dan Informasi, bergiliran sampai seluruh PPK Terkait penyelesaian kendala yang terjadi, PPK berharap agar data dari Dispendukcapil Trenggalek dan Rutan II B Trenggalek yang valid dan akurat sehingga dapat menjadi pertimbangan saat melakukan tindak lanjut terhadap saran masukan masyarakat dan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Panwascam dan PKD. Hal senada disampaikan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan bahwa KPU tidak gegabah dalam menyatakan TMS pada pemilih karena harus disertai bukti dukung yang kuat. Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan kegandaan tidak bisa serta-merta dihapus karena harus dilakukan pengecekan kembali dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pemilih yang mengalami kegandaan. Dijelaskannya, bahwa dimungkinkan terjadi kegandaan yang disebabkan oleh bukti kependudukan yang ganda atau terdaftar dua kali di Adminduk. Terkait pemilih yang meninggal dunia harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta kematian. Namun, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia meskipun secara faktanya orang tersebut masih hidup. Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan adanya pemilih ganda identik dengan nama dan alamat yang sama namun memiliki NIK yang berbeda. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek berkoodinasi dengan Dispendukcapil. “Perlu bukti dukung yang sah, otentik, secara de jure itu harus jelas, tidak bisa serta-merta melakukan pencoretan pada data pemilih ganda dan meninggal dunia serta alih status jadi TNI/Polri, serta pemilih alih kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA ataupun pemilih yang ternyata WNA juga harus disertai bukti yang sah, otentik dan benar”, tegas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih tersebut. Menanggapi hal tersebut, Zainal Abidin, Kabag TU Rutan II B Trenggalek, menyatakan siap untuk memberikan progres pemilih di dalam Rutan II B Trenggalek dan juga di Rutan/Lapas lainnya. “Rutan II B Trenggalek siap memberikan progres pemilih yang ada di Rutan II B Trenggalek maupun di Rutan/Lapas lainnya, kami upayakan lengkap dengan foto KTP dan KK nya dan berupa byname”, ucap Zainal. Demikian pula, Dandy, Dispendukcapil Trenggalek, menyampaikan bahwa Dispendukcapil Trenggalek siap membantu KPU Kabupaten Trenggalek mewujudkan daftar pemilih yang di dalamnya berisi data pemilih yang valid, dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. “Kami siap untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek dan Rutan II B untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan data kependudukan, agar valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan”, kata Dandy, Kasi di Dispendukcapil Trenggalek tersebut. Sejalan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, dan Rutan II B Trenggalek yang memiliki komitmen untuk mewujudkan data pemilih dalam Daftar Pemilih yang valid, akurat dan akuntabel. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi hak pilih karena hak pilih merupakan hak yang dijamin konstitusi. Imam Maskur menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Panwascam dan PKD dalam memberi saran perbaikan diupayakan untuk menyampaikan saran perbaikan lengkap dengan nama, NIK, NKK, dan alamat yang jelas. Hal tersebut diharapkan dapat mempermudah KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran PPK dan PPS dalam menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran panwascam dan PKD. Ia berpesan kepada KPU beserta jajaran ad hoc nya agar bersungguh-sungguh berhati-hati, dan cermat dalam menyusun DPSHP agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Saran perbaikan jangan dijadikan momok tapi menjadi bahan koreksi bersama sehingga terwujud data pemilih yang akurat, valid, dan akuntabel. Saran perbaikan kami upayakan juga dilengkapi data lengkap byname by address serta bukti dukung yang lengkap dan kuat sehingga dapat membantu KPU bersama jajarannya mewujudkan daftar pemilih yang tepat. Saran perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran”, ucap Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pada sesi kedua, dilakukan pencermatan terhadap data pemilih yang ada dalam DPS di aplikasi Sidalih. Kegiatan tersebut dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan Rudi Susanto, operator sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Pencermatan dilakukan terhadap pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri, alih kewarganegaraan, dan dicabut hak pilihnya), mutasi pemilih, adanya kemungkinan pemilih warga negara asing. Terkait hal tersebut, Mahbub meminta kepada anggota PPK yang membidangi data dan informasi untuk juga memperhatikan saran perbaikan dari PKD dan panwascam masing-masing. Lebih lanjut, Mahbub menyampaikan bahwa tindak lanjut pada Sidalih berupa pencoretan atau dipertahankan harus memiliki dasar/bukti yang kuat secara de jure yaitu harus dipastikan dokumen kependudukan dari pemilih. Selain itu juga diperlukan bukti berupa foto selfie dan video rekaman dari pemilih. Untuk pemilih yang berada di luar kota/negeri tetapi KTP dan KK-nya masih menunjukkan berada di tempat asal, maka pemilih tersebut tetap berada dalam daftar pemilih di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Mahbub meminta agar PPK melakukan inventarisasi dari hasil pencermatan untuk selanjutnya dilakukan koordinasi melalui KPU Kabupaten Trenggalek dengan Dispendukcapil, Rutan II B, dan instansi terkait lainnya.Acara ditutup secara resmi pada pukul 15.30 WIB dilanjutkan foto bersama.(Wro)  


Selengkapnya
459

KPU Trenggalek Perpanjang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024, merupakan hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Sampai dengan pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar masih 1 (satu) bakal pasangan calon yaitu Mochamad Nur Arifin -Syah Muhamad Nata Negara. “Masih satu Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang mendaftar, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara, yang mendaftar ke KPU Kabupaten Trenggalek hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 pukul 12.59 WIB”, jelas Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada hari terakhir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135, bahwa apabila jumlah pendaftar hanya 1 (satu) bakal pasangan calon, maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Selama 3 (tiga) hari. “Dasarnya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135, karena hanya satu Bapaslon maka diperpanjang selama tiga hari. Bakal pasangan calon yang sudah diterima berkas pencalonan dan syarat calonnya dapat mendaftar kembali dengan partai pengusul baru atau tetap diusulkan partai pengusul yang sama”, jelas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dimulai hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 dan berakhir pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 pukul 23.59 WIB. Dijelaskan oleh Istatiin, apabila sampai dengan masa perpanjangan Pendaftaran Bapaslon yang mendaftar tetap masih 1 (satu) bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat dalam verifikasi persyaratan dan pemeriksaan kesehatan, maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dan disandingkan dengan kotak/gambar kosong. Ia juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek juga akan mengundi nomor urut pasangan calon meskipun hanya 1 (satu) pasangan calon melawan kotak/gambar kosong. “Penetapan calon dan pengundian nomor tetap harus dilaksanakan, meskipun lawannya adalah kotak/gambar kosong. Pengundian untuk menentukan nomor urut pasangan calon dan kotak/gambar kosong", jelas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Istatiin menegaskan bahwa seluruh tahapan mendapat pengawasan secara langsung dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek.(Wro)  


Selengkapnya
449

Hari Ini, KPU Trenggalek Menerima Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 12.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menerima kedatangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara beserta pengurus partai politik pengusung yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, Hanura, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra. Kedatangan rombongan tersebut dalam rangka mendaftarkan Bapaslon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Rombongan diterima secara resmi oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Mas Ipin, panggilan akrabnya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa situasi politik menjelang pendaftaran calon sangat dinamis. Hal tersebut karena terdapat putusan MK yang membawa dampak signifikan terhadap perubahan persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Putusan MK tersebut harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. Lebih lanjut disampaikannya bahwa dirinya bersama dengan Mas Syah mendapat amanah untuk kembali memimpin Kabupaten Trenggalek lima tahun ke depan. Ia berharap agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berjalan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, aman dan tertib. Acara dilanjutkan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa hari ini baru Bapaslon Mas Ipin-Mas Syah yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendaftaran sampai dengan hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Istatiin menyampaikan bahwa seluruh berkas pencalonan dan syarat calon diunggah ke aplikasi Silonkada dan akan diperiksa kelengkapan. Apabila berkas pencalonan dinyatakan lengkap maka pendaftaran diterima namun apabila berkas pencalonan dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan dan Bapaslon dapat memperbaiki dan menyerahkan berkas pencalonan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. “Kalau lengkap diterima, kalau tidak lengkap maka berkas dikembalikan dan Bapaslon dipersilakan memperbaiki dan menyerahkan kembali ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum batas waktu pendaftaran berakhir”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Pencalonan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Mas Ipin dan Mas Syah, disaksikan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Pimpinan Partai Politik Pengusung/Pengusul Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan press conference pada pukul 13.30 WIB dan foto bersama. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek beserta partai pengusung meninggalkan KPU Kabupaten Trenggalek pukul 13.45 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
13

Hari Ini, KPU Trenggalek Menerima Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 12.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menerima kedatangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara beserta pengurus partai politik pengusung yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, Hanura, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra. Kedatangan rombongan tersebut dalam rangka mendaftarkan Bapaslon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Rombongan diterima secara resmi oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Mas Ipin, panggilan akrabnya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa situasi politik menjelang pendaftaran calon sangat dinamis. Hal tersebut karena terdapat putusan MK yang membawa dampak signifikan terhadap perubahan persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Putusan MK tersebut harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. Lebih lanjut disampaikannya bahwa dirinya bersama dengan Mas Syah mendapat amanah untuk kembali memimpin Kabupaten Trenggalek lima tahun ke depan. Ia berharap agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berjalan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, aman dan tertib. Acara dilanjutkan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa hari ini baru Bapaslon Mas Ipin-Mas Syah yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendaftaran sampai dengan hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Istatiin menyampaikan bahwa seluruh berkas pencalonan dan syarat calon diunggah ke aplikasi Silonkada dan akan diperiksa kelengkapan. Apabila berkas pencalonan dinyatakan lengkap maka pendaftaran diterima namun apabila berkas pencalonan dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan dan Bapaslon dapat memperbaiki dan menyerahkan berkas pencalonan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. “Kalau lengkap diterima, kalau tidak lengkap maka berkas dikembalikan dan Bapaslon dipersilakan memperbaiki dan menyerahkan kembali ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum batas waktu pendaftaran berakhir”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Pencalonan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Mas Ipin dan Mas Syah, disaksikan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Pimpinan Partai Politik Pengusung/Pengusul Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan press conference pada pukul 13.30 WIB dan foto bersama. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek beserta partai pengusung meninggalkan KPU Kabupaten Trenggalek pukul 13.45 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
444

KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Pengelolaan Masukan dan Tanggapan terhadap DPS Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Senin, tanggal 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Masukan dan Tanggapan terhadap DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, dan Ketua serta Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa oleh Syamsul Huda, Ketua PPK Munjungan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan tahapan Pemilihan Serentak 2024 semakin padat dan 90 hari lagi Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan hari ini bertujuan untuk mengoordinasikan dan mengelola seluruh masukan dan tanggapan terhadap DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Istatiin juga menyampaikan tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024 yang didahului Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dilaksanakan tanggal 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sesuai putusan MK tentang syarat minimal 7,5% dari suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut karena DPT Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 sebesar 587.666 orang dan perolehan suara sah se-kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 sebesar 458.048 suara. Istatiin menjelaskan bahwa dari jumlah suara sah tersebut berarti jumlah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 sebesar 34.351 orang suara sah. “Terdapat putusan MK terkait perubahan syarat minimal pencalonan, dari yang semula minimal parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan memperoleh 20% kursi atau 25% suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten sebelumnya menjadi 7,5% dari perolehan suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 yaitu 34.351 suara sah. Hal tersebut karena jumlah DPT Trenggalek Pemilu Tahun 2024 sebesar 587.666 orang berada dalam kisaran 500.000-1.000.000 orang dan jumlah suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 sebesar 458.013. Perubahan syarat tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi telah diterbitkan Surat Dinas KPU Nomor 1692 Tahun 2024”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek selalu mengedepankan ketelitian, cermat, dan hati-hati dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang. “Saran masukan/tanggapan masyarakat termasuk saran perbaikan dari Bawaslu terhadap DPS harus benar-benar dicermati dan dikerjakan dengan teliti dan hati-hati, jangan sampai menghilangkan hak pilih orang karena itu merupakan hak yang dijamin konstitusi”, tegas Istatiin Acara dilanjutkan pengarahan dari Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya menyampaikan perlunya pengelolaan/manajemen waktu dan diri bagi seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Hal tersebut karena tahapan padat, saling beririsan, dan hari dan tanggal pemungutan suara semakin dekat. Lebih lanjut, Kang Nuha meminta kepada PPK untuk disiplin dan selalu menegakkan integritas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat kecamatan. “PPK harus disiplin dan berintegritas, dapat menjadi teladan bagi PPS dan Sekretariat. Hal tersebut karena badan ad hoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan”, tegas Kang Nuha dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan koordinasi dari Dispendukcapil. Dandhy dari Dispendukcapil Trenggalek menyampaikan bahwa pemilih yang mempunyai data ganda kependudukan sudah dilakukan inventarisasi dan mulai diupdate dengan mengoptimalkan layanan petugas registrasi kependudukan di Desa/Kelurahan. Selanjutnya koordinasi dengan Rutan II B Trenggalek. Edo, Rutan II B Trenggalek, menyampaikan bahwa sebanyak 333 pemilih dicatat dalam DPS TPS loksus Rutan II B Trenggalek. Dari perkembangan yang terjadi, ada 17 orang terdapat perubahan, 3 orang dari Durenan, Pogalan, dan Panggul, serta terdapat ambahan 5 orang tahanan baru. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Rutan II B Trenggalek akan bersurat secara resmi kepada KPU Kabupaten Trenggalek terkait perkembangan pemilih dalam TPS loksus Rutan II B Trenggalek. Dijelaskannya bahwa terdapat perkembangan 12 orang pemilih pasca keluar dari Rutan yang tidak ditemukan, 44 orang beda nama, dan ada 56 orang ubah data. Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil masukan dan tanggapan masyarakat oleh PPK se-Kabupaten Trenggalek. Penyampaian hasil pertama oleh Dini, Anggota PPK Panggul dan secara bergiliran masing-masing PPK melaporkan hasil masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS di wilayah kecamatan masing-masing sampai 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Trenggalek melaporkan hasil masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Dari penyampaian hasil tersebut diperoleh informasi terdapat saran perbaikan dari Bawaslu melalui PKD dan Panwascam terkait DPS yang meliputi pemilih meninggal dunia, pindah KTP, pemilih ganda, dan pemilih yang ditangguhkan. Menanggapi penyampaian di PPK tersebut, Badrus, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan Bawaslu berharap adanya penjelasan dari KPU Kabupaten Trenggalek, sebagai contoh ia menyebutkan terkait adanya pemilih yang ditangguhkan dari kecamatan Watulimo yaitu Eko Dianto. Lebih lanjut, ia berharap KPU Kabupaten Trenggalek berhati-hati menyikapi kegandaan pemilih karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan apabila dilakukan pencoretan tanpa dasar dapat berpotensi terjadi pelanggaran administrasi. Terkait permintaan Bawaslu Kabupaten Trenggalek tersebut, Imam Nurhadi atau akrab dipanggil Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek meminta PPK Watulimo bersama PPS melakukan pengecekan langsung ke rumah dari pemilih yang ditangguhkan. Hal tersebut untuk mengetahui secara langsung dan bukti otentik keberadaan dan keabsahan dokumen kependudukan dari pemilih yang ditangguhkan. Lebih lanjut dijelaskannya, apabila pemilih tersebut memang sudah pindah KTP maka PPK dan PPS meminta keluarganya, tetangga, Ketua RT atau aparatur desa untuk memberikan keterangan secara tertulis dan direkam video sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran keberadaan pemilih tersebut. “PPK Watulimo dan PPSnya mendatangi rumah Eko Dianto untuk memastikan apakah orang tersebut secara bukti kependudukan ada di rumah, masih penduduk setempat atau sudah pindah KTP. Kalau sudah pindah, keluarga, tetangga, Ketua RT, atau aparatur desa dimintai keterangan tertulis dan direkam video, sebagai bukti. Kalau memang masih sebagai penduduk di situ maka harus disertakan bukti dukungnya berupa KTP dan KK nya”, tegas Kang Nuha, Komisioner asal Desa Karangturi Kecamatan Munjungan tersebut. Kholiq dan Afif, PPK Watulimo, menyatakan siap menindaklanjuti instruksi dari KPU Kabupaten Trenggalek tersebut. Pada sesi kedua, acara dilanjutkan pencermatan DPS pada Sidalih dengan melakukan sinkronisasi data masukan dan tanggapan masyarakat maupun saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara ditutup resmi pukul 16.15 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
443

Optimalkan Peran Strategis Media, KPU Trenggalek Selenggarakan Media Gathering

Hari ini, Sabtu, 24 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Media Gathering. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan seluruh awak media yang resmi terdaftar di Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi pada pukul 09.19 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa dinamika sosio-politik dalam perhelatan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sangat tinggi. Demikian pula pada dinamika sosio-politik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa media massa memiliki peran strategis untuk membentuk opini publik yang dapat berpengaruh terhadap perkembangan situasi perpolitikan di Indonesia. “Kegiatan hari ini adalah salah satu kegiatan KPU sebagai penyelengara saling bersinergi dalam peranannya agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di wilayah Trenggalek sukses, karena kelerlibatan dengan parmas sangat ditentukan oleh peran media media dalam kesempatan ini benar-benar dapat menyampaikan aspirasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024”, tegas Kang Nuha dalam sambutannya. Lebih lanjut, Kang Nuha berharap agar kegiatan media gathering pada hari ini teman-teman media bisa mengeksplor berita Pemilihan Serentak yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kang Nuha juga menyampaikan perkembangan tahapan pencalonan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa telah terbit Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum tanggal 23 Agustus 2024 Nomor 1692/PL.02.2.SD/05/2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dijelaskannya, dalam surat dinas tersebut diatur bahwa dalam angka 1 huruf (b) KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi. Selanjutnya pada nomor 2 surat dinas tersebut dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang untuk pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diatur dengan ketentuan sebagaimana dalam Surat Dinas Nomor 1692 itu dalam angka 2 huruf C bahwa untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten/Kota tersebut. Hal tersebut mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Trenggalek yang berada dalam rentang 500.000-1.000.000 orang dalam DPT. Kang Nuha menjelaskan bahwa DPT Pemilu 2024 sebanyak 587.666 orang sehingga partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon harus memenuhi minimal 7,5% dari suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang jadwal dan mekanisme tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon akan diselenggarakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 sehingga bakal pasangan calon beserta pengusung/pengusulnya harus mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan baik dokumen pencalonan maupun syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Kang Sadad menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut akan dilaksanakan di Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Ramelan Surabaya. Hal tersebut sesuai dengan nota kesepahaman antara KPU dengan Dinas Kesehatan yang menunjuk Rumkital Dr. Ramelan Surabaya sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Mengenai visi dan misi bakal pasangan calon yang harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek saat bakal pasangan calon mendaftar, Kang Sadad mengingatkan agar visi dan misi tersebut disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek. “Visi misi harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Trenggalek dan diserahkan ke KPU saat mendaftar sebagai bagian dari dokumen pencalonan”, tegas Kang Sadad dalam pemaparannya. Dalam kesempatan tersebut, Kang Sadad berpesan agar para awak media untuk menyajikan berita yang objektif, aktual, berimbang dan terpercaya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap agar ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan awak media sehingga pemberitaan objektif, aktual, berimbang dan terpercaya. Penyampaian materi kedua oleh Wahyudi, dosen UNISKA kota Kediri. Dalam pemaparannya, Wahyudi menyampaikan materi tentang Optimalisasi Peran Media Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa Peran Media Massa Dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 membutuhkan suatu pengetahuan pendidikan politik dan ketika kesadaran politik muncul akan meningkatkan partisipasi politik dan ini menjadi tugas bersama KPU dan media massa. “KPU menyadari peran media massa cukup penting dalam hal penyampaian informasi terkait Pemilihan Umum baik dari proses, edukasi pemilih hingga informasi terbarunya. Oleh karena itu kenapa kegiatan ini menjadi penting dilakukan dengan mengajak awak media untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif”, jelas Wahyudi dalam pemaparannya. Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan bahwa sosialisasi kepada media massa merupakan upaya KPU Trenggalek untuk menyamakan visi dan misi bersama untuk mengulang kesuksesan dalam melaksanakan Pemilu/Pemilihan di Trenggalek. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka peningkatan proses penyelenggaraan pemilu demokrasi itu salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun kemitraan dengan stakeholder yang ada salah satunya adalah insan pers sehingga pesan dari pelaksana Pemilu ataupun Pengawas Pemilu akan benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat umum. “Peran partisipatif berperan sangat penting untuk mengontrol dan mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, Sehingga akan terhindar dari tindakan penyelewengan dan mengubah kesadaran masyarakat dari apatis menjadi aktif dan ini tugas kita bersama membuat pemilu lebih berkualitas dan meningkatkan kepercayaan bagi publik”, jelas Wahyudi, narasumber yang juga dosen Uniska Kediri tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi berpesan agar ASN, TNI/Polri, Kepala dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Mengenai ASN yang ikut dalam kancah kandidat jagonya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,.ia mengharapkan pada media ikut mengawasi peran ASN yang melanggar aturan bisa diberitakan secara objektif , aktual dan terpercaya serta itu harus dengan data yang lengkap, agar tidak terkesan berita hoaks. “Ya kita mengajak rekan media bekerjasama mengedukasi masyarakat agar masyarakat mengerti tentang pemberitaan pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta para abdi negara. ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun serta ASN dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis dengan mempromosikan kandidat tertentu karena ASN itu harus netral dan profesional. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif”, jelas Wahyudi. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi terdapat pertanyaan mengenai pengalaman di periode KPU Kabupaten Trenggalek sebelumnya yang kurang terbuka terhadap pers, dan hal tersebut menyebabkan pers kesulitan memberitakan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Sebagai contoh disampaikan oleh Zamzuri, salah satu awak media, bahwa pemberitaan tentang penanganan Pantarlih yang seperti tidak transparan menyebabkan pers kesulitan mengetahui perkembangan masalah Pantarlih Pemilu 2024 lalu. Terkait hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi, menjawab bahwa KPU kabupaten Trenggalek tidak pernah menghalangi media untuk meliput dan mewartakan peristiwa yang terjadi di KPU maupun di jajaran badan adhoc. Namun, Imam Nurhadi berharap agar para pewarta terlebih dahulu melakukan check and recheck sebelum mengunggah berita agar berita yang disampaikan berimbang, aktual dan dapat dipercaya. Kang Nuha, panggilan akrabnya, mengakui bahwa media dapat menjadi salah satu kontrol sosial terhadap kinerja KPU beserta badan adhocnya untuk itu ia berharap agar pewarta tidak hanya meminta keterangan dari satu sumber berita tetapi harus mencari sumber berita lain yang dapat dipercaya sebagai penyeimbang. “Jangan hanya satu pihak, keterangannya langsung dipercaya, harus ada sumber lain yang dapat dipercaya sebagai penyeimbang, sehingga berita juga menjadi berimbang, aktual dan dapat dipercaya. KPU Trenggalek selalu terbuka terhadap informasi yang memang secara peraturan perundang-undangan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, kami berikan data objektif, yang boleh dipublikasikan itu bukan yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan”, tegas Imam Nurhadi, Komisioner yang juga menjabat di periode sebelumnya. Pertanyaan lainnya tentang adanya kemungkinan munculnya calon tunggal sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Agus dan Mujiyat, awak media. Terkait hal tersebut, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi tahapan pencalonan, menjawab bahwa mekanisme yang mengatur calon tunggal tentunya diatur dalam peraturan KPU dan Undang-undang yang mengaturny. “Tentu ada peraturan KPU tentang tahapan pencalonan, sampai hari ini masih menunggu terbitnya PKPU pasca putusan MK tentang pencalonan”, jawab Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan tersebut. Pertanyaan lainnya yang disampaikan oleh Trigus, awak media, adalah akses media dalam mengetahui dan memberitakan adanya pelanggaran Komisioner KPU yang sedang disidang DKPP. Terkait hal tersebut, Wahyudi, narasumber, menjawab bahwa media dapat memberitakan jalannya sidang DKPP yang tentunya mekanismenya diatur dalam Peraturan DKPP dan tidak melanggar prinsip-prinsip jurnalisme. “Tentunya sesuai peraturan DKPP boleh/tidaknya diliput, dan mudah2an di era KPU yang baru ini terjalin komunikasi yg baik, baik dengan media atau dengan lembaga lain dan saya yakin di era baru ini bisa untuk itu”, jawab Wahyudi, narasumber yang juga pernah menjadi Anggota KPU Kota Kediri pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut. Terdapat pula pertanyaan dari Dimas, awak media, yang mempertanyakan sikap kurang kooperatif dari Komisioner KPU yang membidangi Divisi Logistik saat Pemilu Tahun 2024 yang tidak berkenan adanya pemberitaan tentang kekurangan dan kerusakan logistik seperti surat suara rusak dan kurang, kekurangan kotak dan bilik serta perlengkapan logistik lainnya. Menurutnya, seharusnya Komisioner tersebut terbuka dan memberikan informasi yang akurat terkait kondisi perkembangan logistik. Ia juga menyayangkan sikap Komisioner saat itu yang sulit dihubungi melalui HP/WA. Ia mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers. Terkait keluhan dan pertanyaan tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjabat di periode sebelumnya menyampaikan bahwa komitmen keterbukaan informasi publik selalu dikedepankan untuk informasi yang dikecualikan. Diakuinya, kekurangan logistik tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Ia menjelaskan bahwa KPU selalu terbuka dan saat itu terjadi miskomunikasi karena padatnya tahapan dan saling beririsan sehingga dinilai kurang responsif. Kang Nuha, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa koordinasi dan komunikasi akan terus dilakukan dalam rangka menginformasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “mungkin terjadi miskomunikasi, karena padatnya tahapan dan saling beririsan, komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan”, tegas Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sebelum acara ditutup, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa dalam rangka keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, KPU Kabupaten Trenggalek siap untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan awak media dalam koridor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Acara ditutup oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia tepat pada pukul 11.45 WIB.(Wro)    


Selengkapnya