KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Penyusunan DPSHP Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat tanggal 30 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan Kelas II B Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.30 WIB.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyiapkan semua aspek yang diperlukan dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia berharap agar dapat diketahui sedini mungkin kegandaan pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat, mutasi pemilih dan juga pemilih yang invalid. Hal tersebut agar dapat segera dilakukan perbaikan terhadap daftar pemilih yang diharapkan dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang di dalamnya terdapat data pemilih yang valid, akurat dan akuntabel.

Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Dijelaskannya, bahwa terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Ia menjelaskan bahwa sampai tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB masih terdapat 1 (satu) Bapaslon yang mendaftar maka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. “Sampai tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB bapaslon yang mendaftar masih satu yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 maka dilakukan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 selama tiga hari yaitu mulai hari Jumat, 30 Agustus 2024 sampai dengan Minggu tanggal 1 September 2024 pukul 23.59 WIB. Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran, bakal pasangan calon masih satu Bapaslon maka KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut. Paslon tunggal disandingkan dengan kotak/gambar kosong, dan pengundian nomor urut dilakukan untuk menentukan nomor urut pasangan calon dan kotak/gambar kosong”, jelas Istatiin.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Tri Andoko. Dalam pengarahannya, Kang Tri, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa penyusunan daftar pemilih harus dilakukan dengan cermat, teliti dan hati-hati serta dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Ia berharap agar seluruh permasalahan dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik serta tidak melebihi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Hal tersebut agar data pemilih dalam Daftar Pemilih akurat, valid dan akuntabel.

Acara dilanjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Sesi diskusi diawali pemaparan dari Dandy, Dispendukcapil Trenggalek. Dandy menyampaikan bahwa dalam adminduk prinsipnya bahwa satu orang satu data, namun apabila terdapat kegandaan NIK pada satu nama maka hal tersebut karena adanya kesalahan proses perekaman biometrik dan gangguan pada sistem Adminduk saat penerbitan NIK. Menanggapi hal tersebut, Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menanyakan langkah Dispendukcapil ketika terjadi data ganda yang disebabkan oleh kesalahan sistem Adminduk. Dispendukcapil menjawab bahwa kegandaan data Adminduk dapat diselesaikan melalui proses perekaman ulang biometrik sehingga data yang masuk menjadi valid. Hal tersebut membutuhkan kesediaan dari yang bersangkutan untuk memperbaiki data kependudukannya.

Selanjutnya penyampaian kendala oleh PPK. Dimulai dari Yessy, Anggota PPK Bendungan yang membidangi Data dan Informasi, bergiliran sampai seluruh PPK Terkait penyelesaian kendala yang terjadi, PPK berharap agar data dari Dispendukcapil Trenggalek dan Rutan II B Trenggalek yang valid dan akurat sehingga dapat menjadi pertimbangan saat melakukan tindak lanjut terhadap saran masukan masyarakat dan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Panwascam dan PKD.

Hal senada disampaikan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan bahwa KPU tidak gegabah dalam menyatakan TMS pada pemilih karena harus disertai bukti dukung yang kuat. Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan kegandaan tidak bisa serta-merta dihapus karena harus dilakukan pengecekan kembali dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pemilih yang mengalami kegandaan. Dijelaskannya, bahwa dimungkinkan terjadi kegandaan yang disebabkan oleh bukti kependudukan yang ganda atau terdaftar dua kali di Adminduk. Terkait pemilih yang meninggal dunia harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta kematian. Namun, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia meskipun secara faktanya orang tersebut masih hidup. Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan adanya pemilih ganda identik dengan nama dan alamat yang sama namun memiliki NIK yang berbeda. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek berkoodinasi dengan Dispendukcapil. “Perlu bukti dukung yang sah, otentik, secara de jure itu harus jelas, tidak bisa serta-merta melakukan pencoretan pada data pemilih ganda dan meninggal dunia serta alih status jadi TNI/Polri, serta pemilih alih kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA ataupun pemilih yang ternyata WNA juga harus disertai bukti yang sah, otentik dan benar”, tegas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Zainal Abidin, Kabag TU Rutan II B Trenggalek, menyatakan siap untuk memberikan progres pemilih di dalam Rutan II B Trenggalek dan juga di Rutan/Lapas lainnya. “Rutan II B Trenggalek siap memberikan progres pemilih yang ada di Rutan II B Trenggalek maupun di Rutan/Lapas lainnya, kami upayakan lengkap dengan foto KTP dan KK nya dan berupa byname”, ucap Zainal.

Demikian pula, Dandy, Dispendukcapil Trenggalek, menyampaikan bahwa Dispendukcapil Trenggalek siap membantu KPU Kabupaten Trenggalek mewujudkan daftar pemilih yang di dalamnya berisi data pemilih yang valid, dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. “Kami siap untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek dan Rutan II B untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan data kependudukan, agar valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan”, kata Dandy, Kasi di Dispendukcapil Trenggalek tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, dan Rutan II B Trenggalek yang memiliki komitmen untuk mewujudkan data pemilih dalam Daftar Pemilih yang valid, akurat dan akuntabel. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi hak pilih karena hak pilih merupakan hak yang dijamin konstitusi. Imam Maskur menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Panwascam dan PKD dalam memberi saran perbaikan diupayakan untuk menyampaikan saran perbaikan lengkap dengan nama, NIK, NKK, dan alamat yang jelas. Hal tersebut diharapkan dapat mempermudah KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran PPK dan PPS dalam menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran panwascam dan PKD. Ia berpesan kepada KPU beserta jajaran ad hoc nya agar bersungguh-sungguh berhati-hati, dan cermat dalam menyusun DPSHP agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Saran perbaikan jangan dijadikan momok tapi menjadi bahan koreksi bersama sehingga terwujud data pemilih yang akurat, valid, dan akuntabel. Saran perbaikan kami upayakan juga dilengkapi data lengkap byname by address serta bukti dukung yang lengkap dan kuat sehingga dapat membantu KPU bersama jajarannya mewujudkan daftar pemilih yang tepat. Saran perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran”, ucap Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek.

Pada sesi kedua, dilakukan pencermatan terhadap data pemilih yang ada dalam DPS di aplikasi Sidalih. Kegiatan tersebut dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan Rudi Susanto, operator sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Pencermatan dilakukan terhadap pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri, alih kewarganegaraan, dan dicabut hak pilihnya), mutasi pemilih, adanya kemungkinan pemilih warga negara asing. Terkait hal tersebut, Mahbub meminta kepada anggota PPK yang membidangi data dan informasi untuk juga memperhatikan saran perbaikan dari PKD dan panwascam masing-masing. Lebih lanjut, Mahbub menyampaikan bahwa tindak lanjut pada Sidalih berupa pencoretan atau dipertahankan harus memiliki dasar/bukti yang kuat secara de jure yaitu harus dipastikan dokumen kependudukan dari pemilih. Selain itu juga diperlukan bukti berupa foto selfie dan video rekaman dari pemilih. Untuk pemilih yang berada di luar kota/negeri tetapi KTP dan KK-nya masih menunjukkan berada di tempat asal, maka pemilih tersebut tetap berada dalam daftar pemilih di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Dalam kesempatan tersebut, Mahbub meminta agar PPK melakukan inventarisasi dari hasil pencermatan untuk selanjutnya dilakukan koordinasi melalui KPU Kabupaten Trenggalek dengan Dispendukcapil, Rutan II B, dan instansi terkait lainnya.Acara ditutup secara resmi pada pukul 15.30 WIB dilanjutkan foto bersama.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 401 Kali.