
KPU Trenggalek Perpanjang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024
Hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024, merupakan hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Sampai dengan pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar masih 1 (satu) bakal pasangan calon yaitu Mochamad Nur Arifin -Syah Muhamad Nata Negara. “Masih satu Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang mendaftar, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara, yang mendaftar ke KPU Kabupaten Trenggalek hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 pukul 12.59 WIB”, jelas Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada hari terakhir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135, bahwa apabila jumlah pendaftar hanya 1 (satu) bakal pasangan calon, maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Selama 3 (tiga) hari. “Dasarnya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135, karena hanya satu Bapaslon maka diperpanjang selama tiga hari. Bakal pasangan calon yang sudah diterima berkas pencalonan dan syarat calonnya dapat mendaftar kembali dengan partai pengusul baru atau tetap diusulkan partai pengusul yang sama”, jelas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.
Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dimulai hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 dan berakhir pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 pukul 23.59 WIB. Dijelaskan oleh Istatiin, apabila sampai dengan masa perpanjangan Pendaftaran Bapaslon yang mendaftar tetap masih 1 (satu) bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat dalam verifikasi persyaratan dan pemeriksaan kesehatan, maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dan disandingkan dengan kotak/gambar kosong. Ia juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek juga akan mengundi nomor urut pasangan calon meskipun hanya 1 (satu) pasangan calon melawan kotak/gambar kosong. “Penetapan calon dan pengundian nomor tetap harus dilaksanakan, meskipun lawannya adalah kotak/gambar kosong. Pengundian untuk menentukan nomor urut pasangan calon dan kotak/gambar kosong", jelas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.
Istatiin menegaskan bahwa seluruh tahapan mendapat pengawasan secara langsung dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek.(Wro)