Berita Terkini

408

KPU Trenggalek Selenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Hari ini, Jumat, tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.35 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan untuk mengupas tuntas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan menyamakan persepsi terhadap regulasi yang mengatur pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar. Dalam kesempatan tersebut Istatiin juga menyampaikan progres tahapan pencalonan perseorangan yang saat ini mencapai tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. “Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024. Apabila bakal calon perseorangan memenuhi syarat minimal maka lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Apabila tidak memenuhi syarat minimal maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut gagal dalam tahapan pencalonan perseorangan, telah terbit Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang telah mencapai 100% dan masa kerja Pantarlih sudah selesai per tanggal 24 Juli 2024 dan telah dilakukan pembubaran Pantarlih pada tanggal 25 Juli 2024. “Tahapan Coklit sudah selesai, dan tanggal 25 Juli 2024 kemarin Pantarlih sudah dibubarkan. Tahapan selanjutnya adalah Penyusunan DPS. Penyusunan DPS dengan menggunakan aplikasi Sidalih”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Ditambahkannya, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat Kabupaten Trenggalek akan diselenggarakan pada tanggal 11 Agustus 2024. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM sebagai moderator. Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi tentang Mekanisme Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 baik Perseorangan maupun dari Partai Politik sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pendapat pertama disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan progres tahapan pencalonan perseorangan. Dijelaskannya bahwa harus ada pemahaman yang benar terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. “Model B1-KWK Perseorangan terdapat data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya sehingga verifikator harus berhati-hati dalam melaksanakan verifikasi”, kata Ali Sadad dalam kesempatan diskusi. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa tahapan pencalonan perseorangan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahapan pencalonan perseorangan dan pencalonan perseorangan tahap perbaikan kesatu dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU Nomor 959 Tahun 2024. Sedangkan untuk tahapan verifikasi administrasi dan faktual perbaikan kedua telah terbit Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. “Yang tahap kesatu menggunakan dasar Keputusan 532 dan Surat Dinas KPU Nomor 959, Peraturan KPU-nya nomor 8 Tahun 2024, sedangkan untuk tahap perbaikan kedua menggunakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan telah terbit Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024”, kata Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan tersebut. Pendapat kedua disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa perlu adanya pemahaman yang selaras antara KPU dengan Bawaslu dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kerangka berpikir yang sinergis dalam mengambil langkah strategis diperlukan dalam penyelesaian kendala yang dihadapi”, kata Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Pendapat ketiga disampaikan oleh Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pencermatan perlu dilakukan namun mengingat tahapan sudah berjalan maka yang perlu ditegaskan adalah kita harus mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran. “Di sini tidak sedang melakukan uji materiil peraturan KPU sehingga yang diperlukan adalah kemampuan memahami peraturan secara utuh dan tepat. Juga dilaksanakan dengan konsisten patuh pada peraturan yang berlaku”, tegas Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pendapat keempat disampaikan oleh Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa penyikapan terhadap peraturan dalam rangka mencari solusi jangan sampai keluar dari batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga dalam Keputusan KPU yang mengatur pedoman teknis pencalonan yang saat ini sudah terbit yaitu yang mengatur tentang pencalonan perseorangan telah terbit. Semua pihak harus melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Peraturan dan Keputusan KPU sudah jelas dan mengatur mekanisme pencalonan sehingga tidak perlu diperdebatkan, semua harus melaksanakan dengan penuh tanggung jawab”, kata Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pendapat kelima disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Istatiin menjelaskan bahwa seluruh tahapan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan keputusan serta surat dinas KPU yang mengaturnya. Ia meminta agar tidak ada keraguan dari para penyelenggara maupun verifikator dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya. “Apabila ada saran perbaikan dari Bawaslu akan kami tindaklanjuti dengan melakukan check dan recheck untuk mengetahui secara pasti penyebab kesalahannya dan tentunya diambil solusi yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Di akhir sesi, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan simpulan bahwa segala produk hukum harus dipahami dengan benar dan dilaksanakan dengan penuh integritas. Acara dilanjutkan dengan penutupan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara berakhir pada pukul 11.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
409

Hari Kedua Raker Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Serentak 2024 bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juli 2024 merupakan hari kedua pelaksanaan Rapat Kerja Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Serentak 2024 bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Mahbubil Umam, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Acara hari kedua dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa agenda kegiatan hari ini (Rabu, 24/07/2024) adalah menuntaskan penyusunan daftar pemilih yang didasarkan pada hasil Coklit dengan melakukan sinkronisasi antara e-Coklit dengan manual dan Sidalih. Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 bahwa jadwal kegiatan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dari hasil Coklit akan berakhir hari ini, Rabu, tanggal 24 Juli 2024. Hal tersebut bersamaan dengan berakhirnya masa kerja Pantarlih. Selanjutnya penyusunan DPS dimulai pada tanggal 25 Juli sampai dengan 11 Agustus 2024. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024. Mahbub mengingatkan kepada seluruh penyelenggara untuk senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan serta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambahkannya, para penyelenggara juga harus mampu memanajemen diri dengan berpikir positif dan berpikiran jernih agar beban pekerjaan seberat apapun yang harus dijalani tidak mengganggu kesehatan. “Mampu berpikiran positif, fokus dengan meniatkan kerja kita sebagai ibadah, berpikiran jernih dan menjalaninya dengan penuh keikhlasan sebagai upaya manajemen diri agar kesehatan tetap terjaga”, pesan Mahbub, dalam pengarahannya. Lebih lanjut, Mahbub berpesan agar sinkronisasi data pemilih tersebut dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, cermat dan teliti sehingga dapat terwujud data pemilih yang akurat, valid dan akuntabel. Pemaparan selanjutnya dari Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pemaparannya, Rudi menyampaikan langkah-langkah sinkronisasi data pemilih dari hasil e-Coklit dengan manual dan Sidalih. Acara dilanjutkan dengan sinkronisasi antara hasil e-Coklit dengan manual dan Sidalih. Peserta Raker tampak sesekali bertanya apabila terjadi kendala atau permasalahan dalam sinkronisasi tersebut. Sinkronisasi data pemilih antara hasil e-Coklit dengan manual dan Sidalih mencapai 100%. Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan penyusunan daftar pemilih menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara Raker dilanjutkan foto bersama. Acara Raker berakhir dan ditutup pada pukul 21.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
387

Libatkan PPK se-Kabupaten Trenggalek, KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan

Hari ini, Selasa, tanggal 23 Juli 2024, merupakan hari keenam Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum dan Pengawasan., Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan empat orang PPK yaitu Ketua PPK, Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dan Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan kedua tersebut melibatkan seluruh PPK se-Kabupaten Trenggalek sebagai operator sekaligus verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan verifikasi pencalonan perseorangan menyampaikan bahwa verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus tuntas diselesaikan pada tanggal 28 Juli 2024 termasuk Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan di tingkat Kecamatan. Untuk itu, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa seluruh operator dan verifikator harus mengoptimalkan kerjanya dan bahu-membahu untuk menuntaskan verifikasi administrasi perbaikan kedua. Lebih lanjut, Kang Sadad menyampaikan bahwa berkas dukungan perbaikan kedua yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan Cahyo-Suripto sebesar 156.099 orang dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. “Jumlah ini lebih banyak dari berkas dukungan yang diserahkan saat perbaikan kesatu dengan persebaran yang juga besar, jangan ada ego kewilayahan, jangan ada ego sektoral, semua harus bahu-membahu kerja sama, sepenuh waktu, dan kerja dengan hati-hati namun juga harus tuntas tepat waktu”, tegas Kang Sadad pada saat memberikan pengarahan sebelum memulai verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan hari keenam ini (Selasa, 23/07/2024) di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Verifikasi administrasi perbaikan kedua di hari keenam ini dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Kang Sadad menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek melibatkan seluruh PPK se-Kabupaten Trenggalek sebagai operator sekaligus verifikator administrasi dalam perbaikan kedua ini agar verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dapat selesai tepat waktu. “Pekerjaaan yang berat sekalipun akan terasa ringan apabila dikerjakan secara bersama-sama”, tegas Kang Sadad. Lebih lanjut, Kang Sadad berpesan kepada operator dan verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 untuk bekerja dengan teliti, cermat, hati-hati dan profesional dan menegakkan integritas. Dijelaskannya, integritas menunjukkan konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Lebih lanjut, Kang Sadad menegaskan bahwa setiap individu yang berakhlak mulia harus memiliki nilai integritas sikap yang meliputi berani, peduli, dan adil. Keberanian memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, dan kesulitan. Kepedulian memiliki arti mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain. Ia menegaskan yang terpenting adalah patuh terhadap peraturan perundang-undangan. “Artinya individu yang berakhlak mulia harus memiliki integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil. Berani memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, dan kesulitan. Sementara itu, peduli berarti mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain, juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan”, jelas Kang Sadad dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Target penyelesaian hari ini mencapai 50-60%. Untuk mempercepat proses, maka Ali Sadad menyampaikan agar PPK melibatkan PPS sebagai verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sehingga dapat selesai tepat waktu dan meminimalisir terjadinya kesalahan akibat kelelahan. “Untuk mempercepat proses, agar PPK melibatkan PPS sebagai verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sehingga dapat selesai tepat waktu dan meminimalisir terjadinya kesalahan akibat kelelahan”, tegas Kang Sadad dalam pengarahannya sebelum penutupan kegiatan hari keenam verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan. Kegiatan pada hari tersebut ditutup pada pukul 22.30 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
402

Hari Pertama KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan DPS Pemilihan Serentak 2024 Bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Selasa, tanggal 23 Juli 2024 merupakan hari pertama penyelenggaraan Rapat Kerja Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2024 bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Rutan Kelas II B Trenggalek, serta Anggota PPK Divisi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak Divisi Data dan Informasi. Acara dibuka secara resmi pada pukul 09.30 WIB oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk membahas hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan sejak Pantarlih dilantik pada 24 Juni 2024 sampai dengan hari ini (Selasa, 23/07/2024). Dari hasil pemantauan tersebut dibahas sehingga dapat dirumuskan langkah strategis untuk menyelesaikan kendala yang terjadi selama pelaksanaan Coklit. Hal tersebut dilakukan untuk menyiapkan penyusunan daftar pemilih sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang valid, akurat dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan tahapan makin padat dan saling beririsan serta dilaksanakan bersamaan sehingga diperlukan kemampuan dari para penyelenggara untuk mengatur kerja dan menjaga kesehatan serta keselamatan. Hal tersebut agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar. Lebih lanjut, Istatiin berpesan agar para penyelenggara selalu menegakkan integritas dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya. “Tahapan makin padat dan saling beririsan serta dilaksanakan bersamaan sehingga diperlukan kemampuan dari para penyelenggara untuk mengatur kerja dan menjaga kesehatan serta keselamatan. Hal tersebut agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar. Saya berpesan para penyelenggara selalu menegakkan integritas dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya”, tegas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kesempatan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Tri Andoko menyampaikan tentang perlunya pola koordinasi dan komunikasi yang efektif dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pola Koordinasi merupakan rangkaian kegiatan untuk mengetahui atau mendeskripsikan suatu gejala atau masalah yang dilakukan oleh pihak yang sederajat atau bidang-bidang fungsional dalam suatu organisasi agar pencapaian tujuannya terarah. Untuk itu perlu dilakukan penyelarasan kinerja antar divisi, antar sub bagian, dan juga melakukan kolaborasi/kerjasama dengan berbagai pihak. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa komunikasi efektif merupakan pertukaran informasi, ide, perasaan yang menghasilkan perubahan sikap sehingga terjalin sebuah hubungan baik antara pemberi pesan (komunikator) dan penerima pesan (komunikan). Pengukuran efektivitas dari suatu proses komunikasi dapat dilihat dari tercapainya tujuan si pengirim pesan. Ada beberapa hal yang menjadi hambatan dalam berkomunikasi yaitu (1) perbedaan status sosial, (2) Problem semantik, yaitu menyangkut penggunaan bahasa, (3) Perbedaan Budaya, (4) Gangguan lingkungan dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, (5) Keterbatasan saluran komunikasi, (6) kurangnya/tdak ada umpan balik/tanggapan dari pihak yang diajak berkomunikasi. Apabila hambatan itu tidak ditangani dengan baik maka komunikasi tidak berjalan dengan efektif dan efisien. “Terdapat enam hambatan dalam mewujudkan komunikasi yang baik meliputi perbedaan status sosial, problem semantik yang menyangkut penggunaan bahasa, Perbedaan Budaya, gangguan lingkungan dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, keterbatasan saluran komunikasi, kurang/tidak ada umpan balik/tanggapan dari pihak yang diajak berkomunikasi. Apabila hambatan itu tidak ditangani dengan baik maka komunikasi tidak berjalan dengan efektif dan efisien”, jelas Tri dalam pengarahannya. Lebih lanjut Tri berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk tertib administrasi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengarahan kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa setiap penyelenggara wajib untuk menjaga integritas. Dijelaskannya, integritas menunjukkan konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Lebih lanjut, Kang Sadad menegaskan bahwa setiap individu yang berakhlak mulia harus memiliki nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku “Akhlak mulia berarti memiliki nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil. Berani memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, dan kesulitan. Sementara peduli artinya mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain. Selain itu juga patuh aturan”, jelas Kang Sadad dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Dispendukcapil Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Dhandy Setiawan. Dhandy menyampaikan materi tentang problematika perekaman KTP elektronik dan penyelesaiannya. Dalam sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang terjadinya NIK yang sama pada penduduk dengan nama yang berbeda. Terkait hal tersebut, Dhandy menjawab bahwa terjadinya hal tersebut karena kesalahan sistem pada aplikasi yang digunakan untuk melakukan perekaman/pencatatan data penduduk. Kemungkinan lainnya adalah kesalahan pada sistem yang menyebabkan munculnya angka 00 pada nomor akhir NIK. Dhandy menjelaskan bahwa pada prinsipnya 1 NIK diterbitkan untuk 1 orang. Pertanyaan lain tentang adanya penduduk yang sudah meninggal tetapi pada DP4 dicatat hidup lagi. Terkait hal tersebut, Dhandy menjawab bahwa penduduk yang meninggal dunia tetap dicatat dalam adminduk apabila belum terbit Akta Kematian. Akta kematian harus diurus oleh keluarga dari penduduk yang meninggal dunia. Setelah Akta Kematian terbit maka NIK dibekukan dan nama penduduk yang meninggal dunia tersebut dihapus dari Kartu Keluarga (KK). Penduduk yang sudah terbit Akta Kematiannya juga dihapus dari DP4. Selain itu juga terdapat pertanyaan tentang penduduk yang meninggal dunia tetapi surat kematiannya hanya dari Desa/Kelurahan. Terkait hal tersebut, Dhandy menjelaskan bahwa Surat Kematian dari Desa/Kelurahan belum memilki kekuatan hukum yang tetap sehingga keluarga dari penduduk yang meninggal dunia tetap harus mengurus Akta Kematian ke Dispendukcapil. Hal tersebut karena akta kematian merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa penduduk tersebut meninggal dunia. Dijelaskannya, akta kematian memiliki banyak manfaat di antaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk yang telah meninggal. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Zaenal, Kabag Tata Usaha Rutan Kelas II B Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Zaenal menyampaikan progres jumlah tahanan di Rutan II B Trenggalek yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Zaenal berharap agar terjalin terus sinergitas dan koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan Rutan II B Trenggalek dan Dispendukcapil agar tahanan yang ada di Rutan II B Trenggalek tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Serentak Tahun 2023. Hal tersebut mengingat jumlah tahanan yang sangat dinamis. Acara dilanjutkan dengan penyampaian progres tahapan pencocokan dan penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi menyampaikan bahwa kegiatan Coklit dipantau KPU Provinsi Jawa Timur dari hasil penyandingan antara hasil Coklit dengan Sidalih bahwa terdapat beberapa kecamatan yang belum sinkron antara hasil e-Coklit dengan manual. Terkait hal tersebut, Rudi menyampaikan bahwa ketidaksinkronan dapat terjadi karena terjadi error/gangguan pada saat e-Coklit digunakan. Untuk itu, ia meminta agar PPK mengingatkan PPS dan Pantarlih untuk segera melakukan sinkronisasi data di e-Coklit dengan berkas manualnya sebelum berakhir masa kerja Pantarlih pada tanggal 24 Juli 2024. Lebih lanjut, Rudi menyampaikan agar operator Sidalih dari PPK berhati-hati dalam mengunggah data pemilih dari Rutan. Hal tersebut karena data dari Rutan sangat dinamis dan Rutan merupakan TPS lokasi khusus. Terkait data ganda maka Pantarlih dan Operator Sidalih harus berhati-hati saat melakukan pencoretan. Untuk itu harus dilakukan pengecekan dengan cermat dan teliti. “Perlu dilihat bukti dukungnya yaitu KK dan KTP elektroniknya, apakah benar ganda atau karena memang ada dua orangnya, kalau langsung dihapus khawatirnya orangnya memang beda”, jelas Rudi dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan dengan pemantauan sinkronisasi data dari e-Coklit. Masing-masing Anggota PPK Divisi Data dan Informasi diminta untuk memantau progres sinkronisasi data pada e-Coklit. Dari hasil pemantauan tersebut didapatkan hasil bahwa progres sinkronisasi data pemilih pada e-Coklit berjalan lancar. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Mahbub, panggilan akrabnya menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara, yaitu: kesesuaian data yang meliputi nama, NIK, NKK, dan alamat. Data tersebut harus dipastikan tidak ganda, NIK dan NKK tidak invalid yang artinya angka terakhir NIK dan NKK tidak 00, nama dan alamat jelas sesuai KTP elektronik, dan tidak ada pemilih fiktif. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait pemilih pemula tidak hanya pemilih yang berusia 17 tahun tetapi juga pemilih yang telah purna tugas dari TNI/Polri dan kembali menjadi warga sipil maka dikategorikan sebagai pemilih. “Kesesuaian data yang meliputi nama, NIK, NKK, dan alamat. Data tersebut harus dipastikan tidak ganda, NIK dan NKK tidak invalid yang artinya angka terakhir NIK dan NKK tidak 00, nama dan alamat jelas sesuai KTP elektronik, dan tidak ada pemilih fiktif. Pemilih pemula adalah mereka yang belum pernah menggunakan hak suaranya di Pemilu/Pemilihan, termasuk juga purnawirawan TNI dan Polri yang baru punya hak suara setelah pensiun”, jelas Mahbub dalam pengarahannya di akhir acara. Lebih lanjut, Mahbub berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Ia berharap agar seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil. Acara hari pertama tersebut berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
410

Apel Pagi: Perlunya Manajemen Kinerja

Hari ini, Senin, tanggal 22 Juli 2024, di halaman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek berbaris rapi Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Sedangkan yang menjadi Pemimpin Apel adalah Al Imron, Pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 oleh MC diawali dengan persiapan barisan oleh Pemimpin Apel. Setelah Penghormatan Bendera Merah-Putih, Mengheningkan Cipta, Pembacaan Pembukaan UUD 1945, dan Panca Prasetya Korpri, apel dilanjutkan dengan amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan tentang perlunya manajemen kinerja. Manajemen kinerja adalah rangkaian proses untuk meningkatkan kinerja lembaga KPU melalui penyelarasan dan pengembangan kinerja antar individu, antar sub bagian, antar divisi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. “Segala potensi kendala harus sesegera mungkin diantisipasi melalui komunikasi dan koordinasi yang baik. Kinerja yang dilaksanakan harus terukur. Ini berarti bahwa manajemen kinerja harus dilaksanakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengembangan, dan peninjauan serta penilaian dan penghargaan”, tegas Tri dalam amanatnya. Dalam kesempatan tersebut Tri juga berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek untuk senantiasa menjaga kesehatan, dan keselamatan serta menegakkan integritas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
414

KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan

Hari ini, Sabtu, 20 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Ketua PPK serta Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 20.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutan pembukaannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi bertujuan untuk mengoordinasikan seluruh hal yang diperlukan dalam proses tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dilaksanakan tanggal 18 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan melibatkan PPK dan PPS sebagai verifikator administrasi. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa verifikasi administrasi dilakukan dengan meneliti dan mencocokkan kesesuaian identitas antara surat pernyataan dukungan dalam Model B-Perseorangan KWK dengan KTP elektronik yang meliputi nama, NIK, alamat, dan pekerjaan. Istatiin mengingatkan bahwa pendukung yang memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan Perangkat Desa tidak dapat memberikan dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. “Apabila terdapat dukungan yang berasal dari TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan Perangkat Desa maka dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat”, tegas Istatiin dalam sambutan pembukaannya. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Ali Sadad, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa mekanisme verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU Nomor 959 Tahun 2024. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan agar seluruh verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi permasalahan. Ia juga berpesan agar seluruh verifikator agar teliti dalam menentukan status dukungan. Dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua ini terdapat 2 (dua) status yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dijelaskannya, apabila dalam verifikasi perbaikan kedua ini jumlah dukungan yang memenuhi syarat sama atau lebih dari syarat minimal 35.752 orang maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua. Namun apabila jumlah dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat minimal maka bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lolos tahapan pencalonan perseorangan. Dijelaskannya, syarat minimal dukungan Bapaslon Perseorangan adalah sebesar 7,5% dari DPT Pemilu terakhir yaitu DPT Pemilu Tahun 2024. Jumlah syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi secara keseluruhan baik dari tahapan verifikasi perbaikan kesatu maupun kedua adalah 44.075 orang. Lebih lanjut, Ali Sadad menyebutkan bahwa dari Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 8.323 orang. Untuk itu, pada verifikasi perbaikan kedua ini, Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto harus memenuhi syarat dukungan sebesar 35.752 orang. Hal tersebut karena pada tahapan verifikasi perbaikan kesatu dukungan yang memenuhi sebesar 8.323 orang. Apabila memenuhi syarat minimal maka dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua. Lebih lanjut disampaikannya bahwa apabila dari hasil verifikasi faktual perbaikan kedua jumlah dukungan minimal sama atau lebih dari 35.752 maka memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan. “Syarat dukungan minimal totalnya 44.075 orang, itu 7,5% dari DPT Pemilu 2024, DPT 587.666 orang jadi syarat minimal dukungan total 44.075 orang. Dari hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu kemarin hasilnya dukungan yang memenuhi syarat sebesar 8.323 orang, jadi di verifikasi perbaikan kedua ini Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto harus memenuhi syarat minimal 35.752 orang yang kalau dijumlahkan dengan tahap perbaikan kesatu dukungan minimal menjadi 44.075 orang”, jelas Ali Sadad dalam pengarahannya. Lebih lanjut, Kang Sadad menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Juli 2024, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Cahyo-Suripto telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek melalui aplikasi Silonkada sejumlah 156.099 orang dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. Kecamatan yang tidak terdapat pendukung bakal pasangan calon perseorangan Cahyo-Suripto adalah Bendungan dan Dongko. Kang Sadad berpesan agar PPK dan PPS dari kecamatan Bendungan dan Dongko wajib membantu pelaksanaan verifikasi administrasi di kecamatan lainnya. Hal tersebut agar verifikasi dapat selesai tepat waktu. “Prinsipnya gotong royong, kerja sama dan kolektif kolegial, kalau yang di verifikasi administrasi dan faktual perbaikan kesatu kemarin itu Bendungan dan Dongko yang terbanyak dan kecamatan lain membantu maka di verifikasi perbaikan kedua ini maka Bendungan dan Dongko meskipun tidak ada pendukung Bapaslon Perseorangan di dua kecamatan itu tapi verifikatornya wajib membantu, agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu”, kata Kang Sadad dalam pengarahannya. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Prayogi menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang. Ia juga meminta agar verifikator bekerja sungguh-sungguh, profesional dan berintegritas agar tahapan verifikasi pencalonan perseorangan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, acara dilanjutkan penyampaian potensi kendala dari masing-masing kecamatan. Dari penyampaian tersebut dirumuskan strategi penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pada pukul 22.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya