Berita Terkini

414

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bupati yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Saeroni, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek beserta Forkopimda Trenggalek, Bappeda Kabupaten Trenggalek, Dinas Kominfo Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Dinas Kesehatan Trenggalek, serta perwakilan pengurus parpol tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC dan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan pembacaan doa. Selanjutnya, sambutan Bupati Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Saeroni, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Saeroni menyampaikan bahwa koordinasi diperlukan dalam rangka menyiapkan seluruh aspek yang diperlukan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari. Lebih lanjut, Saeroni menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek selalu siap mendukung sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah tepat pukul 13.30 WIB Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa tanggal 27-29 Agustus Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Koordinasi diperlukan untuk mengetahui kesiapan penyelenggara dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Istatiin menjelaskan bahwa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini seluruh seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon harus sudah diunggah di aplikasi Silonkada, termasuk visi dan misi calon yang sesuai dengan RPJPD Kabupaten Trenggalek. Terkait perkembangan situasi pasca Putusan MK, Istatiin berharap agar seluruh pihak dapat menyikapi dengan tepat dan bijak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara dilanjutkan sesi penyampaian materi yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat serta Sumber Daya Manusia yang bertindak sebagai moderator. Materi pertama disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan di Rumkital Dr. Ramelan tanggal 28 Agustus-2 September 2024, Verifikasi administrasi dilaksanakan tanggal 28 Agustus-4 September 2024, Pengumuman hasil vermin dilaksanakan tanggal 13-14 September 2024, Perbaikan berkas dilaksanakan tanggal 6-14 September 2024, dan dalam tahapan pencalonan juga terdapat masa masukan dan tanggapan masyarakat yang dilaksanakan tanggal 15-21 September 2024. Penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 dan Pengundian Nomor Urut pada tanggal 23 September 2024. Lebih lanjut, dijelaskannya tentang berkas dokumen pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi. Terkait hal tersebut, ia menegaskan agar pengusul dan bakal pasangan calon berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai putusan MK, Sadad berpesan agar calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 beserta pengusulnya mencermati dan memahami dengan tepat peraturan perundang-undangan yang mengatur tahapan pencalonan. Dalam kesempatan tersebut, Ali Sadad menegaskan bahwa satu parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu bakal pasangan calon. “Yang harus diperhatikan bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon harus sudah dipenuhi dan diunggah di Silonkada saat mendaftar, berkas fisiknya diserahkan saat pendaftaran dan satu parpol/gabungan parpol tidak boleh mengusulkan/mengusung lebih dari satu bapaslon, dukungan ganda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat”, tegas Sadad dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan penyampaian materi kedua oleh dr. Ratna Sulistyowati, Kepala Bappeda Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Ratna menyampaikan materi tentang RPJPD Kabupaten Trenggalek, strategi pembangunan daerah rendah karbon, donasi pohon, penurunan gas rumah kaca, pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hijau, RTRW lestari, keselarasan visi pusat dengan provinsi dan dengan Kabupaten Trenggalek. Pada sesi selanjutnya, materi disampaikan oleh Akhmad Rukhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam pemaparannya, Akhmad Rukhani menyampaikan tentang persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut dijelaskannya tentang jadwal pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024, jadwal tahapan pencalonan, strategi pengawasan, hal kruisial dalam pencalonan, kerawanan tahapan pendaftaran, dukungan ganda parpol, gangguan Silonkada. Acara dilanjutkan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan dari peserta rapat koordinasi tentang dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon. Terkait hal tersebut, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan menjawab bahwa KPU kabupaten Trenggalek akan melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pengusul apabila ditemukan adanya kegandaan dalam dukungan pencalonan. Klarifikasi dilakukan terhadap kepengurusan parpol yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu terdapat pula pertanyaan tentang adanya kader partai A tetapi diusung/diusulkan oleh partai B yang bukan mitra koalisinya. Terkait hal tersebut, Ali Sadad menjawab bahwa permasalahan tersebut akan dilihat apakah dokumen pencalonan dari partai B itu sah mengusulkan kader partai A sebagai bakal calon. “Apabila memang partai B atau koalisinya mengusulkan kader partai A yang bukan mitra koalisinya maka dokumen pencalonan pengusulan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan untuk penyelesaian keanggotaan kader partai A yang diusulkan dari partai B dapat diselesaikan di internal masing-masing partai politik. Kalau kader tersebut tetap dianggap sebagai kader partai A ya tidak apa-apa tapi kalau aturan internal partai A tidak membolehkan ya tidak apa-apa karena yang diverifikasi adalah berkas dokumen pencalonan pengusulan sebagai bakal pasangan calon”, jelas Kang Sadad. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
400

Hari Kedua TIF, Stan Bakesbangpol-KPU Trenggalek Makin Ramai Pengunjung

Hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 merupakan hari kedua pelaksanaan Trenggalek Innovation Festival (TIF) di Alun-alun Trenggalek semakin ramai pengunjung. Demikian pula dengan Stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek yang juga ramai didatangi pengunjung. Masyarakat sangat senang mendatangi stan Bakesbangpol-KPU tersebut karena tertarik dengan inovasi yang dimiliki dua lembaga yang berkolaborasi dalam pameran tersebut. Inovasi yang dimiliki adalah kemudahan akses informasi Pemilu/Pemilihan dan pengurusan layanan perijinan penelitian. Melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek dan Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing. Selain itu, layanan informasi Pemilu/Pemilihan dapat dengan mudah diakses melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dan website resmi KPU Kabupaten Trenggalek pada laman https://kab-trenggalek.kpu.go.id serta juga di e-PPID melalui laman https://ppid.kpu.go.id untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi publik. Stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek di hari kedua dibuka tepat pukul 09.00.WIB dan langsung didatangi banyak pengunjung dari kalangan pelajar/mahasiswa, guru/dosen dan masyarakat lainnya. Sebanyak hampir 1.500 orang mengunjungi stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek, datang silih-berganti. Mereka senang hati mencoba layanan informasi Pemilu/Pemilihan dari KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dan laman website resmi KPU Kabupaten Trenggalek pada https://kab-trenggalek.kpu.go.id serta melihat layanan perijinan penelitian dari Bakesbangpol pada laman website resmi Bakesbangpol Trenggalek. Layanan tersebut berbasis Teknologi Informasi dan sangat mudah diakses. Setelah mencoba inovasi layanan dari KPU Kabupaten Trenggalek dan Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, mereka mengikuti kuis dan juga bernyanyi bersama jingle Pilbup Trenggalek 2024. Dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Trenggalek juga menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024, ajakan memilih, asas Pemilu/Pemilihan, tugas KPU Kabupaten Trenggalek dan Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, dan maskot Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Suasana sangat meriah dan tanpa terasa waktu sudah menunjukkan pukul 14.30 WIB. Acara TIF ditutup secara resmi oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, pada pukul 14.35 WIB. Masyarakat yang mengunjungi stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek berharap agar pada penyelenggaraan TIF tahun depan, KPU Kabupaten Trenggalek dapat ikut serta mengisi stan sehingga masyarakat Kabupaten Trenggalek dapat mengenal lebih dekat lembaga KPU Kabupaten Trenggalek.(Wro)  


Selengkapnya
384

Gencarkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, KPU Trenggalek Gandeng Bakesbangpol Trenggalek Ikuti Trenggalek Innovation Festival (TIF)

Hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 pada kegiatan Trenggalek Innovation Festival (TIF) bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Alun-alun Trenggalek tersebut merupakan festival yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh ±50 instansi termasuk KPU Kabupaten Trenggalek. Sebelum dibuka secara resmi, dilakukan pagelaran seni budaya Trenggalek mulai pukul 09.00 WIB. Acara TIF dibuka secara resmi oleh Bupati Trenggalek pada pukul 10.30 WIB. Dalam sambutan pembukaan, Mas Ipin, panggilan akrab Bupati Trenggalek menerangkan bahwa kegiatan yang dipusatkan di halaman Pendopo Manggala Praja dan Alun-alun Trenggalek ini bertujuan agar OPD melakukan inovasi dalam hal pelayanan, yaitu mempemudah masyarakat dalam memperoleh layanan pemerintah. Lebih lanjut, mas Ipin menyampaikan bahwa jabatan Bupati maupun ASN sejatinya memanglah pelayan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan tupoksi dan wewenang yang terkandung dalam setiap jabatan. “Bupati, para pejabat, PNS/ASN, OPD itu pelayan masyarakat, memberi pelayanan terbaik, pelayanan prima, dan semoga itu menjadi ladang ibadah para pelayan masyarakat, jadi jangan maunya dilayani, kita harus mau melayani masyarakat”, tegas Mas Ipin dalam sambutan pembukaan acara TIF. Setelah membuka acara secara resmi, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mendatangi satu persatu stan OPD. Stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek juga mendapat kehormatan dikunjungi Bupati dan jajaran Forkopimda dan Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek. Pada saat berkunjung, Bupati Trenggalek, Mas Ipin, menanyakan konsep inovasi yang dilakukan oleh Bakesbangpol dan KPU Kabupaten Trenggalek. Widarsono, Kepala Bakesbangpol Trenggalek didampingi Woro Wikan Maheswari, Staf KPU Kabupaten Trenggalek, menjawab bahwa inovasinya adalah penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah pelayanan perijinan di Bakesbangpol dan juga dalam pelayanan kepemiluan/Pilkada, sebagai contoh di KPU adalah mudahnya mendapat informasi kepemiluan dengan mengakses pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dan website resmi KPU Kabupaten Trenggalek pada laman https://kab-trenggalek.kpu.go.id serta layanan e-PPID KPU Kabupaten Trenggalek. Masyarakat dapat mengakses laman tersebut dengan mudah untuk mencari informasi kepemiluan/Pilkada yang dibutuhkan. Sedangkan terkait inovasi di Bakesbangpol Trenggalek, semua dapat diakses di laman website resmi Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek  https://bakesbangpol.trenggalekkab.go.id Pada pukul 15.00 sampai dengan 16.30 WIB, Bakesbangpol dan KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan kuis interaktif. Pertanyaan yang diajukan meliputi hari dan tanggal Pemungutan Suara Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024, nama maskot Pilbup Trenggalek Tahun 2024, asas dan prinsip Pemilu/Pilkada, tugas KPU dan Bakesbangpol, nama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, nama Kepala Bakesbangpol Trenggalek, dan jenis Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih dari 1.000 orang masyarakat sangat antusias datang di stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek untuk mencoba layanan informasi kepemiluan dari KPU Kabupaten Trenggalek dan perijinan penelitian dari Bakesbangpol Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan pemutaran jingle Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024, video kegiatan Sosialisasi, Kirab Maskot Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024 di wilayah Trenggalek serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU dan Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek. Hari kesatu berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
394

Rayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, KPU Trenggalek Selenggarakan Upacara Bendera dan Lomba

Hari ini, Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Upacara Bendera dan Lomba. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia. Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, tepat pukul 07.30 WIB, upacara bendera dimulai. Bertindak sebagai Komandan Upacara adalah Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Sedangkan Inspektur Upacara adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Bertemakan Nusantara Baru Indonesia Maju, kegiatan upacara berjalan khidmat. Upacara diikuti oleh Komisioner, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai pengibar bendera yaitu Yunike Ayuning dan Jagat Saksana, Erwin Wahyudi dan Rokhip Abduloh. Dalam upacara tersebut juga dianugerahkan Satya Lencana Karya kepada Akhmad Rudy Bastari dan Yuyun Dwi Puspitasari. Upacara berakhir pada pukul 08.45 WIB. Setelah upacara dilanjutkan dengan foto bersama dan lomba. Lomba diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam beserta Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Nanang Eko Prasetyo, dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Terdapat lima jenis lomba yang dipertandingkan untum menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan menambah kerukunan dan kekompakan seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek. Lomba berlangsung penuh dengan kegembiraan. “Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini cukup meriah meskipun sederhana, ada lima lomba, hadiahnya sederhana tapi tak menyurutkan semangat dan rasa gembira teman-teman, lomba setelah upacara. Upacara juga berlangsung khidmat”, jelas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek usai lomba. Setelah pembagian hadiah, lomba berakhir pada pukul 11.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
400

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis tanggal 15 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yang membidangi Teknis Penyelenggaraan. Acara dimulai pukul 20.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Dilanjutkan Menyanyikan Jingle Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa tahapan verifikasi persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah sampai pada tahapan rekapitulasi verifikasi faktual kedua. “Kegiatan hari ini adalah rekapitulasi verifikasi faktual kedua. Hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua ini akan ditambah dengan hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu sehingga didapat rekapitulasi hasil akhir yang rekapitulasinya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024”, jelas Istatiin dalam sambutan pembukaannya. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan bahwa Penetapan DPS di tingkat Kabupaten Trenggalek telah dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2024 dan telah dilakukan Rekapitulasi DPS di tingkat Provinsi Jawa Timur pada tanggal 12-14 Agustus 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Rekap DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dilaksanakan di Surabaya, oleh KPU Provinsi Jawa Timur dihadiri KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu juga tentunya dari masyarakat, mulai tanggal 12 sampai hari ini 15 Agustus, tadi siang”, kata Istatiin. Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara menjaga kesehatan dan keselamatan serta selalu mengedepankan prinsip ketelitian, dan kehati-hatian serta menegakkan integritas dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Acara dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kedua adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Dari pemantauan dan supervisi, verifikator faktual telah melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Ali Sadad menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi faktual kedua juga dilengkapi bukti dukung berupa video dan foto dari pendukung atau keluarganya atau tetangga pendukung yang diambil oleh verifikator faktual saat melakukan verifikasi faktual kedua dengan metode sensus. “Verifikator faktual membuat video dan foto dari pendukung atau keluarganya atau tetangga pendukung yang diambil saat datang ke rumah ke rumah pendukung, door to door, metode sensus, sebagai bukti dukung kegiatan verifikasi faktual yang dilakukannya”, jelas Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan verifikasi faktual kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan telah dilaksanakan di masing-masing PPK se-Kabupaten Trenggalek dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-15 Agustus 2024. “Rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan dihadiri juga Panwascam dan PPS sehingga apabila ada saran perbaikan maka segera dapat diselesaikan di tingkat kecamatan sehingga sudah klir di tingkat kecamatan”, jelas Ali Sadad sebelum memulai Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua dari masing-masing kecamatan. Diawali dari PPK Panggul secara bergiliran sampai seluruh PPK membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua se-kabupaten Trenggalek. Setelah seluruh PPK membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua tingkat kecamatan, Ali Sadad mempersilakan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Prayogi, dan Bakal Calon Wakil Bupati dari Perseorangan, Suripto, untuk memberikan tanggapan. Suripto menanggapi bahwa seluruh rangkaian proses verifikasi faktual. “Verifikasi faktual yang didahului vermin, saya ucapkan terima kasih atas tugas yang dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa ada tiga catatan yaitu (1) Partisipasi menjadi pilar dalam demokrasi bukan hanya sekedar partisipasi pemilih. Harus memberi ruang kepada setiap orang untuk ikut sebagai peserta Pemilihan, (2) Dipilih merupakan hak konstitusional, fasilitasi memilih dan dipilih harus seimbang, dan (3) Ada tekanan dari pihak lain karena conflict of interest”, kata Suripto menanggapi hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua berkas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang diikutinya. Dilanjutkan tanggapan dari Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa tahap kesatu dan kedua selalu diawasi secara melekat oleh Bawaslu. Bawaslu bertanggungjawab mengawasi jalannya tahapan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasil pengawasan bahwa verfak kedua sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil pengawasan sama dengan hasil verifikasi faktual. Verifikator telah berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024”, kata Prayogi memberikan tanggapan. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi fasilitasi terhadap Bapaslon untuk dipilih menjadikan KPU tidak netral, ini tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses verifikasi harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU juga mengapresiasi kerja Bawaslu yang tidak kenal lelah mengawasi dan memberikan saran perbaikan demi terselenggaranya Pemilihan yang bermartabat dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Tingkat Kabupaten Trenggalek terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dengan hasil sebagai berikut: jumlah dukungan yang diverifikasi faktual sebanyak 147.579, dukungan memenuhi syarat sebanyak 31.747, dan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 115.832. Hasil verifikasi faktual kedua ini akan dijumlahkan dengan hasil verifikasi faktual kesatu sehingga didapat hasil verifikasi akhir yang menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat bakal pasangan calon perseorangan untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Di akhir pleno, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan bahwa tahapan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2024. “Terkait sebaran pendukung harus memenuhi minimal 50%+1 kecamatan dan jumlah dukungan minimal 44.075 dukungan”, tegas Istatiin sebelum menutup Rapat Pleno. Acara Rapat Pleno Terbuka dilanjutkan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek serta dilanjutkan penyerahan Berita Acara kepada Bapaslon Perseorangan, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 21.30 WIB.(Wro)                                      


Selengkapnya
457

KPU Trenggalek Tetapkan 593.148 Pemilih dalam DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Minggu, 11 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Forkopimda Trenggalek,Ketua dan Seluruh Anggota beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dilanjutkan Sambutan Bupati Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Saeroni, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Saeroni menyampaikan bahwa penyusunan Daftar Pemilih sangat penting dan strategis karena merupakan upaya KPU untuk menjamin hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan ini merupakan tahapan penetapan DPS yang merupakan proses yang diawali dari DP4 dari Kemendagri yang selanjutnya disusun Daftar Pemilih dan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih dan dilakukan sinkronisasi untuk menghasilkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang valid dan akurat. Setelah itu maka dapat ditetapkan menjadi DPS. Lebih lanjut, Saeroni berharap agar DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang akurat dan valid serta dapat menjamin hak konstitusional pemilih. Ia mengapresiasi jerih payah penyelenggara Pemilu, KPU beserta jajarannya, yang telah berupaya untuk menyusun daftar pemilih dan agar seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada dalam Daftar Pemilih. Saeroni mengapresiasi KPU yang tidak menampilkan NIK secara lengkap pada DPS yang diumumkan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah , pada pukul 10.30 WIB. Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, setelah DPS ditetapkan dan diumumkan maka KPU menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat dan Bawaslu. Hal tersebut diperlukan untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang valid, akurat dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB dan akan diinput ke dalam Silonkada dan direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek pada tanggal 19 Agustus 2024. Apabila dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua jumlah dukungan yang memenuhi syarat minimal sama atau lebih dari syarat yang ditentukan maka bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara selalu menjaga kesehatan, keselamatan, soliditas dan menegakkan integritas. Selanjutnya Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pembacaan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan dan jalannya Rapat Pleno akan dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam. Sebelum Pembacaan Hasil Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan, Mahbub, panggilan akrabnya, membacakan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan yang disampaikan oleh Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi. Dimulai dari PPK Panggul secara bergiliran sampai seluruh PPK se-Kabupaten Trenggalek membacakan hasil rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan. Dalam rapat pleno terbuka tersebut terdapat tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang disampaikan oleh Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Imam Maskur meminta kepada KPU Kabupaten Trenggalek untuk memberi penjelasan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek terkait perubahan data pemilih dalam Daftar Pemilih yang diakuinya sangat dinamis. Hal tersebut agar Bawaslu mengetahui pemilih yang mengalami perubahan baik pemilih yang meninggal dunia, pindah KTP, alih pekerjaan menjadi TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri, pemilih pemula berusia 17 tahun, dan juga pemilih yang menyandang disabilitas. Lebih lanjut, Imam Maskur menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai langkah antisipatif agar tidak ada pihak yang dirugikan. Menanggapi pendapat Bawaslu Kabupaten Trenggalek tersebut, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa dinamika data berasal dari data ganda, dan invalid, terdeteksi ganda antar TPS, desa/kelurahan, kecamatan, Kabupaten/kota. Sinkronisasi data dilakukan setelah Rekapitulasi di tingkat Kecamatan dengan menyandingkan data pemilih dalam Daftar Pemilih dari Kabupaten/Kota lainnya apabila terdapat ganda antar Kabupaten/Kota serta saran perbaikan dari Bawaslu. KPU Kabupaten Trenggalek menindaklanjuti dengan melakukan penyandingan dan sinkronisasi data pemilih sehingga dapat mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas, valid, dan akurat. Mengenai permintaan Bawaslu Kabupaten Trenggalek agar ada pula penjelasan tertulis, Mahbub, panggilan akrabnya, menyanggupinya dan menyatakan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu selalu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Trenggalek. “Kami tidak anti kritik, semua saran perbaikan dari Bawaslu maupun dari masyarakat menjadi bahan koreksi dan evaluasi atas pelaksanaan tugas kami”, tegas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih tersebut. Senada dengan hal tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa hasil pengawasan dari Bawaslu berupa saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang disampaikan secara tertulis juga akan ditanggapi KPU Kabupaten Trenggalek secara tertulis sesuai dengan yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. “Kalau ada saran perbaikan tertulis, kami jawab dengan tertulis dan semua saran perbaikan kami tindaklanjuti setelah kami check and recheck, apapun saran perbaikan kami tindaklanjuti kalau memang dalam saran perbaikan itu terbukti kami terdapat kekeliruan maka segera kami perbaiki, untuk saran perbaikan yang tertulis setelah kami perbaiki maka kami jawab melalui tertulis, surat resmi. Bawaslu juga harus berhati-hati dalam menyusun saran perbaikan karena di situ juga tercantum informasi data pribadi dari pemilih seperti NIK, NKK, dan alamat. Surat saran perbaikan tertulis harus dipastikan diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek”, tegas Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia tersebut. Menyikapi hal tersebut, Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, memberikan apresiasi kepada PPK dan KPU Kabupaten Trenggalek yang telah berupaya mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat dan akuntabel. Ia mengakui bahwa menuju data yang mutakhir itu sangat dinamis. “Saya apresiasi KPU dan PPK karena itu Bawaslu butuh penjelasan agar terang benderang. Ada potensi pelanggaran, Bawaslu memberikan saran perbaikan, apabila tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi temuan, apabila ada temuan dan tidak diperbaiki maka menjadi pelanggaran. Bawaslu mencegah terjadinya pelanggaran. Saran perbaikan di tingkat kecamatan harus ditindaklanjuti dan dijawab secara tertulis oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Demokrasi memerlukan check and balance, ada bukti, Bawaslu bertugas mengawasi, menilai, mengkaji, dan menindak terhadap pelaksanaan tugas KPU. Rincian data betul-betul berbasis data valid, akurat, dan akuntabel. Saya pun pernah menjadi PPK jadi merasakan pergerakan daftar pemilih sangat dinamis”, kata Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Di akhir Rapat Pleno Terbuka, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tingkat Kabupaten Trenggalek ini bahwa di Kabupaten Trenggalek terdapat jumlah desa/kelurahan sebanyak 157, TPS sebanyak 1.115, pemilih Laki-laki sebanyak 296.140 orang, pemilih Perempuan sebanyak 297.008 orang, sehingga jumlah seluruhnya pemilih dalam DPS sebanyak 593.148 orang pemilih dalam DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyerahan Berita Acara kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Forkopimda Kabupaten Trenggalek. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 berakhir pukul 13.30 WIB.(Wro)    


Selengkapnya