Berita Terkini

74

KPU Trenggalek Selenggarakan Finalisasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Finalisasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh 2 (dua) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan PPK dan 2 (dua) orang PPS masing-masing desa se-Kecamatan Bendungan serta PPK dan 2 (dua) orang PPS masing-masing desa se-Kecamatan Dongko. Acara dimulai pukul 19.00 WIB dengan diawali pengarahan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Tri Andoko menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan finalisasi input hasil verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke dalam aplikasi Silonkada. Tri menjelaskan bahwa operator harus cermat dan hati-hati dalam menginput hasil ke dalam aplikasi Silonkada. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. Tri menegaskan bahwa hasil verifikasi faktual didapat dari hasil verifikator turun langsung ke rumah-rumah pendukung (door to door) sehingga mencerminkan hasil riil (faktual) keabsahan dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tri menegaskan bahwa kegiatan verifikasi faktual dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 352 dan 959 Tahun 2024. Ia berpesan agar verifikator dan operator Silonkada selalu menegakkan integritas dan profesionalitas. Acara dilanjutkan dengan input data hasil verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ke dalam aplikasi Silonkada. Acara berakhir pada pukul 02.00 WIB Jumat dini hari (5/6/2024). Selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil di tingkat PPS, dan PPK. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten Trenggalek dijadwalkan akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024. (Wro)      


Selengkapnya
49

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja dan Evaluasi Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja dan Evaluasi Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Ketua serta Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi pukul 10.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Imam Nurhadi menyampaikan bahwa sinergitas dan akuntabilitas melalui optimalisasi dan mewujudkan profesionalisme. “Banyak tahapan yang saling beririsan dan jadwal padat, maka perlu adanya optimalisasi dan manajemen yang benar. Penegakan integritas, optimalisasi kinerja dan profesionalitas sebagai wujud akuntabilitas kinerja”, tegas Kang Nuha, panggilan akrab Komisioner asal Munjungan tersebut. Lebih lanjut, Kang Nuha mengatakan bahwa hari ini adalah hari akhir verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, jumlah pendukung yang TMS banyak dan kurang dari batas minimal dukungan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya adalah bapaslon diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan perbaikan kedua dimulai dari penyerahan dokumen dukungan perbaikan kedua, dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan apabila memenuhi syarat maka mengikuti verifikasi faktual kedua. Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh verifikator pada tahapan verifikasi faktual ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kang Nuha, panggilan akrabnya berpesan agar verifikator berhati-hati dengan kerahasiaan data pribadi seperti NIK, dan alamat yang ada dalam lembar kerja Verifikasi Faktual. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Prayogi. Dalam pengarahannya, Prayogi menyampaikan bahwa Bawaslu mengawasi secara berjenjang pelaksanaan kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pengawasan, Yogi menyampaikan bahwa kinerja verifikasi faktual sudah baik dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Yogi menyampaikan verifikator seringkali dihadapkan pada permasalahan yaitu pendukung tidak berada di tempat atau tidak bersedia menemui. Terkait hal tersebut, verifikator diminta untuk melakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Tri menyampaikan bahwa verifikator melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tri menyebutkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Nomor 959 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. “Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Nomor 959 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual”, tegas Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut. Tri menegaskan bahwa verifikator mempedomani peraturan dan keputusan tersebut sehingga hasil yang didapatkan benar-benar hasil berdasarkan fakta di lapangan. Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa apabila pasangan calon perseorangan yang dukungannya tidak mencapai atau kurang dari 44.075 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sehingga tidak lolos ke tahapan selanjutnya. Namun apabila jumlah dukungannya mencapai atau lebih dari 44.075 orang maka dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahapan penetapan calon. Acara dihentikan sementara untuk ISHOMA. Acara dilanjutkan sesi kedua tepat pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Ali Sadad, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyebutkan bahwa Rabu malam (3/6/2024) terdapat Surat Tanggapan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Surat Tanggapan yang berisi keberatan tersebut dilayangkan Bapaslon yang menilai kinerja verifikator dalam verifikasi faktual kurang optimal dan kurang profesional. Menyikapi surat tersebut, Ali Sadad meyakini bahwa verifikator sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya namun ia meminta agar verifikator menjadikan hal tersebut sebagai cambuk untuk semakin memacu kinerja masing-masing individu. Selain itu juga harus dilakukan komunikasi, koordinasi dan manajemen diri yang baik dan efektif. Acara dilanjutkan sesi diskusi. Dalam diskusi terdapat pertanyaan tentang langkah-langkah terkait pendukung yang tidak dapat ditemui oleh verifikator. Terkait hal tersebut, Ali Sadad menjelaskan bahwa pendukung yang tidak dapat ditemui selanjutnya direkap dan LO dihubungi untuk menghadirkan pendukung tersebut. Apabila tidak dapat dikumpulkan maka dihubungi melalui Video Call yang menampakkan wajah dan e-KTP serta pernyataan pendukung secara jelas. Selain itu apabila tidak juga dapat dipenuhi melalui video call dapat digunakan metode video recorded yang menampakkan wajah dan e-KTP serta pernyataan yang jelas. Apabila batas waktu telah habis dan belum ada kejelasan maka pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di akhir acara, Ali Sadad berpesan agar seluruh verifikator menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada dalam Lembar Kerja Verifikasi Faktual. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya
51

Undangan Market Sounding

Dalam rangka penyelenggaraan pengadaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum mengundang para pelaku usaha untuk hadir dalam acara Market Sounding yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin/8 Julin2024 Pukul.             : 09.00 WIB Tempat.         : Hotel Ritz-Carlton Jakarta  Konfirmasi kehadiran selambatnya Minggu, 7 Juli 2024 pada link https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding     


Selengkapnya
40

Apel Pagi: Tingkatkan Performa Pelayanan KPU Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Senin, tanggal 1 Juli 2024, di halaman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek berbaris rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi yang diselenggarakan setiap hari Senin sebagai wujud kedisiplinan. Apel diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Apel dimulai pukul 08.00 WIB dengan pemimpin apel adalah Chormen Rukmawan, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam amanatnya, Istatiin menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 semakin padat sehingga menguras tenaga dan pikiran. Untuk itu, Istatiin berpesan agar terus dilakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran. Lebih lanjut, Istatiin berharap agar seluruh tahapan berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga seluruh penyelenggara dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek menambah pengetahuan dan keterampilan serta memperluas wawasan dalam rangka meningkatkan performa pelayanan kepemiluan KPU Kabupaten Trenggalek. Apel berakhir pada pukul 08.40 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
77

KPU Trenggalek Selenggarakan Pelantikan Anggota PPS Penggantian Antar Waktu Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek

Hari ini, Jumat, tanggal 28 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Anggota PPS yang dilantik hari ini adalah Anik Faradilla yang menggantikan Riyanto. Pejabat yang melantik adalah Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara dimulai pukul 14.00 WIB Diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan, dan kata-kata pendahuluan. Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan PPS PAW Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh Anik Faradilla, Anggota PPS Penggantian Antar Waktu yang dilantik. Acara dilanjutkan kata-kata pelantikan dan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa Anggota PPS PAW yang baru dilantik harus segera berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota PPS yang lain, dan juga stakeholder yang ada di tingkat desa. Lebih lanjut, Istatiin berpesan agar PPS yang dilantik tersebut selalu menegakkan integritas, teliti dan hati-hati dalam bekerja. Acara berakhir pukul 15.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya
88

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 27 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi pada pukul 13.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa tujuan acara untuk mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. PPK melaporkan progres jalannya tahapan verifikasi faktual. Apabila ada kendala dapat disampaikan dan dicarikan solusi sehingga kegiatan dapat berjalan lancar. Terkait SK Verifikator, SK perlu untuk verifikator di luar penyelenggara, sedangkan untuk verifikator yang berasal dari penyelenggara menggunakan Surat Tugas karena menjadi bagian dari tugasnya. Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini dilaksanakan berdasarkan juknis 532 dan 959. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa setelah verifikasi faktual dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual secara berjenjang. Ia mengingatkan bahwa harus disimulasikan waktu yang diperlukan untuk menginput hasil verifikasi faktual. Tahapan perseorangan sampai akhir Agustus 2024. Apabila hasil verifikasi faktual kurang dari syarat minimal maka dilakukan perbaikan kedua. Penyampaian materi kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyampaikan bahwa target seharusnya 12,5% per hari, sedangkan pencapaian sampai hari ini sekitar 13%. Masih terlalu sedikit pencapaiannya. Ia berharap pada tanggal 1 Juli harus sudah selesai 100%, baik yang dapat ditemui maupun yang tidak dapat ditemui. Kinerja perlu diselaraskan dan kendala yang terjadi dicarikan solusi sehingga verifikasi faktual selesai tepat waktu. Hadir dalam kesempatan tersebut Ahmad Rokhani, Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa waktu Verifikasi Faktual sampai 4 Juli 2024, harus klir status dukungan MS atau TMS sehingga harus ada waktu untuk mengklarifikasi pendukung yang tidak dapat ditemui oleh verifikator saat verifikasi faktual dilaksanakan door to door. Apabila pendukung tidak dapat hadir maka dapat dilakukan klarifikasi melalui video call dengan menampakkan wajah, dan KTP dari pendukung dalam video call tersebut. Namun, Rokhani mengingatkan agar verifikator tidak gegabah menggunakan video call. Hal tersebut baru dilakukan apabila upaya untuk menghadirkan pendukung dalam klarifikasi tidak membuahkan hasil karena pendukung tidak bisa hadir secara fisik. Video call sebagai langkah akhir. Ia mengingatkan keterbatasan waktu yang dimiliki sehingga perlu percepatan verifikasi faktual dengan menambah jumlah verifikator. Jangan sampai ada yang tidak didatangi karena kekurangan tenaga verifikator. Rokhani menyampaikan pula potensi-potensi dugaan pelanggaran Pemilihan. Pemalsuan data dukungan menjadi isu menarik yang berpotensi terjadi permasalahan. Untuk itu, verifikator harus cermat dalam melaksanakan verifikasi faktual. Apabila ada dukungan yang tidak benar maka verifikator faktual harus tegas dalam menyatakan TMS. Acara dilanjutkan dengan pemaparan progres masing-masing PPK yang dipimpin langsung oleh Ali Sadad selaku koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pemaparan masing-masing PPK, yang sudah 100% yaitu Tugu, Karangan, dan Suruh. Sedangkan yang lain masih di bawah 20%. Seperti halnya terjadi di Bendungan dan Dongko yang memiliki jumlah pendukung terbanyak, penyebab lambatnya proses verifikasi faktual adalah verifikator mengalami kebingungan dalam menjalankan proses verifikasi faktual dan kurangnya tenaga verifikator faktual. Kebingungan itu terjadi saat pendukung tidak dapat ditemui dan tidak mau divideo/difoto. Terkait hal tersebut, Ali Sadad memberi solusi dengan menambah jumlah verifikator dan melakukan pemahaman yang benar terhadap regulasi yang mengatur pelaksanaan verifikasi faktual. PPK yang sudah selesai dapat membantu PPK yang masih banyak jumlah pendukung yang belum diverifikasi faktual. Tentunya harus sepengetahuan dan mendapat izin dari KPU Kabupaten Trenggalek. Acara Rakor berakhir pukul 17.30 WIB.(Wro)        


Selengkapnya