Berita Terkini

464

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Pengelolaan Dana Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Minggu, 15 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Pengelolaan Dana Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Ketua, Anggota, dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.20 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka penyamaan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut agar laporan keuangan dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan tepat. Lebih lanjut, Istatiin menekankan perlunya kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan kegiatan dan anggaran. Diakuinya, di era keterbukaan informasi saat ini, banyak pihak menuntut adanya transparansi pengelolaan keuangan. Terkait hal tersebut, ia berpesan agar transparansi dilakukan dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak berdampak buruk kepada lembaga. Pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan dimulai dari perencanaan yang terukur, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, laporan pertanggungjawaban harus diserahkan tepat waktu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ditambahkannya, badan penyelenggara adhoc apabila menemui kendala pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya, seperti kendala pelaksanaan verifikasi faktual yang terjadi saat tahapan pencalonan perseorangan kemarin, PPK dan PPS dapat melakukan konsultasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Demikian pula ketika terjadi permasalahan dalam administrasi dan keuangan maka PPK, PPS dan sekretariatnya dapat melakukan konsultasi kepada sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. “Keterbukaan, komunikasi, kerjasama, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketepatan waktu dan penggunaan menjadi modal dalam melaksanakan tugas sehingga kesejahteraan yang diharapkan dapat tercapai dengan baik dan benar", tegas Istatiin dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan koordinasi yang dipimpin Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Nanang Eko Prasetyo, dalam penyampaiannya menegaskan Sekretariat memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Seluruh penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan harus dipertanggungjawabkan dengan baik, tepat dan benar. Diakui atau tidak, point of view atau cara pandang terhadap sesuatu hal dapat menyebabkan perbedaan sikap dan perilaku dari masing-masing individu. Hal tersebut juga terjadi di penyelenggara pemilu/pemilihan. Ada orang yang menganggap bahwa bekerja untuk beribadah sehingga yang dilakukan semuanya murni karena ingin mendapat keridhoan dan keberkahan dari Allah SWT. Namun ada pula orang yang bekerja berorientasi untuk mendapat uang sehingga segala sesuatunya dinilai dengan besar uang yang didapat. Perbedaan cara pandang itu menyebabkan terjadinya perbedaan perilaku, yang terkadang menimbulkan gesekan antar individu. Namun saya yakin bahwa dengan saling memahami dan menghargai maka tidak terjadi konflik yang berkepanjangan", kata Nanang, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya peserta diperkenankan menyampaikan pendapatnya Sekretaris PPK Suruh, Sutrasno, menyampaikan bahwa dirinya menyetujui tanggal 5 bulan berikutnya SPJ harus selesai dengan tepat dan benar. Pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan harus diselesaikan dan yang dapat menyelesaikan laporan tepat waktu maka ada reward tapi kalau terlambat juga diberi sanksi (punishment). Pendapat senada disampaikan Ketua PPK Watulimo, Akhmad Nur Kholik, yang menyampaikan bahwa apabila harus tanggal 5 bulan berikutnya SPJ harus selesai maka memang agak berat tapi kami siap untuk menyelesaikan tepat waktu. Ia berjanji akan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Ketua PPK Panggul, Dwi Sudaryono, memohon agar RAB atau POK segera diberikan termasuk dananya. Hal tersebut agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan akuntabel. Terkait hal tersebut, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menanggapi dengan menampilkan perkembangan (progress) pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran dari masing-masing kecamatan. Dari progres tersebut terdapat beberapa PPK dan PPS yang belum menyelesaikan laporan  pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan. Untuk itu, Nanang meminta agar Sekretariat PPK dan PPS untuk menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan bagi yang belum menyelesaikan. Terkait yang sudah menyelesaikan, Nanang mengapresiasi karena hal itu menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran. Senada dengan hal tersebut, Istatiin menanggapi bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan. Hal tersebut sebagai bagian dari bukti kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu/ Pemilihan. Istatiin berpesan agar laporan pertanggungjawaban disusun dengan memenuhi prinsip-prinsip yaitu riil, wajar, efektif, efisien, dan tepat guna serta sasaran. Pertanyaan selanjutnya oleh Bandung, Anggota PPK Kampak yang menanyakan mekanisme dan format pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan. Pendapat serupa disampaikan Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Ia menyampaikan agar RAB dan POK turun sebelum uang dicairkan sehingga PPK dan Sekretariat dapat membuat sinkronisasi jadwal kegiatan. Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menanggapi dengan menyampaikan bahwa format dan mekanisme pertanggungjawaban diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Terkait POK/RAB diturunkan di awal bulan sebagai guidance untuk mengetahui peruntukan dana yang dicairkan dan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Fauzi, Ketua PPK Dongko, menyampaikan agar ada timeline kegiatan, bimtek berkelanjutan, komunikasi yang harmonis, kejelasan POK/RAB dan disampaikan di awal bulan, reward and punishment reward diberikan kepada yang berprestasi, punishment kepada yang bermasalah/salah. Menanggapi hal tersebut, Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa di PPK dan PPS terdapat agenda Rapat pleno internal yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretariat PPK/PPS. Ditegaskannya bahwa rapat pleno merupakan forum tertinggi untuk pengambilan keputusan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui rapat pleno diputuskan kegiatan yang akan dilaksanakan. “Pleno merupakan forum tertinggi, segala sesuatu dibahas dalam rapat pleno dan diputuskan bersama, karena kolektif kolegial, termasuk timeline kegiatan disinkronkan agar tidak saling bertabrakan. Undangan dari KPU Kabupaten Trenggalek Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 15.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
518

KPU Trenggalek Selenggarakan Bimtek Sosialisasi dan Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, 14 September 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sosialisasi dan Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, (2) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, dan (3) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisii Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, dan dua orang Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Anggota PPK yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta (2) Anggota PPK yang membidangi Teknis Penyelenggaraan serta Nurani, narasumber yang juga pegiat literasi dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2014-2019 dan 2019-2024. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Deden, Anggota PPK Tugu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan (skill) kepada PPK dalam melaksanakan sosialisasi dan pembentukan KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan perkembangan tahapan pencalonan yang saat ini telah dilakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa bakal pasangan calon memperbaiki berkas syarat calon yang dinyatakan kurang atau tidak sesuai. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan penetapan bakal pasangan calon menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Terkait perkembangan penyediaan logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024, Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa logistik yang akan segera datang adalah kotak, bilik, dan bantalan coblos. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan bahwa gudang logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 berada di wilayah Kecamatan Karangan berbeda dengan gudang logistik Pemilu 2024 yang berada di wilayah kecamatan Tugu. Istatiin berharap seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk cermat, teliti dan hati-hati serta menegakkan integritas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Acara dilanjutkan pengarahan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar dan juga keterampilan kepada peserta kegiatan dalam melaksanakan sosialisasi dan pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menegaskan para penyelenggara mempedomani Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu juga Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi, dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS. “Berpegang teguh pada peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur Sosialisasi dan partisipasi masyarakat serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja PPK, PPS, PPLN dan KPPS, serta Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2029, juga selalu jaga perilaku dan etik sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan”, tegas Kang Nuha dalam pengarahannya. Pengarahan kedua oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Tri Andoko. Kang Tri, panggilan akrabnya, menjelaskan tentang kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 dan juga kode perilaku yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Ia berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk senantiasa berpikiran positif dan berbudi pekerti yang baik serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Pengarahan selanjutnya oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa tahapan yang sangat padat, saling beririsan dan juga tekanan politik yang begitu besar terhadap penyelenggara disadari atau tidak, dapat menyebabkan gesekan-gesekan antar penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Untuk itu, ia meminta agar para penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk tetap menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik serta menyempatkan diri untuk bertemu walaupun sebentar untuk saling bertegur sapa. Hal tersebut untuk mencairkan kebuntuan dan kebekuan hubungan yang mungkin terjadi karena padatnya kegiatan. Selain itu, Kang Sadad berpesan agar kendala yang terjadi harus disikapi arif dan bijaksana. Pengarahan selanjutnya oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Nanang menyampaikan komunikasi yang efektif harus dilakukan dalam berinteraksi baik secara kelembagaan maupun personal. Ia juga menegaskan perlunya dokumen laporan kegiatan dan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran/keuangan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah. Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa sekretariat memiliki tugas, kewajiban dan wewenang dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan termasuk dalam hal pertanggungjawaban keuangan/anggaran. Acara dilanjutkan sesi penyampaian materi dan diskusi yang dipandu oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM. Materi pertama disampaikan oleh Nurani, narasumber yang merupakan pegiat literasi demokrasi dan juga Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2014-2019 dan 2019-2024. Nurani, narasumber, menyampaikan materi tentang Komunikasi Publik, Strategi, dan Kiat Sosdiklih. Nurani menyampaikan bahwa komunikasi publik memiliki urgensi sebagai hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi di ruang publik dan kepentingan lembaga untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tujuan komunikasi publik adalah untuk menciptakan pemahaman antara lembaga dengan publiknya, membangun citra positif lembaga, penyesuaian program dengan keinginan publik, membentuk opini publik yang favourable, dan membentuk good Will dan kerjasama. Nurani mengingatkan bahwa opini publik yang terlanjur terbentuk negatif sulit untuk diubah. Hal tersebut dapat dicegah dengan membuka saluran komunikasi yang efektif dan baik. Komunikator harus melakukan komunikasi terencana, public speaking dan writing, melek media dan paham peta sosial. Efektivitas komunikasi publik meliputi kredibilitas, daya tarik, kesamaan, dan power. Komunikator harus mampu memahami siapa saja yang diajak berkomunikasi (komunikan). Untuk itu, ia berpesan agar komunikator menggali informasi tentang audiens/komunikan yang akan diajak berkomunikasi. Hal tersebut agar komunikasi yang disampaikan dapat berjalan dengan efektif dan berhasil. Dalam sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat ketika terjadi calon tunggal. Menjawab pertanyaan tersebut, Nurani menyampaikan bahwa sosialisasi adalah upaya untuk menyampaikan atau menginformasikan (how to inform) dan pendidikan pemilih adalah upaya untuk mendidik dan memberikan pemahaman yang menumbuhkan kesadaran kritis terhadap suatu hal/isu (how to educate). Terkait adanya kemungkinan munculnya calon tunggal, Nurani menyampaikan agar para penyelenggara selalu pihak yang melakukan sosialisasi kepemiluan dan pendidikan pemilih banyak memperkaya khasanah pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi yang berlaku. Hal tersebut agar materi dan cara penyampaian materi sosialisasi dan pendidikan pemilih tidak melanggar regulasi yang ada. Lebih lanjut, Nurani mengakui terdapat dilematika yang dihadapi oleh para penyelenggara Pemilu/Pemilihan ketika calon tunggal. Hal tersebut karena apabila menyosialisasikan calon tersebut maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran karena ada keberpihakan. Namun apabila menyosialisasikan kotak/gambar kosong maka dapat dinilai sebagai pelanggaran yang mengurangi ketertarikan masyarakat dalam berpartisipasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Setelah ISHOMA, acara dilanjutkan penyampaian materi Persiapan Pembentukan KPPS oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dan dimoderatori oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagai jantung dan inti dari tahapan Pemilu/Pemilihan. Ia juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 1669 dan 475 Tahun 2024. “KPU telah menetapkan jadwal tahapan pembentukan KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024 lebih awal sehingga memiliki cukup waktu untuk menjaring dan merekrut SDM yang berkualitas. PPS sebagai leading sector pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS. Isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian mengingat pengalaman buruk Pemilu Tahun 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc. KPU telah melakukan MoU bersama BPJS kesehatan untuk memberi perlindungan keselamatan kerja bagi badan adhoc”, jelas Kang Nuha dalam pemaparannya. Dalam kesempatan tersebut, Kang Nuha juga menjelaskan kendala pembentukan KPPS yaitu kurang sosialisasi (4,5%), masyarakat pasif (42,49%), Tidak Memenuhi Syarat (34,2%), Harus Melalui Kepala Desa (6,9%), Kesulitan Akses 26,7%), masyarakat tidak tertarik (37,9%), Honor Tidak Sesuai (16,3%), terlalu banyak tekanan (11,1%), jadwal terlalu singkat (17,7%), dan tidak ada (2,5%). Selain itu juga terdapat kendala dalam pemenuhan dokumen KPPS yang meliputi surat pendaftaran (0,8%), Surat Pernyataan Bermeterai (11,1%), ijazah minimal SMA (36,6%), Daftar Riwayat Hidup (2,1%), Surat Keterangan Sehat Jasmani (46,9%), Hasil Pemeriksaan Kesehatan (91,4%) dan Surat Pernyataan Parpol (16,5%). Kang Nuha berharap persiapan pembentukan KPPS, PPK dan PPS melakukan sosialisasi di seluruh elemen masyarakat harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar ikut serta menjadi KPPS. Selain itu juga dalam sosialisasi tahapan dan pendidikan pemilih perlu dilakukan ketika terjadi calon tunggal. “Sosialisasi tersebut tetap harus mengedepankan imparsialitas, netralitas dan menegakkan integritas”, tegas Kang Nuha Kang Nuha menjelaskan bahwa menjadi KPPS tidak perlu mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Desa sehingga harus dilakukan rekruitmen terbuka dan memberi peluang yang sama (adil/tidak diskriminatif) kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai KPPS. PPS hanya berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah dan stakeholder sebagai bentuk kesopanan dan membantu kelancaran pembentukan KPPS. Ia juga menjelaskan kendala rekrutmen KPPS meliputi pengumuman pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, calon KPPS terdaftar di Sipol, akses Siakba, kekurangan jumlah pendaftar. Untuk itu, Kang Nuha berharap agar PPS dalam melaksanakan pembentukan KPPS melakukan koordinasi antar stakeholder dengan menjaga prinsip kelembagaan dalam melakukan hubungan dengan setiap stakeholder, pemahaman teknis penyelenggaraan, dan menghindari pelanggaran. Selanjutnya, Kang Nuha menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi KPPS yaitu WNI, tidak menjadi anggota parpol, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan surat kesehatan (sehat jasmani) dan surat pernyataan (rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika), berdomisili dalam wilayah kerja sesuai KTP, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil juga menjadi persyaratan calon anggota KPPS selain itu diupayakan terdapat KPPS yang menguasai Teknologi Informasi karena dalam penghitungan suara juga menggunakan aplikasi Sirekap, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan berusia maksimal 55 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat atau ijazah terakhir S1, S2, S3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dibuktikan surat pernyataan. “Pertimbangan persyaratan meliputi komposisi, keterampilan dan penguasaan IT, keterwakilan perempuan dan disabilitas, dan terkait batasan usia dihitung dari hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diatur pada pasal 35 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022”, jelas Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Kang Nuha juga menyampaikan tahapan pembentukan KPPS diawali pengumuman pendaftaran tanggal 17 sampai dengan 21 September 2024, dilanjutkan Pendaftaran tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024, penelitian administrasi 18 sampai dengan 29 September 2024, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September sampai dengan 2 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat 30 September sampai dengan 5 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi 5 sampai dengan 7 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai dengan 7 Oktober 2024, Terkait masa kerja KPPS, Kang Nuha menjelaskan bahwa masa kerja KPPS 7 November sampai dengan 8 Desember 2024. Ia juga berpesan agar setiap pendaftar yang telah menyerahkan berkas pendaftaran diberi tanda terima. Kang Nuha berpesan agar PPK mengawal proses pembentukan KPPS yang dilaksanakan oleh PPS. Acara ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pukul 17.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
488

KPU Trenggalek Selenggarakan Hari Kedua Raker Persiapan dan Unggah Data DPSHP ke aplikasi Sidalih Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Kamis tanggal 5 September 2024, merupakan hari kedua pelaksanaan Rapat Kerja Persiapan dan Unggah Data DPSHP ke aplikasi Sidalih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Dinas Sosial dan PPPA, Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa kegiatan merupakan rapat kerja hari kedua yang bertujuan untuk menyiapkan dan mengunggah DPSHP ke aplikasi Sidalih. Mahbub, panggilan akrabnya, meminta agar PPK tidak gegabah dalam memperbaiki data pemilih ganda, pemilih invalid, pemilih baru, dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Ditegaskannya bahwa bukti dukung harus kuat dan terpercaya sehingga terwujud data pemilih valid, akurat dan akuntabel Acara dilanjutkan dengan penyampaian dari Maryani, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Bakesbangpol Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa data pemilih merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu/Pemilihan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Ia berharap agar penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan cermat agar tidak merugikan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat masyarakat yang masih menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP elektronik karena tidak terdaftar dalam DPT. “Cermat, harus cermat, jangan sampai ada yang tertinggal tidak dicatat di DPT, juga jangan sampai ada pemilih ganda”, kata Maryani dari Bakesbangpol Trenggalek. Selanjutnya penyampaian dari M. Thohir, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial PPPA. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa terdapat 15 lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Trenggalek. Selain itu juga terdapat paguyuban penyandang disabilitas yaitu paguyuban tuna netra, tuna daksa, dan tuna rungu-wicara. Ia menegaskan bahwa Dinsos PPPA Trenggalek siap untuk memberikan data penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas. Acara dilanjutkan dengan penyampaian oleh Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Ia menyampaikan mekanisme pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP di tingkat PPK dan PPS. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban diperlukan sebagai bukti kinerja dan penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pencermatan dan unggah data pemilih pada DPSHP dalam aplikasi Sidalih oleh Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Acara dilanjutkan Sesi Kedua dengan agenda finalisasi unggah data dan pencermatan serta sinkronisasi data pemilih dalam DPSHP ke aplikasi Sidalih yang dipandu oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi menyampaikan bahwa data ganda per hari ini 121 orang karena ada unggah pemilih baru yang dimungkinkan ganda dengan Kabupaten/Kota atau Provinsi lain. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ada temuan dari Bawaslu terkait warga negara asing dalam Daftar Pemilih di Kabupaten Trenggalek sebanyak 2 (dua) orang. Namun setelah dilakukan cross check ternyata pemilih tersebut sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan sudah tidak ada dalam Daftar Pemilih pada Sidalih. Hal tersebut telah dihapus dari Sidaih setelah dilakukan pencermatan oleh PPK terhadap data pemilih dalam DPSHP di aplikasi Sidalih. “Awalnya ada data pemilih ganda dan pemilih WNA namun ternyata setelah dilakukan pencermatan dan tindak lanjut dengan melihat status pemilih maka data pemilih WNA sudah dihapus dari Sidalih karena tidak memenuhi syarat”, kata Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Terkait hal tersebut, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi meminta agar PPK segera menyisir dan mencermati DPSHP pada Sidalih masing-masing kecamatan untuk mengecek penyebab kegandaan agar segera ada solusi atas kendala yang terjadi. Mahbub mengingatkan agar tindak lanjut terhadap kegandaan, pemilih pindah alamat dan pemilih tidak memenuhi syarat harus disertai bukti dukung yang otentik agar valid dan akurat. Mahbub berpesan agar data pemilih dalam DPSHP harus sudah siap sehingga dapat direkapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka tingkat PPK dan PPS. Mahbub menyampaikan agar PPK melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Tingkat PPS dan melaporkan hasil monitoring tersebut kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah dilakukan penyisiran, pencermatan dan tindak lanjut, didapat hasil bahwa dalam DPSHP yang diunggah di Sidalih sudah tidak ada pemilih ganda, invalid, dan juga sudah tidak ada WNA dalam Sidalih. Dengan demikian, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa DPSHP siap direkapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka di tingkat PPS pada tanggal 6 September 2024 dan selanjutnya direkapitulasi dalam Rapat Pleno di tingkat PPK yang nantinya akan pleno tingkat PPK pada tanggal 10 September 2024. Setelah direkapitulasi di tingkat PPK maka akan dilakukan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT di tingkat Kabupaten Trenggalek yang dijadwalkan tanggal 13-14 September 2024. Acara ditutup secara resmi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada pukul 16.00 WIB. (Wro)  


Selengkapnya
493

KPU Selenggarakan Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Rabu, tanggal 4 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh empat orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Divisi Teknis Penyelenggaraan, (2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (3) Divisi Hukum dan Pengawasan serta (4) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, dan Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB dengan diawali penyampaian progres tahapan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, dan persiapan verifikasi administrasi dokumen pencalonan dan syarat calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menjelaskan bahwa hari ini, Rabu, tanggal 4 September 2024 merupakan hari terakhir perpanjangan kedua pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pendaftaran bahwa terdapat satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang mendaftar ke KPU Kabupaten Trenggalek pada Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 pukul 13.10 WIB yaitu bakal pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara yang didukung delapan partai politik yaitu PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, dan Demokrat. Sebagaimana diketahui, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa 8 (delapan) partai politik yang mengusung dan mengusulkan bakal pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 merupakan partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek hasil Pemilu Tahun 2024 atau sebesar 433.342 suara sah hasil Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Sadad menjelaskan bahwa masih terdapat sisa suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 dari partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek hasil Pemilu Tahun 2024 sebesar 24.671 suara sah. Namun jumlah sisa suara sah tersebut kurang dari syarat minimal 7,5% suara sah hasil Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 atau sebesar 34.351 suara sah. Lebih lanjut, Kang Sadad menyebutkan bahwa belum ada bakal pasangan calon lainnya yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 selain Bapaslon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Untuk itu, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 bahwa apabila hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan perpanjangan pendaftaran yang pertama pada tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 dan diperpanjang lagi tanggal 2 sampai dengan 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Dijelaskannya, bahwa Bapaslon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara juga telah mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan di RSUD Dr. Soewandhie Surabaya dan Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan Bapaslon menyatakan bahwa Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara sehat jasmani dan rohani serta tidak terlibat penggunaan narkoba. Selain itu, KPU Kabupaten Trenggalek juga telah memeriksa kelengkapan dokumen pencalonan dan syarat calon dari Bapaslon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Setelah diperiksa kelengkapannya, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dokumen Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pada tahapan verifikasi administrasi berkas diperiksa dan diteliti keabsahan dan kesesuaiannya. Ali Sadad menyatakan bahwa penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi berjalan dengan lancar dan tertib serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Selanjutnya, Ali Sadad mempersilakan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Prayogi, untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam kesempatan tersebut Prayogi menyampaikan titik-titik kerawanan tahapan verifikasi syarat calon, yaitu (1) kurangnya verifikator administrasi dan terbatasnya waktu verifikasi, (2) kepengurusan ganda atau dualisme kepengurusan yang seringkali berdampak pada konflik internal partai politik, dan (3) keabsahan dan kesesuaian data dengan dokumen pencalonan dan syarat calon yang diserahkan. Untuk itu, Prayogi menegaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung dan berjenjang terhadap pelaksanaan verifikasi dokumen pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Prayogi mengingatkan agar KPU Kabupaten Trenggalek cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kesesuaian data dengan berkas syarat calon yang diserahkan. Hal tersebut agar tidak terjadi pelanggaran Pemilihan yang dapat menimbulkan sengketa. Pendapat berikutnya disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa dari progres pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran yang ada bahwa dimungkinkan muncul Bapaslon tunggal. Untuk itu, Kang Nuha menyampaikan perlunya strategi sosialisasi untuk mengenalkan calon karena kewajiban KPU tidak hanya menyosialisasikan Paslon tunggal tetapi juga kotak/gambar kosong. Hal tersebut untuk tetap menjaga marwah KPU Kabupaten Trenggalek yang harus tetap menjaga integritas, imparsialitas dan netralitas. “Perlu strategi sosialisasi, tidak hanya menyosialisasikan Paslon tunggal tapi juga kotak/gambar kosong, karena kotak/gambar kosong juga ditetapkan sebagai calon dan juga dilakukan pengundian nomor urut terhadap Paslon tunggal dan kotak/gambar kosong. Sosialisasi sebagai bagian dari Partisipasi Masyarakat yang dilaksanakan dengan prinsip tidak ada keberpihakan kepada salah satu Paslon diatur dalam pasal 4 huruf a dan pasal 10 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Terkait pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan calon diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024”, kata Kang Nuha. Pendapat selanjutnya disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut, Kang Tri, menyampaikan bahwa Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi harus dilaksanakan dengan ketelitian dan kehati-hatian termasuk dalam pemeriksaan kesehatan dan keabsahan serta kesesuaian data dengan dokumen pencalonan dan syarat calon harus berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan. Selain itu juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. "KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon dengan berpedoman pada peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 dan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024”, jelas Kang Tri. Senada dengan hal tersebut, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa penelitian persyaratan administrasi calon dilaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Bab IV tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon. Terkait indikator untuk hasil penelitian administrasi, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa indikator tersebut diatur pada tabel 4.1. Indikator untuk Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. “Terdapat pedoman teknis ya dan sangat jelas pada bab IV Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dan indikator untuk hasil penelitian persyaratan administrasi pada tabel 4.1. yang mengatur indikator apa saja yang digunakan untuk melakukan penelitian administrasi terhadap syarat calon, termasuk pada keabsahan ijazah, penggunaan nama, dan gelar. Apabila ada keraguan dari verifikator maka KPU dapat meminta klarifikasi kepada pihak yang terkait dan berwenang”, jelas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Acara berakhir pada pukul 22.00 WIB dan pada pukul 23.59 WIB dilakukan penutupan perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 serta penandatanganan Berita Acara Nomor 196/PL.02.2-BA/3503/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 197/PL.02.2-BA/3503/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.(Wro)    


Selengkapnya
472

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Persiapan dan Unggah Data DPSHP ke Sidalih Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Rabu, tanggal 4 September 2024, merupakan hari pertama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan dan Unggah Data DPSHP ke Sidalih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Polres Trenggalek, KODIM 0806 Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 09.40 WiB. Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyiapkan dan mengunggah data DPSHP ke Sidalih. DPSHP tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin berharap agar melalui Raker ini dapat dilakukan koordinasi dan sinkronisasi data dalam DPSHP sehingga DPSHP yang disusun menjadi akurat, valid dan akuntabel. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa setelah DPSHP maka tahapan selanjutnya adalah Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang akan dilaksanakan tanggal 14-15 September 2024. Ia menjelaskan bahwa DPT diperlukan sebagai pedoman pengadaan logistik kebutuhan Pemilihan Serentak yaitu surat suara, formulir pemungutan dan penghitungan suara, bilik suara, kotak suara, dan kebutuhan logistik Pemilihan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan progres tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon yang mendaftar. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 maka apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar maka dilakukan perpanjangan pendaftaran dan bakal pasangan calon yang telah mendaftar dapat mendaftar dengan komposisi partai pengusul yang sama atau berbeda. Dijelaskannya, apabila sampai dengan masa perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati berakhir dan Bapaslon tersebut lolos verifikasi serta pemeriksaan kesehatan maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan penetapan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan bahwa terdapat lima Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang terdapat satu bakal pasangan calon yaitu Trenggalek, Ngawi, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, dan Gresik. Istatiin menegaskan bahwa penyelenggara tetap harus menjaga netralitas dan imparsialitas meskipun Paslon tunggal. Ia menegaskan bahwa apabila calon tunggal, maka KPU juga menyosialisasikan kotak/gambar kosong, tidak hanya menyosialisasikan pasangan calon yang mendaftar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur bahwa sosialisasi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang harus dilaksanakan dengan prinsip tidak berpihak dan tidak merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Lebih lanjut, Istatiin menegaskan perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral dengan Dispendukcapil, KODIM, Polres, Rutan dan Desa untuk sinkronisasi data pemilih dalam Daftar Pemilih. “Perlu koordinasi lintas sektoral, antar lembaga, dalam mewujudkan daftar pemilih yang di dalamnya terdapat data pemilih yang akurat, valid dan akuntabel. Dalam menyusun harus mengedepankan kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian”, kata Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian informasi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penyampaiannya, Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa setiap penyelenggaraan tahapan Pemilihan diatur dalam Peraturan dan Keputusan serta Surat Dinas yang diterbitkan oleh KPU. Dalam penyelenggaraan tahapan penyusunan daftar pemilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Selain itu, terkait jadwal tahapan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Kang Tri menegaskan bahwa penyikapan terhadap kendala yang terjadi harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penyikapan, tindak lanjut terhadap kendala yang terjadi jangan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua harus berpedoman pada Peraturan, Keputusan dan Surat Dinas KPU, sebagai pedoman penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya”, kata Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Penyampaian selanjutnya oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam kesempatan tersebut, Nanang menyampaikan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek selalu siap memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Nanang mengingatkan agar seluruh penyelenggara untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan tepat waktu sehingga seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan tepat. Acara dilanjutkan dengan koordinasi dan sinkronisasi data pemilih lintas lembaga. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pada sesi tersebut, Agus, KODIM 0806 Trenggalek, menyampaikan bahwa TNI yang purna per 3 September 2024 sebanyak 22 orang, mutasi masuk tentara 3 orang, istri tentara 3 orang, tambahan data pemilih untuk istri tentara karena tentara tidak memiliki hak pilih. Lebih lanjut disampaikannya, ia berharap agar KPU juga mendata keluarga TNI dengan tepat sesuai dengan bukti kependudukan yang dimiliki. Penyampaian selanjutnya dari Kabag Operasi Polres Trenggalek, Suyono, yang menyampaikan bahwa jumlah Polisi yang purna di tahun 2024 ini sebanyak 6 orang, yang menjadi siswa pendidikan anggota Polri status pelajar/mahasiswa dan sekarang menjadi siswa Bintara di SPN Mojokerto 23 orang, serta 2 purnawirawan sudah dicatat di Daftar Pemilih. Terkait hal tersebut, ia meminta agar KPU dan Dispendukcapil tidak gegabah dalam memasukkan atau mencoret data pemilih dalam Daftar Pemilih dan data kependudukan dalam adminduk . Hal tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Menanggapi pernyataan dari Polres Trenggalek dan Kodim 0806 Trenggalek, Dandy, Dispendukcapil Trenggalek, menjelaskan terkait data pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik maka Dispendukcapil melakukan koordinasi dengan Desa/Kelurahan dan mendorong penduduk yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera mengurus KTP Elektronik dengan melakukan perekaman biometrik pada adminduk, sedangkan untuk penduduk yang meninggal dunia, Dandy meminta agar keluarga dari pemilih yang meninggal dunia untuk segera mengurus Akta Kematian. Hal tersebut karena dibutuhkan bukti otentik keberadaan pemilih/penduduk. Lebih lanjut, Dandy mencontohkan Mbah Sukinem yang berusia 120 tahun setelah dilakukan pencermatan terhadap data kependudukan bahwa Mbah Sukinem belum memiliki KTP elektronik dan belum pernah melakukan perekaman biometrik pada adminduk. Dalam kesempatan tersebut, Dandy menjelaskan bahwa saat ini KK juga ber-barcode, dan data dalam KK terhubung dengan Adminduk dan KTP elektronik Dandy menegaskan bahwa bukti kependudukan yang terbaru yang digunakan. Mengenai pemilih yang alih status dari sipil menjadi TNI/Polri, Dandy meminta agar pemilih tersebut segera memperbarui data kependudukannya ke Dispendukcapil agar diterbitkan KK dan KTP elektronik yang menyebutkan pekerjaan sebagai TNI/Polri. Demikian pula dengan TNI/Polri yang purna tugas maka mendapat hak pilih kembali setelah dilakukan perubahan data kependudukan pada adminduknya. Dandy juga meminta agar KPU tidak gegabah mencoret pemilih sebelum memiliki bukti yang kuat dan otentik terkait data kependudukannya. Mengenai hal tersebut, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkenan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek dalam mewujudkan data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang nantinya akan ditetapkan sebagai DPT. Lebih lanjut, ia berharap agar tetap dilakukan koordinasi antar lembaga. Hal tersebut agar dapat terwujud data pemilih yang valid, akurat dan akuntabel. “Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak, lintas sektor, lintas lembaga, dengan Polres, KODIM, Dispendukcapil, Rutan dan juga dengan Desa/Kelurahan, memang harus teliti dan cermat dalam menyusun daftar pemilih agar terwujud validitas, akurasi dan akuntabilitas”, tegas Mahbub, panggilan akrab Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Acara dilanjutkan dengan koordinasi persiapan rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Mahbub, panggilan akrab Komisioner Divisi Perencanaan , Data dan Informasi tersebut, menyampaikan hal-hal yang diperlukan dalam penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia meminta agar PPK dan PPS menyesuaikan tata tertib dan susunan acara yang telah dibuat KPU Kabupaten Trenggalek. Sesi kedua, acara dilanjutkan dengan unggah data DPSHP pada Sidalih dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta dipandu oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Mahbubil Umam menyampaikan bahwa hari ini unggah data pada DPSHP ke aplikasi Sidalih. Mahbub mengingatkan apabila ada saran perbaikan dari Bawaslu melalui PKD dan Panwascam maka PPK harus menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Mengenai data ganda dan invalid, ia mengingatkan agar PPK melakukan pencermatan dan harus ditindaklanjuti dengan disertai bukti kependudukan yang otentik dan apabila dimungkinkan dilakukan pengecekan langsung ke rumah pemilih yang mengalami kegandaan dan data invalid. “Hasil pencermatan dan saran perbaikan dari Bawaslu, PKD, Panwascam, perlu dilihat bukti dukungnya, bukti otentiknya, apabila dimungkinkan pengecekan langsung ke rumah pemilih, apabila bukti dukung menyatakan bahwa pemilih tersebut sesuai dengan data di Sidalih maka tetap dipertahankan di Sidalih namun apabila bukti dukung kependudukannya dari daerah lain, maka pemilih tersebut dihapus dari Sidalih. Terkait pemilih meninggal dunia, harus disertai bukti dukung berupa akta kematian atau surat kematian”, tegas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Sementara itu, Rudi Susanto operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa masing-masing PPK melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang ganda, invalid, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Langkah setelah dilakukan pencermatan, Rudi menjelaskan bahwa PPK melakukan konfirmasi/klarifikasi melalui PPS tentang kondisi senyatanya dari pemilih tersebut. Hal tersebut agar data yang ada sinkron dengan kondisi senyatanya. Terkait, dengan pemilih baru maka Rudi mengingatkan agar disertai bukti kependudukan yang absah. “Perlu kehati-hatian dalam menindaklanjuti saran perbaikan terkait pemilih ganda, pemilih baru, data invalid, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hal tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan”, kata Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan pencermatan dan sinkronisasi data pemilih DPSHP dalam Sidalih dengan bukti dukung dan hasil klarifikasi secara langsung ke rumah pemilih, desa/kelurahan, atau keluarganya. Masing-masing PPK melakukan pencermatan dan sinkronisasi data pemilih DPSHP dan sesekali bertanya kepada KPU Kabupaten Trenggalek ketika terjadi kendala. Hal itu agar segera mendapat solusi. Acara hari pertama berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)              


Selengkapnya
491

KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Penyusunan DPSHP Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat tanggal 30 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan Kelas II B Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyiapkan semua aspek yang diperlukan dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia berharap agar dapat diketahui sedini mungkin kegandaan pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat, mutasi pemilih dan juga pemilih yang invalid. Hal tersebut agar dapat segera dilakukan perbaikan terhadap daftar pemilih yang diharapkan dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang di dalamnya terdapat data pemilih yang valid, akurat dan akuntabel. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Dijelaskannya, bahwa terdapat 1 (satu) bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Ia menjelaskan bahwa sampai tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB masih terdapat 1 (satu) Bapaslon yang mendaftar maka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. “Sampai tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB bapaslon yang mendaftar masih satu yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 maka dilakukan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 selama tiga hari yaitu mulai hari Jumat, 30 Agustus 2024 sampai dengan Minggu tanggal 1 September 2024 pukul 23.59 WIB. Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran, bakal pasangan calon masih satu Bapaslon maka KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut. Paslon tunggal disandingkan dengan kotak/gambar kosong, dan pengundian nomor urut dilakukan untuk menentukan nomor urut pasangan calon dan kotak/gambar kosong”, jelas Istatiin. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Tri Andoko. Dalam pengarahannya, Kang Tri, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa penyusunan daftar pemilih harus dilakukan dengan cermat, teliti dan hati-hati serta dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Ia berharap agar seluruh permasalahan dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik serta tidak melebihi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Hal tersebut agar data pemilih dalam Daftar Pemilih akurat, valid dan akuntabel. Acara dilanjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Sesi diskusi diawali pemaparan dari Dandy, Dispendukcapil Trenggalek. Dandy menyampaikan bahwa dalam adminduk prinsipnya bahwa satu orang satu data, namun apabila terdapat kegandaan NIK pada satu nama maka hal tersebut karena adanya kesalahan proses perekaman biometrik dan gangguan pada sistem Adminduk saat penerbitan NIK. Menanggapi hal tersebut, Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menanyakan langkah Dispendukcapil ketika terjadi data ganda yang disebabkan oleh kesalahan sistem Adminduk. Dispendukcapil menjawab bahwa kegandaan data Adminduk dapat diselesaikan melalui proses perekaman ulang biometrik sehingga data yang masuk menjadi valid. Hal tersebut membutuhkan kesediaan dari yang bersangkutan untuk memperbaiki data kependudukannya. Selanjutnya penyampaian kendala oleh PPK. Dimulai dari Yessy, Anggota PPK Bendungan yang membidangi Data dan Informasi, bergiliran sampai seluruh PPK Terkait penyelesaian kendala yang terjadi, PPK berharap agar data dari Dispendukcapil Trenggalek dan Rutan II B Trenggalek yang valid dan akurat sehingga dapat menjadi pertimbangan saat melakukan tindak lanjut terhadap saran masukan masyarakat dan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Panwascam dan PKD. Hal senada disampaikan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan bahwa KPU tidak gegabah dalam menyatakan TMS pada pemilih karena harus disertai bukti dukung yang kuat. Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan kegandaan tidak bisa serta-merta dihapus karena harus dilakukan pengecekan kembali dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pemilih yang mengalami kegandaan. Dijelaskannya, bahwa dimungkinkan terjadi kegandaan yang disebabkan oleh bukti kependudukan yang ganda atau terdaftar dua kali di Adminduk. Terkait pemilih yang meninggal dunia harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta kematian. Namun, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia meskipun secara faktanya orang tersebut masih hidup. Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan adanya pemilih ganda identik dengan nama dan alamat yang sama namun memiliki NIK yang berbeda. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek berkoodinasi dengan Dispendukcapil. “Perlu bukti dukung yang sah, otentik, secara de jure itu harus jelas, tidak bisa serta-merta melakukan pencoretan pada data pemilih ganda dan meninggal dunia serta alih status jadi TNI/Polri, serta pemilih alih kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA ataupun pemilih yang ternyata WNA juga harus disertai bukti yang sah, otentik dan benar”, tegas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih tersebut. Menanggapi hal tersebut, Zainal Abidin, Kabag TU Rutan II B Trenggalek, menyatakan siap untuk memberikan progres pemilih di dalam Rutan II B Trenggalek dan juga di Rutan/Lapas lainnya. “Rutan II B Trenggalek siap memberikan progres pemilih yang ada di Rutan II B Trenggalek maupun di Rutan/Lapas lainnya, kami upayakan lengkap dengan foto KTP dan KK nya dan berupa byname”, ucap Zainal. Demikian pula, Dandy, Dispendukcapil Trenggalek, menyampaikan bahwa Dispendukcapil Trenggalek siap membantu KPU Kabupaten Trenggalek mewujudkan daftar pemilih yang di dalamnya berisi data pemilih yang valid, dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. “Kami siap untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek dan Rutan II B untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan data kependudukan, agar valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan”, kata Dandy, Kasi di Dispendukcapil Trenggalek tersebut. Sejalan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, dan Rutan II B Trenggalek yang memiliki komitmen untuk mewujudkan data pemilih dalam Daftar Pemilih yang valid, akurat dan akuntabel. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi hak pilih karena hak pilih merupakan hak yang dijamin konstitusi. Imam Maskur menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Panwascam dan PKD dalam memberi saran perbaikan diupayakan untuk menyampaikan saran perbaikan lengkap dengan nama, NIK, NKK, dan alamat yang jelas. Hal tersebut diharapkan dapat mempermudah KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran PPK dan PPS dalam menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajaran panwascam dan PKD. Ia berpesan kepada KPU beserta jajaran ad hoc nya agar bersungguh-sungguh berhati-hati, dan cermat dalam menyusun DPSHP agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Saran perbaikan jangan dijadikan momok tapi menjadi bahan koreksi bersama sehingga terwujud data pemilih yang akurat, valid, dan akuntabel. Saran perbaikan kami upayakan juga dilengkapi data lengkap byname by address serta bukti dukung yang lengkap dan kuat sehingga dapat membantu KPU bersama jajarannya mewujudkan daftar pemilih yang tepat. Saran perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran”, ucap Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Pada sesi kedua, dilakukan pencermatan terhadap data pemilih yang ada dalam DPS di aplikasi Sidalih. Kegiatan tersebut dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan Rudi Susanto, operator sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Pencermatan dilakukan terhadap pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri, alih kewarganegaraan, dan dicabut hak pilihnya), mutasi pemilih, adanya kemungkinan pemilih warga negara asing. Terkait hal tersebut, Mahbub meminta kepada anggota PPK yang membidangi data dan informasi untuk juga memperhatikan saran perbaikan dari PKD dan panwascam masing-masing. Lebih lanjut, Mahbub menyampaikan bahwa tindak lanjut pada Sidalih berupa pencoretan atau dipertahankan harus memiliki dasar/bukti yang kuat secara de jure yaitu harus dipastikan dokumen kependudukan dari pemilih. Selain itu juga diperlukan bukti berupa foto selfie dan video rekaman dari pemilih. Untuk pemilih yang berada di luar kota/negeri tetapi KTP dan KK-nya masih menunjukkan berada di tempat asal, maka pemilih tersebut tetap berada dalam daftar pemilih di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Mahbub meminta agar PPK melakukan inventarisasi dari hasil pencermatan untuk selanjutnya dilakukan koordinasi melalui KPU Kabupaten Trenggalek dengan Dispendukcapil, Rutan II B, dan instansi terkait lainnya.Acara ditutup secara resmi pada pukul 15.30 WIB dilanjutkan foto bersama.(Wro)  


Selengkapnya