Berita Terkini

408

Hari Pertama KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan DPS Pemilihan Serentak 2024 Bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Selasa, tanggal 23 Juli 2024 merupakan hari pertama penyelenggaraan Rapat Kerja Pemantauan Hasil Coklit dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2024 bersama PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Rutan Kelas II B Trenggalek, serta Anggota PPK Divisi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak Divisi Data dan Informasi. Acara dibuka secara resmi pada pukul 09.30 WIB oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk membahas hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan sejak Pantarlih dilantik pada 24 Juni 2024 sampai dengan hari ini (Selasa, 23/07/2024). Dari hasil pemantauan tersebut dibahas sehingga dapat dirumuskan langkah strategis untuk menyelesaikan kendala yang terjadi selama pelaksanaan Coklit. Hal tersebut dilakukan untuk menyiapkan penyusunan daftar pemilih sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang valid, akurat dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan tahapan makin padat dan saling beririsan serta dilaksanakan bersamaan sehingga diperlukan kemampuan dari para penyelenggara untuk mengatur kerja dan menjaga kesehatan serta keselamatan. Hal tersebut agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar. Lebih lanjut, Istatiin berpesan agar para penyelenggara selalu menegakkan integritas dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya. “Tahapan makin padat dan saling beririsan serta dilaksanakan bersamaan sehingga diperlukan kemampuan dari para penyelenggara untuk mengatur kerja dan menjaga kesehatan serta keselamatan. Hal tersebut agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar. Saya berpesan para penyelenggara selalu menegakkan integritas dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya”, tegas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kesempatan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Tri Andoko menyampaikan tentang perlunya pola koordinasi dan komunikasi yang efektif dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pola Koordinasi merupakan rangkaian kegiatan untuk mengetahui atau mendeskripsikan suatu gejala atau masalah yang dilakukan oleh pihak yang sederajat atau bidang-bidang fungsional dalam suatu organisasi agar pencapaian tujuannya terarah. Untuk itu perlu dilakukan penyelarasan kinerja antar divisi, antar sub bagian, dan juga melakukan kolaborasi/kerjasama dengan berbagai pihak. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa komunikasi efektif merupakan pertukaran informasi, ide, perasaan yang menghasilkan perubahan sikap sehingga terjalin sebuah hubungan baik antara pemberi pesan (komunikator) dan penerima pesan (komunikan). Pengukuran efektivitas dari suatu proses komunikasi dapat dilihat dari tercapainya tujuan si pengirim pesan. Ada beberapa hal yang menjadi hambatan dalam berkomunikasi yaitu (1) perbedaan status sosial, (2) Problem semantik, yaitu menyangkut penggunaan bahasa, (3) Perbedaan Budaya, (4) Gangguan lingkungan dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, (5) Keterbatasan saluran komunikasi, (6) kurangnya/tdak ada umpan balik/tanggapan dari pihak yang diajak berkomunikasi. Apabila hambatan itu tidak ditangani dengan baik maka komunikasi tidak berjalan dengan efektif dan efisien. “Terdapat enam hambatan dalam mewujudkan komunikasi yang baik meliputi perbedaan status sosial, problem semantik yang menyangkut penggunaan bahasa, Perbedaan Budaya, gangguan lingkungan dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, keterbatasan saluran komunikasi, kurang/tidak ada umpan balik/tanggapan dari pihak yang diajak berkomunikasi. Apabila hambatan itu tidak ditangani dengan baik maka komunikasi tidak berjalan dengan efektif dan efisien”, jelas Tri dalam pengarahannya. Lebih lanjut Tri berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk tertib administrasi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengarahan kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa setiap penyelenggara wajib untuk menjaga integritas. Dijelaskannya, integritas menunjukkan konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Lebih lanjut, Kang Sadad menegaskan bahwa setiap individu yang berakhlak mulia harus memiliki nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku “Akhlak mulia berarti memiliki nilai integritas sikap, yaitu berani, peduli, dan adil. Berani memiliki arti mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, dan kesulitan. Sementara peduli artinya mengindahkan, memperhatikan, atau menghiraukan orang lain. Selain itu juga patuh aturan”, jelas Kang Sadad dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Dispendukcapil Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Dhandy Setiawan. Dhandy menyampaikan materi tentang problematika perekaman KTP elektronik dan penyelesaiannya. Dalam sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang terjadinya NIK yang sama pada penduduk dengan nama yang berbeda. Terkait hal tersebut, Dhandy menjawab bahwa terjadinya hal tersebut karena kesalahan sistem pada aplikasi yang digunakan untuk melakukan perekaman/pencatatan data penduduk. Kemungkinan lainnya adalah kesalahan pada sistem yang menyebabkan munculnya angka 00 pada nomor akhir NIK. Dhandy menjelaskan bahwa pada prinsipnya 1 NIK diterbitkan untuk 1 orang. Pertanyaan lain tentang adanya penduduk yang sudah meninggal tetapi pada DP4 dicatat hidup lagi. Terkait hal tersebut, Dhandy menjawab bahwa penduduk yang meninggal dunia tetap dicatat dalam adminduk apabila belum terbit Akta Kematian. Akta kematian harus diurus oleh keluarga dari penduduk yang meninggal dunia. Setelah Akta Kematian terbit maka NIK dibekukan dan nama penduduk yang meninggal dunia tersebut dihapus dari Kartu Keluarga (KK). Penduduk yang sudah terbit Akta Kematiannya juga dihapus dari DP4. Selain itu juga terdapat pertanyaan tentang penduduk yang meninggal dunia tetapi surat kematiannya hanya dari Desa/Kelurahan. Terkait hal tersebut, Dhandy menjelaskan bahwa Surat Kematian dari Desa/Kelurahan belum memilki kekuatan hukum yang tetap sehingga keluarga dari penduduk yang meninggal dunia tetap harus mengurus Akta Kematian ke Dispendukcapil. Hal tersebut karena akta kematian merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa penduduk tersebut meninggal dunia. Dijelaskannya, akta kematian memiliki banyak manfaat di antaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk yang telah meninggal. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Zaenal, Kabag Tata Usaha Rutan Kelas II B Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Zaenal menyampaikan progres jumlah tahanan di Rutan II B Trenggalek yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Zaenal berharap agar terjalin terus sinergitas dan koordinasi antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan Rutan II B Trenggalek dan Dispendukcapil agar tahanan yang ada di Rutan II B Trenggalek tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Serentak Tahun 2023. Hal tersebut mengingat jumlah tahanan yang sangat dinamis. Acara dilanjutkan dengan penyampaian progres tahapan pencocokan dan penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Rudi menyampaikan bahwa kegiatan Coklit dipantau KPU Provinsi Jawa Timur dari hasil penyandingan antara hasil Coklit dengan Sidalih bahwa terdapat beberapa kecamatan yang belum sinkron antara hasil e-Coklit dengan manual. Terkait hal tersebut, Rudi menyampaikan bahwa ketidaksinkronan dapat terjadi karena terjadi error/gangguan pada saat e-Coklit digunakan. Untuk itu, ia meminta agar PPK mengingatkan PPS dan Pantarlih untuk segera melakukan sinkronisasi data di e-Coklit dengan berkas manualnya sebelum berakhir masa kerja Pantarlih pada tanggal 24 Juli 2024. Lebih lanjut, Rudi menyampaikan agar operator Sidalih dari PPK berhati-hati dalam mengunggah data pemilih dari Rutan. Hal tersebut karena data dari Rutan sangat dinamis dan Rutan merupakan TPS lokasi khusus. Terkait data ganda maka Pantarlih dan Operator Sidalih harus berhati-hati saat melakukan pencoretan. Untuk itu harus dilakukan pengecekan dengan cermat dan teliti. “Perlu dilihat bukti dukungnya yaitu KK dan KTP elektroniknya, apakah benar ganda atau karena memang ada dua orangnya, kalau langsung dihapus khawatirnya orangnya memang beda”, jelas Rudi dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan dengan pemantauan sinkronisasi data dari e-Coklit. Masing-masing Anggota PPK Divisi Data dan Informasi diminta untuk memantau progres sinkronisasi data pada e-Coklit. Dari hasil pemantauan tersebut didapatkan hasil bahwa progres sinkronisasi data pemilih pada e-Coklit berjalan lancar. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Mahbub, panggilan akrabnya menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara, yaitu: kesesuaian data yang meliputi nama, NIK, NKK, dan alamat. Data tersebut harus dipastikan tidak ganda, NIK dan NKK tidak invalid yang artinya angka terakhir NIK dan NKK tidak 00, nama dan alamat jelas sesuai KTP elektronik, dan tidak ada pemilih fiktif. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait pemilih pemula tidak hanya pemilih yang berusia 17 tahun tetapi juga pemilih yang telah purna tugas dari TNI/Polri dan kembali menjadi warga sipil maka dikategorikan sebagai pemilih. “Kesesuaian data yang meliputi nama, NIK, NKK, dan alamat. Data tersebut harus dipastikan tidak ganda, NIK dan NKK tidak invalid yang artinya angka terakhir NIK dan NKK tidak 00, nama dan alamat jelas sesuai KTP elektronik, dan tidak ada pemilih fiktif. Pemilih pemula adalah mereka yang belum pernah menggunakan hak suaranya di Pemilu/Pemilihan, termasuk juga purnawirawan TNI dan Polri yang baru punya hak suara setelah pensiun”, jelas Mahbub dalam pengarahannya di akhir acara. Lebih lanjut, Mahbub berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Ia berharap agar seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil. Acara hari pertama tersebut berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
417

Apel Pagi: Perlunya Manajemen Kinerja

Hari ini, Senin, tanggal 22 Juli 2024, di halaman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek berbaris rapi Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Sedangkan yang menjadi Pemimpin Apel adalah Al Imron, Pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 oleh MC diawali dengan persiapan barisan oleh Pemimpin Apel. Setelah Penghormatan Bendera Merah-Putih, Mengheningkan Cipta, Pembacaan Pembukaan UUD 1945, dan Panca Prasetya Korpri, apel dilanjutkan dengan amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan tentang perlunya manajemen kinerja. Manajemen kinerja adalah rangkaian proses untuk meningkatkan kinerja lembaga KPU melalui penyelarasan dan pengembangan kinerja antar individu, antar sub bagian, antar divisi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. “Segala potensi kendala harus sesegera mungkin diantisipasi melalui komunikasi dan koordinasi yang baik. Kinerja yang dilaksanakan harus terukur. Ini berarti bahwa manajemen kinerja harus dilaksanakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengembangan, dan peninjauan serta penilaian dan penghargaan”, tegas Tri dalam amanatnya. Dalam kesempatan tersebut Tri juga berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek untuk senantiasa menjaga kesehatan, dan keselamatan serta menegakkan integritas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
422

KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan

Hari ini, Sabtu, 20 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Ketua PPK serta Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 20.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutan pembukaannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi bertujuan untuk mengoordinasikan seluruh hal yang diperlukan dalam proses tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dilaksanakan tanggal 18 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan melibatkan PPK dan PPS sebagai verifikator administrasi. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa verifikasi administrasi dilakukan dengan meneliti dan mencocokkan kesesuaian identitas antara surat pernyataan dukungan dalam Model B-Perseorangan KWK dengan KTP elektronik yang meliputi nama, NIK, alamat, dan pekerjaan. Istatiin mengingatkan bahwa pendukung yang memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan Perangkat Desa tidak dapat memberikan dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. “Apabila terdapat dukungan yang berasal dari TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan Perangkat Desa maka dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat”, tegas Istatiin dalam sambutan pembukaannya. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Ali Sadad, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa mekanisme verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU Nomor 959 Tahun 2024. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan agar seluruh verifikator administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi permasalahan. Ia juga berpesan agar seluruh verifikator agar teliti dalam menentukan status dukungan. Dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua ini terdapat 2 (dua) status yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dijelaskannya, apabila dalam verifikasi perbaikan kedua ini jumlah dukungan yang memenuhi syarat sama atau lebih dari syarat minimal 35.752 orang maka bakal pasangan calon perseorangan tersebut dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua. Namun apabila jumlah dukungan yang memenuhi syarat kurang dari syarat minimal maka bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lolos tahapan pencalonan perseorangan. Dijelaskannya, syarat minimal dukungan Bapaslon Perseorangan adalah sebesar 7,5% dari DPT Pemilu terakhir yaitu DPT Pemilu Tahun 2024. Jumlah syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi secara keseluruhan baik dari tahapan verifikasi perbaikan kesatu maupun kedua adalah 44.075 orang. Lebih lanjut, Ali Sadad menyebutkan bahwa dari Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 8.323 orang. Untuk itu, pada verifikasi perbaikan kedua ini, Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto harus memenuhi syarat dukungan sebesar 35.752 orang. Hal tersebut karena pada tahapan verifikasi perbaikan kesatu dukungan yang memenuhi sebesar 8.323 orang. Apabila memenuhi syarat minimal maka dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua. Lebih lanjut disampaikannya bahwa apabila dari hasil verifikasi faktual perbaikan kedua jumlah dukungan minimal sama atau lebih dari 35.752 maka memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan. “Syarat dukungan minimal totalnya 44.075 orang, itu 7,5% dari DPT Pemilu 2024, DPT 587.666 orang jadi syarat minimal dukungan total 44.075 orang. Dari hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu kemarin hasilnya dukungan yang memenuhi syarat sebesar 8.323 orang, jadi di verifikasi perbaikan kedua ini Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto harus memenuhi syarat minimal 35.752 orang yang kalau dijumlahkan dengan tahap perbaikan kesatu dukungan minimal menjadi 44.075 orang”, jelas Ali Sadad dalam pengarahannya. Lebih lanjut, Kang Sadad menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Juli 2024, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Cahyo-Suripto telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek melalui aplikasi Silonkada sejumlah 156.099 orang dukungan yang tersebar di 12 kecamatan. Kecamatan yang tidak terdapat pendukung bakal pasangan calon perseorangan Cahyo-Suripto adalah Bendungan dan Dongko. Kang Sadad berpesan agar PPK dan PPS dari kecamatan Bendungan dan Dongko wajib membantu pelaksanaan verifikasi administrasi di kecamatan lainnya. Hal tersebut agar verifikasi dapat selesai tepat waktu. “Prinsipnya gotong royong, kerja sama dan kolektif kolegial, kalau yang di verifikasi administrasi dan faktual perbaikan kesatu kemarin itu Bendungan dan Dongko yang terbanyak dan kecamatan lain membantu maka di verifikasi perbaikan kedua ini maka Bendungan dan Dongko meskipun tidak ada pendukung Bapaslon Perseorangan di dua kecamatan itu tapi verifikatornya wajib membantu, agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu”, kata Kang Sadad dalam pengarahannya. Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Prayogi menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang. Ia juga meminta agar verifikator bekerja sungguh-sungguh, profesional dan berintegritas agar tahapan verifikasi pencalonan perseorangan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, acara dilanjutkan penyampaian potensi kendala dari masing-masing kecamatan. Dari penyampaian tersebut dirumuskan strategi penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pada pukul 22.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
419

KPU Trenggalek Hadiri Konsolidasi Wilayah Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari Kamis sampai dengan Sabtu, tanggal 18-20 Juli 2024, Ketua dan seluruh Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Rapat Konsolidasi Wilayah Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bertempat di Ballroom Hotel Vasa Surabaya tersebut dihadiri oleh August Mellaz, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Ketua dan Seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, dan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur serta tamu undangan dari instansi terkait dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Rapat Konsolidasi Wilayah tersebut dibuka secara resmi oleh Aang Kunaifi, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini tahapan sudah berjalan. Mulai dari peluncuran, penerimaan perseorangan, hingga pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit). "Untuk itu, lekaslah beradaptasi, karena 190 orang ini mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Kami harap lima orang mampu solid dan membangun sinergi dan kolaborasi dengan jajaran sekretariat," ujar Aang di hadapan penyelenggara pemilu kabupaten/kota yang baru saja dilantik pada 13 Juni 2024 lalu. Lebih lanjut, Aang Kunaifi, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur berharap kepada jajarannya untuk terus belajar, memahami ketentuan perundang-undangan yang telah dirumuskan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh August Mellaz, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam pengarahannya, August Mellaz menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Timur pada tahun 2024 harus lebih baik dan tetap menjaga integritas serta imparsialitas. Ia meminta agar para penyelenggara meningkatkan kapasitas dan profesionalitas serta tetap pada koridor hukum yang benar Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan sukses terselenggaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Lebih lanjut, ia mengajak seluruh penyelenggara Pemilu se-Jawa Timur merefleksikan perjalanan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Hal tersebut disebutkan oleh Mellaz, sebagai modal untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. "Refleksi Pemilu Tahun 2024 bisa kita tarik semacam pembelajaran yang bisa kita anggap sebagai langkah menyelenggarakan Pilkada dengan sukses", kata Mellaz saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Konsolidasi Wilayah Perencanaan dan Anggaran KPU se Jawa Timur pada Kamis, 18 Juli 2024. Acara berlanjut dengan materi Konsolidasi Wilayah Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari kedua dan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur pada hari ketiga, Sabtu, 20 Juli 2024 pukul 12.00 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
409

KPU Trenggalek Selenggarakan Raker Verifikasi SPJ Pembayaran Verifikator Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 18 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Raker Verifikasi SPJ Pembayaran Verifikator Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Plh. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Bendahara PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mukti, Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Kecamatan Watulimo. Acara dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Akhmad Rudy Bastari. Dalam sambutannya, Rudy, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap SPJ Pembayaran Verifikator Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Rudy berpesan agar verifikasi SPJ dilakukan dengan teliti dan cermat sehingga tidak merugikan verifikator faktual dalam mendapatkan pembayaran honorariumnya. Dijelaskannya, apabila SPJ sudah lengkap dan benar maka pembayaran dapat dilakukan. “Verifikasi SPJ dilakukan dengan teliti dan cermat sehingga tidak merugikan verifikator faktual dalam mendapatkan pembayaran honorariumnya. Apabila SPJ sudah lengkap dan benar maka pembayaran dapat dilakukan”, jelas Rudy, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik dalam sambutannya. Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia. Hanes, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi faktual perbaikan kesatu berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah selesai dan hasil rekapitulasinya bahwa Bapaslon Perseorangan tidak lolos verifikasi faktual perbaikan kesatu sehingga harus menyerahkan berkas dukungan perbaikan kedua. Penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua sudah dilakukan Rabu, tanggal 17 Juli 2024 pukul 22.30 sampai dengan 23.50 WIB. Hanes menyebutkan bahwa jumlah dukungan perbaikan kedua sebanyak 156.099 orang yang tersebar di 12 kecamatan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima maka KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua terhadap berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Cahyo-Suripto. Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dilaksanakan tanggal 18 sampai dengan 28 Juli 2024. Lebih lanjut, Hanes menjelaskan terkait dengan pembayaran honorarium verifikator faktual perbaikan kesatu. Dijelaskannya, honorarium diberikan kepada verifikator faktual berdasarkan jumlah responden atau pendukung yang diverifikasi faktual oleh verifikator tersebut dengan nominal Rp 3.000 per responden atau pendukung. Hanes mencontohkan di wilayah A yang jumlah dukungan yang diverifikasi faktual sebanyak 1.000 dengan verifikator berjumlah 10 orang maka perhitungannya dengan mengalikan jumlah pendukung dengan Rp3.000 sehingga jumlah uang yang diterima Rp3.000 x 1.000 dukungan sama dengan Rp. 3.000.000,-. Apabila dibagi rata terhadap 10 verifikator maka yang didapat masing-masing verifikator sebesar 3.000.000 dibagi 10 sama dengan 300.000 per verifikator. Untuk kecamatan dengan jumlah pendukung terbanyak yaitu Dongko dan Bendungan maka uang yang diterima verifikator faktual juga banyak. Namun karena jumlah verifikator juga banyak dan adanya bantuan input dari kecamatan/PPK lainnya maka terkait hal tersebut, Hanes menyarankan agar hal tersebut dibahas baik-baik mengingat pekerjaan juga diselesaikan secara bersama-sama. Hal senada disampaikan oleh Akhmad Rudy Bastari, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, yang juga menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. Rudy meminta agar segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan kerjasama yang baik sehingga tugas seberat apapun dapat diselesaikan dengan baik. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh Agung Tri Laksana, Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menangani hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024. Agung mengingatkan agar dokumen pertanggungjawaban disusun lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi prinsip wajar, riil, rasional, efektif, efisien, tepat dan akuntabel. Agung menjelaskan bahwa pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari dana hibah mempedomani Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023. “Mekanisme dan format pertanggungjawaban mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023, dan dilaksanakan prinsip wajar, riil, rasional, efektif, efisien, tepat dan akuntabel”, jelas Agung dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para peserta menanyakan mekanisme pembayaran verifikator yang berasal dari badan adhoc. Terkait hal tersebut, Rudy, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik menjawab bahwa verifikator yang berasal dari badan adhoc juga di-SK kan sebagai verifikator sama seperti verifikator dari luar badan adhoc. Hal tersebut mengingat peran dan fungsinya yang sama-sama menjadi verifikator faktual. “Prinsipnya 1 (satu)  pendukung, 1 (satu) Lembar Kerja itu dihargai Rp.3.000,- Kalau dikerjakan oleh 2 (dua) verifikator maka pembayaran tetap mengacu pada jumlah pendukung yang diverifikasi dikalikan Rp.3.000,-. Terkait pertanggungjawaban memedomani Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023”, tegas Akhmad Rudy Bastari. Pengumpulan SPJ Verifikator Faktual Dukungan Perbaikan Kesatu Dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 disepakati selesai dan diserahkan ke KPU Kabupaten Trenggalek paling lambat pada hari Senin, 22 Juli 2024. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pukul 13.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
405

Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024 Serahkan Berkas Dukungan Perbaikan Kedua

Hari ini, Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 22.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek didatangi utusan (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Cahyo-Suripto. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 tersebut menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat pencalonan perseorangan perbaikan kedua kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek. Penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua dilakukan karena Bakal Pasangan Calon tersebut dinyatakan tidak lolos tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kesatu Berkas Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diperoleh hasil bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kesatu tingkat Kabupaten Trenggalek, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebesar 8.323 orang. Jumlah tersebut kurang dari jumlah dukungan minimal yang disyaratkan yaitu 44.075 orang. Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto diperkenankan melakukan penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua. Penyerahan berkas dukungan perbaikan kedua hari ini dilakukan oleh LO Bapaslon yaitu Rifqi Raziinudin. Selanjutnya, KPU Kabupaten Trenggalek setelah menerima berkas dukungan perbaikan kedua tersebut melakukan pengecekan di aplikasi Silonkada. Pengecekan di Silonkada untuk mengetahui berkas dukungan tersebut sudah diunggah di Silonkada. Pengecekan di Silonkada juga dilakukan untuk memastikan waktu penyerahan berkas dukungan, memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik jumlah dukungan, memeriksa kesesuaian surat jumlah dukungan, dan memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung. “Setelah dilakukan pengecekan di Silonkada dan seluruh berkas lengkap maka Berita Acara dapat di-generate dan dicetak dari aplikasi Silonkada. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Cahyo-Suripto menyerahkan berkas dukungan sebanyak 156.099 orang yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Jumlah tersebut lebih banyak daripada jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan pada perbaikan kesatu”, jelas Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek saat Penyerahan Berkas Dukungan Perbaikan Kedua Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto (Rabu,17/07/2024). Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan dari hasil pemeriksaan bahwa Dukungan Bapaslon Perseorangan Cahyo-Suripto dinyatakan diterima dan selanjutnya KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 28 Juli 2024 Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Prayogi berpesan agar KPU Kabupaten Trenggalek memedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2024 serta Surat Dinas KPU Nomor 959 yang mengatur pelaksanaan pencalonan perseorangan. Acara dilanjutkan penyerahan Berita Acara dan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 23.55 WIB.  


Selengkapnya