
KPU Selenggarakan Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024
Hari ini, Rabu, tanggal 4 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh empat orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Divisi Teknis Penyelenggaraan, (2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (3) Divisi Hukum dan Pengawasan serta (4) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, dan Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB dengan diawali penyampaian progres tahapan perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, dan persiapan verifikasi administrasi dokumen pencalonan dan syarat calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menjelaskan bahwa hari ini, Rabu, tanggal 4 September 2024 merupakan hari terakhir perpanjangan kedua pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dari hasil pendaftaran bahwa terdapat satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang mendaftar ke KPU Kabupaten Trenggalek pada Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 pukul 13.10 WIB yaitu bakal pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara yang didukung delapan partai politik yaitu PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, dan Demokrat. Sebagaimana diketahui, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa 8 (delapan) partai politik yang mengusung dan mengusulkan bakal pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 merupakan partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek hasil Pemilu Tahun 2024 atau sebesar 433.342 suara sah hasil Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Sadad menjelaskan bahwa masih terdapat sisa suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 dari partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek hasil Pemilu Tahun 2024 sebesar 24.671 suara sah. Namun jumlah sisa suara sah tersebut kurang dari syarat minimal 7,5% suara sah hasil Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 atau sebesar 34.351 suara sah.
Lebih lanjut, Kang Sadad menyebutkan bahwa belum ada bakal pasangan calon lainnya yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 selain Bapaslon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Untuk itu, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 bahwa apabila hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar maka KPU Kabupaten Trenggalek melakukan perpanjangan pendaftaran yang pertama pada tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 dan diperpanjang lagi tanggal 2 sampai dengan 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Dijelaskannya, bahwa Bapaslon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara juga telah mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan di RSUD Dr. Soewandhie Surabaya dan Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan Bapaslon menyatakan bahwa Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara sehat jasmani dan rohani serta tidak terlibat penggunaan narkoba. Selain itu, KPU Kabupaten Trenggalek juga telah memeriksa kelengkapan dokumen pencalonan dan syarat calon dari Bapaslon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Setelah diperiksa kelengkapannya, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dokumen Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pada tahapan verifikasi administrasi berkas diperiksa dan diteliti keabsahan dan kesesuaiannya.
Ali Sadad menyatakan bahwa penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi berjalan dengan lancar dan tertib serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan KPU dan Keputusan KPU.
Selanjutnya, Ali Sadad mempersilakan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Prayogi, untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam kesempatan tersebut Prayogi menyampaikan titik-titik kerawanan tahapan verifikasi syarat calon, yaitu (1) kurangnya verifikator administrasi dan terbatasnya waktu verifikasi, (2) kepengurusan ganda atau dualisme kepengurusan yang seringkali berdampak pada konflik internal partai politik, dan (3) keabsahan dan kesesuaian data dengan dokumen pencalonan dan syarat calon yang diserahkan. Untuk itu, Prayogi menegaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung dan berjenjang terhadap pelaksanaan verifikasi dokumen pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Prayogi mengingatkan agar KPU Kabupaten Trenggalek cermat, teliti dan hati-hati dalam melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kesesuaian data dengan berkas syarat calon yang diserahkan. Hal tersebut agar tidak terjadi pelanggaran Pemilihan yang dapat menimbulkan sengketa.
Pendapat berikutnya disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa dari progres pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran yang ada bahwa dimungkinkan muncul Bapaslon tunggal. Untuk itu, Kang Nuha menyampaikan perlunya strategi sosialisasi untuk mengenalkan calon karena kewajiban KPU tidak hanya menyosialisasikan Paslon tunggal tetapi juga kotak/gambar kosong. Hal tersebut untuk tetap menjaga marwah KPU Kabupaten Trenggalek yang harus tetap menjaga integritas, imparsialitas dan netralitas. “Perlu strategi sosialisasi, tidak hanya menyosialisasikan Paslon tunggal tapi juga kotak/gambar kosong, karena kotak/gambar kosong juga ditetapkan sebagai calon dan juga dilakukan pengundian nomor urut terhadap Paslon tunggal dan kotak/gambar kosong. Sosialisasi sebagai bagian dari Partisipasi Masyarakat yang dilaksanakan dengan prinsip tidak ada keberpihakan kepada salah satu Paslon diatur dalam pasal 4 huruf a dan pasal 10 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Terkait pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan calon diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024”, kata Kang Nuha.
Pendapat selanjutnya disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut, Kang Tri, menyampaikan bahwa Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi harus dilaksanakan dengan ketelitian dan kehati-hatian termasuk dalam pemeriksaan kesehatan dan keabsahan serta kesesuaian data dengan dokumen pencalonan dan syarat calon harus berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan. Selain itu juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. "KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon dengan berpedoman pada peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 dan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024”, jelas Kang Tri.
Senada dengan hal tersebut, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa penelitian persyaratan administrasi calon dilaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Bab IV tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon. Terkait indikator untuk hasil penelitian administrasi, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa indikator tersebut diatur pada tabel 4.1. Indikator untuk Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. “Terdapat pedoman teknis ya dan sangat jelas pada bab IV Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dan indikator untuk hasil penelitian persyaratan administrasi pada tabel 4.1. yang mengatur indikator apa saja yang digunakan untuk melakukan penelitian administrasi terhadap syarat calon, termasuk pada keabsahan ijazah, penggunaan nama, dan gelar. Apabila ada keraguan dari verifikator maka KPU dapat meminta klarifikasi kepada pihak yang terkait dan berwenang”, jelas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Acara berakhir pada pukul 22.00 WIB dan pada pukul 23.59 WIB dilakukan penutupan perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 serta penandatanganan Berita Acara Nomor 196/PL.02.2-BA/3503/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 197/PL.02.2-BA/3503/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.(Wro)